PENEGAKAN HUKUM

Melihat Keraguan Publik dari Komentar Warganet dalam Persidangan Andrie Yunus

Menjawab keraguan publik, pihak Pengadilan Militer II-08 Jakarta berkomitmen ungkap kebenaran dalam penyerangan Andrie Yunus dengan terbuka dan tanpa manipulasi.

01 Mei 2026 10:07 WIB · Politik & Hukum

CUPLIKAN LAYAR @KOMPASFOTO

Oleh Machradin Wahyudi Ritonga

Rangkaian persidangan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus yang mulai bergulir di pengadilan militer menjadi perhatian warganet. Sejumlah pemberitaan dikomentari dengan keraguan terkait pengusutan tuntas dan transparansi dari proses hukum ini.

Sidang pembacaan dakwaan terkait kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus bergulir di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (29/4/2026). Dipimpin oleh ketua majelis hakim Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto, persidangan ini mendatangkan empat terdakwa yang disebut beraksi atas alasan pribadi.

Mereka adalah Sersan Dua Edi Sudarko sebagai terdakwa satu, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi sebagai terdakwa dua, Kapten Nandala Dwi Prasetyo sebagai terdakwa tiga, dan Letnan Satu Sami Lakka sebagai terdakwa empat. Keempatnya disebut sebagai personel Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI.

Keempat terdakwa hadir lengkap dengan seragam militernya. Oditur menjelaskan, keempat terdakwa mengetahui nama Andrie Yunus sejak 16 Maret 2025 dalam peristiwa penolakan revisi UU TNI. Saat itu, Andrie bersama sekelompok koalisi masyarakat sipil menggeruduk Hotel Fairmont, Jakarta, tempat berlangsungnya rapat tertutup terkait RUU TNI.

Quote

Motif penyerangan katanya sakit hati, kan? Itu artinya mereka saling kenal, sementara saya yakin Andrie tidak mengenal keempat orang itu. Jadi, tidak bisa disederhanakan menjadi sakit hati. Publik menyadari itu dan memandang mereka hanyalah eksekutor di lapangan.

Keempat terdakwa berkonsultasi dengan penasihat hukumnya saat digelar sidang perdana kasus penyerangan terhadap Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jakarta Timur, Rabu (29/4/2026). Dalam sidang ini digelar dengan pembacaan dakwaan terhadap empat terdakwa pelaku penyerangan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Empat terdakwa tersebut adalah Sersan Dua TNI Edi Sudarko, Letnan Satu TNI Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, Kapten TNI Nandala Dwi Prasetya, dan Letnan Satu TNI Sami Lakka. Keempat terdakwa merupakan anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI. Oditur Militer mendakwa keempat terdakwa tersebut melanggar Pasal 469 ayat 1 subsider Pasal 468 ayat 1 lebih subsider Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus diserang dengan cara disiram air keras oleh anggota BAIS TNI ini pada Kamis (12/3/2026) yang mengakibatkan luka parah di wajah dan badan.

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
28-4-2026

”Bahwa latar belakang para terdakwa melakukan penyiraman cairan kimia kepada Andrie Yunus adalah untuk memberikan pelajaran efek jera kepada Andrie Yunus supaya tidak menjelek-jelekkan TNI,” papar oditur militer.

Namun, hingga pembacaan dakwaan berakhir, tidak disebutkan adanya auktor intelektualis atau aliran perintah kepada keempat terdakwa ini. Mereka disebut langsung kembali ke mes Bais TNI setelah melakukan tindak kejahatan itu.

Menaruh curiga

Dakwaan ini membuat para warganet bereaksi. Tidak sedikit yang menaruh curiga terhadap dakwaan yang hanya mengunci pada motif pribadi tanpa mengungkap siapa yang memerintahkan keempat personel TNI ini menyiram cairan berbahaya itu kepada Andrie.

