RUU Perampasan Aset Tak Kunjung Dibahas meski Didukung Prabowo, Mengapa?

Kesepahaman di antara pimpinan partai politik dibutuhkan agar proses pembahasan RUU Perampasan Aset bisa mulus dan disahkan secepatnya.

14 Mei 2025 16:14 WIB · Politik & Hukum

Oleh Machradin Wahyudi Ritonga

JAKARTA, KOMPAS — Dua pekan setelah pernyataan dukungan dari Presiden Prabowo Subianto pada pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset, belum tampak progres yang signifikan terkait pembahasan regulasi yang dibutuhkan untuk pemberantasan korupsi tersebut. Lobi-lobi politik disebut belum tuntas. Begitu pula pembicaraan untuk memasukkan RUU itu dalam Program Legislasi Nasional 2025.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, setelah pernyataan dukungan dari Presiden Prabowo agar RUU Perampasan Aset dibahas sesegera mungkin, di hadapan buruh saat Hari Buruh, 1 Mei 2025, komunikasi politik sudah dijalin Presiden dengan pimpinan partai politik. Komunikasi terutama agar RUU Perampasan Aset bisa segera dibahas.

”Menteri Sekretaris Negara juga sudah menyampaikan, Presiden sudah berkomunikasi dengan seluruh ketua umum partai politik. Jadi, biarkan dulu proses ini bisa selesai sehingga bisa smooth,” ujarnya seusai penandatanganan nota kesepahaman antara Kementerian Hukum dan 20 kementerian/lembaga di kantor Kemenhuk, Jakarta, Rabu (14/5/2025).

Komunikasi ini, kata Supratman, penting karena undang-undang merupakan produk politik. Adanya kesepahaman di antara pimpinan partai politik dibutuhkan agar proses pembahasannya bisa dilakukan dengan mulus dan bisa disahkan secepatnya.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (kanan) dan Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej (kiri) saat menggelar konferensi pers seusai acara Pencanangan Zona Integritas dan Peluncuran Transformasi Digital Kementerian Hukum Republik Indonesia di Graha Pengayoman Kementerian Hukum RI, Jakarta, Selasa (7/1/2025). Pencanangan zona intergritas ini juga sebagai komitmen seluruh jajaran satuan wilayah kerja Kementerian Hukum untuk lebih profesional dan antikorupsi. Selain itu untuk meningkatkan pelayanan serta efektifitas kinerja, Kementerian Hukum juga meluncurkan plarform digital yang bisa diakses masyarakat luas. KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO 7-1-2024

Tak hanya Presiden, Supratman bersama jajarannya juga coba menjalin komunikasi lintas partai di DPR. Komunikasi utamanya untuk membahas apakah RUU Perampasan Aset tetap menjadi RUU inisiatif pemerintah atau DPR.

Untuk ini, ia mengaku sudah menugaskan khusus pada Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum Dhahana Putra untuk sesegera mungkin berkoordinasi dengan Badan Legislasi DPR.

”Nanti dilihat apa yang menjadi keputusan dalam penyusunan Prolegnas yang akan datang. Apakah akan tetap menjadi inisiatif pemerintah atau kemungkinan untuk lebih cepatnya bisa menjadi inisiatif DPR,” ujarnya.

Hasil tangkapan layar surat presiden (surpres) yang dikirimkan pemerintah kepada DPR sebagai permintaan untuk membahas bersama draf Rancangan Undang-undang Perampasan Aset. Surat ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo dan dikirimkan ke DPR tertanggal, Kamis (4/5/2023).

Di periode kedua pemerintahan Presiden ketujuh RI Joko Widodo, RUU Perampasan Aset merupakan RUU inisiatif pemerintah. Presiden kala itu bahkan sudah menyerahkan surat presiden (surpres) berikut draf RUU untuk pembahasan RUU tersebut ke DPR. Namun, hingga akhir masa pemerintahannya, RUU itu tak kunjung dibahas.

Memasuki pemerintahan Presiden Prabowo, saat pembahasan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025, akhir tahun lalu, RUU tersebut diputuskan pemerintah dan DPR tidak masuk di dalamnya. RUU hanya dimasukkan dalam Prolegnas Jangka Menengah, 2025-2029. Padahal, syarat agar RUU bisa dibahas harus masuk ke Prolegnas tahunan.

