RUU Perampasan Aset Belum Jadi Prioritas, Komisi III DPR Dahulukan RUU Penyesuaian Pidana

Komisi III DPR memprioritaskan RUU Penyesuaian Pidana setelah mengesahkan KUHAP sehingga RUU Perampasan Aset belum juga dibahas. Namun, Komisi III siap membahasnya.

19 Nov 2025 20:46 WIB · Politik & Hukum

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Oleh Nikolaus Harbowo

JAKARTA, KOMPAS — Komisi III DPR belum memprioritaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset karena masih harus menuntaskan RUU Penyesuaian Pidana sebagai tindak lanjut implementasi Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP. Namun, Komisi III menyatakan siap membahas RUU Perampasan Aset kapan pun apabila diminta.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dalam jumpa pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (19/11/2025), mengatakan, seusai mengesahkan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) pada Selasa (18/11/2025), Komisi III berencana membahas RUU Penyesuaian Pidana pada pekan depan. RUU Penyesuaian Pidana merupakan turunan dari KUHP yang akan berlaku pada awal 2026.

”Jadi, sebelum pemberlakuan KUHP itu harus ada UU Penyesuaian Pidana. Itu akan kami bahas di sisa waktu ini. Semoga sih waktunya cukup, ya, karena, kan, kami reses tanggal 10 (Desember). Jadi, kemungkinan kami maksimalkan untuk RUU Penyesuaian Pidana. Setelah itu, baru kami bisa maksimalkan UU yang lainnya,” tutur Habiburokhman saat ditanya kepastian agenda pembahasan RUU Perampasan Aset.

Sebelumnya, RUU Perampasan Aset dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 sebagai usul inisiatif DPR. Bahkan, Badan Legislasi (Baleg) DPR sempat menargetkan RUU tersebut akan dituntaskan pada tahun ini setelah RKUHAP disahkan. Hal ini penting mengingat perampasan aset erat kaitannya dengan mekanisme hukum acara pidana.

Infografik riset linimasa perjalanan RUU Perampasan Aset.

Habiburokhman melanjutkan, jika masa sidang tahun ini sudah selesai dan RUU Perampasan Aset belum sempat dibahas, maka dapat dipastikan RUU tersebut akan dimasukkan kembali dalam Prolegnas Prioritas 2026. ”Ya pasti, pastinya,” ucapnya. 

Terlepas dari itu, kata Habiburokhman, Komisi III DPR siap kapan pun jika memang diminta untuk membahas RUU Perampasan Aset. ”Kemungkinan besar (RUU Perampasan Aset akan dibahas) Komisi III DPR, ya, tetapi kami enggak tahu. Yang jelas, kalau Komisi III DPR ditugaskan, kami siap,” ucapnya menegaskan.

Menurut Habiburokhman, RUU lain yang juga dianggap penting untuk segera dibahas adalah RUU Polri. Komisi III DPR bahkan sudah berencana membentuk Panitia Kerja (Panja) Polri untuk melihat aspek penegakan hukum, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, sampai ke persidangan secara tuntas. Bahan dari Panja Polri tersebut nantinya akan digunakan sebagai bahan pembentukan RUU Polri.

”Panjanya bukan hanya Polri. Panja Polri, kejaksaan dan pengadilan. Jadi, kami ingin selengkapnya aspek penegakan hukum, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, sampai ke persidangan. Masalahnya, kan, di tiga sektor tersebut. Sebagaimana dilihat sendiri, hampir tiap minggu kami menerima masukan terhadap tiga institusi tersebut. Makanya, bagi kami, urgent sekali, tiga-tiganya kami jadikan panja,” katanya.

Ia pun menegaskan, RUU Polri sama mendesaknya dengan RUU Perampasan Aset. Bahkan, bukan tidak mungkin, kedua RUU itu nantinya dibahas secara bersamaan. ”Bisa bareng-bareng (dibahas), tenang saja. Menurut kami, sih, ya, itu harus segera,” ucapnya.

Meluruskan informasi

Dalam kesempatan yang sama, Habiburokhman bersama sejumlah anggota Komisi III DPR juga menyampaikan sejumlah informasi terkait substansi RKUHAP yang dianggap telah disalahpahami oleh beberapa pihak termasuk koalisi masyarakat sipil di media sosial. Bahkan, informasi yang beredar tersebut dianggap sebagai berita bohong alias hoaks.

Komisi III DPR menyebarkan poster berisi bantahan poster yang beredar di media sosial terkait substansi RKUHAP baru.

Beberapa informasi yang beredar di media sosial dibantah, misalnya soal anggapan polisi bisa melakukan sejumlah hal tanpa izin hakim. Sejumlah hal dimaksud adalah diam-diam menyadap, merekam, dan mengutak-atik komunikasi digital tanpa batasan soal penyadapan sama sekali; membekukan sepihak tabungan dan semua jejak online; mengambil HP, laptop, dan data elektronik dan disimpan dalam waktu lama bahkan jika bukan tersangka; menangkap, melarang meninggalkan tempat, menggeledah, bahkan melakukan penahanan tanpa konfirmasi tindak pidana.

Menurut Pasal 135 Ayat (2) RKUHAP baru, soal penyadapan akan diatur secara khusus dalam UU yang mengatur penyadapan. Hal itu baru akan dibahas setelah pengesahan KUHAP baru. Lalu, menurut Pasal 139 Ayat (2) RKUHAP, semua bentuk pemblokiran rekening, data online, dan media sosial dilakukan dengan mendapatkan izin hakim. Kemudian, mengacu Pasal 44 RKUHAP baru, semua bentuk penyitaan harus seizin ketua pengadilan negeri.

