Lahan yang rusak lingkungannya belum bisa dipastikan milik perorangan atau perusahaan. Namun, Satgas PKH akan melakukan proses hukum jika ditemukan unsur pidana.
05 Des 2025 16:53 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan atau Satgas PKH menurunkan tim ke lokasi atau kawasan hutan yang rusak dan diduga mengakibatkan bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Jika ditemukan tindak pidana, Satgas PKH akan melakukan proses hukum.
Hal itu dikatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna di Jakarta, Jumat (5/12/2025). Anang mengatakan, kejadian banjir di Aceh, Sumut, dan Sumbar menjadi perhatian Satgas PKH.
Menurut Anang, tim Satgas PKH telah bergerak dan mendatangi beberapa lokasi yang diduga mengalami kerusakan lingkungan atau ekosistem. Tim disebut mulai bergerak kemarin di ketiga provinsi yang terdampak banjir dan longsor, yakni Aceh, Sumut, dan Sumbar. Namun, Anang tidak merinci secara persis lokasi yang didatangi Satgas PKH.
”Ini khusus terkait dengan kawasan hutan yang rusak. Apakah nanti di (lokasi) situ ada tambang atau apa, nanti sedang didalami. Apakah (bencana) ini nantinya akibat dari apa, pada rusaknya kawasan hutan atau akibat galian tambang, nanti didalami. Yang jelas, tim Satgas PKH sudah bergerak,” tutur Anang.
Kalau memang nanti ditemukan ada pihak-pihak yang terlibat melakukan tindak pidana, pasti akan diproses secara hukum.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/11/26/d5caaa146391004532bb76ac6ec93b0c-WhatsApp_Image_2025_11_26_at_13.40.04.jpeg)
Satgas PKH dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Dengan dasar itu, Satgas PKH mendapat tugas untuk menertibkan kawasan hutan dengan memberikan denda administratif, menguasai kawasan hutan, hingga memulihkan aset atas kegiatan di kawasan hutan yang dilakukan secara ilegal.
Satgas PKH dipimpin Menteri Pertahanan dengan didampingi Jaksa Agung, Panglima TNI, dan Kepala Polri sebagai wakil. Adapun Ketua Pelaksana Satgas PKH adalah Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus dengan anggota dari beberapa kementerian, seperti Menteri Kehutanan dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional.
Per September 2025, Satgas PKH telah menguasai kembali lahan seluas 3,3 juta hektar yang sebelumnya dikelola secara melawan hukum. Dari jumlah itu, 1,5 juta hektar telah diserahkan kepada Agrinas, badan usaha milik negara yang dibentuk untuk mengelola perkebunan kelapa sawit.
Menurut Anang, saat ini Satgas PKH belum bisa memastikan lahan atau lokasi yang mengalami kerusakan lingkungan atau ekosistem itu milik perorangan atau badan usaha. Namun demikian, Satgas PKH akan bergerak ke sana, termasuk kemungkinan untuk membawa ke ranah pidana jika memang ditemukan ada unsur pidana.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/12/04/605cb72199de56d002c8f27c04bd6b52-antarafoto_penanganan_jalan_putus_di_di_lembah_anai_1764826089.jpg)
”Kan, tim Satgas PKH terdiri dari beberapa (institusi), baik itu dari unsur TNI, kejaksaan, BPKP juga ada di situ. Polri juga ada di situ. Yang jelas, kalau memang nanti ditemukan ada pihak-pihak yang terlibat melakukan tindak pidana, pasti akan diproses secara hukum. Tapi, kan, kita tidak bisa serta-merta, harus mendalami dulu,” ujarnya.
Hingga Jumat (5/12/2025), jumlah korban meninggal akibat banjir dan longsor di Aceh, Sumut, dan Sumbar sebanyak 836 jiwa. Selain itu, 509 orang dinyatakan hilang.
Pada Kamis malam, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mendatangi Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo dan meminta bantuan untuk menangani temuan kayu-kayu gelondongan yang diduga menjadi faktor yang memperparah kerusakan infrastruktur dan jatuhnya korban jiwa dalam bencana banjir di Sumatera. Keduanya kemudian membentuk satgas gabungan untuk menelusuri temuan itu.
Menurut Raja, saat ini pihaknya telah memiliki data awal berupa kondisi daerah-daerah terdampak bencana yang dihimpun berdasarkan pantauan drone. Di sisi lain, katanya, saat ini sudah ada teknologi untuk mengidentifikasi anatomi kayu bernama Aiko. Dengan itu, Raja berharap dapat mengidentifikasi asal muasal kayu-kayu gelondongan yang terbawa air.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/12/04/8789cb85dc3b2eb3a6a5204cd0889efb-WhatsApp_Image_2025_12_04_at_22.11.26.jpeg)
Berdasarkan hal itu, kata Raja, pihaknya akan bekerja sama dengan Polri untuk sesegera mungkin mengungkap asal muasal kayu tersebut. Jika di kemudian hari ditemukan unsur pidana, pihaknya mendukung dilakukannya penegakan hukum.
”Kami minta bantuan kepada Kapolri untuk menjaga hutan kita. Kami berharap concern publik yang sekarang muncul beberapa hari ini pascabanjir, yaitu keingintahuan publik tentang asal-usul dari mana material kayu yang terbawa banjir itu berasal,” katanya.
Menurut dia, hingga saat ini tim dari Kemenhut dan kepolisian telah diturunkan ke dua daerah aliran sungai, yakni Garuga dan Agoli, yang berada di Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumut. Saat ini, pihaknya masih pada tahap identifikasi terhadap subyek hukum yang mungkin terlibat.
Namun, Kemenhut belum bisa memastikan kayu tersebut berasal dari illegal logging atau dari pembukaan lahan sawit yang kayunya kemudian ditumpuk dan hanyut ketika banjir. Yang jelas, Kemenhut telah mengambil sampel kayu untuk diidentifikasi anatominya.
Sigit mengatakan, pihaknya akan mendalami temuan tim Kemenhut tersebut. Selain itu, kepolisian juga menurunkan tim untuk bergabung dengan tim dari Kemenhut yang telah lebih dulu diturunkan.
”Saya minta tim juga segera bergerak dari hulu sampai dengan hilir, khususnya di lokasi-lokasi yang memang kami dapati ada potensi-potensi yang harus kami tindak lanjuti karena memang ada dugaan-dugaan pelanggaran,” tuturnya.
Sementara ini, tim telah mendapatkan sampel berbagai jenis kayu. Dari situ, tim menemukan ada bekas potongan gergaji mesin (chainsaw). Terhadap temuan itu, Sigit memastikan akan mendalaminya secara komprehensif dan hasilnya akan segera diinformasikan kepada publik.
Penulis:
Norbertus Arya Dwiangga MartiarEditor:
Cyprianus Anto SaptowalyonoPenyelaras Bahasa:
Nanik Dwiastuti