Suara Publik Tak Didengar, DPR Tetap Sahkan RUU TNI Kamis Besok

DPR telah mengagendakan pengesahan RUU TNI dalam rapat paripurna, Kamis (20/3/2025). Sementara itu, penolakan publik terhadap revisi UU TNI semakin masif.

19 Mar 2025 20:12 WIB · Politik & Hukum

Oleh Hidayat Salam

JAKARTA, KOMPAS – Kendati suara penolakan dari publik kian masif, DPR tetap akan mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI pada rapat paripurna, Kamis (20/3/2025) besok. Kalangan parlemen menganggap kritik dari masyarakat merupakan sesuatu yang wajar disuarakan dalam setiap penyusunan undang-undang. DPR memastikan perubahan UU TNI tidak akan mengembalikan dwifungsi TNI.

RUU TNI rampung dibicarakan dalam pembahasan tingkat I pada Selasa (18/3/2025) malam. Komisi I DPR dan pemerintah yang diwakili Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan Taufanto telah sepakat membawa RUU TNI untuk disahkan dalam rapat paripurna, Kamis (20/3/2025) besok.

Pada Rabu (19/3/2025) malam, beredar undangan rapat paripurna DPR yang ditujukan kepada pimpinan dan anggota DPR. Dalam undangan itu disebutkan, agenda pertama rapat paripurna yang akan dimulai pada pukul 09.30 itu adalah pembicaraan tingkat II/pengambilan keputusan terhadap RUU TNI.

Perihal agenda pengesahan RUU TNI dalam rapat paripurna, Kamis, itu pun dibenarkan Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono. Agenda tersebut sudah disepakati bersama saat pengambilan kesepakatan pada pembicaraan tingkat I.

Anggota DPR Komisi I Dave Laksono *** Local Caption *** Anggota DPR Komisi I Dave Laksono

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bersama Ketua Komisi I Utut Adianto dan Wakil Ketua Komisi I DPR Anton Sukartono Suratto juga telah menemui Presiden Prabowo Subianto untuk membahas RUU TNI. Dalam pertemuan tertutup selama lebih kurang satu jam di Istana Merdeka, Jakarta, itu, Presiden disebut telah menyetujui revisi UU TNI.

Utut juga memastikan RUU TNI akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk dimintai persetujuan menjadi undang-undang pada Kamis besok.

Unjuk rasa mahasiswa

Sementara itu, meski RUU TNI selangkah lagi disahkan, protes terhadap upaya pemerintah dan DPR mengubah UU TNI justru semakin masif. Rabu siang, mahasiswa dari Universitas Trisakti berunjuk rasa menolak revisi UU TNI di Gerbang Pancasila gedung DPR/MPR/DPD, Jakarta. Dalam tuntutannya, mereka menolak seluruh rancangan revisi UU TNI. Mereka juga meminta agar ada perwira aktif TNI-Polri dalam jabatan sipil saat ini diciptakan atau diberhentikan.

Tuntutan berikutnya adalah mewujudkan supremasi sipil dan berhenti mengesampingkan agenda reformasi. Terakhir, mereka menolak segala bentuk militerisasi dalam pemerintahan sipil dan menuntut komitmen pemerintah dalam menjaga nilai-nilai demokrasi serta hak asasi manusia.

Presiden Mahasiswa Universitas Trisakti, Faiz Nabawi Mulya, mengatakan, revisi UU TNI membawa berbagai dampak yang dapat melemahkan supremasi sipil. Selain itu, meningkatkan risiko kembalinya Dwifungsi TNI, serta membuka celah bagi penyalahgunaan kekuasaan dan praktik korupsi di lingkungan militer.

Orasi para mahasiswa Universitas Trisakti saat menggelar aksi menolak pengesahan UU TNI di gerbang belakang DPR RI, Jakarta, Rabu (19/3/2025). Upaya pengesahan UU TNI oleh DPR dan Pemerintah dinilai mengkhianati amanat dan kedaulatan rakyat Indonesia. Revisi UU TNI yang hendak disahkan tersebut juga dipandang upaya membawa Indonesia kembali ke era Orde Baru yang mematikan demokrasi serta mengerus supremasi sipil. Selain itu UU TNI yang hendak disahkan juga mengembalikan praktik dwi fungsi TNI serta berpotensi menimbulkan pelanggaran HAM baru hingga perpecahan bangsa. 

