PERADILAN MILITER

Saat Publik Menyorot Pernyataan Hakim di Persidangan Kasus Andrie Yunus

Warganet menilai ada pernyataan hakim yang tidak empati kepada korban. Ada pula keraguan persidangan di peradilan militer akan berjalan adil.

08 Mei 2026 10:07 WIB · Politik & Hukum

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Oleh Hidayat Salam

Lagi-lagi proses persidangan peradilan militer yang mengadili kasus aktivis Kontras yang menjadi korban penyiraman air keras, Andrie Yunus, menjadi sorotan publik. Kali ini, majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta dinilai nirempati. Penilaian ini muncul menyusul sejumlah pernyataan hingga pertanyaan hakim yang dianggap tidak imparsial dan mengabaikan keadilan bagi korban.

Sejak sidang perdana di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu (29/4/2026), Ketua Majelis Hakim Kolonel (CHK) Fredy Ferdian Isnartanto meminta oditur militer agar menghadirkan Andrie Yunus di persidangan. Padahal, Andrie tengah menjalani perawatan dan pemulihan akibat luka bakar di tubuhnya. Bahkan tak sebatas itu, hakim sempat mengungkapkan penggunaan kewenangannya untuk menghadirkan paksa Andrie jika tak kunjung hadir.

”Saya minta untuk diupayakan (kehadiran korban). Nanti kalau oditur tidak mampu, berarti majelis hakim, dalam hal ini hakim ketua, menggunakan kewenangannya untuk menghadirkan paksa saksi korban dengan penetapan,” kata hakim.

Empat terdakwa hadir dalam sidang lanjutan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus dengan agenda mendengarkan saksi dari pihak TNI di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (6/5/2026). Sidang menghadirkan keempat terdakwa yang disebut menyiramkan air keras kepada Andrie. Para terdakwa dimaksud ialah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka. Kelima saksi dari pihak TNI adalah Kol Inf Heri Heryadi, Letkol Chk Alwi Hakim Nasution, Kapt Laut Suyanto, Sertu Arif Firdaus dan Serda M. Arif Widayanto. Kepala Pengadilan Militer II-08 Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto menjadi hakim ketua dalam sidang tersebut.

KOMPAS/AGUS SUSANTO
6-5-2026

Permintaan menghadirkan Andrie itu kembali disampaikan hakim saat sidang lanjutan, Rabu (6/5/2026). Hakim meminta agar oditur memanggil ulang Andrie untuk hadir di sidang pada 13 Mei mendatang.

Jika memang masih tidak bisa hadir, hakim membuka peluang untuk memeriksa Andrie melalui video conference. Namun, jika mekanisme alternatif itu tetap tidak bisa disanggupi oleh Andrie, hakim mempertimbangkan untuk datang langsung ke rumah sakit guna melakukan pemeriksaan.

 ”Misal tidak bisa hadir juga pakai vicon (video conference), nanti kita yang ke sana. Kita melaksanakan pemeriksaan di tempat,” ujar hakim. 

Oditur militer memperlihatkan barang bukti berupa kaos yang digunakan korban Andrie Yunus dalam sidang lanjutan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus dengan agenda mendengarkan saksi dari pihak TNI di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (6/5/2026). Sidang menghadirkan keempat terdakwa yang disebut menyiramkan air keras kepada Andrie. Para terdakwa dimaksud ialah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka. Kelima saksi dari pihak TNI adalah Kol Inf Heri Heryadi, Letkol Chk Alwi Hakim Nasution, Kapt Laut Suyanto, Sertu Arif Firdaus dan Serda M. Arif Widayanto. Kepala Pengadilan Militer II-08 Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto menjadi hakim ketua dalam sidang tersebut.

KOMPAS/AGUS SUSANTO
6-5-2026

Tak sebatas itu, sorotan publik juga tertuju terhadap pernyataan hakim di ruang sidang. Salah satunya ketika hakim melontarkan pernyataan yang menyebut operasi yang dijalankan para terdakwa dari Bais TNI sebagai tindakan memalukan.

Diketahui, dalam kasus penyiraman air keras kepada Andrie Yunus, terdapat empat terdakwa yang berasal dari personel Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma Bais) TNI. Empat terdakwa dimaksud adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka.

Majelis hakim melihat cara kerja para terdakwa sangat berantakan dan tidak rapi. Eksekusi buruk tersebut justru memalukan nama Bais TNI sebagai lembaga intelijen strategis. Dalam aksinya, para terdakwa tidak menggunakan helm, masker, atau penutup muka yang memadai ketika berada di area yang terpantau kamera pemantau (CCTV).

