Sidang Tom Lembong, Saksi Ungkap Stok Gula Cukup sehingga Tak Perlu Impor

Jaksa, dalam surat dakwaannya, mempersoalkan langkah Tom Lembong menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015-2016 tanpa didasarkan rakortas.

10 Jun 2025 20:01 WIB · Politik & Hukum

Oleh Hidayat Salam

JAKARTA, KOMPAS — Mantan pegawai Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Musdalifah menyebut tidak ada kesimpulan dalam rapat koordinasi terbatas antarkementerian pada tahun 2015 yang menyatakan perlu impor gula pada 2016. Dalam rapat itu dibahas bahwa stok gula yang ada dinilai mencukupi sehingga saat itu disepakati tidak perlu dilakukan impor gula.

Hal itu diungkapkan Musdalifah saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan dugaan korupsi kasus importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016 dengan terdakwa bekas Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (10/6/2025).

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika. Selain Musdalifah, jaksa penuntut umum juga menghadirkan saksi lainnya, yakni Ketua Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) Soemitro Samadikoen.

Dalam surat dakwaan, jaksa penuntut umum mempersoalkan langkah Tom Lembong yang menerbitkan surat Pengakuan Impor/Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah (GKM) periode tahun 2015-2016 tanpa didasarkan pada rapat koordinasi terbatas antarkementerian atau rakortas.

Mantan Menteri Perdagangan 2014-2015 Rachmat Gobel (kedua dari kiri) bersalaman dengan terdakwa Thomas Trikasih Lembong (ketiga dari kanan) seusai hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi impor gula dengan terdakwa Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (15/5/2025). Dalam sidang ini digelar dengan agenda mendengarkan saksi, salah satunya adalah mantan Menteri Perdagangan 2014-2015 Rachmat Gobel. Dalam sidang ini Rachmat Gobel menyatakan tidak pernah melakukan kegiatan atau mengeluarkan kebijakan impor gula selama menjabat sebagai Mendag. Rachmat Gobel menjabat sebagai Mendag selama 10 bulan dan digantikan oleh Tom Lembong di masa pemerintahan Presiden ke -7 RI Joko Widodo. Kerugian negara atas kasus ini diperkirakan mencapai Rp 578 miliar. 

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
15-5-2025

Jaksa penuntut umum pun mendalami isi rakortas antarkementerian yang digelar pada 2015. Menurut jaksa, Kemenko Perekonomian dan kementerian teknis seperti Kementerian Perdagangan pernah menggelar rakortas pada 12 Mei, 17 Desember, dan 28 Desember di tahun 2015.

”Betul, Pak, karena pada bulan Mei kita membahas ketersediaan bahan pokok menjelang hari raya Idul Fitri. Pada saat itu, untuk hari raya Idul Fitri, tidak perlu ada impor karena stok gula cukup. Jadi, tidak perlu dalam rangka Idul Fitri ini importasi dilakukan,” kata Musdalifah.

Pada rapat yang digelar 17 dan 28 Desember memang ada pembahasan mengenai rencana impor gula mentah. Saat itu, impor gula mentah akan dilakukan agar produk dari luar negeri itu tidak berhadapan langsung dengan gula rakyat. Artinya, untuk meningkatkan nilai lebih bagi industri dalam negeri.

Meski demikian, Musdalifah mengatakan, pada akhirnya hasil kesimpulan dari dua rapat itu tidak ada yang menyatakan adanya kebutuhan importasi gula mentah yang akan dilaksanakan pada 2016.

Buruh tani menaburkan pupuk pada bibit tebu yang disemaikan di Desa Bangunjiwo, Kasihan, Bantul, DI Yogyakarta, Rabu (1/2/2023). Bibit hasil penyemaian selanjutnya dibagikan kepada para petani tebu yang membutuhkan.

Jaksa kemudian menyinggung terkait rakortas pada April 2016. Jaksa bertanya apakah dalam rapat itu Tom Lembong sempat memberikan laporan mengenai persetujuan impor gula. Sebab, pada 20 Januari 2016, Tom Lembong menerbitkan surat persetujuan importasi gula mentah kepada 10 perusahaan gula rafinasi.

Menurut Musdalifah, perusahaan yang selama ini melakukan impor gula hanya PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI). Pihaknya juga rutin menerima informasi dari PPI terkait impor gula yang dilakukan.

”Terkait pelaksanaannya, melalui gula rafinasi, kami tidak ingat persis ada informasi terkait hal tersebut. Tapi dari laporan yang kami sampaikan pada saat rakor bulan April itu, kami sampaikan bahwa untuk 200.000 ton sudah direalisasikan oleh PPI,” kata Musdalifah.

Terdakwa Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong saat hadir dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi impor gula dengan terdakwa dirinya saat menjabat Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (15/5/2025). Dalam sidang ini digelar dengan agenda mendengarkan saksi, salah satunya adalah mantan Menteri Perdagangan 2014-2015 Rachmat Gobel. Dalam sidang ini Rachmat Gobel menyatakan tidak pernah melakukan kegiatan atau mengeluarkan kebijakan impor gula selama menjabat sebagai Mendag. Rachmat Gobel menjabat sebagai Mendag selama 10 bulan dan digantikan oleh Tom Lembong di masa pemerintahan Presiden ke -7 RI Joko Widodo. Kerugian negara atas kasus ini diperkirakan mencapai Rp 578 miliar. 

