Perlu Hati-hati Gunakan Saldo Anggaran Lebih APBN untuk Danai Koperasi Merah Putih

Mekanisme persetujuan pinjaman oleh kepala desa dan bupati dinilai melemahkan independensi Koperasi Merah Putih dan meningkatkan risiko politik.

31 Jul 2025 17:20 WIB · Ekonomi & Bisnis

Oleh Caecilia Mediana, Dimas Waraditya Nugraha

JAKARTA, KOMPAS  —  Penempatan dana saldo anggaran lebih dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ke bank himpunan bank milik negara oleh pemerintah dianggap tepat dalam kerangka stabilisasi sektor keuangan. Namun, ketika penempatan dana itu untuk mendukung kredit kepada Koperasi Merah Putih, realisasinya akan berisiko jika tidak dilakukan dengan hati-hati.

”Apabila pemerintah menyuntikkan/menempatkan saldo anggaran lebih (SAL) ke bank himpunan bank milik negara (himbara), upaya itu boleh-boleh saja karena menjadi bagian dari stabilisasi sektor keuangan. Ketika penempatan SAL ke bank himbara itu dipakai menjadi sumber dana untuk penyaluran kredit ke Koperasi Merah Putih, maka risiko ditanggung oleh bank,” ujar Direktur Kebijakan Publik Celios (Center of Economic and Law Studies) Media Wahyudi Askar, Kamis (31/7/2025), di Jakarta. 

Bank himbara, menurut dia, dituntut untuk memiliki uji tuntas yang benar supaya tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. Apalagi, program Koperasi Merah Putih merupakan proyek pemerintah. 

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Saldo Anggaran Lebih, SAL digunakan untuk pemenuhan kebutuhan kas temporer, pemenuhan pembiayaan anggaran, dan/atau stabilisasi. Rincian penggunaannya setiap tahun berdasarkan kesepakatan pemerintah dan DPR yang dituangkan dalam UU APBN.

Sebagai informasi, SAL merupakan akumulasi dari sisa lebih pembiayaan anggaran dari anggaran tahun lalu dan tahun sekarang. Posisi SAL pada akhir 2024 sebesar Rp 457,5 triliun. Namun, masih belum diketahui besaran SAL APBN yang akan digunakan untuk Koperasi Merah Putih.

Peneliti Pusat Industri, Perdagangan, dan Investasi Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Ariyo DP Irhamna berpendapat, semakin jelas kalau pemerintah menyampaikan keputusan pemakaian SAL untuk mendukung pembiayaan Koperasi Merah Putih mirip penyertaan modal. Keputusan ini tetap berisiko bagi APBN. 

Sejumlah komoditas dipajang di  Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) saat peresmian koperasi tersebut di Desa Bentangan, Wonosari, Klaten, Jawa Tengah, Senin (21/7/2025). Sebanyak 80.081 KDMP di seluruh Indonesia diresmikan serentak pada hari itu sebagai bagian upaya menciptakan kedaulatan ekonomi desa serta meningkatkan potensi warga desa. Sebanyak 108 KDMP saat ini telah beroperasi penuh.

Ariyo juga menyoroti penggunaan dana desa, dana alokasi khusus (DAK), dan dana bagi hasil (DBH) sebagai jaminan risiko kredit. Secara politik dan fiskal, dia menilai hal itu logis. Sebab, risiko gagal bayar pinjaman Koperasi Merah Putih tinggi dan ada potensi bahaya moral pemakaian dana desa/DAU/DBH sebagai jaminan. 

Jika Kemenkeu sendirian yang mengatur, beban reputasi dan politik akan langsung mengarah ke kementerian itu. Pembagian tanggung jawab Kemenkeu dengan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal serta Kementerian Dalam Negeri akan menciptakan pembagian akuntabilitas meskipun membawa konsekuensi serius di level implementasi. 

Jika program pembiayaan Koperasi Merah Putih gagal atau menimbulkan beban fiskal, publik akan kesulitan memegang satu pihak yang benar-benar bertanggung jawab. Delegasi pengaturan ini memang bisa menyebar risiko politik. Dari sisi tata kelola pemerintahan bakal meningkatkan risiko koordinasi dan keterlambatan implementasi.

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Koperasi Agung Sujatmiko berpendapat, apabila Koperasi Merah Putih tidak dipinjami skema kredit khusus dan dijamin pemerintah melalui dana desa/DAU/DBH, operasional organisasi dan bisnis koperasi tidak akan jalan. Pemerintah harus kerja ekstra keras untuk menjamin program nasional ini jalan dan berhasil. 