“Saya itu, kan, bukan orang intel, mungkin teman-teman juga sama, ya, yang tentara-tentara ini, lihat kayak gitu, kok, ya, tadi PH (penasihat hukum) bilang, kok, amatir banget gitu loh, jadi gemes saya itu kelihatannya. Itu kalau kita, kasih saja orang, ndak usah (anggota) ini, kan, malu-maluin Bais ini. Judulnya, kan, dalam tanda kutip malu-maluin Bais. Kok, caranya, kok, jelek banget, berantakan. Nah, menurut pendapat Saudara ini kerjanya orang Bais begini bukan?” kata Fredy dalam sidang Rabu (6/5/2026) ketika bertanya kepada saksi Komandan Denma Bais TNI Kolonel Inf Heri Haryadi. 

komentar warganet dalam unggahan terkait persidangan penyiraman air keras Andrie Yunus, Kamis (30/4/2026).

Namun, saat itu, Fredy juga menyampaikan pernyataan itu hanya bersifat pribadi. “Kita pendapat pribadi saja, kalau saya melihat begitu. Saya, kan, bukan orang intel, bukan orang pasukan. Yah, kita, kan, pakai main cantik dulu, kan, harus bagaimana, oh ada CCTV, oh pakai jaket,” ujar Fredy.

Saat oditur militer menampilkan barang bukti kasus penyiraman air keras berupa wadah atau tumbler yang menyimpan air keras sebelum disiramkan ke korban, hakim mempertanyakan mengapa terdakwa justru menggunakan tumbler dengan lobang cukup lebar ketimbang botol minum plastik dengan lobang kecil. Akibatnya, terdakwa justru ikut terciprat dengan air keras dan melukai terdakwa. 

“Ya, kalau ini dibuka, kan, lubang airnya gede kok saya bilang ”ini goblok banget”. Masa pake tumbler yang mulutnya besar banget, ya, nyiprat lah, kayak gelas gitu aja,” ujar hakim. 

Oditur militer memperlihatkan barang bukti berupa cairan pembersih karat dalam sidang lanjutan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus dengan agenda mendengarkan saksi dari pihak TNI di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (6/5/2026). Sidang menghadirkan keempat terdakwa yang disebut menyiramkan air keras kepada Andrie. Para terdakwa dimaksud ialah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka. Kelima saksi dari pihak TNI adalah Kol Inf Heri Heryadi, Letkol Chk Alwi Hakim Nasution, Kapt Laut Suyanto, Sertu Arif Firdaus dan Serda M. Arif Widayanto. Kepala Pengadilan Militer II-08 Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto menjadi hakim ketua dalam sidang tersebut.

KOMPAS/AGUS SUSANTO
6-5-2026

Pernyataan dari hakim itu pun menjadi sorotan warganet di media sosial. Warganet menilai pernyataan hakim itu menunjukkan sikap yang tidak empati pada korban hingga meragukan persidangan di peradilan militer akan berjalan adil.

Misalnya akun @muchlis_ar di media sosial X (dulu Twitter) yang menyatakan “Pak Hakim Pengadilan Militer bilang gemas ke para pelaku teror ke Andrie Yunus. Gemas, karena caranya berantakan. Bukan gemas apalagi marah karena aksi terornya”.

Akun @ufrantrisa juga meragukan persidangan di peradilan militer akan memberikan rasa keadilan bagi korban setelah hakim melontarkan pernyataan perbuatan terdakwa malu-maluin Bais TNI. “Ketua majelis hakim menyayangkan eksekusi pelaku tidak rapi ketika menyerang Andrie Yunus. Masih berharap pengadilan akan fair,” tulis akun tersebut.

Oditur militer memperlihatkan barang bukti berupa aki sidang lanjutan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus dengan agenda mendengarkan saksi dari pihak TNI di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (6/5/2026). Sidang menghadirkan keempat terdakwa yang disebut menyiramkan air keras kepada Andrie. Para terdakwa dimaksud ialah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka. Kelima saksi dari pihak TNI adalah Kol Inf Heri Heryadi, Letkol Chk Alwi Hakim Nasution, Kapt Laut Suyanto, Sertu Arif Firdaus dan Serda M. Arif Widayanto. Kepala Pengadilan Militer II-08 Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto menjadi hakim ketua dalam sidang tersebut.

KOMPAS/AGUS SUSANTO
6-5-2026

Penuh sandiwara

Tim Advokasi untuk Demokrasi atau TAuD yang merupakan kuasa hukum aktivis Kontras dan korban penyiraman air keras, Andrie Yunus, juga menyayangkan sikap majelis hakim Pengadilan Militer Jakarta. Dalam keterangan tertulis pada Kamis (7/5/2026) TAuD menilai pengadilan militer merupakan proses pengadilan yang penuh dengan sandiwara dan drama yang tidak akan dapat menghadirkan kebenaran dan keadilan bagi korban.

