RUU Polri Disahkan, ”Last Minute” Batas Pensiun Jenderal Diubah Jadi Bisa Lewati 61 Tahun

Jelang rapat paripurna pengesahan RUU Polri menjadi UU, pemerintah dan DPR mengubah lagi aturan batas usia pensiun bagi jenderal hingga bisa melewati usia 61 tahun.

09 Jun 2026 12:01 WIB · Politik & Hukum

Kompas/Hendra A Setyawan

Oleh Hidayat Salam

JAKARTA, KOMPAS – Pemerintah dan DPR menyetujui untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang Polri menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (9/6/2026). Proses pengesahan berjalan mulus. Tidak ada fraksi yang keberatan.

Sebelum Rapat Paripurna DPR tersebut, pemerintah dan DPR menyepakati untuk mengubah kembali aturan batas usia pensiun bagi perwira tinggi bintang empat atau jenderal polisi. Perubahan terbaru ini membuat batas usia pensiun bagi jenderal polisi menjadi lebih longgar.

Jika sebelumnya dibatasi dapat diperpanjang hingga berusia maksimal 61 tahun, perubahan terbaru membuat tidak ada batas tegas usia pensiun. Batas usia pensiun tersebut bisa dilampaui selama dibutuhkan presiden. Saat ini, satu-satunya perwira tinggi bintang empat atau jenderal polisi adalah Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Perubahan terbaru tersebut dikemukakan oleh Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharief Hiariej yang akrab disapa Eddy saat Ketua Komisi III DPR yang juga Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Polri DPR Habiburokhman membahas hasil kerja Tim Perumus (Timus) dan Timus Sinkronisasi (Timsin) RUU Polri, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (9/6/2026) pagi.

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej (tengah) mengikuti rapat kerja Badan Legislasi DPR yang beragendakan evaluasi program legislasi nasional Rancangan Undang-Undang (RUU) Prioritas 2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/4/2026). Saat ini total sebanyak 64 RUU prioritas dan 5 RUU komulatif tengah berproses. RUU dalam tahap penyusunan DPR sebanyak 37, sementara RUU dalam tahap penyusunan pemerintah sebanyak 9 RUU, dan RUU dalam tahap penyusunan DPD sebanyak 1 RUU. Kompas/Hendra A Setyawan

Eddy menyampaikan, dalam rapat Timus dan Timsin telah disepakati adanya penambahan frasa ”atau” pada Pasal 30 Ayat 5c RUU Polri. Dengan demikian, pasal tersebut menjadi berbunyi, pemberhentian anggota Polri karena batas usia pensiun, khusus untuk perwira tinggi bintang empat usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang satu tahun atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden.

Hal ini mengubah bunyi aturan yang sudah disepakati dalam rapat pemerintah dengan Panja RUU Polri DPR, sehari sebelumnya, yakni khusus untuk perwira tinggi bintang empat usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang maksimal satu tahun sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden.

”Jadi, tambahannya adalah atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden,” ucap Edward.

Penyisipan kata ”atau” berimplikasi pada tidak adanya batas tegas batas usia pensiun bagi jenderal polisi. Perpanjangan lebih dari satu tahun dimungkinkan bila dianggap ”sesuai dengan kebutuhan”. Dengan kata lain, batasnya menjadi lebih lentur/terbuka.

Presiden Prabowo Subianto didampingi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginspeksi pasukan dalam Upacara Hari Bhayangkara ke-79 di Lapangan Silang Monas, Jakarta, Selasa (1/7/2025). Upacara ini dihadiri Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dalam pidato amanat upacaranya Prabowo meminta Polri bekerja secara profesional dengan baik. Upacara ini juga diisi atraksi dan juga defile pasukan.

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
1/7/2025

Ketentuan peralihan

Selain itu, Eddy juga mengemukakan norma terkait aturan peralihan batas usia pensiun yang juga sudah disepakati dalam rapat Timus dan Timsin. Aturan dimaksud berbunyi:

”Saat undang-undang ini mulai berlaku, ketentuan batas usia pensiun diatur sebagai berikut batas usia pensiun bagi anggota Polri sebagaimana dimaksud Pasal 30 Ayat 5 berlaku bagi anggota Polri yang berusia 56 tahun pada saat UU ini mulai berlaku; anggota Polri yang berusia 57 tahun pada saat UU ini mulai berlaku, batas usia pensiun diperpanjang sampai dengan anggota itu berusia 59 tahun; anggota Polri yang akan berusia 58 tahun pada tahun ini, dapat diperpanjang sampai berusia 59 tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 Ayat 7, mulai berlaku pada tanggal UU ini diundangkan”.

Untuk diketahui, Pasal 30 Ayat 5 mengatur pemberhentian anggota Polri karena batas usia pensiun. Di antaranya, Pasal 30 Ayat 5a menyebutkan, tamtama dan bintara batas usia pensiunnya paling tinggi 59 tahun. Kemudian, Ayat 5b mengatur perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi paling tinggi 60 tahun.

