Unjuk rasa memanas setelah ratusan mahasiswa menjebol pagar pembatas kaca pos pengamanan Gedung MPR/ DPR/ DPD. Massa meluapkan kekecewaan atas pengesahan RUU TNI.
20 Mar 2025 16:37 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Ratusan mahasiswa kembali berunjuk rasa di depan Gedung MPR/DPR/DPD begitu DPR menyetujui pengesahan Rancangan Undang-Undang perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2024 tentang TNI menjadi UU, Kamis (20/3/2025). Mereka meluapkan kekecewaan kepada pemerintah dan DPR karena tetap mengesahkan undang-undang yang dinilai akan mengembalikan dwifungsi TNI seperti era Orde Baru.
Sejak pukul 13.00 WIB, gelombang massa mahasiswa itu terus berdatangan ke depan Gerbang Pancasila, Gedung MPR/DPR/DPD, Senayan, Jakarta. Para mahasiswa itu, antara lain, berasal dari Universitas Nasional, Universitas Trisakti, dan IPB University. Mereka membentangkan spanduk protes bertuliskan ”Tolak RUU TNI, Pertahankan Supremasi Sipil”, ”Trisakti Ogah Orba Lagi”, dan memasangnya persis di Gerbang Pancasila.
Aksi sempat memanas setelah massa berhasil menjebol pagar pembatas kaca pos pengamanan. Massa kemudian melempari kaca dengan menggunakan batu dan kayu.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/03/20/de7dc819df7dfff2e1b3f6fb447b6165-20250320ron12.jpg)
Tak hanya itu, massa tolak pengesahan RUU TNI juga berusaha membongkar besi pelindung kaca lainnya dengan menggunakan tali. Bahkan, tulisan Dewan Perwakilan Rakyat pada dinding samping gerbang masuk itu dirusak oleh massa. Massa terus berusaha merobohkan dan membuka pintu pagar Gerbang Pancasila dengan alat seadanya.
Presiden Mahasiswa Trisakti Faiz Nabawi Mulya mengungkapkan, ada lebih dari 300 mahasiswa Trisakti yang berdemonstrasi. Mereka kecewa karena DPR dan pemerintah tetap mengesahkan UU TNI.
Unjuk rasa ini juga merupakan aksi lanjutan yang digelar sejak Rabu (19/3/2025). Pada hari pertama itu mereka sempat mencegat Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yang hendak masuk ke Kompleks Parlemen. Supratman dipaksa keluar dari kendaraannya untuk menemui mahasiswa.
Faiz mengaku kecewa karena pertemuannya dengan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas itu tidak berbuah hasil. Sebab, pada akhirnya DPR justru malah mengesahkan RUU TNI tersebut.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/03/19/3e5485ab3ec55f2f76ce6cdb77bad9f7-20250319_163549.jpg)
”Mungkin kemarin sudah ada Pak Menteri datang dan mungkin bicara bahwa akan mengakomodasi dan seterusnya. Tapi, nyata dan faktanya hari ini tetap disahkan undang-undangnya,” kata Faiz.
Para mahasiswa terus berorasi dan menyampaikan kekhawatiran mereka terhadap beberapa pasal dalam revisi UU TNI yang dinilai kontroversial. Salah satu pasal yang menjadi sorotan yakni Pasal 47 yang mengatur tentang penempatan prajurit TNI aktif pada jabatan sipil. Mereka menilai pasal ini dapat mengembalikan dwifungsi TNI seperti pada masa Orde Baru.
Menurut Faiz, pasal tersebut justru membuka seluas-luasnya penempatan prajurit di ranah sipil sehingga mengancam supremasi sipil. Seharusnya, DPR mendukung supremasi sipil yang sudah berjalan lebih kurang 25 tahun ini.
Faiz khawatir jika semakin banyak aparat bersenjata yang mengisi jabatan sipil, pendekatan militeristik akan lebih banyak digunakan. ”Mahasiswa Trisakti menolak dwifungsi lahir kembali,” katanya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/03/20/9e9d0395955952c70d0efe2adc486255-20250320ron16.jpg)
Para mahasiswa meminta Presiden Prabowo Subianto menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang seusai DPR mengesahkan RUU TNI menjadi undang-undang. Mereka berharap perppu bisa jadi solusi membatalkan undang-undang TNI hasil revisi tersebut.
Sebelumnya, sekelompok orang mulai berkemah di Gerbang Pancasila DPR, pintu masuk ke areal kompleks DPR dari Jalan Gelora, Jakarta, sejak Kamis (20/3/2025) dini hari. Mereka mendesak agar rancangan regulasi itu batal disahkan. Mereka tiba sekitar pukul 00.00 WIB.
Belasan orang yang kebanyakan merupakan pemuda itu masih bertahan hingga pukul 10.00 WIB, tepat saat momen dimulainya Rapat Paripurna DPR dengan agenda persetujuan pengesahan RUU TNI menjadi UU. Tiga tenda yang didirikan sedari malam juga terlihat masih berdiri tegak.
Kendati penolakan terhadap revisi UU TNI disuarakan oleh banyak kalangan, DPR dan pemerintah tetap bergeming. Pembentuk undang-undang tidak mau mendengarkan suara publik dan tetap menyetujui pengesahan RUU TNI menjadi UU.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/03/20/9fc165c7-ca46-467c-bf6a-b7a6336d7324_jpg.jpg)
Rapat Paripurna DPR dengan agenda persetujuan pengesahan revisi UU TNI dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani. Rapat dihadiri pula oleh sejumlah menteri Kabinet Merah Putih sebagai perwakilan pemerintah, yakni Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo, serta dihadiri juga oleh Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
Tidak ada penolakan ataupun interupsi dari anggota DPR yang menghadiri Rapat Paripurna DPR saat RUU TNI dimintakan persetujuan pengesahan menjadi undang-undang oleh Puan.
”Kami menegaskan, perubahan UU TNI tetap berlandaskan pada nilai dan prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, serta memenuhi hukum nasional dan internasional yang telah disahkan,” ujar Puan Maharani sebelum meminta persetujuan pengesahan RUU TNI.
Sjafrie Sjamsoeddin seusai DPR menyetujui pengesahan RUU TNI mengatakan, revisi UU TNI ditujukan untuk memperkuat kebijakan modernisasi alutsista industri pertahanan dalam negeri untuk menopang kekuatan dan kemampuan TNI sebagai pengawal kedaulatan NKRI.
Selain itu, revisi untuk memperjelas batasan dan mekanisme pelibatan TNI dalam tugas nonmiliter dengan terlebih dahulu harus pensiun; meningkatkan kesejahteraan prajurit dan jaminan sosial bagi keluarga prajurit; serta menyesuaikan ketentuan terkait jenjang karier dan usia pensiun.
Penulis:
Hidayat SalamEditor:
Anita Yossihara