RUU BUMN Diminta Akomodasi Aturan Penilaian Bisnis

Selama ini banyak terjadi kegagalan bisnis yang mengakibatkan kerugian BUMN langsung dianggap sebagai tindak pidana korupsi tanpa melihat aspek bisnis.

30 Jan 2025 20:32 WIB · Ekonomi

Oleh Dimas Waraditya Nugraha

JAKARTA, KOMPAS — Para pakar menekankan pentingnya penjelasan gamblang soal prinsip aturan penilaian bisnis atau business judgement rules dalam draf revisi Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Negara terbaru. Tanpa kepastian hukum, setiap upaya aksi korporasi radikal yang berujung pada kerugian perseroan akan selalu berpotensi dianggap sebagai kerugian negara.

Hal tersebut terungkap dalam rapat dengar pendapat umum Panitia Kerja Pembahasan Revisi Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (30/1/2025).

Dalam rapat tersebut, pengamat BUMN dari Universitas Indonesia, Toto Pranoto, mengatakan, dalam praktiknya selama ini banyak terjadi kegagalan bisnis yang mengakibatkan kerugian BUMN langsung dianggap sebagai tindak pidana korupsi tanpa melihat aspek bisnis.

”Terkait business judgement rules sebaiknya ditetapkan dalam RUU BUMN. Sebab, jika tidak, akan banyak direksi BUMN yang takut melakukan aksi korporasi,” ujarnya.

Selama ini tidak ada payung hukum ataupun syarat dan ketentuan yang jelas untuk menentukan kapan kerugian atas aksi korporasi BUMN dianggap sebagai risiko bisnis dan kapan kerugian tersebut dianggap sebagai kerugian negara.

Menurut Toto, salah satu alasan yang membuat BUMN terkesan berjalan di tempat adalah para pengelola BUMN merasa risiko kerugian atas inisiatif aksi korporasi dapat berpotensi ditetapkan sebagai tindak pidana korupsi yang merugikan negara.

Pengamat BUMN dari BUMN Research Group Lembaga Management Fakultas Ekonomi dan Bisnis (LMFEB) Universitas Indonesia, Toto Pranoto, di Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Jumat (28/6/2024).

Padahal, lanjutnya, aturan terkait business judgement rules sangat jelas dalam Pasal 97 Ayat (5) UU tentang Perseroan Terbatas (PT). Pasal ini menyatakan bahwa direksi perusahaan tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian jika memenuhi beberapa kondisi. Kondisi tersebut di antaranya kerugian yang bukan karena kelalaian direksi, serta direksi telah mengambil tindakan untuk mencegah kerugian.

”Risiko kerugian perusahaan yang disamakan dengan kerugian negara menimbulkan keengganan atau motivasi yang rendah dari direksi BUMN untuk melakukan aksi korporasi,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, dosen Hukum Keuangan Publik Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Yuli Indrawati, menjelaskan, munculnya usulan RUU BUMN tak terlepas dari tidak jelasnya status keuangan BUMN. Meski mendapatkan pendanaan dari negara, Yuli menilai, keuangan BUMN tersebut sudah terpisah dari negara.

single

Dalam Pasal 1 Ayat (1) UU BUMN dijelaskan definisi BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan modal langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.

Kendati demikian, dalam Pasal 2 UU No 17/2003 tentang Keuangan Negara disebutkan bahwa kekayaan negara yang dipisahkan masih termasuk dalam keuangan negara sehingga pengelolaan BUMN tidak terlepas dari mekanisme pengelolaan keuangan negara.

Menurut Yuli, karena sebagian besar atau seluruh modal BUMN berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), diperlukan payung hukum untuk memperjelas BUMN sebagai badan usaha penerima modal, dapat menggunakan modal tersebut dengan tata kelola, tata aturan, dan tata risiko korporasi.

Pembedaan ini juga dianggap dapat memberi kepastian hukum terhadap cara mengendalikan BUMN. Pasalnya, regulasi yang ada saat ini memperlakukan BUMN menjadi dua peran sekaligus, yaitu perusahaan privat dan publik.

Jika dilihat secara garis besar, sejumlah kasus korupsi yang terjadi di tubuh BUMN terbagi ke dalam dua klasifikasi, yakni korupsi yang memang didasari dolus malus, niat jahat pelakunya untuk mengambil keuntungan secara melawan hukum, dan korupsi yang terjadi sebagai akibat dari kesalahan keputusan bisnis semata.

”Ketidakpastian hukum yang dalam BUMN adalah unsur merugikan negara, sehingga keputusan bisnis, kebijakan korporat, dan tindakan usaha yang dianggap keliru dianggap sebagai tindakan yang menyebabkan kerugian negara,” kata Yuli.

Quote

Kurangnya transparansi, adanya konflik kepentingan, dan tingginya risiko korupsi menjadi tantangan utama dalam pengelolaan BUMN.

Sementara itu, ekonom senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef), sekaligus Rektor Universitas Paramadina, Didik J Rachbini, menegaskan, payung hukum yang menaungi BUMN harus mengakomodasi prinsip tata kelola yang kuat (good corporate governance) melalui transparansi, akuntabilitas, profesionalisme, dan independensi dalam manajemen BUMN.

Selama ini kurangnya transparansi, adanya konflik kepentingan, dan tingginya risiko korupsi menjadi tantangan utama dalam pengelolaan BUMN. Banyaknya BUMN yang mengalami masalah inefisiensi disebabkan birokrasi yang gemuk dan kurangnya inovasi.

”Hal ini dapat menurunkan produktivitas dan daya saing BUMN,” ujar Didik.

Rektor Universitas Paramadina Didik J Rachbini di Jakarta, Kamis (20/5/2021).

Ia pun mengibaratkan RUU BUMN itu jalan raya, sementara kendaraan yang melintasi jalan raya itu sebagai BUMN, di mana aturan di jalan raya itu sudah jelas memberi aman dan nyaman kepada pengemudi. Namun, bila pengemudi kendaraan melintasi jalan raya secara ugal-ugalan, kendaraan tetap bisa menabrak dan rusak.

”Artinya, sebaik apa pun payung hukum dibuat, bila jajaran manajemen BUMN tetap ugal-ugalan dalam menjalankan perusahaan, kendaraan bisa rusak,” ujarnya.


Kerabat Kerja

Penulis:

Dimas Waraditya Nugraha
 | 

Editor:

Aris Prasetyo