Setelah masuk Prolegnas 2025, DPR telah memutuskan menugaskan Komisi III DPR untuk membahas RUU Perampasan Aset.
23 Sep 2025 18:39 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset disahkan masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2025. RUU yang menjadi usul inisiatif DPR itu, menurut rencana, akan disusun oleh Komisi III DPR. Pembahasannya kelak akan dilakukan simultan dengan pembahasan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset disahkan masuk dalam perubahan kedua Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 saat Rapat Paripurna DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (23/9/2025).
Menurut Puan, setelah disetujui, RUU tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku. ”Kami menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota Badan Legislasi serta pihak terkait lainnya atas kerja samanya selama penyusunan perubahan prolegnas ini,” ujarnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/09/23/a07edabc-fe2f-4613-94e1-d842a0b6f277_jpg.jpg)
Sebelum disahkan, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan mengatakan, Badan Legislasi DPR bersama Kementerian Hukum serta Panitia Perancang Undang-Undang DPD telah melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Prolegnas 2025 yang terdiri atas 42 RUU.
Dari evaluasi itu, pemerintah kemudian mengusulkan untuk melakukan penarikan RUU tentang Keadilan Restoratif dalam Sistem Peradilan Pidana dari Prolegnas tahun 2025-2029. Alasannya, materi muatannya sudah tercakup dalam Rancangan Kitab Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang saat ini sedang dibahas Komisi III DPR dengan pemerintah.
Selain itu, Baleg DPR bersama Kementerian Hukum dan Panitia Perancang Undang-Undang DPD juga sepakat memasukkan 23 RUU usulan baru ke dalam perubahan Prolegnas RUU 2025-2029 yang selanjutnya masuk dalam Prolegnas 2025 dan 2026. Salah satunya, RUU Perampasan Aset.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/09/22/9ed28ea2-feeb-4cb8-b6e7-976f77b9a5b8_png.png)
Dengan demikian, jumlah Prolegnas Prioritas 2025 menjadi 52 RUU dengan 5 RUU kumulatif terbuka, Prolegnas Prioritas 2026 sebanyak 67 RUU dengan 5 RUU kumulatif terbuka, dan Prolegnas 2024-2029 menjadi 198 RUU dengan 5 RUU kumulatif terbuka.
”Panja (panitia kerja) menyadari bahwa abstraksi proses legislasi berpengaruh secara signifikan terhadap keberlanjutan pembangunan,” kata Bob Hasan.
Ditemui seusai rapat paripurna, politisi Partai Gerindra itu mengatakan, pembahasan RUU Perampasan Aset akan dilakukan oleh Komisi III DPR. ”(Pembahasannya) di Komisi III DPR, itu sudah diputuskan,” katanya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/09/09/3ebdef10-85d7-49a6-90f4-98840dc7ceec_jpg.jpg)
Ia mengaku belum mengetahui kapan akan dimulai pembahasan RUU tersebut. Meski masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025, hal itu bukan berarti pembahasan harus tuntas tahun ini pula.
Bob juga enggan menjelaskan lebih detail terkait naskah akademik dan draf RUU Perampasan Aset yang sudah diserahkan pemerintah di periode kedua Presiden ke-7 RI Joko Widodo, apakah akan dirombak total atau tidak. Hal itu akan dijelaskan oleh pimpinan Komisi III DPR ketika memulai membahas RUU tersebut.
Tidak boleh ada pembahasan tertutup.
Yang jelas, ia memastikan prinsip partisipasi bermakna akan dikedepankan dalam proses pembahasan RUU Perampasan Aset. ”Tidak boleh ada pembahasan tertutup,” katanya.
RUU Perampasan Aset pertama kali dibahas pada masa pemerintahan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Kala itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menjadi inisiator dan memberikannya kepada Presiden SBY pada 2009 untuk dibahas. Draf pertama berhasil disusun pada 2012, tetapi hingga akhir masa pemerintahan SBY, RUU ini tidak kunjung ditindaklanjuti.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/09/23/9403eeaf-2931-4476-b472-187ea966a5d0_jpg.jpg)
Di era pemerintahan Presiden Joko Widodo, RUU Perampasan Aset sempat masuk dalam prolegnas jangka menengah pada 2015. Namun, tidak pernah dibahas oleh DPR karena tidak masuk dalam daftar prioritas. Bahkan, pada 2019, draf kedua dari RUU ini telah selesai disusun dan Presiden Jokowi mengusulkan kepada DPR untuk memasukkannya dalam daftar Prolegnas 2020. Hanya saja, usulan tersebut ditolak.
Puncaknya, pada Mei 2023, Presiden Jokowi mengeluarkan surat presiden (surpres) kepada DPR untuk segera membahas RUU Perampasan Aset. Meskipun demikian, RUU ini tak kunjung ada pembahasan lanjutan hingga berakhirnya masa pemerintahan Jokowi pada Oktober 2024.
Ditemui terpisah, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar, Soedeson Tandra, mengatakan, pada prinsipnya Komisi III DPR siap untuk segera membahas RUU Perampasan. Pembahasan RUU akan dilakukan simultan dengan pembahasan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang juga bergulir di Komisi III DPR saat ini.
Terkait waktu memulai pembahasan RUU Perampasan Aset, ia menyerahkan sepenuhnya kepada pimpinan Komisi III DPR.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/06/17/e6138721be3cd98a2ea28613b4add75f-2b768fe8_d45b_45e2_b027_de15839df147.jpeg)
”Kan, kita bisa bahas simultan dengan RKUHAP, enggak ada masalah ya asal sudah masuk ke Komisi III. Silakan tanya ke Ketua Komisi III DPR, kalau saya anggota, siap melakukannya,” katanya.
Menurut Tandra, pembahasan RUU Perampasan Aset harus dilakukan hati-hati, bahkan ketika akan membahas judul RUU tersebut. Sebab, RUU Perampasan Aset saat ini terlihat menawarkan mekanisme non-conviction based asset forfeiture atau perampasan tanpa menunggu putusan pidana berkekuatan hukum tetap.
Padahal, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sudah memberikan kewenangan bahwa perampasan aset melalui putusan pengadilan. Oleh karena itu, RUU Perampasan Aset berpotensi berbenturan dengan beberapa undang-undang yang sudah ada.
”Kami menangkap maksud dari masyarakat. Dari pegiat antikorupsi kami tangkap dan itu juga menjadi semangat kami di DPR. Tetapi, kami enggak boleh membahas itu menabrak sistem. Artinya akan dimulai dari mana? Kita akan bahas mulai dari judulnya dan sistemnya,” kata Tandra.
Lebih lanjut, menurut Tandra, RUU tersebut lebih cocok disebut sebagai RUU Pemulihan Aset. Tak hanya itu, kriteria aset yang bisa dirampas juga perlu dibahas secara matang agar tidak menimbulkan penyalahgunaan kewenangan.
”Kata perampasan itu kan conviction base, ya harus ada putusan pengadilan. Kalau hasil tindak pidana yang kita maksudkan itu tanpa proses pengadilan kan jadi kontradiktif. Kita urut asal-usulnya, namanya asset recovery, pemulihan aset,” ujar Tandra.
Penulis:
Hidayat SalamEditor:
A. Ponco AnggoroPenyelaras Bahasa:
Retma Wati