Sederet upaya medis telah ditempuh tim dokter untuk memulihkan kondisi Andrie. Namun, nantinya keadaan fisik Andrie tak bisa pulih 100 persen.
20 Mei 2026 19:08 WIB · Politik & Hukum
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
JAKARTA, KOMPAS – Persidangan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Kontras, Andrie Yunus, terus berlanjut pada pengadilan militer. Oditur militer mendatangkan tim dokter yang menangani luka yang dialami Andrie sebagai saksi ahli. Keterangan tim dokter itu mengungkap kondisi fisik korban yang tak bisa pulih sepenuhnya akibat serangan air keras dari para pelaku. Bahkan, ada risiko cacat mata permanen.
Fakta itu diketahui dalam sidang lanjutan kasus penyiraman air keras yang diadakan di Pengadilan Tinggi Militer II Jakarta, di Jakarta, Rabu (20/5/2026). Semestinya agenda sidang hari itu adalah pembacaan tuntutan untuk para terdakwa. Namun, oditur militer memohon agar majelis hakim menunda agenda semula dan menggantinya menjadi permintaan keterangan saksi ahli.
Majelis hakim yang diketuai Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto, dengan didampingi hakim anggota Letnan Kolonel KUM Iwan Tasri dan Mayor Laut Mokhamad Zainal, pun menyetujui permintaan oditur militer itu. Pasalnya, oditur militer sudah menyiapkan dua saksi ahli berlatar belakang dokter.
Kedua dokter itu ialah Parintosa Atmodiwirjo dan Faraby Martha. Parintosa adalah dokter spesialis bedah plastik sekaligus ketua tim medis yang menangani Andrie Yunus di Rumah Sakit Nasional Dr Cipto Mangunkusumo (RSCM), sedangkan Faraby merupakan dokter spesialis mata yang juga anggota tim itu.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2026/05/20/c1868e801dbdad3416f85e68b84c4926-89529.jpg)
”Jadi, kalau saya boleh menyimpulkan, atau mengambil catatan dari tim dokter, ada dua aspek yang dialami pasien ini, yaitu luka bakar pada kulit dan luka bakar pada mata karena bahan kimia asam. Problem yang ada waktu itu adalah adanya luka bakar yang membuat kontinuitas kulitnya menjadi terganggu 24 persen dengan gangguan awal pada bola mata,” ungkap Parintosa dalam sidang tersebut.
Sederet upaya medis, lanjut Parintosa, sudah dijalankan tim dokter guna memulihkan kondisi Andrie. Terkait luka bakar, tim dokter telah menempuh operasi tandur kulit guna menutupi jaringan kulit yang rusak.
Sebesar 98 persen luka bakar disebut mampu ditutup melalui operasi tersebut. Adapun proses penyembuhannya membutuhkan waktu 1-2 tahun dengan persentase pemulihan maksimal hanya 80 persen dari kondisi semula.
”Dia tidak bisa 100 persen kembali normal karena tadi maksimal hanya 80 persen. Lalu, lokasi lukanya ada di tempat persendian. Itu yang agak merugikan sehingga butuh penanganan lanjutan yang khusus untuk tata laksana ini,” tutur Parintosa, saat menjawab pertanyaan kuasa hukum terdakwa ihwal potensi kembalinya kondisi kesehatan Andrie.
Di hadapan majelis hakim, Faraby memaparkan kerusakan yang sama parahnya pada mata Andrie. Siraman air keras merusak kelopak mata dan sejumlah bagian kornea Andrie dengan persentase kerusakan mencapai 50 persen. Situasinya diperparah sifat zat kimia yang melakukan perusakan secara progresif pada struktur bola mata.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2026/05/20/48236a46646e0f05512081aa06bb6dca-89528.jpg)
Padahal, lanjut Faraby, kemampuan penglihatan seseorang sangat dipengaruhi keadaan struktur bola mata. Adanya paparan zat kimia berisiko melanjutkan peradangan yang membuat kornea menipis atau berlubang sehingga menurunkan ketajaman penglihatan. Ini terbukti dari kondisi Andrie yang sampai sekarang hanya bisa melihat cahaya. Tingkat keparahan trauma kimia pada mata ini juga disebut bersifat permanen.
”Jadi, memang untuk kasus trauma kimia derajat tiga ini berat. Sulit untuk melihat lagi seperti semula. Walaupun kami sudah berusaha membuat bola matanya tetap membentuk bola karena sempat jebol, lalu kami tambal. Tetapi, untuk fungsi (penglihatan), sepengalaman saya dengan kasus trauma-trauma kimia yang ada, sulit untuk bisa melihat,” ucapnya.
