Baleg DPR menegaskan RUU Perampasan Aset bakal dibahas pada 2025. Namun, perlu partisipasi publik secara luas sehingga bisa saja dilanjutkan tahun berikutnya.
17 Sep 2025 21:56 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — DPR menegaskan tidak akan tergesa-gesa membahas Rancangan Undang-Undang atau RUU tentang Perampasan Aset. Meski telah dipastikan masuk Program Legislasi Nasional Prioritas 2025, pembahasannya bisa saja berlanjut hingga 2026 demi menjamin partisipasi publik yang bermakna.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan mengatakan, RUU Perampasan Aset telah disepakati bersama pemerintah untuk dimasukkan ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Namun, hal itu bukan berarti pembahasan harus tuntas tahun ini. Ia menekankan pentingnya keterlibatan publik dalam memahami substansi RUU tersebut.
”Jangan salah paham. RUU Perampasan Aset memang prioritas 2025, tetapi yang terpenting sekarang publik harus tahu isinya,” ujar Bob seusai rapat evaluasi Prolegnas Prioritas 2025 dan penyusunan Prolegnas Prioritas 2026 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (17/9/2025).
Rapat tersebut dihadiri pimpinan komisi di DPR, Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD, serta pemerintah yang diwakili Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej.
Dalam rapat evaluasi Prolegnas Prioritas 2025 pada 9 September 2025, Baleg DPR memastikan RUU Perampasan Aset masuk Prolegnas Prioritas 2025 sebagai usul inisiatif DPR, dengan target penyelesaian tahun depan.
Menurut dia, prinsip partisipasi bermakna (meaningful participation) perlu dikedepankan dalam proses pembahasan RUU Perampasan Aset. Ia memandang, publik sejauh ini hanya mengetahui RUU tersebut sebatas judul tanpa memahami isinya.
”Nanti akan semakin terang dan jelas. Kita tidak boleh tergesa-gesa dalam menyusun undang-undang,” katanya.
Bob juga menyoroti potensi tumpang tindih regulasi. Menurut dia, setiap pembentukan UU harus memperhatikan harmonisasi dan sinkronisasi dengan undang-undang lain.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/06/15/5de8d940-53be-4bb3-b54f-8715b6f55b9b_png.png)
”Tetapi, kalau berbagai undang-undang segala macam, kan, ada sangkut pautnya dan ada singgungan antara undang-undang yang satu dan undang-undang yang lain, yang harus diperhatikan. Itu yang namanya harmonisasi dan sinkronisasi,” tuturnya.
Karena itu, ia tidak menutup kemungkinan pembahasan RUU ini berlanjut hingga 2026. ”Kalau kita mau meaningful participation, boleh jadi 2025 sudah masuk target, tetapi bisa saja carry over ke 2026,” ujarnya.
”Seperti misalkan kalau kita mau meaningful participation daripada RUU Perampasan Aset, boleh jadi nanti 2025 sudah masuk target, tetapi kemudian nanti menjadi carry over di tahun 2026. Seperti itu,” ujarnya.
Terkait naskah akademik dan draf RUU, Bob mengungkapkan, Baleg masih mencoba menyatukan naskah akademik dan draf milik DPR dengan milik pemerintah. Selama ini, kedua pihak terus menjaring masukan publik.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/09/09/e5a9e86b-0d8a-4ae2-86bb-dee3b4a5e865_jpg.jpg)
”Naskah akademik itu akan dicoba dikombinasikan. Dari pemerintah saya lihat drafnya lebih menekankan pada predicate crime (tindak pidana asal) korupsi,” katanya.
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej pun menilai RUU Perampasan Aset harus dipandang secara komprehensif. Ia menekankan, perampasan aset tidak boleh hanya dikaitkan dengan tindak pidana korupsi.
”Ini harus dilihat secara luas. RUU Perampasan Aset tidak hanya soal korupsi,” ujar Edward.
Di dalam rapat, perdebatan sempat mengemuka ketika Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima meminta pimpinan Baleg untuk menjelaskan alasan RUU Pemilu dan RUU Pilkada menjadi inisiatif Baleg pada Prolegnas 2025.
Menurut Aria, RUU Pemilu itu seharusnya dibahas oleh Komisi II. Dia bahkan menyampaikan protes kepada pimpinan Baleg karena menjadi pertanyaan publik; karena Komisi II bermitra dengan pihak-pihak yang menyelenggarakan pemilu.
Selain Kementerian Dalam Negeri, Komisi II bermitra dengan Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum.
”Tolong dijelaskan, Pak Ketua (Baleg). Ini mempermalukan Komisi II, kompetensi Komisi II. Pengawasan anggaran semua di Komisi II. Tanggung jawab apa ke publik? Tolong jelaskan,” ujar Aria.
”Ini penting karena kami harus jawab apa. Tidak mampu Komisi II? Memangnya Baleg lebih kompeten untuk bicara pemilu? Mohon maaf, nih, saya sudah kesulitan menjawab ke publik,” kata politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/03/10/888bbf347734828c67756b45c27a4e25-20250310ron03.jpg)
Wakil Ketua Baleg Ahmad Doli Kurnia menanggapi dengan memaparkan alasan Baleg memasukkan RUU Pemilu ke dalam Prolegnas 2025. Dia berujar, saat itu Komisi II DPR memilih untuk memasukkan RUU Aparatur Sipil Negara sebagai Prolegnas Prioritas 2025.
”Saya secara pribadi, mantan Ketua Komisi II yang merasa penting dan bertanggung jawab, saya mengusulkan (Prolegnas 2025) daripada hilang dalam susunan Prolegnas. Jadi, bapak-bapak Komisi II, kalau waktu itu tidak kami masukkan, sekarang enggak masuk (Prolegnas Prioritas 2025), Pak,” kata politikus Partai Golkar ini.
Terlepas dari perdebatan ini, Doli mengapresiasi Komisi II DPR yang akhirnya mengusulkan RUU Pemilu dimasukkan dalam Prolegnas Prioritas 2026. Selain itu, ada juga RUU Partai Politik, RUU Pilkada, RUU Pemerintahan Daerah, serta revisi UU MD3 (MPR, DPR, DPD, DPRD).
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/10/30/eb61f52f-5fc1-48c7-927e-1ee9ed726923_jpg.jpg)
”Jadi, dengan segala hormat, bukan kami merasa kompeten, merasa lebih. Tetapi sekadar menyelamatkan supaya UU ini tidak hilang. Jadi, sekarang saya senang bapak-bapak mengusulkan ini lagi. Bagi saya, lebih cepat dibahas, lebih bagus,” tuturnya.
Saat ditemui seusai rapat, Doli menekankan kembali pihaknya tidak mempermasalahkan alat kelengkapan dewan (AKD) mana yang akan membahas RUU Pemilu. Hal yang terpenting, lanjutnya, produk hukum itu perlu dibahas secepatnya sebelum rangkaian Pemilu 2029 sebentar lagi bakal dimulai.
”Jadi, jangan dibenturkan lagi antara Komisi II DPR dan Baleg ini. Enggak ada soal, siapa yang mau membahasnya. Yang terpenting, undang-undang ini tidak hilang dalam list prioritas,” ujarnya.
Penulis:
Machradin Wahyudi Ritonga, Nikolaus HarbowoEditor:
A. Ponco AnggoroPenyelaras Bahasa:
Teguh Candra