Mereka menilai, majelis hakim telah menyampaikan pernyataan yang jauh dari kata imparsial dan keberpihakan pada korban. Penyampaian pernyataan terkait dengan pemilihan wadah air keras, proses tindakan yang gegabah dan dianggap “lucu-lucuan” telah menunjukkan konflik kepentingan karena proses hukum dilakukan secara internal.

Tak hanya itu, mereka juga menyoroti majelis hakim yang terus berupaya memanggil Andrie Yunus sebagai saksi untuk memberikan keterangan. Menurut TAuD, pengadilan militer seharusnya dari awal tegas menolak berkas perkara yang sejak pelimpahan sudah dianggap cacat dan tidak layak.

Keempat terdakwa berkonsultasi dengan penasihat hukumnya saat digelar sidang perdana kasus penyerangan terhadap Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jakarta Timur, Rabu (29/4/2026). Dalam sidang ini digelar dengan pembacaan dakwaan terhadap empat terdakwa pelaku penyerangan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Empat terdakwa tersebut adalah Sersan Dua TNI Edi Sudarko, Letnan Satu TNI Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, Kapten TNI Nandala Dwi Prasetya, dan Letnan Satu TNI Sami Lakka. Keempat terdakwa merupakan anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI. Oditur Militer mendakwa keempat terdakwa tersebut melanggar Pasal 469 ayat 1 subsider Pasal 468 ayat 1 lebih subsider Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus diserang dengan cara disiram air keras oleh anggota BAIS TNI ini pada Kamis (12/3/2026) yang mengakibatkan luka parah di wajah dan badan.

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
28-4-2026

Dari proses formil hingga saat ini, Andrie Yunus juga tidak pernah diperiksa oleh pihak oditurat militer baik dalam proses selidik maupun sidik. Bahkan, pernyataan oditurat ketika pelimpahan berkas perkara telah menyampaikan bahwa tidak diperlukan keterangan Andrie Yunus sebagai saksi korban. Hal ini telah menunjukkan kontradiksi (a contrario) dengan proses sidang yang tengah berlangsung.

Tak hanya soal belum adanya keadilan bagi korban, TAuD juga menyoroti majelis hakim yang dianggap tidak independen karena menerima begitu saja konstruksi pasal penganiayaan dari oditur militer. Padahal tindakan pelaku dinilai lebih tepat dikategorikan sebagai percobaan pembunuhan berencana.

Selain itu mereka juga mempertanyakan majelis hakim yang tidak memanggil pihak bertanggung jawab pada institusi tersebut, yakni mantan Kepala Bais TNI Jenderal Yudi Abrimantyo.

“Kami berupaya keras untuk dapat mendorong penuntasan kasus ini secara berkeadilan dan menuntut pertanggungjawaban komando serta membuka motif operasi yang tidak akan mungkin dapat diakomodir dalam ruang persidangan militer,” tulis TAuD dalam rilisnya.

Koordinator Komisi untuk orang hilang dan korban kekerasan (KontraS) Dimas Bagus Arya (tengah) saat menyampaikan paparannya ketika gerakan Kolektif Merpati bersama Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menggelar dengar pendapat di halaman Kantor Komnas HAM, Jl. Latuharhary No.4b, Menteng, Jakarta, Sabtu (11/4/2026). Dengar pendapat ini untuk mendorong agar Komnas HAM dapat memastikan proses penanganan perkara terkait peristiwa penyerangan terhadap Andrie Yunus berjalan secara adil, transparan, dan akuntabel. Sejak Lima hari lalu, Gerakan Kolektif Merpati menggelar aksi tenda tengah menggelar aksi tenda di depan kantor Komnas HAM dengan tajuk “Tenda untuk Andrie, Tandu untuk Demokrasi”  untuk menyuarakan desakan terhadap Komnas HAM mengadvokasi penuntasan kasus tersebut. Selain mengungkap secara tuntas kasus tersebut, hal penting lain yang diperjuangkan adalah tuntutan membawa kasus ini ke pengadilan sipil, sesuai dengan delik kasus tersebut.

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
11-4-2026

Menurut anggota TAuD, Hussein Ahmad, jalannya persidangan oleh pengadilan militer telah nyata-nyata terburu-buru dan tidak siap.

“Alih-alih untuk kepentingan korban, peradilan militer via hakimnya justru melontarkan adanya ancaman pidana untuk korban. Jadi, jangan salahkan apabila publik justru meragukan komitmen peradilan militer, yang memang oleh kami dan AY (Andrie Yunus) sendiri jauh-jauh hari sudah pertanyakan,” kata Hussein.

”Lantas kalau demikian, kami balik bertanya kenapa sidang dilakukan terburu-buru padahal keterangan korban belum sama sekali diminta?” lanjut Hussein.

