Saksi Ahli Meringankan Kubu Tom Lembong Soroti Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP

Saksi ahli yang dihadirkan kubu Tom Lembong menilai ada kesalahan fatal Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dalam menghitung kerugian keuangan negara.

24 Jun 2025 20:53 WIB · Politik & Hukum

Oleh Hidayat Salam

JAKARTA, KOMPAS — Laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp 578,1 miliar oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP menjadi sorotan dari ketiga saksi ahli yang dihadirkan kubu terdakwa korupsi kasus importasi gula di Kementerian Perdagangan 2015-2016, yakni Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Saksi ahli menilai ada kesalahan fatal yang dilakukan BPKP dalam menghitung kerugian keuangan negara.

Dalam sidang lanjutan kasus importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (24/6/2025), kubu bekas Menteri Perdagangan Tom Lembong itu menghadirkan tiga saksi ahli yang meringankan. Ketiganya adalah Ketua Departemen Ilmu Ekonomi di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia Vid Adrison, Guru Besar Bidang Ilmu Kebijakan Pajak di Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia Haula Rosdiana, serta Pengamat Ekonomi dan Politik dari Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis hakim Dennie Arsan Fatrika didampingi dua hakim anggota, yakni Purwanto S Abdullah dan Alfis Setiawan.

Pada sidang kali ini juga tampak mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang tengah duduk di kursi pengunjung sidang. Ini merupakan kali kedua Anies menghadiri sidang Tom Lembong. Sebelumnya, Anies sempat hadir dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap terdakwa Tom Lembong pada 6 Maret 2025 lalu.

Quote

Seperti yang saya sampaikan, satu, akan terjadi kelangkaan gula di masyarakat sehingga harga gula akan naik, penurunan penerimaan pemerintah karena tidak ada proses produksi, dan petani tidak akan mendapatkan ’income’ yang layak.

Terdakwa Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong seusai mengikuti sidang perdana kasus impor gula di Kementrian Perdagangan 2015-2016 dengan terdakwa dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/3/2025). Sidang perdana kasus dugaan korupsi impor gula Kemendag 2015-2016 ini dengan agenda pembacaan dakwaan kepada terdakwa Tom Lembong, yang menjabat Menteri Perdagangan pada tahun 2015-2016. Dalam kasus ini jaksa penuntut umum mendakwa Tom Lembong merugikan negara sebesar Rp 578,1 miliar terkait kebijakan impor gula. JPU juga mendakwa telah memberikan surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015-2016 kepada beberapa pihak swasta pengolahan gula. Namun dalam dakwaannya, JPU tidak menyebutkan kasus korupsi tersebut dipergunakan untuk memperkaya pribadi Tom Lembong. KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO 6-3-2025

Awalnya, penasihat hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, meminta pendapat ahli bernama Anthony Budiawan selaku Pengamat Kebijakan Publik terhadap laporan audit BPKP yang menyebut ada kerugian keuangan negara sebesar Rp 578,1 miliar. 

Diketahui dalam dakwaan jaksa penuntut umum disebutkan secara rinci kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan 2015-2016 sebesar Rp 578,1 miliar. Perhitungan itu antara lain berdasarkan kerugian kemahalan harga sebesar Rp 194,7 miliar. Kemudian, kerugian dari kekurangan pembayaran bea masuk sebesar Rp 383,3 miliar.

Menurut Anthony, ada dua kesalahan fatal dalam perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh BPKP. Kesalahan pertama adalah terkait laporan audit BPKP yang menyebut bahwa kerugian keuangan negara sebesar Rp 578,1 miliar karena ada kelebihan bayar.

”Harus diingat bahwa HPP (harga patokan petani) itu berlaku sebagai harga minimum, tujuannya untuk melindungi petani. Jadi, kalau seandainya ada produksi yang berlebih yang bisa mengakibatkan harga jatuh, ada jaminan bagi petani untuk mereka mendapatkan harga yang layak,” kata Anthony.

Suasana sidang lanjutan kasus importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (24/6/2025), kubu Tom Lembong menghadirkan tiga saksi ahli meringankan. Ketiganya adalah Ketua Departemen Ilmu Ekonomi di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia Vid Adrison, Guru Besar Bidang Ilmu Kebijakan Pajak di Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia Haula Rosdiana serta Pengamat Ekonomi dan Politik dari Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan. 

Anthony menilai, jika perusahaan dianggap melakukan kerugian negara karena menambahkan biaya produksi kemudian profit margin di atas HPP, ia meyakini tidak akan ada perusahaan yang mau memproduksi gula.

Sebab, semua produsen tentu harus mengeluarkan biaya-biaya lain untuk pembelian gula seperti bahan tebu, material yang lain, hingga  tenaga kerja. Ini tentu sudah pasti ongkos akan lebih besar dibandingkan dengan HPP.

Anthony berpandangan, jika akhirnya banyak perusahaan tidak lagi memproduksi gula konsumsi, dampaknya akan terjadi kelangkaan gula di masyarakat.

”Seperti yang saya sampaikan, satu akan terjadi kelangkaan gula di masyarakat sehingga harga gula akan naik, penurunan penerimaan pemerintah karena tidak ada proses produksi, dan petani tidak akan mendapatkan income yang layak,” ujar Anthony.

Ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika mengetuk palu menunda pelaksanaan sidang untuk agenda sidang lanjutan kasus dugaan korupsi impor gula dengan terdakwa Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/6/2025). Sidang yang dijadwalkan untuk mendengarkan kesaksian 20 saksi ini ditunda karena hakim tidak lengkap. Hakim anggota Purwanto Abdullah berhalangan karena masih mengikuti agenda persidangan lain.  Agenda persidangan mendengarkan keterangan 20 saksi ini merupakan kedua kalinya ditunda. Pada pekan lalu, agenda ini ditunda karena terdakwa Tom Lembong sakit dan harus dirawat. Sebanyak 20 saksi dari pihak swasta dan pegawai Kemendag akan dihadirkan untuk memberi kesaksian atas kasus yang merugikan negara mencapai Rp 578 miliar. 