Habiburokhman juga mengklarifikasi soal pasal penangkapan yang menyebutkan bahwa seseorang bisa ditangkap tanpa konfirmasi tindak pidana. Yang benar, penangkapan harus dilakukan setelah penetapan tersangka. Penetapan tersangka itu mensyaratkan dua alat bukti.

Dalam Pasal 93 dan Pasal 99 RKUHAP, penangkapan, penahanan, dan penggeledahan harus dilakukan dengan sangat hati-hati dan melalui syarat yang ketat. Penangkapan dan penahanan bisa dilakukan apabila tersangka mengabaikan panggilan dua kali berturut-turut. Selain itu, apabila tersangka memberikan informasi tidak sesuai fakta. Ketiga, apabila tersangka menghambat pemeriksaan. Menghambat pemeriksaan jelas merupakan sebuah tindak pidana, yang biasa disebut dengan obstruction of justice.

Quote

Silakan saja menilai kami. Tetapi misalnya di sisi lain juga ada jumlah yang besar masyarakat sipil lainnya yang mendesak KUHAP ini segera disahkan, ya kami juga dengarkan. Apakah memuaskan semua pihak, kami enggak tahu lagi gitu, kan. Namanya UU itu, kan, enggak bisa 100 persen mengakomodir 100 persen keinginan orang.

Syarat lain, apabila tersangka berupaya melarikan diri, melakukan ulang tindak pidana, menghilangkan alat bukti dan terancam keselamatannya, atau yang terakhir tersangka memengaruhi saksi untuk berbohong. Hal tersebut juga termasuk dalam obstruction of justice.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (kanan) berpelukan dengan Ketua Komisi III Habiburokhman usai pengesahan RKUHAP menajdi KUHAP dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/11/2025). DPR secara aklamasi menyetujui pengesahan RKUHAP menjadi KUHAP. Kompas/Hendra A Setyawan

Habiburokhman menyebut, mereka yang salah menangkap substansi RKUHAP bisa jadi karena tidak terlalu mengikuti pembahasan secara langsung. Padahal, menurut dia, pembahasan selalu dilakukan secara terbuka untuk umum.

”Mungkin dia keterbatasan tools-nya, segala macam, silakan saja. Ini, kan, negara demokrasi ya, tetapi kewajiban kami adalah meluruskan. Kami tetap berpandangan baik ya, bahwa niat mereka ini, kan, menginginkan kualitas KUHAP yang bagus. Kami apresiasi. Cuma memang kurang rajin. Kalau boleh sih sebetulnya, kan, ketika kami membahas, mereka ada gitu, kan, kemarin. Hadir juga fisik. Jangan lihat di handphone saja. Jangan lihat di live streaming saja gitu, kan,” katanya.

Hal yang terpenting, menurut Habiburokhman, Komisi III DPR telah berikhtiar agar pembahasan RKUHAP tetap mengedepankan partisipasi publik yang bermakna. Jika di kemudian hari ada kelompok masyarakat sipil yang mempersoalkannya, Komisi III DPR siap menerimanya.

”Silakan saja menilai kami. Tetapi misalnya di sisi lain juga ada jumlah yang besar masyarakat sipil lainnya yang mendesak KUHAP ini segera disahkan, ya kami juga dengarkan. Apakah memuaskan semua pihak, kami enggak tahu lagi gitu, kan. Namanya UU itu, kan, enggak bisa 100 persen mengakomodir 100 persen keinginan orang,” tuturnya.

Aktivis dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP menggelar pernyataan pers terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Komisi III DPR terkait pembahasan RKUHAP, di Gerbang Pancasila, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/11/2025). Dugaan pelanggaran etik itu antara lain pencatutan nama organisasi dan pengabaian prinsip transparansi serta partisipasi bermakna dalam pembentukan undang-undang. Kompas/Hendra A Setyawan

Pencatutan nama lembaga

Dalam sebuah unggahan di akun Instagram Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Diponegoro (Undip), mereka mempersoalkan pencatutan nama BEM Undip sebagai salah satu lembaga yang diikutsertakan dalam proses penyempurnaan RKUHAP. Mereka membantahnya.

”Kami, BEM Universitas Diponegoro, secara kelembagaan menyatakan bahwa ’tidak pernah’ sekali pun ikut dalam proses tersebut dengan DPR yang membahas soal RKUHAP,” sebagaimana tertulis dalam unggahan tersebut.

Melihat adanya beberapa kelompok masyarakat sipil yang namanya juga ikut dicatut, BEM Undip pun mempertanyakan apakah benar DPR benar-benar melibatkan seluruh elemen masyarakat dalam merancang RKUHAP. ”Atau hanya ’kosmetik’ semata untuk memenuhi meaningfull participation,” tulis mereka.

Berangkat dari adanya hal tersebut, BEM Undip memberikan peringatan kepada pimpinan Komisi III DPR dalam jangka waktu 3 x 24 jam untuk memberikan pernyataan maaf ke publik atas pencatutan nama-nama lembaga. ”Jikalau tidak direspons, kami akan mengeskalasikan kasus ini secara lebih besar,” kata mereka menegaskan.


Kerabat Kerja

Penulis:

Nikolaus Harbowo
 | 

Editor:

C. Wahyu Haryo P
 | 

Penyelaras Bahasa:

Teguh Candra