Sambil Menangis, Riezky Aprilia Ungkap Momen Saat Diminta Hasto Mundur dari Anggota DPR

Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto disebut meminta Riezky Aprilia mundur sebagai anggota DPR 2019-2024 sehingga dapat digantikan oleh Harun Masiku.

07 Mei 2025 16:45 WIB · Politik & Hukum

Oleh Hidayat Salam

JAKARTA, KOMPAS — Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Hasto Kristiyanto yang menjadi terdakwa perkara suap pengurusan Harun Masiku sebagai anggota DPR dan perintangan penyidikan disebut sengaja menahan surat undangan pelantikan Riezky Aprilia sebagai anggota DPR 2019-2024. Hal itu agar Riezky mundur sebagai anggota DPR terpilih sehingga dapat digantikan oleh Harun Masiku.  

Namun, mantan anggota DPR dari Fraksi PDI-P periode 2019-2024 itu mengaku melawan dan menolak permintaan Hasto. Ia dengan tegas menyatakan tidak mau mundur sebagai anggota DPR terpilih dari PDI-P di daerah pemilihan (dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) 1.  

Sambil menangis, Riezky menceritakan kembali momen tersebut dan pertemuannya dengan Hasto Kristiyanto pada 27 September 2019 saat menjadi saksi bagi terdakwa Hasto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (7/5/2025). Sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim Rios Rahmanto. 

Sebagai catatan, Harun Masiku merupakan calon anggota DPR 2019-2024 yang diusulkan menduduki kursi parlemen untuk menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal. Padahal, jika merunut perolehan suara dalam Pemilihan Legislatif 2019, semestinya Nazarudin digantikan oleh Riezky Aprilia. Sementara itu, Harun masih menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi hingga kini.

Anggota DPR RI Riezky Aprilia usai menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu (7/2/2020). Anggota Komisi IV DPR dari Fraksi PDIP tersebut, diperiksa sebagai saksi untuk kasus suap penetapan anggota DPR Terpilih tahun 2019-2024 dengan tersangka mantan Caleg PDIP Harun Masiku.Kompas/Alif Ichwan07/02/2020

Dalam sidang, Riezky bercerita, staf Hasto, Saeful Bahri, pernah meminta dirinya mundur dan tak mengisi kursi anggota DPR yang ditinggalkan Nazarudin. Permintaan itu disebut atas perintah Hasto sambil membawa amplop berisi fatwa Mahkamah Agung. Pada saat itu, Riezky langsung menolak permintaan mundur tersebut. 

Setelah bertemu Saeful, tepatnya pada 27 September 2019, Riezky lalu menemui Hasto untuk mengonfirmasi sekaligus menanyakan alasan dirinya harus mundur. Apalagi, Hasto disebut telah menahan surat undangan pelantikan dirinya sebagai anggota DPR 2019-2024. Namun, Riezky tidak menjelaskan lokasi pertemuan dirinya dengan Hasto. 

”Mudah-mudahan saya enggak salah. Waktu itu saya hadir Pak Sekjen bahwa saya mempertanyakan masalah pelantikan saya. Pelantikan saya, undangan saya. Sempat terjadi dialog pada saat itu bahwa saya akan diberi undangan apabila saya bersedia mundur. Saya mempertanyakan alasannya apa, apa alasan saya disuruh mundur pada saat itu,” kata Riezky.

Terdakwa Hasto Kristiyanto saat mengikuti sidang lanjutan kasus suap pergantian antar waktu anggota DPR RI 2019-2024 dengan terdakwa Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto  di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (24/4/2025). Dalam sidang lanjutan kasus ini digelar dengan agenda menghadirkan saksi bekas anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina dan pengacara PDI P Donny Tri Istiqomah. Dalam keterangannya di sidang, Agustiani Tio mengungkapkan bahwa Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto pernah meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyelesaikan perkara pencalonan legislatif Harun Masiku di daerah pemilihan (dapil) Sumatera Selatan I dengan cara yang sama pada dapil Kalimantan Barat yang memenangkan Maria Lestari. Dalam kasus ini Hasto didakwa dua perkara yaitu perintangan penyidikan Harun Masiku dan turut terlibat suap PAW DPR 2019-2024 yang dilakukan Harun Masiku. 


KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
24-4-2025

Dalam pertemuan itu, lanjut Riezky, Hasto menyampaikan permintaannya untuk mundur tersebut adalah perintah partai. Jika permintaan itu diterima, baru Riezky akan diberi undangan pelantikan anggota DPR oleh Hasto. Namun, Riezky mengaku tetap menolak permintaan Hasto.

Kepada Hasto, Riezky mengungkapkan bahwa dirinya juga merupakan kader dari PDI-P. Ia baru akan mundur sebagai anggota DPR terpilih jika ada perintah dari Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri. 

”Ini mohon maaf kalau saya agak mencoba mengingat, saya bilang, saya akan mundur apabila saya mendengar langsung dari Ibu Ketua Umum pada saat itu,” ujar Riezky.

Dalam pertemuan itu, Riezky mengaku emosi dengan pernyataan yang disampaikan oleh Hasto kepadanya. Setelah itu, ia langsung meninggalkan ruangan pertemuan tersebut setelah dilerai oleh Ketua DPP PDI-P Komarudin Watubun yang ikut hadir di ruang tersebut. 

Aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) menempel deretan gambar wajah Harun Masiku ketika menggelar aksi teaterikal 4 Tahun Harun Masiku Tak Tertangkap di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (15/1/2024). Pasca ditetapkannya sejumlah tersangka, salah satunya penerima suap, Wahyu Setiawan, mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, keberadaan pihak pemberi dalam perkara tersebut masih menjadi tanda tanya. Harun Masiku, mantan calon anggota legislatif PDIP tak kunjung bisa ditemukan Komisi Pemberantasan Korupsi. Sudah empat tahun Masiku belum diringkus dan diproses hukum. Harun Masiku merupakan buronan kasus dugaan penyuapan untuk memuluskan langkahnya menjadi anggota DPR melalui pergantian antar waktu (PAW). KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO 15-1-2024

”Dan, Pak Sekjen (Hasto) menjawab dan itu yang saya tidak akan pernah saya lupakan karena agak kaget untuk pertama kali saya bisa berinteraksi, ’Saya ini sekjen partai.’ Di situ saya, reaksi saya juga emosi, saya berdiri, ’Saya tahu Anda sekjen partai, tapi Anda bukan Tuhan.’ Itu yang saya sampaikan, waktu yang singkat Pak Sekjen, tapi sangat melekat sampai sekarang di benak saya,” kata Riezky sambil terisak.

Jaksa penuntut umum KPK, Wawan Yunarwanto, kemudian mendalami keterangan Riezky terkait respons lanjutan dari Hasto. Namun, Riezky mengaku tidak mengingat lebih detail. 

Jaksa pun membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) nomor 14 milik Riezky. Dalam BAP itu, terungkap bahwa Hasto sempat menggebrak meja.

”Saya bacakan, ya, BAP nomor 14 Yang Mulia. Supaya setidaknya mengingat memori. Pada saat itu Hasto marah dan menggebrak meja, mengatakan saya ini sekjen. Kemudian saya spontan berdiri dan mengatakan Anda bukan tuhan kemudian Hasto mengatakan, Anda melawan saya? Kemudian saya jawab, iya, saya melawan Anda, tapi bukan partai' ada jawaban seperti itu?” kata jaksa.

Riezky Aprilia pun membenarkan BAP tersebut.

”Kemudian tadi, kan, saksi mengatakan akan bersedia mundur ketika saksi sudah bertemu dengan Ibu Ketua, ya. Jadi, saksi ketemu dengan Ibu Ketua?,” tanya jaksa kembali

”Enggak,” jawab Riezky. 

”Enggak jadi pada waktu itu?,” tanya jaksa lagi.

”Iya, siapalah saya, Mas, ketemu, kan, enggak gampang,” ucap Riezky. 

Mantan anggota DPR dari Fraksi PDI-P periode 2019-2024 Riezky Aprilia menjadi saksi  dalam sidang lanjutan perkara suap pengurusan Harun Masiku sebagai anggota DPR dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (7/5/2025).

Tak tahu alasan mundur

Riezky juga mengaku tidak pernah tahu alasannya dirinya harus digantikan oleh Harun Masiku. Padahal, menurut dia, ada sejumlah caleg PDI-P dari dapil Sumsel 1 dalam Pileg 2019 yang perolehan suara berada di bawahnya, tetapi di atas Harun Masiku.

”Sampai detik ini saya duduk di sini pun saya tidak tahu kenapa alasannya,” ujar Riezky saat ditanya kembali oleh jaksa terkait alasannya harus mundur.

Seusai mendengarkan keterangan Riezky, Hasto membenarkan pertemuannya dengan Riezky pada 27 September 2019. Pertemuan itu juga ditemani oleh Ketua DPP PDI-P Komarudin Watubun. Pada hari itu juga digelar agenda rapat konsolidasi PDI-P. 

Namun, Hasto keberatan jika disebut telah berkomunikasi via telepon dengan Riezky Aprilia pada September 2019. ”Karena kami pada bulan September tidak pernah berkomunikasi secara langsung melalui handphone. kecuali panggilan (bertemu) pada 27 September tersebut,” kata Hasto.

Terdakwa Hasto Kristiyanto digiring berjalan keluar ruangan saat skorsing sidang lanjutan kasus suap pergantian antar waktu anggota DPR RI 2019-2024 dengan terdakwa Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto  di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (24/4/2025). Dalam sidang lanjutan kasus ini digelar dengan agenda menghadirkan saksi bekas anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina dan pengacara PDI P Donny Tri Istiqomah. Dalam keterangannya di sidang, Agustiani Tio mengungkapkan bahwa Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto pernah meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyelesaikan perkara pencalonan legislatif Harun Masiku di daerah pemilihan (dapil) Sumatera Selatan I dengan cara yang sama pada dapil Kalimantan Barat yang memenangkan Maria Lestari. Dalam kasus ini Hasto didakwa dua perkara yaitu perintangan penyidikan Harun Masiku dan turut terlibat suap PAW DPR 2019-2024 yang dilakukan Harun Masiku. 


KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
24-4-2025

Dalam perkara ini, Hasto didakwa memberikan uang suap kepada mantan anggota KPU, Wahyu Setiawan. Pemberian uang itu bertujuan agar Wahyu meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR 2019-2024 terpilih dari mekanisme pergantian antarwaktu (PAW). 

Dalam dakwaan jaksa KPK, Hasto disebut menunjuk Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri untuk membantu Harun menjadi anggota DPR. Dua orang itu diminta Hasto untuk melaporkan setiap perkembangan, baik mengenai komitmen maupun penyerahan uang demi pengurusan Harun. 

Selain didakwa terlibat suap pengurusan anggota DPR 2019-2024, Hasto juga didakwa merintangi penyidikan karena memerintahkan Harun menenggelamkan telepon genggam sehingga proses hukum terhambat. 

Dengan demikian, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20/2001 juncto Pasal 65 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.


Kerabat Kerja

Penulis:

Hidayat Salam
 | 

Editor:

A. Ponco Anggoro