Sayup-sayup Kasus Zarof Ricar dan Mafia Peradilan

Dalam persidangan, Zarof menyebut bahwa dia menerima ”fee” miliaran rupiah dari perannya sebagai penghubung transaksi pembelian emas, nikel, batubara, dan pasir.

17 Okt 2025 10:46 WIB · Politik & Hukum

Oleh Norbertus Arya Dwiangga Martiar

Penanganan kasus terkait Zarof Ricar jalan di tempat, tanpa ada perkembangan berarti. Dugaan mafia peradilan yang melibatkan tokoh, pihak, atau sosok penting tidak kunjung terjawab karena penyidik hanya berkutat untuk menelusuri aset terkait tindak pidana pencucian uang.

Zarof Ricar divonis di pengadilan tingkat pertama dalam perkara gratifikasi pengurusan perkara Ronald Tannur pada 16 Juni 2025. Saat itu, hakim menjatuhkan pidana 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Hukuman itu diperberat di pengadilan tinggi menjadi 18 tahun penjara.

Tak berhenti di situ, Zarof Ricar juga ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang pada 10 April 2025. Selain itu, pada 10 Juli 2025, Zarof ditetapkan sebagai tersangka penanganan perkara di Pengadilan Tinggi Jakarta dan Mahkamah Agung.  

Di persidangan dalam perkara gratifikasi pengurusan perkara Ronald Tannur, Zarof mengaku lupa mengenai asal muasal uang Rp 920 miliar dan emas seberat 51 kilogram yang ditemukan di rumahnya. Zarof hanya menyebut bahwa dia menerima fee miliaran rupiah dari perannya sebagai penghubung transaksi pembelian emas, nikel, batubara, dan pasir laut. Namun, ia tidak ingat rinciannya.

Uang tunai dalam beberapa pecahan mata uang serta emas batangan seberat 51 kilogram yang disita dari tersangka Zarof Ricar ditunjukkan kepada pers, Jumat (25/10/2024), di Kejaksaan Agung.

Meski begitu, Zarof mengaku pernah menerima Rp 50 miliar dalam pengurusan perkara sengketa Sugar Group dengan Marubeni di tingkat kasasi dan Rp 20 miliar di tahap peninjauan kembali (PK). Zarof menyebut, uang diberikan oleh pihak Sugar Group.

Menindaklanjuti hal itu, penyidik kejagung pernah memanggil dan memeriksa dua petinggi PT Sugar Group Companies (SGC), yakni Purwanti Lee dan Gunawan Yusuf, pada Juli 2025 sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang Zarof Ricar. Kejaksaan Agung pun membenarkan bahwa kedua orang itu telah dicegah ke luar negeri oleh penyidik selama enam bulan, yakni antara 23 April sampai 23 Oktober 2025. Namun, hingga saat ini, tidak terlihat ada perkembangan lagi terkait kasus itu.

Peneliti Pusat Studi Antikorupsi Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, ketika dihubungi di Jakarta, Kamis (16/10/2025), berpandangan, tidak adanya perkembangan penyidikan yang signifikan dalam kasus terkait Zarof Ricar merupakan hal aneh. Sebab, seperti dugaan penerimaan uang dari Sugar Group, mestinya hal itu lebih mudah ditelusuri karena berasal dari pengakuan Zarof Ricar di pengadilan.

Sementara, sambung Herdiansyah, sebuah tindak pidana korupsi tidak mungkin hanya dilakukan 1-2 orang, tetapi selalu melibatkan persekongkolan. Herdiansyah pun mempertanyakan ketika kasus terkait Zarof Ricar tampak macet tanpa ada alasan atau penjelasan yang memadai kepada publik.

Terdakwa yang merupakan bekas pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar seusai sidang pembacaan vonis terkait kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta, Rabu (18/6/2025). Pengadilan Tipikor memvonis tiga pihak pelaku suap untuk vonis bebas Ronald Tannur. Ketiga terdakwa tersebut adalah bekas pejabat MA Zarof Ricar, ibu dari Ronald Tannur yaitu Meirizka Widjaja, dan pengacara Ronald Tannur yaitu Liza Rachmat. Zarof Ricar divonis 16 tahun penjara dan denda Rp 1 milyar. Vonis yang diterima Zarof lebih ringan 4 tahun dibandingkan tuntutan jaksa, yaitu 20 tahun penjara. Meirizka Widjaja divonis 3 tahun dan denda Rp 500 juta. Putusan hakim terhadap Meirizka juga lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 4 tahun penjara. Pengacara Lisa Rachmat divonis 11 tahun penjara dan denda Rp 750 juta. Seperti halnya Zarof dan Meiriska, vonis untuk Lisa juga lebih ringan daripada tuntutan jaksa, yaitu 14 tahun penjara. Ketiga terdakwa ini terbukti telah melakukan permufakatan jahat untuk menyuap majelis hakim yang menangani sidang kasus pembunuhan yang dilakukan Ronald Tannur terhadap Dini Sera Afrianti. Mereka bertiga bersepakat menyuap majelis hakim sebesar Rp 5 miliar untuk vonis bebas yang diterima Ronald Tannur. 

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
18-6-2025

”Saya menduga jangan-jangan perkara ini sengaja ditahan-tahan, tidak dilanjutkan, karena melibatkan institusi besar, seperti Mahkamah Agung. Zarof adalah bagian dari MA. Kalau kemudian diteruskan, jangan-jangan menyasar orang yang punya kekuasaan, pengaruh, dan modal,” tutur Herdiansyah.