Hal ini terlihat dari komentar dalam setiap pemberitaan terkait persidangan yang beredar di media sosial penuh dengan keraguan dari warganet. Beberapa unggahan di akun @kompasfoto, @kompascom, dan @kompastv terkait sidang dakwaan itu memperlihatkan ketidakpercayaan terhadap jalannya persidangan.

Komentar warganet dalam unggahan foto terkait persidangan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, Kamis (30/4/2026).
Komentar warganet dalam unggahan foto terkait persidangan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, Kamis (30/4/2026).
Komentar warganet dalam unggahan terkait persidangan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, Kamis (30/4/2026).

Sebelumnya, hasil pemantauan dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang diumumkan pada Senin (27/4/2026) juga menjadi sorotan publik. Pasalnya, lembaga negara ini mengungkap setidaknya ada 14 orang yang saling terhubung dan terlibat dalam aksi penyerangan ini.

Jumlah tersebut jauh lebih banyak dari terdakwa yang disebutkan dalam persidangan militer. Namun, angka ini mendekati temuan dari koalisi sipil Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) yang menyebut 16 orang.

”Dari pola serangannya, kami mengindikasikan ini pola serangan yang terencana dan terkoordinasi antarpelaku,” kata komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Saurlin P Siagian, saat menyampaikan temuan itu di kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin.

Menurut Saurlin, temuan-temuan ini perlu didalami lebih lanjut oleh jajaran kepolisian. Apalagi, Komnas HAM masih belum memastikan auktor intelektualis di balik serangan ini.

Peneliti dari Departemen Politik dan Perubahan Sosial Centre for Strategic and International Studies (CSIS), Dominique Nicky Fahrizal, menilai kecurigaan dari publik dalam persidangan ini merupakan kewajaran. Salah satu penyebab utamanya adalah perbedaan yang mencolok pada jumlah dugaan orang yang terlibat dalam penyerangan ini.

Menurut Nicky, biasanya seorang personel militer bergerak dengan garis komando yang jelas. Jika dilihat dari temuan investigasi koalisi sipil dan Komnas HAM, kata Nicky, terbuka lebar kemungkinan adanya auktor intelektualis yang hingga kini masih misterius.

Selain itu, motif balas dendam ataupun kekesalan seperti yang disampaikan dalam dakwaan disebut sangat lemah sehingga publik menaruh kecurigaan yang besar. Oleh karena itu, pengadilan diharapkan tidak menyederhanakan kasus ini karena motif dendam pribadi karena bisa memicu kekecewaan dari publik.

”Motif penyerangan katanya sakit hati, kan? Itu artinya mereka saling kenal, sementara saya yakin Andrie tidak mengenal keempat orang itu. Jadi, tidak bisa disederhanakan menjadi sakit hati. Publik menyadari itu dan memandang mereka hanyalah eksekutor di lapangan,” kata Nicky saat dihubungi dari Jakarta, Kamis (30/4/2026).

Peneliti Departemen Politik dan Perubahan Sosial D Nicky Fahrizal saat ditemui di Jakarta, Kamis (21/11/2024).

Legitimasi

Menurut Nicky, kecurigaan yang besar ini melemahkan legitimasi peradilan di depan publik. Apalagi, kasus ini telah dikunci di pengadilan militer yang dianggap tidak memberikan ruang gerak yang cukup untuk mengungkap kasus Andrie.

Apalagi, Nicky mengingatkan bahwa publik menaruh perhatian besar karena penyerangan ini melibatkan aparat intelijen militer yang seharusnya mengawasi sektor pertahanan, bukan dinamika demokrasi dari masyarakat sipil, mengingat Andrie adalah seorang aktivis.

”Ini sebenarnya pelanggaran berat karena tidak sepatutnya intelijen tempur melakukan ini. Warga masyarakat seharusnya dilindungi, bukan diperangi. Seharusnya intelijen pertahanan memetakan kekuatan negara lawan, kok malah menargetkan warga sipil?” kata Nicky.