Faraby menyatakan, kondisi mata Andrie akan dievaluasi kembali dalam waktu enam bulan sejak operasi yang dilakukan awal Mei lalu. Menurut rencana, tim dokter akan berkonsultasi dengan profesor asal India guna menentukan penanganan lanjutan, termasuk memastikan keperluan cangkok mata seiring tingginya tingkat kerusakan mata.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2026/05/20/ab73ba79eb66aaaff49411523c25c0d0-89530.jpg)
Dalam persidangan itu, kuasa hukum para terdakwa juga meminta dua dokter yang bertugas di RSCM itu untuk membandingkan kondisi Andrie dan salah seorang terdakwa yang sama-sama terkena cipratan air keras, yakni Sersan Dua (Serda) Edi Sudarko. Alhasil, Parintosa dan Faraby dipersilakan sekilas mengecek kondisi luka yang dialami Edi sejenak.
Ihwal luka terdakwa, Parintosa membenarkan, sumbernya sama-sama berasal dari air keras. Perbedaannya, luka yang dialami Edi sudah mulai sembuh. Pasalnya, area cipratan air keras yang terkena pada Edi tidak seluas Andrie. Lebih dari itu, bagian tubuh Edi yang terluka juga tidak sedalam yang dialami Andrie. Kondisi itulah yang membuat luka Edi bisa sembuh lebih cepat dibandingkan Andrie.
”Andai kata Andrie Yunus diperlakukan hal yang sama, kemudian dibiarkan sembuh sendiri, tidak seperti ini gambarannya. Oleh karena itu, kami melakukan tindakan pembersihan luka untuk melihat dalamnya luka yang ternyata memang dalam. Kemudian menambal dengan kulit karena itu tidak mungkin sembuh sendiri,” tutur Parintosa.
Ia juga ditanya soal ketidakhadiran Andrie dalam persidangan. Dari sisi medis, lanjut Parintosa, mekanisme pemulihan operasi mengharuskan Andrie tidak banyak beraktivitas. Dikhawatirkan ada infeksi jika Andrie terlalu banyak bergerak ke tempat-tempat lain. Terlebih lagi, luka-luka yang dialami belum sepenuhnya sembuh.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2026/05/20/53e0b6b0acf30688b56482b3cd2da7a9-89531.jpg)
Sementara itu, oditur militer sudah merasa cukup atas sederet keterangan yang diperolehnya dari saksi ahli dalam persidangan yang berlangsung sekitar dua jam itu. Mereka siap merumuskan tuntutan bagi para terdakwa setelah sempat ditolak saat berupaya menjenguk Andrie di rumah sakit.
Sebaliknya, kuasa hukum terdakwa justru memohon waktu tambahan kepada majelis hakim untuk mendatangkan saksi ahli pidana pada sidang lanjutan. Permohonan itu menjadi perhatian majelis hakim yang enggan sidang berlangsung terlalu panjang. Pasalnya, majelis hakim memiliki keterbatasan waktu untuk menahan para terdakwa. Adapun kuasa hukum terdakwa menjanjikan bakal mendatangkan saksi jika sidang lanjutan diadakan pada 2 Juni 2026.
”Kami punya keterbatasan untuk penahanan. Kalau mundur-mundur (persidangannya), nanti penahanannya habis. Misalnya upaya hukum atau kasasi, habis waktu kami. Kami tidak punya waktu lagi untuk menahan. Penahanan pengadilan itu hanya 30 hari dan 60 hari. Jadi, hanya 90 hari,” kata hakim.
Majelis hakim, kuasa hukum, dan oditur militer akhirnya menyepakati sidang lanjutan akan berlangsung secara beruntun pada 2-4 Juni 2026. Agendanya dalam waktu berurutan meliputi pemeriksaan saksi ahli, pembacaan tuntutan, dan pleidoi atau pembelaan terdakwa.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2026/05/20/206d3520090983c0d7d98b1384d0075a-89535.jpg)
Pada hari yang sama, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana permohonan praperadilan yang diajukan Andrie melalui Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD). Permohonan diajukan untuk menguji dugaan penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah (undue delay) serta penghentian penyidikan terselubung yang dilakukan Polda Metro Jaya terkait kasus penyiraman air keras yang menimpa Andrie.
Andrie melalui kuasa hukumnya, TAUD, meminta penyidikan kasus penyiraman air keras terhadap dirinya dilanjutkan lagi oleh pihak kepolisian. Langkah penyidik yang menunda penyidikan karena pelimpahan kasus kepada Puspom Jaya dinilai melanggar Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
”Bagi Yang Mulia Hakim untuk menyatakan Termohon telah menunda penanganan perkara tanpa alasan yang sah dan memerintahkan Termohon untuk segera melanjutkan, menuntaskan, dan melaksanakan proses penyidikan atas laporan polisi model A secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata perwakilan TAUD, Iqbal Muharam Nurfahmi, dalam sidang, seperti dikutip Kompas.com.
Penulis:
Nino Citra AnugrahantoEditor:
C. Wahyu Haryo PPenyelaras Bahasa:
Priskilia Bintang Cornelia Sitompul