Idealnya, lanjut Herdiansyah, penyidik tetap obyektif dan tidak terpengaruh ketika menangani suatu perkara. Namun, ketika kasus Zarof Ricar jalan di tempat, maka patut diduga ada tembok besar yang menghadang. Sebaliknya, hal itu menimbulkan kesan bahwa penyidik Kejagung tidak profesional dalam menangani perkara tersebut.

Hal senada diungkapkan peneliti Pusat kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman. Menurut Zaenur, kasus terkait Zarof Ricar masih jauh dari tuntas. Hal itu ditandai dengan belum adanya jejaring atau pihak-pihak terkait yang diproses hukum.

”Mafia peradilan itu selalu bekerja dalam satu jejaring. Misalnya, menyuap hakim biasanya dalam satu paket karena hakim itu adalah satu susunan majelis. Jarang hanya menyuap satu orang, tetapi semua majelis,” tutur Zaenur.

Peneliti dari Pusat Kajian Anti Korupsi UGM Zaenur Rohman memberikan keterangan kepada wartawan mengenai penolakan terhadap revisi UU KPK, di Tugu Yogyakarta, Selasa (17/9/2019). Aksi itu dilakukan bersama Jaringan Anti Korupsi (JAK) Yogyakarta.

Menurut Zaenur, Kejagung mestinya menelusuri pihak-pihak yang selama ini berhubungan dengan Zarof Ricar dan memerika pihak-pihak yang berhubungan dengan Zarof untuk mengurus perkaranya. Zaenur mengingatkan bahwa Zarof Ricar bukanlah seorang hakim sehingga mestinya pemeriksaan tidak berhenti hanya pada dia. Penyidik pun dinilai tidak cukup hanya dengan menyita aset-aset Zarof Ricar tanpa mengungkap jejaring mafia peradilan di belakangnya.

Terdakwa yang merupakan bekas pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar bersembunyi di belakang petugas pengawal tahanan setelah ikuti sidang pembacaan vonis terkait kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta, Rabu (18/6/2025). Pengadilan Tipikor memvonis tiga pihak pelaku suap untuk vonis bebas Ronald Tannur. Ketiga terdakwa tersebut adalah bekas pejabat MA Zarof Ricar, ibu dari Ronald Tannur yaitu Meirizka Widjaja, dan pengacara Ronald Tannur yaitu Liza Rachmat. Zarof Ricar divonis 16 tahun penjara dan denda Rp 1 milyar. Vonis yang diterima Zarof lebih ringan 4 tahun dibandingkan tuntutan jaksa, yaitu 20 tahun penjara. Meirizka Widjaja divonis 3 tahun dan denda Rp 500 juta. Putusan hakim terhadap Meirizka juga lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 4 tahun penjara. Pengacara Lisa Rachmat divonis 11 tahun penjara dan denda Rp 750 juta. Seperti halnya Zarof dan Meiriska, vonis untuk Lisa juga lebih ringan daripada tuntutan jaksa, yaitu 14 tahun penjara. Ketiga terdakwa ini terbukti telah melakukan permufakatan jahat untuk menyuap majelis hakim yang menangani sidang kasus pembunuhan yang dilakukan Ronald Tannur terhadap Dini Sera Afrianti. Mereka bertiga bersepakat menyuap majelis hakim sebesar Rp 5 miliar untuk vonis bebas yang diterima Ronald Tannur. 

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
18-6-2025

Demikian pula terkait dengan asal muasal uang dan emas senilai hampir Rp 1 triliun yang ditemukan di rumahnya, penyidik mestinya tetap bisa menelusuri asal uang tersebut dengan metode investigasi yang dimiliki penyidik. Penyidik juga diharapkan tetap menelusuri barang bukti elektronik serta catatan transaksi keuangan terkait Zarof untuk mendalami kemungkinan adanya petunjuk di sana.

”Dari kasus ini juga terlihat jelas betapa Indonesia membutuhkan instrumen pembatasan transaksi uang kartal. Instrumen hukum itu diperlukan dan diatur melalui undang-undang,” kata Zaenur. 

Secara terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan, penyidik masih mendalami perkara tindak pidana pencucian uang dengan tersangka Zarof Ricar. Saat ini, penyidik tengah menelusuri aset-aset yang diduga terkait tindak pidana pencucian uang.

”Itu termasuk beberapa aset-aset milik bersangkutan. Kalau tidak salah terakhir disita dari wilayah Riau, atas nama putra-putranya,” kata Anang. 

Anang merujuk pada penyitaan penyidik terhadap tujuh bidang tanah milik dua anak Zarof, yakni RBP dan DCA di Kota Pekanbaru, Riau, pada pertengahan September 2025. Nilai aset tersebut diperkirakan mencapai Rp 35,1 miliar.

Ketika ditanya perihal dugaan suap atas penanganan kasus-kasus lain, termasuk pengurusan kasus perdata sebagaimana terungkap di pengadilan, kata Anang, saat ini penyidik masih fokus untuk mendalami terkait tindak pidana pencucian uang Zarof Ricar. Adapun kasus lain terkait hal itu akan didalami terlebih dahulu oleh penyidik berdasarkan fakta hukum yang ditemukan.


Kerabat Kerja

Penulis:

Norbertus Arya Dwiangga Martiar
 | 

Editor:

A. Ponco Anggoro
 | 

Penyelaras Bahasa:

Hibar Himawan