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
2-6-2025

Berikutnya, lanjut Anthony, timbulnya kerugian keuangan negara dalam kasus importasi itu hanya mungkin terjadi dalam hal, yakni, misklasifikasi produk ataupun under invoicing.

Misklasifikasi dalam kasus impor terjadi akibat dari kesalahan dalam pengklasifikasian gula impor sehingga menyebabkan tarif bea masuk yang seharusnya lebih tinggi menjadi lebih rendah.

Namun, Anthony menilai tidak ada misklasifikasi seperti temuan BPKP dalam kasus importasi gula oleh Kementerian Perdagangan itu. Sebab, menurut, ia perusahaan swasta itu justru mengimpor gula kristal mentah bukan gula kristal putih langsung.

”Jadi, kemungkinan misklasifikasi itu sangat-sangat kecil karena jenis gula itu bisa dibedakan dengan, tidak sulit untuk membedakan GKM dengan GKP,” kata Anthony.

Ilustrasi _ Petani menggunakan traktor untuk mengangkut hasil panen tebu di lahan tebu yang baru dikembangkan di kaki Gunung Tambora, Dorocanga, Sumbawa, Nusa Tengara Barat, beberapa waktu lalu.

Saksi ahli lainnya yakni Ketua Departemen Ilmu Ekonomi di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia Vid Adrison menilai bahwa tindakan Kementerian Perdagangan untuk mengimpor gula kristal mentah bisa menggerakkan perekonomian dalam negeri. Alasannya, GKM yang diimpor harus diolah pabrik menjadi gula kristal putih (GKP). 

”Proses produksi ini akan menggunakan input, baik tenaga kerja maupun material, sehingga bisa menggerakkan perekonomian," kata Vid.

Ia juga berpendapat bahwa ada nilai tambah yang didapat ketika pemerintah mengimpor GKM atau bukan GKP yang dapat langsung dikonsumsi. Cara itu dinilai akan menimbulkan efek berantai pada ekonomi karena selain menyerap tenaga kerja, impor GKM juga menghemat devisa sehingga dampaknya pada nilai tukar lebih baik. 

Sebanyak lima dari sembilan terdakwa kasus dugaan korupsi importasi gula Kementerian Perdagangan tahun 2025/2016 menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta, Kamis (19/6/3025).. Agenda aidang adalah pembacaan dakwaan. Kasus dugaan korupsi ini menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 578 miliar. 

KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN (HAS)
19-06-2025

”Kestabilan nilai tukar ini akan memiliki efek luar biasa. Jadi, secara singkat, impor GKM itu memberikan dampak yang lebih besar dibandingkan dengan GKP,” ujar Vid Adrison. 

Senada dengan Vid Adrison, Haula Rusdiana juga melihat pilihan Kementerian Perdagangan untuk melakukan impor GKM adalah keputusan yang tepat. Importasi itu salah satunya menimbulkan efek berantai pada ekonomi, seperti penyerapan tenaga kerja.

Bayangkan tadi Bapak, Ibu, kalau dari yang ini, yang tadi hanya ngomongin dari tenaga kerja, orang yang tadinya enggak punya uang jadi punya uang. Punya uang itu, dalam bahasa teorinya take home pay. Dia punya take home pay berarti pilihannya ada dua, konsumsi atau dia saving,” ujar Haula.

Di sela-sela waktu istirahat sidang, Anies juga sempat mengomentari pertanyaan wartawan terkait peluang akan menjadi saksi meringankan bagi terdakwa Tom Lembong. Namun, Anies tidak menjawab pasti. Menurut Anies, saksi yang dihadirkan mesti memiliki relevansi. Ia juga mengapresiasi para saksi ahli yang dihadirkan oleh kubu Tom Lembong. 

”Jadi, saya tadi salut dengan kesaksian para ahli yang memiliki relevansi yang memiliki kompetensi dan disampaikan dengan obyektif. Jadi, saya merasa bersyukur bisa menyaksikan dari dekat kesaksian obyektif itu,” kata Anies.

Anies juga mengungkapkan alasannya hadir di persidangan kali ini, yakni untuk memberikan dukungan sebagai sahabat lama dari Tom Lembong. Ia juga bersyukur dapat menyaksikan dan mengikuti jalannya sidang secara langsung.

Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama terdakwa korupsi kasus importasi gula di Kementerian Perdagangan 2015-2016 yakni bekas Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (24/6/2025).

”Selama ini juga mengikuti terus seluruh perjalanan persidangan karena memang ada rekamannya dan data jadi mengikuti. Hari ini, saya ikut langsung mendengar dari dekat, menyaksikan dari dekat, sekaligus ketemu sama Tom. Saya ngobrol sama dia tadi,” ucap Anies.

Anies berharap majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dapat menjunjung tinggi nilai keadilan dan menghormati prinsip-prinsip obyektivitas. Apa pun putusan hakim nanti diharapkan diambil dengan keputusan yang obyektif tanpa ada tekanan dari mana pun.

”Saya yakin hakim akan memutuskan dengan mengandalkan prinsip kebenaran, kejujuran, kepastian hukum, obyektivitas di situ,” ujar Anies.


Kerabat Kerja

Penulis:

Hidayat Salam
 | 

Editor:

Cyprianus Anto Saptowalyono
 | 

Penyelaras Bahasa:

FX Sukoto