Adapun Pasal 30 Ayat 7 mengatur soal batas usia pensiun bagi anggota Polri yang memiliki keahlian khusus dan/atau sangat dibutuhkan dalam tugas kepolisian. Khusus bagi anggota Polri ini, dapat diperpanjang batas usia pensiunnya maksimal satu tahun sesuai dengan kebutuhan atas usul Kapolri yang ditetapkan dengan keputusan presiden.

Kedua perubahan itu disetujui anggota Panja RUU Polri DPR. Selanjutnya, Habiburokhman langsung mengubah status rapat menjadi rapat kerja pembicaraan tingkat pertama atau pengambilan keputusan persetujuan RUU Polri menjadi undang-undang antara pemerintah dan Komisi III DPR.

Suasana pembicaraan tingkat kedua RUU Polri antara pemerintah dan Komisi III DPR di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (9/6/2026).

Pengesahan berjalan mulus

Rapat kerja tersebut berlangsung hanya sekitar 10 menit. Tidak ada pembacaan pandangan mini atau sikap terkait RUU Polri dari setiap fraksi. Hal ini berbeda dengan pembahasan RUU kebanyakan, dengan pandangan mini setiap fraksi selalu dibacakan.

Setiap fraksi pun hanya diminta menyatakan setuju atau tidak. Dari pernyataan setiap fraksi, semuanya menyetujui agar pembicaraan RUU Polri dilanjutkan ke tingkat kedua atau pengambilan keputusan persetujuan menjadi undang-undang di Rapat Paripurna DPR. Begitu pula pemerintah, yang diwakili oleh Eddy, menyetujui agar RUU Polri dimintakan persetujuan menjadi undang-undang di Rapat Paripurna DPR.

Komisi III DPR berfoto bersama dengan Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharief Hiariej setelah persetujuan pengesahan RUU Polri tingkat pertama, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (9/6/2026).

Rapat Paripurna DPR yang langsung digelar setelah rapat pemerintah dengan Komisi III DPR pun berjalan mulus. Tidak ada fraksi yang menyuarakan keberatan. Dengan demikian, DPR menyetujui RUU tersebut disahkan menjadi undang-undang. Hadir pula dalam rapat paripurna ini Kepala Polri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo.

Habiburokhman saat menyampaikan laporan kerja Komisi III DPR mengklaim, partisipasi publik bermakna sudah coba dioptimalkan dalam pembahasan RUU Polri. Di antaranya, setelah RUU Polri mulai dibahas di DPR pada 25 Mei lalu, Komisi III DPR menggelar setidaknya 12 rapat dengar pendapat umum. Komisi III DPR juga menyerap masukan dari 15 ahli, 6 kelompok masyarakat, dan 3 kelompok mahasiswa. Selain itu, ia juga mengklaim Komisi III DPR telah berkunjung ke 12 provinsi untuk menyerap masukan terkait RUU Polri.

Selain itu, ia menegaskan bahwa revisi UU Polri mengarah pada delapan hal. Kedelapan hal itu adalah penegasan terhadap arah dan tujuan transformasi polri yang terbuka, transparan, profesional, berintegritas serta berkualitas dalam pelayanan masyarakat; penguatan fungsi pengawasan dan penerapan prinsip keterbukaan dengan pemanfaatan sarana teknologi dan informasi modern; serta jaminan netralitas dan profesionalitas polri dalam sistem tata kelola dan pembinaan karier SDM Polri.

Ketua Komisi III DPR - Habiburokhman Kompas/Hendra A Setyawan

Selain itu, penguatan pelaksanaan tugas yang berorientasi pada kualitas pelayanan masyarakat, pelindungan dan pengayoman masyarakat, penegakan hukum, dan penanggulangan kejahatan; serta pengaturan secara ketat dan jelas tentang anggota Polri yang bertugas di luar Polri.

Kemudian, pengaturan mengenai pemberhentian anggota Polri dan batas usia pensiun anggota polri yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi secara lebih jelas dan terukur; penerapan dan internalisasi kurikulum pendidikan yang mencakup prinsip humanis demokratis dan pelindungan terhadap HAM; serta penguatan dan fungsi serta kedudukan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan, pengesahan RUU Polri penting agar kepolisian bisa lebih optimal dalam menjalankan tugas dan kewenangannya. Terlebih, perkembangan lingkungan strategis, kemajuan teknologi informasi, dan semakin kompleksnya tantangan keamanan dan ketertiban masyarakat menuntut Polri untuk terus beradaptasi dan meningkatkan kapasitas agar mampu mengakomodasi kebutuhan organisasi, penguatan profesionalisme SDM, dan efektivitas kepolisian.


Kerabat Kerja

Penulis:

Hidayat Salam
 | 

Editor:

A. Ponco Anggoro
 | 

Penyelaras Bahasa:

Priskilia Bintang Cornelia Sitompul