Tunggu RKUHAP

Di DPR, pimpinan dan anggota DPR sudah menyatakan tak ingin terburu-buru membahas RUU Perampasan Aset. Mereka memilih untuk menyelesaikan terlebih dahulu pembahasan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang ditargetkan tuntas pada akhir tahun ini.

Salah satunya seperti disampaikan oleh Ketua DPR Puan Maharani. ”Sesuai mekanismenya, kami akan membahas KUHAP dulu. Kami akan minta masukan pandangan dari seluruhnya. Kalau tergesa-gesa, nanti tidak sesuai dengan aturan yang ada. Ini menjadi rawan,” ujarnya, Rabu (7/5/2025).

Sejumlah mobil mewah aset sitaan pada kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau Asabri (Persero) diperlihatkan kepada publik di Gedung Asabri, Jakarta Timur, Sabtu (12/6/2021). Kejaksaan Agung RI akan melakukan lelang aset sitaan 16 mobil mewah dari berbagai merek tersebut pada Selasa (15/6/2021). Lelang akan dilakukan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang. KOMPAS/RADITYA HELABUMI 12-06-2021

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar, Bambang Soesatyo, melalui keterangan tertulis, juga berpendapat, RUU Perampasan Aset perlu menunggu RKUHP. Pasalnya, jika tidak, UU Perampasan Aset rentan menjadi alat untuk melakukan pemerasan oleh aparat penegak hukum. 

”Sangat penting untuk digarisbawahi bahwasanya KUHAP saat ini masih menyimpan potensi dan peluang penyalahgunaan kekuasaan oleh oknum penegak hukum,” katanya.

Ia menggambarkan kerentanan itu saat proses menghitung besaran aset hasil tindak pidana yang akan ditarik negara. Dalam proses ini, setidaknya terbuka peluang untuk kompromi tentang perhitungan besar-kecilnya aset yang akan dirampas negara. Kalau oknum petugas bersedia memperkecil nilai aset yang akan ditarik negara, kesediaan itu tak gratis. Oknum petugas itu harus dikompensasi.

”Jadi, pada isu tentang perampasan aset negara yang dikuasai koruptor, persoalannya bukan mau atau tidak mau, melainkan adanya kepastian bahwa hak merampas aset tindak pidana itu pada saatnya nanti tidak disalahgunakan. Misalnya, tidak disalahgunakan untuk memanipulasi perhitungan nilai aset. Kalau aset yang harus dirampas bernilai 100 tetapi hanya dihitung 10, bukankah negara dan rakyat tetap dirugikan?” jelasnya.

Bambang Soesatyo Ketua DPR

Tak perlu tunggu RKUHAP

Sebaliknya, peneliti dari Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Zaenur Rohman, berpendapat, RUU Perampasan Aset seharusnya bisa dibahas tanpa menunggu KUHAP rampung. Dia menjelaskan, RUU Perampasan Aset menggunakan metode non-conviction based asset forfeiture atau perampasan tanpa pemidanaan.

”Perampasan tanpa pemidanaan ini tidak membutuhkan instrumen KUHAP. Jadi, ini seharusnya bisa dibahas segera. Cuma masalahnya, RUU Perampasan Aset ini tidak masuk Prolegnas Prioritas 2025,” tuturnya.

Oleh karena itu, Zaenur menyebut cara untuk mempercepat pembahasan ini adalah dengan Presiden mengeluarkan perppu (peraturan pemerintah pengganti undang-undang).

”Kalau dikeluarkan perppu oleh Presiden, masa persidangan berikutnya wajib untuk membahas itu. Apakah DPR setuju dengan perppu, maka akan menjadi UU. Atau tidak setuju, maka kemudian nanti DPR akan membahas sendiri,” kata Zaenur.


Kerabat Kerja

Penulis:

Machradin Wahyudi Ritonga
 | 

Editor:

A. Ponco Anggoro
 | 

Penyelaras Bahasa:

Hibar Himawan