Semoga komitmen Presiden untuk menyapu bersih tambang ilegal memang dimulai dengan sapunya yang bersih terlebih dahulu.
31 Agt 2025 07:00 WIB · Artikel Opini
Dalam pidato di Sidang Tahunan MPR Jumat lalu, Presiden menyampaikan akan menindak 1.063 praktik pertambangan tanpa izin yang tersebar di seluruh Indonesia karena berpotensi merugikan negara sampai Rp 300 triliun. Presiden juga memberi peringatan kepada orang besar, orang kuat, jenderal dari TNI atau polisi, atau mantan jenderal. ”Kami akan bertindak atas nama rakyat!”
Pernyataan lantang ini menurut penulis mengandung banyak makna. Pertama, memberikan sinyal kuat komitmen untuk menyapu bersih tambang ilegal. Kedua, kerugian negara yang begitu besar membuat Presiden gerah sehingga ribuan tambang ilegal harus ditindak. Ketiga, Presiden sudah mengetahui bahwa praktik tambang ilegal selama ini terus terjadi dan sulit ditindak karena melibatkan orang kuat atau kalangan berbintang aktif ataupun purna.
Di tengah banyaknya problematika eksploitasi tambang yang tak tuntas, pidato Presiden memberikan optimisme bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya benar-benar dikuasai negara untuk sebesar-sebesar kemakmuran rakyat sebagaimana amanah konstitusi. Namun, apakah optimisme ini akan menjadi langkah konkret dengan hasil nyata atau akan banyak lika-liku sehingga upaya men-zero-kan tambang ilegal berada di jalur lamban.
Maraknya tambang ilegal tentu tidak lepas dari pilihan kebijakan tata kelola pertambangan. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan yang lahir di era Orde Baru memiliki kebijakan sentralistik. Bahan galian strategis dan galian vital menjadi kewenangan pusat, sedangkan di luar keduanya menjadi kewenangan pemerintah tingkat I atau provinsi.
Kebijakan sentralisasi penguasaan bahan galian di bawah kendali pusat melalui perusahaan pelat merah dan swasta telah berjalan 40 tahun lebih. Pilihan sentralisasi di era Orde Baru dipengaruhi oleh orientasi pembangunan ekonomi dan dibutuhkannya stabilitas politik kala itu. Minusnya, masyarakat hanya jadi penonton dan tidak dapat mengakses sumber daya alam yang ada di bawah kakinya sendiri. Sementara posisi pemerintah daerah, meskipun galian tambang berada di wilayahnya, tidak memiliki kewenangan lebih selain hanya menerima apa pun kebijakan, termasuk bagi hasil yang diterima. Padahal, eksploitasi dilakukan di daratan dan perairan daerah beserta dampak lingkungannya.
Pasca-reformasi, dengan spirit reformasi dan otonomi daerah, regulasi lama diganti dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara. Kewenangan pertambangan berubah dari sentralisasi ke desentralisasi dengan kebijakan, perizinan, dan pengawasan ditentukan sesuai dengan batas-batas wilayah administratif kabupaten/kota, provinsi, dan pusat. Ruang eksploitasi dibuka lebar dan ada wilayah pertambangan rakyat sampai dengan izin pertambangan rakyat.
Namun, faktanya justru penambangan tanpa izin marak terjadi. Pelaku tambang ilegal seolah memaknai desentralisasi sebagai pendelegasian untuk masyarakat dapat menambang bebas. Ada yang menyebutnya pula ini akibat dendam sejarah masa lalu karena tidak bisa menambang akibat kebijakan sentralisasi.
Baru lima tahun berjalan, kebijakan desentralisasi diganggu oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang meniadakan kewenangan kabupaten/kota dengan menarik semua kewenangan ke pemerintah provinsi. Pencabutan kewenangan ini dipandang banyak pihak sebagai bentuk inkonsistensi prinsip otonomi daerah dan kembali ke rezim sentralisasi seperti Orde Baru.
Meskipun mendapat banyak kritik, perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 justru semakin memperkuat kebijakan sentralisasi dengan menarik semua kewenangan pertambangan ke pemerintah pusat dengan catatan dapat mendelegasikan kewenangan pemberian izin kepada provinsi. Meskipun kepala daerah menyatakan nota protes, kebijakan terus berjalan. Sampai dengan perubahan keempat melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025, kebijakan sentralisasi masih berlaku.
