Demonstrasi terbesar dalam sejarah Pati mengguncang kursi Bupati Sudewo, menandai krisis legitimasi akibat kebijakan kontroversial dan buruknya komunikasi publik.
17 Agt 2025 06:01 WIB · Politik & Hukum
Merebaknya demonstrasi menentang kepemimpinan Bupati Pati Sudewo menyibak tabir rapuhnya patronase politik antara warga Pati dan pemimpin wilayah mereka. Untuk pertama kalinya sejak berdiri, sebuah kabupaten yang tergolong adem ayem mengalami gejolak perlawanan rakyat menuntut mundurnya sang bupati.
Meski belum lama berselang berhasil memenangi hati rakyat Pati di Pilkada 2024 dengan meraup 53,54 persen suara, Bupati Sudewo ternyata tak mampu mempertahankan dukungan politiknya. Hal itu tampak jelas dari ketiadaan dukungan atau pembelaan terbuka dari para pendukungnya dalam sejumlah peristiwa pergolakan politik Pati, termasuk demo masif pada Rabu (13/8/2025).
Bahkan anggota DPRD Pati Fraksi Partai Gerindra pun tak menahan pembentukan pansus hak angket untuk pemakzulan Sudewo. Pansus hak angket akan bekerja untuk menyelidiki dugaan pelanggaran sumpah janji jabatan yang dilakukan Sudewo. Hasil hak angket akan dikirim ke Mahkamah Agung yang akan memberikan keputusan untuk selanjutnya ditindaklanjuti DPRD.
Sejumlah kebijakan Sudewo yang dinilai merugikan masyarakat, seperti menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 250 persen, wacana penarikan pajak pedagang kaki lima, hingga memberhentikan ratusan pekerja Rumah Sakit Umum Daerah RAA Soewondo Pati, diklaim tak pernah dikomunikasikan dengan DPRD Pati (Kompas, 13/8/2025).
Dengan demikian, hanya dalam waktu kurang dari enam bulan, Sudewo sudah kehilangan legitimasi politiknya di tingkat parlemen ataupun di akar rumput. Meluruhnya legitimasi itu tecermin dalam demonstrasi besar pada Kamis, 13 Agustus 2025.
Jumlah warga Pati yang berkumpul di kawasan depan pendopo Kabupaten Pati diperkirakan berjumlah seratus ribu orang, memenuhi ruas-ruas jalan di sana. Jumlah itu merupakan kumpulan orang berdemonstrasi terbesar sepanjang sejarah berdirinya Kabupaten Pati.
Uniknya, dari jumlah sebanyak itu, tak terlihat satu pun bendera parpol atau kelompok ormas tertentu yang ikut menunggangi isu pelengseran Sudewo. Hingga aksi massa berakhir, hanya ada Aliansi Rakyat Pati Bersatu yang terlihat tampil menjadi motor aksi massa. Itu mencerminkan relatif kuatnya intensi masyarakat Pati sebagai kesatuan komunal yang tak membawa embel-embel identitas politik.
Kapital politik Bupati Sudewo sebenarnya cukup mapan. Kader Partai Gerindra ini pernah menjadi anggota DPR RI Komisi V selama dua periode (2009–2013 dan 2019–2024) dari daerah pemilihan Jawa Tengah III, yang meliputi Kabupaten Grobogan, Kabupaten Blora, Kabupaten Rembang, dan Kabupaten Pati.
Pada Pilkada 2024, Sudewo-Chandra yang maju dengan dukungan mesin politik KIMPlus diusung delapan parpol, yaitu Gerindra, PKB, Nasdem, Golkar, PKN, Partai Gelora, PSI, dan Partai Perindo.
Namun, demonstrasi yang dilakukan pada 13 Agustus 2025 di depan pendopo kabupaten dan alun-alun Pati telah mengubah semuanya. Sang bupati dipermalukan rakyatnya sendiri melalui demonstrasi terbesar yang pernah digelar di Kabupaten Pati.
Meski demonstrasi yang dipersiapkan selama berhari-hari itu cepat surut setelah dibubarkan polisi, pesan ketidakpuasan masyarakat Pati agaknya sudah menyentuh taraf yang ”tak bisa dibalikkan”.
Kondisi sosial-politik telah mencapai ambang kritis (critical mass), dengan dukungan atau kemarahan publik tampaknya telah sedemikian besar sehingga situasinya sulit dibalikkan.