Menurut Nicky, untuk mengungkap seterang-terangnya, publik harus lebih bersuara, sementara pengadilan juga harus membuktikan transparansinya. ”Publik harus punya suara yang cukup kuat untuk mendorong negara mengungkap lebih dalam kasus ini dan lebih jauh,” ujarnya.

Para jurnalis meninggalkan tempat sidang setelah digelar sidang perdana kasus penyerangan terhadap Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jakarta Timur, Rabu (29/4/2026). Dalam sidang ini digelar dengan pembacaan dakwaan terhadap empat terdakwa pelaku penyerangan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Empat terdakwa tersebut adalah Sersan Dua TNI Edi Sudarko, Letnan Satu TNI Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, Kapten TNI Nandala Dwi Prasetya, dan Letnan Satu TNI Sami Lakka. Keempat terdakwa merupakan anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI. Oditur Militer mendakwa keempat terdakwa tersebut melanggar Pasal 469 ayat 1 subsider Pasal 468 ayat 1 lebih subsider Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus diserang dengan cara disiram air keras oleh anggota BAIS TNI ini pada Kamis (12/3/2026) yang mengakibatkan luka parah di wajah dan badan.

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
28-4-2026

Menjawab keraguan publik ini, Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta Endah Wulandari menyatakan pihaknya berkomitmen mengungkap kebenaran dalam setiap kasus yang disidangkan, salah satunya penyerangan Andrie Yunus. Sejumlah upaya telah dilakukan agar publik bisa melihat jalannya persidangan sehingga tidak ada yang ditutupi.

Keterbukaan

Salah satu bentuk komitmen ini, kata Endah, adalah membuka akses terhadap persidangan. Tidak hanya jalannya sidang yang bisa diliput media, pihak pengadilan juga menayangkan seluruh produk persidangan, mulai dari surat dakwaan, tuntutan, pleidoi, hingga nanti putusan dari majelis hakim.

”Ini adalah salah satu upaya agar tidak ada manipulasi apa pun dalam proses penyelesaian perkara di pengadilan militer,” ujar Endah.

Kepala Pengadilan Militer II-08 Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto menjadi Hakim Ketua saat digelar sidang perdana kasus penyerangan terhadap Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jakarta Timur, Rabu (29/4/2026). Dalam sidang ini digelar dengan pembacaan dakwaan terhadap empat terdakwa pelaku penyerangan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Empat terdakwa tersebut adalah Sersan Dua TNI Edi Sudarko, Letnan Satu TNI Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, Kapten TNI Nandala Dwi Prasetya, dan Letnan Satu TNI Sami Lakka. Keempat terdakwa merupakan anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI. Oditur Militer mendakwa keempat terdakwa tersebut melanggar Pasal 469 ayat 1 subsider Pasal 468 ayat 1 lebih subsider Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus diserang dengan cara disiram air keras oleh anggota BAIS TNI ini pada Kamis (12/3/2026) yang mengakibatkan luka parah di wajah dan badan.

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
28-4-2026

Menurut Endah, rekam jejak ketua majelis hakim Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto juga perlu dijadikan perhatian. Salah satu kasus yang Fredy tangani adalah vonis hukuman mati terhadap penembak tiga polisi di Lampung pada Pengadilan Militer I-04 Palembang, Agustus 2025.

Selain itu, Endah juga berharap Andrie Yunus bisa hadir dalam persidangan agar kasus ini menjadi terang benderang. Dia juga menjamin keamanan Andrie, termasuk dengan pendampingan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

”Korban tidak perlu khawatir terkait keamanan beliau, kami jamin dan pastikan menjaga keamanan korban. Mudah-mudahan sidang berikutnya kondisi korban sudah membaik sehingga dapat hadir di persidangan sehingga perkara ini bisa menjadi terang benderang,” ujarnya.


Kerabat Kerja

Penulis:

Machradin Wahyudi Ritonga
 | 

Editor:

Cyprianus Anto Saptowalyono
 | 

Penyelaras Bahasa:

Amin Iskandar