Demokrasi tidak cukup dengan narasi ”silakan bersuara” karena inti penting dari berdemokrasi adalah kemampuan dan kemauan negara menjawab dan mengoreksi kebijakan.
12 Feb 2026 07:00 WIB · Politik & Hukum
SALOMO
Dalam demokrasi yang rapuh, kebebasan berbicara tidak benar-benar dibungkam. Ia dibiarkan hidup dan tetap hadir diberbagai ruang bicara, bahkan dalam bentuk kritik yang begitu tajam. Hanya saja, kebebasan itu kerap kali dilucuti dayanya, tak lagi memiliki kemampuan mengubah kebijakan problematik yang telanjur berjalan.
Dalam situasi ini, kritik tidak selalu berhadapan langsung dengan penguasa. Kerangka hukum yang dirancang sedemikian rupa telah mengondisikan kritik kepada penguasa justru berbelok menjadi gesekan antarwarga, sementara otoritas berada di ruang aman, menjadi entitas yang tak tersentuh konflik yang ada.
Tanpa menafikkan kerja keras aktivis kebebasan berekspresi dan masyarakat sipil yang terus menjaga nyala api kritik di negeri demokrasi ini, debat publik yang seharusnya menjadi roda pendorong kekuatan rakyat sipil hampir satu dekade terakhir seolah digembosi perlahan.
Bagaimana tidak? Media sosial dipenuhi silang pendapat. Siniar politik tumbuh subur dengan perdebatan cerdas. Ruang opini terus berdenyut. Namun, kadang di tengah keriuhan dan perayaan kritik inilah, titik kebingungan publik bermula. Kritik bisa saja tetap digaungkan oleh mereka yang memiliki keberanian, tetapi satu hal mendasar yang terasa begitu sunyi adalah solusi nyata dari penguasa.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2026/01/01/ee8c6a72ec97a769f730d4aaa8e78e84-20260101RZF10.JPG)
Akhir-akhir ini, kita mendengar perdebatan tentang status guru honorer yang timpang dibandingkan 32.000 petugas Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diawal 2026 direncanakan berstatus aparatur sipil negara (ASN). Kasus lain, sopir MBG yang gajinya lebih tinggi dibandingkan gaji guru honorer yang telah belasan tahun mengabdi.
Masih dalam isu yang sama, insiden keracunan siswa berulang dan bertambah. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat setidaknya 12.658 anak sekolah yang tersebar di 38 provinsi mengalami keracunan akibat MBG sepanjang 2025.
Publik juga diguncang keresahan atas tragedi menyayat hati, seorang anak SD di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang disebut bunuh diri karena orangtuanya tak bisa memenuhi permintaannya membeli alat tulis seharga kurang dari sepuluh ribu rupiah.
Isu-isu yang menguras emosi publik ini sering kali tidak diiringi respons yang empatik. Alih-alih dikoreksi dengan kebijakan evaluatif dan menenangkan hati publik, ada kalanya otoritas lebih suka bermain dengan jawaban normatif.
Sering kali kritik dijawab dengan pola serupa, seperti ’protes itu biasa, ini kan negara demokrasi’, ’ya kita evaluasi’, atau ’kita ikuti mekanisme hukum’, dan semacamnya.
Kini, tantangan masyarakat demokrasi tak hanya terletak pada keberanian menyampaikan kritik, tetapi juga pada bagaimana menafsirkan respons dari penguasa. Saat mengkritik, kita harus pastikan terhindar dari jeratan hukum yang berwujud ranjau yang tak bisa diduga di mana letaknya. Sementara dalam membaca respons atas kritik, rakyat memerlukan kesiapan untuk tidak mudah teperdaya.
Sering kali kritik dijawab dengan pola serupa seperti ”protes itu biasa, ini kan negara demokrasi”, ”ya kita evaluasi”, atau ”kita ikuti mekanisme hukum”, dan semacamnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/09/02/d1aa4e01-4360-493c-9b1c-477b2353c65b_jpeg.jpg)
Secara formal, tidak ada yang salah dengan jawaban tersebut. Namun, saat respons itu menjadi kebiasaan, sementara koreksi kebijakan tak pernah hadir, sebenarnya ini sinyal bagaimana hukum sedang dipekerjakan untuk mengamankan penguasa.
Fenomena semacam ini dapat dibaca melalui konsep repressive tolerance yang diperkenalkan filsuf kritis Herbert Marcuse dalam bukunya berjudul A Critique of Pure Tolerance (1969). Berbeda dengan represi klasik yang melarang secara terbuka, mekanisme ini bekerja sangat halus. Semua pendapat tampak ditoleransi, semua kritik dibiarkan muncul, tetapi relasi kuasa antara penguasa dan rakyat tetap timpang. Suara dominan menjadi penentu arah, sementara suara minor dibiarkan berputar di ruang publik hingga kehilangan arah.
Hal ini mengingatkan pada apa yang disebut weaponized freedom of expression, sebuah konsep kritis yang menjelaskan paradoks demokrasi ketika kebebasan berbicara secara formal diakui, tetapi secara substantif justru digunakan sebagai tameng kekuasaan untuk melumpuhkan kritik yang mengganggu. Dalam praktiknya, kebebasan berbicara tidak lagi berfungsi melindungi warga, tetapi membiarkan tekanan bekerja melalui aktor non-negara, misalnya kelompok sosial, organisasi kemasyarakatan, ataupun individu.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/11/14/4697e5b4-5364-44ab-98f9-2dc233f377ae_jpg.jpg)
Berbagai isu sensitif bisa digunakan, mulai dari isu SARA, pencemaran nama baik, hingga penghinaan. Dalam konflik antarmasyarakat sipil ini, negara mengambil posisi seolah netral. Mereka cukup diam saja dan membiarkan sistem hukum, sosial, dan budaya otomatis melindungi mereka.
Di era media sosial, dinamika represi semacam ini diperkuat oleh apa yang disebut oleh jurnalis penerima Nobel Perdamaian dari Filipina, Maria Ressa, sebagai weaponization of social media yang ia alami selama pemerintahan Rodrigo Duterte (2016-2022).
Demokrasi tidak cukup dengan narasi ’silakan bersuara’ karena inti penting dari berdemokrasi adalah kemampuan dan kemauan negara menjawab, mengoreksi, dan bertindak untuk memperbaiki kebijakan yang dirasa kurang tepat menurut publiknya.
Jika weaponized freedom of expression lebih menggunakan hukum dan prosedur formal, represi ala Duterte ini dilakukan melalui media sosial dan teknologi digital untuk mengintimidasi warga yang kontra pada penguasa. Pendengung (buzzer) dan algoritma dijalankan untuk mengatur emosi percakapan publik, menyebabkan kritik kehilangan kredibilitasnya hingga proses deliberasi di ruang publik runtuh dengan sendirinya.
Di titik ini, persoalannya bukan lagi apakah warga boleh mengkritik, melainkan jawaban negara atas kritik dari publiknya. Demokrasi tidak cukup dengan narasi ”silakan bersuara” karena inti penting dari berdemokrasi adalah kemampuan dan kemauan negara menjawab, mengoreksi, dan bertindak untuk memperbaiki kebijakan yang dirasa kurang tepat menurut publiknya. Tanpa ini, kebebasan berekspresi berubah menjadi prosedur demokrasi yang nihil, indah secara simbolik, tetapi rapuh secara substansi dan moral.
Nurul Hasfi, Peneliti Sosiologi Media dan Demokrasi, Ilmu Komunikasi Undip
Penulis:
Nurul HasfiEditor:
C. Wahyu Haryo PPenyelaras Bahasa:
Teguh Candra