Dalam kerangka teori Tipping Point Malcolm Gladwell, demonstrasi Pati tampak jelas adalah point of no return, hanya perubahan besar politik yang dapat memulihkan stabilitas sosial politik di Pati.
Dalam hal ini yang dituntut masyarakat Pati adalah lengsernya Sudewo sebagai bupati Pati di luar telah dibatalkannya rencana penerapan PBB 250 persen. Tentu saja itu tuntutan yang tak mudah. DPRD Pati segera melakukan sidang untuk mengajukan hak angket DPRD, alias hak untuk menyelidiki pelanggaran yang dilakukan kepala daerah.
Namun, hal itu tentu berpacu dengan tingkat kesabaran warga Pati yang menilai setiap langkah defensif pemerintah daerah dan pemerintah pusat adalah bahan bakar untuk eskalasi gerakan warga Pati.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/08/13/6dc84eaa-ecc8-4ce9-b0f9-fdfae083204f_png.png)
Kemarahan warga Kabupaten Pati terhadap arogansi Sudewo, yang sebelumnya menyatakan akan mempertahankan keputusannya menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 250 persen, agaknya bukan faktor tunggal.
Sejak dilantik 20 Februari 2025, ternyata sang bupati sudah mengeluarkan sejumlah peraturan yang menuai polemik dan kontroversi. Pemerintahan Pati di bawah Sudewo ternyata berkali-kali mengeluarkan peraturan bupati yang memicu polemik dan kemudian dibatalkan/dicabut kembali setelah diprotes.
Pada Mei 2025, misalnya, Bupati Sudewo mengeluarkan karangan penggunaan alat pengeras suara/sound horeg pada acara keramaian. Alasannya, penggunaan sound horeg mengganggu lingkungan sekitar, membahayakan kesehatan, dan merusak konstruksi bangunan.
Namun, keputusan yang sudah benar itu ternyata dibatalkan kembali seusai gelombang protes dari para pengusaha sound system Pati. Bupati Sudewo memperbolehkan penggunaan sound horeg menjadi sound karnaval dengan menambahkan persyaratan tertentu, antara lain mengurangi tingkat kebisingan tertentu (60 desibel) dan getaran suara yang terlalu besar.
Selanjutnya, pada Juli 2025, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pati menggagas penerapan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 10 persen untuk sektor makanan dan minuman.
Meski pengenaan pajak ini mengikuti ketentuan dalam UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD), hal itu tak ayal menimbulkan polemik di kalangan pedagang makanan dan minuman Pati.
Akhirnya pada 24 Juli 2025, BPKAD kembali membatalkan pajak tersebut dan Kepala BPKAD Pati Febes Mulyono ”mengaku” kebijakan tersebut bukan dari Bupati Pati Sudewo.
Peraturan bupati yang problematik lainnya adalah sekolah tingkat PAUD hingga SMP enam hari menjadi lima hari pada tahun ajaran baru 2025/2026.
Namun, kebijakan ini juga menuai reaksi keras dari kalangan agamawan dan ormas Islam karena dinilai mengganggu kegiatan pembelajaran Al Quran (TPQ) yang biasa dilaksanakan setelah pulang sekolah.
Kebijakan itu akhirnya dibatalkan pada 8 Agustus 2025 bersamaan dengan pembatalan kenaikan tarif PBB-P2 sebesar 250 persen yang menimbulkan gejolak terbesar masyarakat Pati itu.
Pembatalan atau perubahan peraturan-peraturan bupati itu di satu sisi mengakomodasi kepentingan dan suara publik. Namun, di sisi lain, merupakan bentuk pola ketidakstabilan kebijakan dan pengaruh tekanan publik dalam pemerintahan lokal.
Pendekatan Flip Flop Theory ini menunjukkan kurangnya political scanning dari pemimpin politik untuk mengukur reaksi masyarakat sebelum aturan dijalankan. Kebijakan dikeluarkan dengan narasi ”penertiban” atau ”efisiensi”, tetapi tanpa komunikasi publik yang memadai.
