Sawit Indonesia Dikepung Regulasi Hijau Global

Baru 102.474 petani sawit dari total 2,7 juta petani sawit yang memiliki surat tanda daftar usaha perkebunan, sebagai salah satu elemen kunci pemenuhan syarat EUDR.

15 Okt 2025 07:00 WIB · Ekonomi & Bisnis

Oleh Hendriyo Widi

JAKARTA, KOMPAS — Sawit Indonesia tengah dikepung regulasi hijau global dari Uni Eropa, Amerika Serikat, Inggris, bahkan China. Petani kecil kelapa sawit bakal menanggung dampak terbesar. Mayoritas dari mereka masih belum mengantongi sertifikat sawit berkelanjutan dan surat tanda daftar usaha perkebunan.

Wakil Sekretaris Jenderal Dewan Negara-negara Penghasil Minyak Sawit (CPOC) Musdhalifah Machmud, Selasa (14/10/2025), bersyukur Uni Eropa (UE) menunda implementasi Undang-Undang Produk Bebas Deforestasi UE (EUDR). EUDR yang semula bakal diterapkan pada 1 Januari 2026 ditunda menjadi 1 Januari 2027.

Namun, EUDR bukanlah satu-satunya tantangan bagi ekspor sawit Indonesia. Sejumlah negara juga bakal menyusul UE dalam penerapan aturan untuk memerangi deforestasi dan perubahan iklim.

”Ke depan, AS bakal menerapkan Forest Act of 2023. Inggris juga akan memberlakukan Environmental Bill. Bahkan, China sudah mulai menginisiasi rantai pasok hijau perdagangannya,” kata Musdhalifah dalam webinar ”Memperkuat Daya Saing Petani Kecil dalam Kerangka EUDR untuk Sawit Berkelanjutan" yang digelar Institute for Development of Economics and Finance (Indef) di Jakarta.

Quote

EUDR bukanlah satu-satunya tantangan bagi ekspor sawit Indonesia. Sejumlah negara juga bakal menyusul UE dalam penerapan aturan untuk memerangi deforestasi dan perubahan iklim.

Profil petani dan luas perkebunan rakyat serta sejumlah komoditas yang terimbas EUDR.

Forest Act of 2023 merupakan UU Kehutanan AS yang diinisiasi Kongres AS. Saat ini, bentuknya masih berupa rancangan UU. UU itu dibuat agar AS bebas dari praktik penggundulan hutan serta komoditas atau produk yang berasal dari hutan yang gundul pada 2030.

Sementara Environmental Bill merupakan UU Lingkungan Hidup Inggris yang ditetapkan pada 2021. Saat ini, parlemen dan sejumlah elemen masyarakat Inggris tengah mendesak pemerintah untuk memberlakukan klausul perdagangan produk bebas deforestasi dalam UU itu.

Kedua regulasi itu memiliki ketentuan yang sama dengan EUDR, terutama di sektor perdagangan. Salah satunya adalah persyaratan keterlacakan rantai pasokan produk-produk yang dipasarkan di pasar AS, Inggris, dan UE.

Sementara itu, di China, belum ada regulasi baku yang mengatur tentang produk bebas deforestasi. Namun, China mulai menginisiasi rantai pasok perdagangan berkelanjutan, termasuk mengadopsi sistem keterlacakan. Hal itu dilakukan lantaran China berkepentingan mengekspor produk-produknya ke AS dan UE.

Menurut Musdhlifah, penerapan sejumlah regulasi itu bakal berdampak paling besar ke petani kecil sawit. Ini mengingat seluas 6,75 juta hektar atau sekitar 41 persen dari luas perkebunan sawit di Indonesia dikelola oleh petani kecil.

”Kontribusi mereka terhadap produksi minyak sawit mentah (CPO) nasional juga cukup besar, yakni sekitar 34 persen dari total produksi CPO tahunan di Indonesia,” katanya.

Tangkapan layar peneliti mitra Indef, Afaqa Hudaya, yang tengah menjelaskan tentang tantangan petani sawit menghadapi EUDR dalam webinar “Memperkuat Daya Saing Petani Kecil dalam Kerangka EUDR untuk Sawit Berkelanjutan" yang digelar Institute for Development of Economics and Finance (Indef), di Jakarta, Selasa (14/10/2025).

Peneliti mitra Indef, Afaqa Hudaya, juga berpendapat senada. Ia mengungkapkan, mayoritas petani kecil kelapa sawit Indonesia tidak memiliki sertifikat sawit berkelanjutan dan surat tanda daftar usaha perkebunan (STDB).

