Satu Tahun Prabowo-Gibran, Publik Menanti Penuntasan Kasus HAM Berat

Sejumlah kasus HAM berat di masa lalu masih terkatung-katung, belum juga dituntaskan.

19 Okt 2025 22:44 WIB · Politik & Hukum

Oleh Machradin Wahyudi Ritonga

JAKARTA, KOMPAS — Berbagai kasus pelanggaran hak asasi manusia berat di masa lalu masih belum menemui titik terang dalam setahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming. Masyarakat sipil masih menanti kasus-kasus pelangaran HAM berat itu benar-benar dituntaskan.

Berdasarkan catatan Komnas HAM, ada 17 dugaan pelanggaran HAM berat yang diselidiki. Dari 17 peristiwa tersebut, sebagian masih terkatung-katung, termasuk Peristiwa Trisakti, Semanggi I, dan Semanggi II yang terjadi dalam momentum Reformasi 1998 (Kompas, 22/5/2025).

Direktur Kebijakan Publik Raksha Initiatives Wahyudi Djafar mengatakan, penyelesaian kasus-kasus HAM berat di masa lalu itu harus menjadi perhatian pemerintah saat ini. Pemerintah di bawah komando Prabowo-Gibran diharapkan melanjutkan proses penuntasan kasus-kasus HAM berat yang kini masih terkatung-katung.

”Tentu harus menjadi perhatian penting bagi pemerintahan kali ini dengan tindak lanjut yang nyata dan konkret. Terlepas dari kritik yang ada, adalah bagaimana memastikan kelanjutan dari proses penyelesaian pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di masa lalu,” ujar Wahyudi dalam Diskusi Hukum dan HAM (Duham) ke-45 yang diadakan Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), Minggu (19/10/2025), di Jakarta.

Infografik Peristiwa Pelanggaran HAM Berat yang Diselidiki Komnas HAM

Sekretaris Jenderal Perhimpunan PBHI Gina Sabrina juga mendorong pemerintah untuk kembali fokus untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM di masa lalu. Jika tidak, masyarakat khawatir adanya impunitas jika terjadi pelanggaran serupa di masa depan.

PBHI menilai upaya penyelesaian kasus HAM berat di masa lalu belum sepenuhnya mendapatkan perhatian pemerintah. ”Sampai saat ini tidak terlihat upaya untuk mendorong penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu. Dalam pidato pelantikan hingga pidato sidang tahunan yang kami simak, kami belum mendengar soal komitmen terkait pelanggaran HAM berat di masa lalu,” ujar Gina.

Bahkan, menurut Gina, negara terkesan mengabaikan keadilan transisi dalam upaya menyelesaikan kasus HAM berat di masa lalu. Ini salah satunya bisa dilihat dari penulisan sejarah yang dilakukan Kementerian Kebudayaan yang dianggap mengaburkan fakta terkait pelanggaran HAM berat.

Padahal, keadilan transisi merujuk pada upaya negara untuk melakukan pemulihan terhadap dampak dari pelanggaran HAM masa lalu. Salah satunya dengan mendokumentasikan sejarah dengan sebenar-benarnya.

”Keadilan transisi itu mensyaratkan salah satunya ada jaminan ketidakberulangan. Maka, itu dilakukan dengan mendokumentasikan sejarah sesuai fakta. Tetapi, ada upaya distorsi sejarah melalui penulisan ulang catatan sejarah, yang terlihat menutupi kesalahan di masa lalu,” tuturnya.

Aktivis Persatuan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Gina Sabrina berbicara dalam Diskusi Hukum dan HAM (DUHAM) ke-45 dengan tema Refleksi 1 Tahun Prabowo-Gibran : Bangkitnya Hantu Orde Baru, Bagaimana Masa Depan HAM? di Sadjoe Cafe, Jakarta Selatan, Minggu (19/10/2025). Dalam diskusi yang menghadirkan sejumlah aktivis, peneliti, dan pemerhati HAM ini membahas sejumlah 1 tahun pemerintahan Prabowo-Gibran yang bersinggungan dengan masalah demokrasi dan HAM. Dalam praktiknya, wujud demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia dalam 1 tahun ini justru menunjukkan tanda-tanda kemunduran. Tindakan represi terhadap kebebasan sipil meningkat, kriminalisasi aktivis dan jurnalis, hingga pendekatan keamanan kembali mendominasi penanganan situasi sosial rakyat sipil. Konflik agraria dan lingkungan hidup juga bermunculan terkait permasalahan program priotitas Prabowo-Gibran. Selain itu, penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu ditengarai kian kabur dan tak menemukan penyelesaikan berkeadilan. 

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
19-10-2025

Dari sisi pemulihan korban, Gina juga menyayangkan para korban pelanggaran HAM yang tidak mendapatkan perhatian selama satu tahun ini. Efisiensi anggaran pemerintah yang diterapkan dari awal 2025 berdampak pada penghentian bantuan untuk para korban atau keluarga korban yang ditinggalkan.

”Sampai sekarang (korban) kesulitan mendapatkan bantuan sosial dan bantuan-bantuan lainnya secara langsung maupun tidak langsung,” ujarnya.

Operasi selain perang

Kalangan masyarakat sipil juga menyoroti keterlibatan militer dalam operasi selain perang. Wahyudi, misalnya, menyoroti HAM yang mulai terancam di ruang digital. Ancaman itu setidaknya terlihat dari usulan pelibatan militer dalam tata kelola keamanan dan ketahanan siber dalam RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber. Selain itu, UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI juga memasukkan penanggulangan ancaman siber dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP).

Infografik Bagaimana Penilaian Anda terhadap Profesionalisme TNI Saat Ini?

Wahyudi menyayangkan masuknya siber dalam OMSP ini. Semestinya, militer bisa masuk ke ranah siber hanya saat konstelasi meningkat menjadi perang. Dalam hal ini, pertahanan dilakukan terhadap instalasi siber yang terancam dan berdampak pada aset negara.

”Seharusnya, militer itu semata-mata terlibat dalam memastikan pertahanan ketika situasinya sudah masuk ke derajat perang siber atau siber konflik, di mana ada ancaman dari negara lain. Jadi, masuknya bukan OMSP. Justru, saat dikualifikasikan sebagai OMSP, ini membuka ruang militer terlibat terlalu jauh dalam ranah sipil yang tidak ada kaitannya dengan perang siber,” ujarnya. 

Gina membahkan, situasi akan semakin problematik kala militer mulai mengambil peran lebih banyak dalam ranah sipil. Ia juga menyoroti pelibatan militer dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis.

”Pertanyaannya, apakah enggak boleh TNI ikut? Jawabnya, boleh. Asalkan di daerah 3T, dan itu sifatnya temporer. Namun, dari temuan kami sebagian besar malah ada di perkotaaan. Seharusnya, TNI itu fokus pada pertahanan,” kata Gina.



Kerabat Kerja

Penulis:

Machradin Wahyudi Ritonga
 | 

Editor:

Anita Yossihara
 | 

Penyelaras Bahasa:

Didik Durianto