Pembatalan kebijakan soal sound horeg, pungutan 10 persen kuliner, dan lima hari sekolah relatif tak menimbulkan reaksi massal dari publik Pati. Namun, ketika rencana tarif PBB naik 250 persen, dan dibumbui komunikasi yang ”menantang rakyat demo 50 ribu orang”, tegangan sosial yang sudah besar di masyarakat bawah pun mencapai critical mass, titik puncak kekritisan reaksi publik dan akhirnya meletus.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/08/13/28c15e17-dcb4-4d41-8df7-9dfd02bedb48_jpg.jpg)
Demonstrasi terbesar yang dilakukan warga Pati pada Rabu (13/8/2025) tampaknya akan berakhir dengan preseden baru dalam konstelasi politik di tingkat daerah. Sebuah kebijakan yang tidak diterima publik dan dikomunikasikan dengan buruk akan berakhir menjadi bencana bagi kepala daerah terpilih.
Menggunakan pisau analisis Teori Krisis Legitimasi dari Seymour Martin Lipset, legitimasi politik pemerintah tergantung pada kemampuan pemerintah mempertahankan keyakinan bahwa tindakan dan kebijakannya ”tepat” menurut nilai-nilai masyarakat.
Larangan sound horeg, aturan pajak kuliner, dan perubahan hari sekolah menjadi lima hari oleh Bupati Sudewo secara hukum sah karena kebijakan ini ada dalam kewenangan bupati. Namun, legitimasi politik bupati akan tergantung pada kemampuannya mempertahankan keyakinan publik bahwa tindakan dan kebijakannya ”tepat” menurut nilai-nilai masyarakat Pati.
Jika kebijakan yang diambil ternyata memicu resistensi besar, publik berhak mempertanyakan kelayakan sang bupati untuk memimpin. Oleh karena itu, jika krisis legitimasi makin parah, DPRD Pati bisa menggunakan hak-hak pengawasan yang ekstrem (misalnya interpelasi, mosi tidak percaya) meski tidak ada pelanggaran hukum normatif.
Jika kasus seperti di Pati ini terjadi di banyak daerah, itu berarti bukan hanya krisis legitimasi individu (bupati/gubernur), melainkan sudah menjadi krisis legitimasi sistem pemerintahan daerah. Warga mulai mempertanyakan keseluruhan sistem pengambilan kebijakan, bukan hanya aktornya.
Kasus kenaikan tarif PBB yang mencapai ratusan persen mulai terdengar dari Kabupaten Banyuwangi, Jombang, dan Kabupaten Semarang. Meski masih dalam taraf tegangan sosial yang rendah, hal itu akan mudah menjadi bola salju.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/08/14/c0adb0b2-2175-429e-8bc7-fa866ee82545_jpg.jpg)
Ahli politik David Easton dalam tesis ”Krisis Legitimasi Sistemik” menyatakan, hal itu merupakan ancaman terhadap diffuse support (dukungan umum pada sistem politik) yang jauh lebih berbahaya. Diffuse support adalah dukungan yang bersifat jangka panjang terhadap sistem politik, terlepas dari kinerja pemimpin.
Minimnya kajian kebijakan sebelum peraturan dibuat, lemahnya komunikasi publik antara pemerintah daerah dan masyarakat, dan DPRD yang cenderung pasif pada tahap awal, tapi reaktif saat sudah ada konflik adalah problem tata kelola pemerintahan yang banyak terjadi di Indonesia.
Menurut Easton, legitimasi adalah salah satu ”bahan bakar” terpenting yang membuat sistem politik bisa bertahan. Tanpa legitimasi, kekuasaan formal sulit dijalankan karena rakyat tidak menganggapnya sah.
Kalau kita mau mencegah atau menanggulangi pola seperti kasus Pati supaya tidak menjadi fenomena nasional, solusinya harus menyentuh akar masalahnya: lemahnya proses pembuatan kebijakan, komunikasi publik, dan mekanisme kontrol.
Prinsip deliberative democracy Habermas, di mana keputusan politik diambil setelah diskusi publik yang luas, harus betul-betul dijalankan. Pemerintah daerah harus melibatkan akademisi, DPRD, tokoh masyarakat, dan pelaku usaha sejak tahap rancangan peraturan.
Legitimasi tidak cukup dari hasil pemilu (input legitimacy), tapi dari hasil nyata kebijakan (output legitimacy). Kepala daerah harus memprioritaskan program yang cepat dirasakan manfaatnya oleh warga sehingga dukungan publik tetap tinggi meski ada kebijakan yang kurang populer. (LITBANG KOMPAS)
Penulis:
M Toto SuryaningtyasEditor:
Andreas Yoga PrasetyoInfografik:
Dimas Tri AdiyantoPenyelaras Bahasa:
Nur Adji