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
15-5-2025

Ia juga mengaku tidak tahu alasan Kementerian Perdagangan memberikan izin kepada perusahaan rafinasi swasta untuk melakukan impor gula.

”Kami tahunya PPI saja yang impor karena, kan, yang kami selalu evaluasi adalah ketersediaan dan harga gula pada menjelang hari raya karena bulan April sudah menjelang hari raya tahun 2016,” tutur Musdalifah.

Sementara itu saksi lainnya, yakni Ketua Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) Soemitro Samadikoen, menuturkan, berdasarkan catatan yang dimiliki pihaknya, produksi gula pada 2015 lebih dari 2,4 juta ton. Kalau dibandingkan kebutuhan nasional, jumlah itu dinilai masih kurang.

Namun, pihaknya mengaku tidak mengetahui terkait langkah pemerintah melakukan importasi gula guna memenuhi stok gula nasional. Sebab, pihaknya sudah jarang dilibatkan dalam rapat bersama pemerintah. Hal ini menyusul Dewan Gula Indonesia yang telah dibubarkan sejak 2014. Padahal, Dewan Gula Indonesia telah dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 63 Tahun 2003.

Petani tebu berbincang dengan Presiden Joko Widodo setelah pertemuan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (6/2/2019). Pada pertemuan tersebut petani tebu yang tergabung dalam Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia menyampaikan berbagai hal seperti harga jual yang rendah, masuknya gula impor saat musim panen tebu, meminta agar pabrik-pabrik tebu milik BUMN direvitalisasi.

”Jadi, begini Bapak, pada tahun 2014 pemerintahan baru kita dilantik dengan Presiden Joko Widodo. Kami masih ingat betul beliau mengeluarkan kebijakan, yaitu membubarkan lembaga-lembaga yang dianggap pada waktu itu mungkin tidak perlu. Saya tidak tahu alasannya. Di antaranya yang dibubarkan adalah Dewan Gula Indonesia,” kata Soemitro.

Menurut Soemitro, sebelum dibubarkan, forum Dewan Gula Indonesia selalu dilibatkan dan diundang oleh pemerintah dalam membahas kebutuhan gula nasional.

”Setidaknya ada satu kali kita diundang untuk menghitung berapa, sih, produksi kita? Berapa sisa produksi tahun lalu? Berapa kebutuhan kita? Izin impor yang mau impor berapa? Itu dirembuk di situ walaupun itu tidak pasti harus digunakan, tapi kami diajak. Lah, sejak Dewan Gula dibubarkan, kami tidak lagi diajak,” tutur Soemitro.

Dua hakim Dennie Arsan Fatrika (kiri) dan Alfis Setyawan saat agenda sidang lanjutan kasus dugaan korupsi impor gula dengan terdakwa Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong di Pengadilan Tipikor, Jakarta, yang akhirnya ditunda, Senin (2/6/2025). Sidang yang dijadwalkan untuk mendengarkan kesaksian 20 saksi ini ditunda karena hakim tidak lengkap. Hakim anggota Purwanto Abdullah berhalangan karena masih mengikuti agenda persidangan lain.  Agenda persidangan mendengarkan keterangan 20 saksi ini merupakan kedua kalinya ditunda. Pada pekan lalu, agenda ini ditunda karena terdakwa Tom Lembong sakit dan harus dirawat. Sebanyak 20 saksi dari pihak swasta dan pegawai Kemendag akan dihadirkan untuk memberi kesaksian atas kasus yang merugikan negara mencapai Rp 578 miliar. 

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
2-6-2025

Dalam perkara ini, Tom Lembong didakwa telah memperkaya orang lain hingga mengakibatkan negara mengalami kerugian Rp 515,4 miliar. Dalam uraiannya, jaksa penuntut umum menjelaskan, Tom menerbitkan surat persetujuan impor gula kristal mentah periode tahun 2015-2016 kepada pihak dari 10 perusahaan swasta.

Ada 10 orang yang disebut diperkaya dalam perkara dugaan korupsi importasi gula itu. Mereka, antara lain, Tonny Wijaya selaku Direktur Utama PT Angels Product (Rp 144,1 miliar), Wisnu Hendraningrat selaku Presiden Direktur PT Andalan Furnindo (Rp 41,8 miliar), Hansen Setiawan selaku Dirut PT Sentra Usahatama Jaya (Rp 36,8 miliar), dan Indra Suryaningrat selaku Dirut PT Medan Sugar Industry (Rp 64,5 miliar).

Berikutnya, Then Surianto Eka Prasetyo selaku Direktur PT Makassar Tene (Rp 31,1 miliar), Hendrogianto Antonio Tiwon selaku Direktur PT Duta Sugar International (Rp 41,2 miliar), Ali Sanjaya B selaku Dirut PT Kebun Tebu Mas (Rp 47,8 miliar), Hans Falita Hutama selaku Dirut PT Berkah Manis Makmur (Rp 74,5 miliar), Eka Sapanca selaku Direktur PT Permata Dunia Sukses Utama (Rp 26,1 miliar), dan Ramakrishna Prasad Venkatesha Murthy melalui PT Dharmapala Usaha Sukses (Rp 5,9 miliar).


Kerabat Kerja

Penulis:

Hidayat Salam
 | 

Editor:

Cyprianus Anto Saptowalyono
 | 

Penyelaras Bahasa:

Rosdiana Sitompul