Pengajar hukum tata negara dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Jentera, Bivitri Susanti, menilai, hakim lebih melihat sebuah kasus di peradilan militer dengan kacamata kesempurnaan tugas militer daripada pelanggaran hak asasi manusia atau hukum pidana murni. Sikap nirempati yang muncul dalam persidangan merupakan dampak langsung dari cara pandang militer yang kaku.

Ahli Hukum Tata Negara Bivitri Susanti bergabung bersamaKoalisi Masyarakat Sipil  dalam Gerakan Masyarakat Sipil Adili Soeharto (GEMAS) menggelar aksi penolakan gelar pahlawan bagi Soeharto di depan Kantor Kementerian Sosial RI, Jakarta, Kamis (15/5/2025). Rencana pemerintah memberikan gelar pahlawan kepada Presiden ke-2 RI Soeharto menuai penolakan dari sejumlah kalangan masyarakat. Penolakan ini tak lepas dari kekuasaan Soeharto selama 32 tahun menjadi presiden yang mencederai iklim demokrasi di Indonesia. Penolakan gelar pahlawan juga dengan dasar bahwa dalam masa kekuasaan Soeharto banyak peristiwa pelanggaran HAM berat terjadi, dengan korban rakyat Indonesia sendiri. Kekuasaan Soeharto yang mengusung nama Orde Baru juga mencederai demokrasi dengan praktik-praktik kejahatan korupsi, kolusi, dan nepotisme. 

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
15-5-2025

Menurut Bivitri, masalah utama peradilan militer bukan sekadar pada transparansi atau prosedur persidangan, melainkan pada paradigma prinsipil yang mendasarinya. Peradilan militer pada dasarnya hanya dirancang untuk menjaga disiplin dan komando militer, bukan untuk menegakkan keadilan bagi korban sipil atau tindak pidana umum.

“Poin saya adalah dengan paradigma seperti itu, maka cara mereka memperlakukan semua orang seperti militer semua. Kan, oditurnya, jaksanya, kan, juga oditur militer, penuntutnya dan seterusnya semua militer. Cara mereka memperlakukan juga dengan cara pandang militer. Jadi, makanya, keluar ucapan-ucapan yang sama sekali tidak ada empati pada korban. Karena di mereka, kan, kebanyakan, ya, disiplin militer,” kata Bivitri. 

Gali fakta sidang

Menjawab sorotan dan keraguan publik itu, Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta Endah Wulandari menyatakan berbagai pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan oleh majelis hakim di ruang sidang itu semata bertujuan untuk menggali fakta persidangan.

Tujuan majelis hakim itu apakah keterangan para saksi sesuai dengan BAP dari penyidik atau berkembang dengan fakta baru yang ditemukan di persidangan. Dengan demikian, majelis hakim dapat mengungkap kebenaran dan keadilan.

“Kita kawal sama-sama, ya, proses persidangan di pengadilan militer ini. Keadilan harus ditegakkan dan kami berkomitmen untuk terus menjaga integritas kami,” kata Endah.

Oditur militer memperlihatkan barang bukti berupa kaos yang digunakan korban Andrie Yunus dalam sidang lanjutan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus dengan agenda mendengarkan saksi dari pihak TNI di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (6/5/2026). Sidang menghadirkan keempat terdakwa yang disebut menyiramkan air keras kepada Andrie. Para terdakwa dimaksud ialah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka. Kelima saksi dari pihak TNI adalah Kol Inf Heri Heryadi, Letkol Chk Alwi Hakim Nasution, Kapt Laut Suyanto, Sertu Arif Firdaus dan Serda M. Arif Widayanto. Kepala Pengadilan Militer II-08 Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto menjadi hakim ketua dalam sidang tersebut.

KOMPAS/AGUS SUSANTO
6-5-2026

Proses persidangan masih berlanjut. Pada Rabu ini agenda pemeriksaan para saksi ahli yang diajukan oleh tim penasihat hukum. “Ke depan tidak menutup kemungkinan akan memeriksa saksi tambahan lain yang diajukan oleh oditur militer,” ujar Endah.

Terkait pemanggilan saksi korban Andrie Yunus, Endah menegaskan bahwa majelis hakim sangat membutuhkan keterangannya. Korban merupakan salah satu saksi kunci dalam perkara ini, terkait dengan akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh para terdakwa.

“Selain itu tujuan memeriksa korban bertujuan untuk mengetahui sejauh mana akibat/luka yang diderita oleh korban, didapat dengan cara memeriksa korban/kondisi korban saat ini sehingga didapat fakta persidangan,” kata Endah. 


Kerabat Kerja

Penulis:

Hidayat Salam
 | 

Editor:

Cyprianus Anto Saptowalyono
 | 

Penyelaras Bahasa:

Yuliana Karim