Hasil survei Indef menunjukkan, 83 persen petani sawit telah memiliki sertifikat lahan sawit. Namun, 74,49 persen petani belum memiliki sertifikat sawit berkelanjutan seperti ISPO dan RSPO dan 67 persen belum mengantongi STDB.

Selain itu, 85 persen petani sawit masih berpenghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan dan 80 persen mengelola lahan di bawah 4 hektar. ”Kondisi ekonomi ini membuat petani sulit membiayai proses sertifikasi, pemetaan geospasial, hingga membangun ekosistem digital yang dipersyaratkan oleh EUDR,” katanya.

STDB merupakan bukti legalitas usaha perkebunan rakyat di bawah 25 hektar yang menjadi salah satu elemen penting atau yang disyaratkan EUDR. Dokumen itu mencakup unsur legalitas, keterlacakan, dan geolokasi lahan.

Infografik Daya Saing Kelapa Sawit Indonesia Versus Malaysia

Percepatan STDB

Pemerintah diminta mempercepat pemenuhan syarat EUDR dan sertifikasi sawit berkelanjutan bagi para petani sawit. Hal itu dapat dilakukan melalui sejumlah cara, seperti memperkuat kelembagaan dan akses pembiayaan petani sawit serta memperjuangkan agar ISPO bisa menjadi syarat EUDR.

Afaqa meminta agar pemerintah memperkuat kelembagaan petani sawit, salah satunya dalam bentuk koperasi. Dengan begitu, mereka dapat mendaftarkan kebun sawit secara kolektif dan mengakses permodalan untuk mengurus ISPO atau RSPO.

Sementara itu, Musdhalifah membeberkan sejumlah alternatif pembiayaan untuk sertifikasi sawit berkelanjutan serta pendataan geospasial dan pembangunan sistem keterlacakan lahan sawit petani. Salah satunya dengan menggunakan dana bagi hasil sawit yang dikelola Badan Pengelola Dana Perkebunan.

”Percepatan sertifikasi sawit berkelanjutan dan keterlacakan kebun-kebun sawit petani perlu segera dilakukan. Kalau tidak, Indonesia bisa kalah dari Malaysia. Sebanyak 92 persen petani sawit Malaysia sudah memiliki sertifikat minyak sawit berkelanjutan Malaysia (MSPO),” kata Musdhalifah.

Ia juga menyarankan agar Pemerintah RI terus mendorong ISPO sebagai standar EUDR. Pengakuan ini penting guna menjaga akses pasar ekspor CPO dan produk turunannya serta kedaulatan sistem keberlanjutan nasional.

Aktivitas pengemasan produk yang dilakukan secara otomatisasi di fasilitas produksi Apical di PT Asianagro Agungjaya di Cilincing, Jakarta Utara, Kamis (25/9/2025). Industri ini telah mengembangkan 1000 varian produk aplikasi berbasis minyak sawit.

Menanggapi hal itu, Ketua Kelompok Pemberdayaan dan Kelembagaan Kelapa Sawit Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan) Mula Putra mengakui luas lahan sawit petani yang sudah mengadopsi sistem keterlacakan masih sedikit. Hal itu terindikasi dari jumlah pekebun atau petani sawit yang sudah memiliki STDB.

Saat ini, baru 102.474 petani sawit dari total 2,7 juta petani sawit yang memiliki STDB. Selain itu, baru 498.013,84 hektar dari 6,75 juta hektar total luas perkebunan sawit milik petani yang sudah memiliki STDB.

”Kami akan terus mendorong percepatan kepemilikan STDB bekerja sama dengan pemerintah daerah, asosiasi pekebun, dan lembaga swadaya masyarakat. Kami bahakan telah mengembangkan aplikasi Sawit-Ku,” kata Mula.

Ia menjelaskan, melalui aplikasi Sawit-Ku, petani atau kelembagaan petani bisa mendaftar dan memasukkan data pribadi dan luas kebun secara mandiri. Hal itu termasuk membubuhkan peta atau lokasi kebun mereka.

Dengan kata lain, aplikasi tersebut menjembatani E-STDB yang sudah terlebih dahulu dikembangkan. Selain itu, aplikasi itu juga menjadi solusi atas keterbatasan sumber daya manusia yang mendata para petani beserta kebun mereka.


Kerabat Kerja

Penulis:

Hendriyo Widi
 | 

Editor:

Agnes Theodora
 | 

Penyelaras Bahasa:

Retma Wati