”Sudah dijamin pemerintah pun, banyak pihak masih meragukan Koperasi Merah Putih sebagai koperasi baru, infrastruktur organisasi, sarana belum tersedia, dan kompetensi pengurus dipertanyakan,” ujarnya. 

Menurut Agung, kondisi saat ini juga bak buah simalakama bagi bank himbara. Sejumlah pekerjaan rumah organisasi dan model bisnis harus diselesaikan dulu oleh Koperasi Merah Putih, tetapi bank diharapkan menyalurkan kredit. 

Pengurus melayani anggota di kantor Koperasi Kelurahan Merah Putih Semolowaru, Surabaya, Jawa Timur, Senin (21/7/2025). Pada hari peresmian, koperasi merah putih  tersebut masih menggunakan modal sendiri untuk operasional dan membeli komoditas yang akan dijual.  Di Klaten, Jawa Tengah,  Presiden Prabowo Subianto  meresmikan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes/Kel Merah Putih) di seluruh Indonesia. Koperasi dibuat untuk kemandirian ekonomi rakyat.

 
Kompas/Bahana Patria Gupta (BAH)

Risiko gagal bisnis Koperasi Merah Putih masih tinggi. Sebagai koperasi baru, Koperasi Merah Putih belum mempunyai rekam jejak bisnis. 

Pengajuan kredit Koperasi Merah Putih harus mendapatkan persetujuan dari pejabat kepala desa ataupun bupati/wali kota setelah ada musyawarah desa/kelurahan. Relasi seperti ini mengurangi independensi Koperasi Merah Putih dalam mengelola bisnis. 

Sebelumnya, seusai konferensi pers hasil rapat berkala KSSK, Jakarta, Senin (28/7/2025), Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, pemerintah memanfaatkan SAL dalam APBN sebagai sumber pendanaan untuk mendukung pembiayaan Koperasi Merah Putih.

Dukungan pembiayaan akan ditempatkan di empat bank himbara, yakni BRI, BNI, Mandiri, dan Bank Syariah Indonesia. Dana tersebut akan disalurkan sebagai pinjaman dari bank himbara ke koperasi dengan bunga ringan sebesar 6 persen, tenor hingga enam tahun, dan masa tenggang antara 6-8 bulan.

”Pendanaan ini termasuk menggunakan dana SAL di Bank Indonesia dan disalurkan melalui skema pinjaman perbankan. Bank tetap melakukan due diligence agar pembiayaan digunakan secara produktif untuk membangun ekonomi desa,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers seusai Rapat Berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), di Jakarta, Senin (28/7/2025).

Kemenkeu juga telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Dalam aturan ini, Koperasi Merah Putih bisa mengakses pinjaman hingga Rp 3 miliar dari bank himbara dengan bunga tetap 6 persen per tahun, tenor 6 tahun, dan masa tenggang 6-8 bulan.

Cicilan kredit berlangsung setiap bulan dengan jatuh tempo setiap tanggal 12. Uang pinjaman bisa digunakan untuk mendanai unit usaha desa, seperti toko sembako, simpan pinjam, apotek desa, gudang pendingin, dan logistik lokal sesuai potensi desa/kelurahan.

Dedi Irawan (30), salah satu anggota Koperasi Desa Merah Putih Bumisari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung mempersiapkan gerai yang akan digunakan untuk usaha laku pandai dan toko sembako, pada Sabtu (12/7/2025)

Pada PMK yang ditetapkan dan diundangkan 21 Juli 2025 itu disebutkan, pinjaman diberikan setelah koperasi mendapat persetujuan dari bupati/wali kota atau kepala desa berdasarkan hasil musyawarah pembangunan kelurahan atau desa. Persetujuan itu termasuk penggunaan dana desa atau dana alokasi umum (DAU)/dana bagi hasil (DBH) untuk mendukung pengembalian pinjaman.

Kementerian Dalam Negeri akan mengatur penggunaan DAU dan DBH untuk pengembalian pinjaman. Di sisi lain, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi akan menetapkan mekanisme di tingkat desa.

”Kepala desa dan lurah berperan sebagai pembina dan pengawas koperasi, termasuk dalam legalisasi, pengembangan SDM, dan tata kelola. Pemerintah memang mengambil sebagian risiko, tapi tetap menjaga agar tidak muncul moral hazard,” ujar Sri Mulyani.

Dalam pelaksanaannya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) turut mendukung lewat kebijakan makroprudensial, mikroprudensial, serta penjaminan simpanan, agar tidak mengganggu likuiditas Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan.


Kerabat Kerja

Penulis:

Caecilia Mediana, Dimas Waraditya Nugraha
 | 

Editor:

Budi Suwarna
 | 

Penyelaras Bahasa:

Rosdiana Sitompul