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
19-3-2025

”Jika revisi UU TNI ini diterapkan tanpa pengawasan yang ketat, demokrasi Indonesia dapat mengalami kemunduran, di mana militer kembali menjadi aktor dominan dalam kehidupan politik dan pemerintahan,” katanya.

Melihat langkah DPR dan pemerintah yang tidak mengindahkan masukan publik, para mahasiswa itu akan berunjuk rasa hingga Kamis besok.

Quote

Jika revisi UU TNI ini diterapkan tanpa pengawasan yang ketat, demokrasi Indonesia dapat mengalami kemunduran.

Menanggapi demonstrasi mahasiswa yang menolak pengesahan RUU TNI, Dave mengatakan, unjuk rasa merupakan hak warga negara dan dilindungi oleh konstitusi. Dave meminta agar aspirasi disampaikan sesuai dengan aturan yang berlaku.

”Jadi, selama masih mengikuti aturan selama tidak anarkis itu adalah hak untuk masyarakat menyatakan pandangan dan pendapatnya masing masing,” katanya.

Infografik-Materi Revisi Undang-Undang TNI *** Local Caption *** Infografik-Materi Revisi Undang-Undang TNI

Menurut Dave, pro dan kontra merupakan hal lumrah dalam pembahasan revisi UU TNI. Pihaknya mengklaim bahwa tidak akan kembali dwifungsi TNI seperti yang dikhawatirkan oleh kalangan masyarakat sipil dan mahasiswa. Ia juga menjamin DPR justru akan menjaga supremasi sipil.

”Kalau polemik pro-kontra sih itu hal yang lumrah. Akan tetapi, sebenarnya semuanya sudah terbantahkan, kenapa? Karena hal-hal yang berkaitan tentang kembalinya dwifungsi di TNI atau ABRI itu tidak akan mungkin terjadi karena hal-hal yang katakan pemberangusan supremasi sipil itu tidak ada,” kata Dave.

Dave mengklaim, revisi UU TNI justru semakin mempertegas jabatan di kementerian/lembaga yang bisa diisi oleh prajurit aktif. Dari UU TNI sebelumnya sudah diatur jabatan di 10 kementerian dan lembaga yang bisa diisi prajurit aktif, kini telah bertambah. 

Dalam Pasal 47 UU TNI yang telah disepakati itu, prajurit dapat menduduki jabatan pada  kementerian/lembaga yang membidangi  koordinator bidang politik dan keamanan  negara, pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional, kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden, intelijen negara, siber dan/atau sandi negara,  lembaga ketahanan nasional, pencarian dan pertolongan, narkotika nasional, pengelola perbatasan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung.

Salah satu poster yang dibawa para mahasiswa Universitas Trisakti menggelar aksi menolak pengesahan UU TNI di gerbang belakang DPR RI, Jakarta, Rabu (19/3/2025). Upaya pengesahan UU TNI oleh DPR dan Pemerintah dinilai mengkhianati amanat dan kedaulatan rakyat Indonesia. Revisi UU TNI yang hendak disahkan tersebut juga dipandang upaya membawa Indonesia kembali ke era Orde Baru yang mematikan demokrasi serta mengerus supremasi sipil. Selain itu UU TNI yang hendak disahkan juga mengembalikan praktik dwi fungsi TNI serta berpotensi menimbulkan pelanggaran HAM baru hingga perpecahan bangsa. 

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
19-3-2025

”Sekarang ini TNI sudah mengisi di posisi kementerian tersebut, di lembaga tersebut seperti BSSN, Bakamla, BNPB, itu semua kan TNI sudah mengisi semua posisinya.  Jadi, sebenarnya tidak ada lagi perdebatan. Justru dengan adanya UU ini, ini melimitasi keluarnya TNI dari fungsi utamanya dan juga memastikan supremasi sipil ini supremasi hukum itu tetap akan berjalan,” kata Dave.


Kerabat Kerja

Penulis:

Hidayat Salam
 | 

Editor:

Anita Yossihara
 | 

Penyelaras Bahasa:

Apolonius Lase