Keputusan pemerintah kembali pada sentralisasi memang didasarkan pada beberapa evaluasi, seperti ketidaksiapan SDM dan kelembagaan dari pemerintah daerah, khususnya daerah pemekaran, tata kelola yang belum optimal, terjadinya penyalahgunaan kewenangan, dan lain sebagainya. Namun, catatan tersebut seharusnya tidak serta-merta mencabut kewenangan. Secara bertahap seharusnya perbaikan dilakukan.
Sejauh ini pemerintah tetap memilih pemusatan kewenangan. Harapan penulis, sentralisasi ini merupakan langkah darurat yang diambil dalam rangka perbaikan regulasi, pemetaan kelembagaan, penyiapan SDM, dan memperkuat sistem dengan target mendapatkan formula yang tepat melalui kombinasi sentralisasi-desentralisasi yang berorientasi pada kepentingan pembangunan dan kesejahteraan daerah serta kembalinya kelestarian lingkungan.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/06/08/31013552528c336b65c51b07ded4f52f-20250608_Opini_Wawonii_Juga_Bukan_Tanah_Kosong.jpg)
Kebijakan sentralisasi membuat timah menjadi otonomi penuh dua perusahan besar yang mendapat izin pemerintah pusat untuk mengeksploitasi selama puluhan tahun. Memasuki era reformasi tahun 1998, tambang inkovensional mulai marak akibat dari tekanan krisis ekonomi, minimnya lapangan pekerjaan, dan dipicu oleh terbitnya Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 558/MPP/Kep/12/1998 tentang Ketentuan Umum di Bidang Ekspor yang tidak memasukan timah sebagai komoditas yang diawasi ekspornya. Akibatnya muncul opini bahwa timah bebas ditambang.
Hasil riset penulis, ada delapan faktor kriminogen atau penyebab pertambangan timah ilegal di Kepulauan Bangka Belitung, yaitu disorientasi tata kelola pertimahan, politik penguasaan timah, timah yang melimpah, daerah rawan penyelundupan, kebutuhan ekonomi rakyat dan elite, rendahnya kesadaran hukum dan lingkungan, pembinaan dan pengawasan belum optimal, serta penegakan hukum yang belum efektif. Kedelapan faktor ini satu dengan yang lain saling berkelindan.
Kondisi semakin sengkarut dan membuat upaya penindakan tambang ilegal adalah temuan penulis perihal profil dan karakteristik petambang ilegal. Pertama, usia petambang di level produktif bahkan melibatkan anak usia sekolah. Kedua, petambang memiliki strata pendidikan terakhir SD, SMP, atau SMA. Ketiga, petambang rata-rata telah menambang minimal 1 tahun sampai 6 tahun. Keempat, lebih dari 50 persen petambang tidak memiliki pekerjaan lain selain menambang.
Kemudian karakteristik petambang ilegal meliputi beraktivitas tanpa memperhatikan wilayah tambang, menyadari risiko tinggi terjadi kecelakaan tambang, menambang tanpa standar teknik yang benar, menggunakan sarana prasana yang terbatas, mengetahui aktivitasnya tidak berkontribusi bagi pendapatan daerah/negara, serta menyadari bahwa berkontribusi merusak lingkungan.
Terkait perizinan, ada ptambang yang berpendapat bahwa tambang rakyat tidak perlu izin, itu hanya berlaku untuk perusahaan. Kemudian ada yang memahami harus berizin, tetapi karena kebanyakan tidak berizin, jadi ikut-ikutan tidak berizin dengan kesimpulan berizin atau tidak berizin sama saja.
Belajar dari pengalaman Bangka Belitung yang sempat diguncang kasus 300 triliun, sesungguhnya pemberantasan tambang ilegal tidak sesederhana hanya soal penegakan hukum, tetapi butuh kebijakan integrasi lintas sektor, seperti ekonomi, sosial, dan pendidikan. Setiap sektor menjalankan peran masing-masing secara optimal. Semoga komitmen Presiden untuk menyapu bersih tambang ilegal memang dimulai dengan sapunya yang bersih terlebih dahulu.
Dwi Haryadi, Guru Besar Hukum Pertambangan Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung
Penulis:
Dwi HaryadiEditor:
Johanes Waskita Utama