Susilo Bambang Yudhoyono mengingatkan kembali soal amanat reformasi. Hal yang tabu jika prajurit aktif masuk dunia politik ataupun pemerintahan.
23 Feb 2025 21:46 WIB · Politik & Hukum
BOGOR, KOMPAS — Presiden ke-6 RI yang juga Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono, mengingatkan agar prajurit TNI aktif harus mundur ketika masuk dalam dunia politik ataupun pemerintahan. Hal ini dirasa penting untuk ditegaskan kembali karena merupakan salah satu doktrin utama yang diterapkan saat reformasi ABRI.
Susilo Bambang Yudhoyono di sela-sela pengarahannya kepada seluruh kader Partai Demokrat di kediamannya di Cikeas, Bogor, Jawa Barat, Minggu (23/2/2025), mulanya menceritakan pengalamannya ketika menjabat Ketua Reformasi ABRI. Kala itu, semasa reformasi ABRI, adalah hal yang tabu jika ada prajurit aktif memasuki dunia politik praktis.
”Itu salah satu doktrin yang kami keluarkan dulu, pada saat reformasi ABRI, yang saya menjadi tim reformasinya, ketua tim reformasinya, kami jalankan. Benar, saya tergugah, terinspirasi, kalau masih jadi jenderal aktif, misalnya, jangan berpolitik. Kalau mau berpolitik, pensiun,” tegas Yudhoyono.
Oleh karena itu, Ketua Umum AHY dan beberapa mantan perwira militer yang kariernya dulu cemerlang, cerah, tetapi ketika pindah dari dunia militer ke dunia pemerintahan atau politik, syaratnya harus mundur. Itulah salah satu yang kita gagas dulu.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/02/10/8604c75d-3aad-474c-93b0-d1a5f2ce517b_jpg.jpg)
Yudhoyono lalu mengenang momentum ketika putra sulungnya yang juga Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono, yang akrab disapa AHY, sampai harus mundur dari jabatan militer untuk berkarier di dunia politik. Hal yang sama dahulu juga dilakukan oleh mantan perwira militer aktif ketika harus berubah haluan masuk ke pemerintahan.
”Oleh karena itu, Ketua Umum AHY dan beberapa mantan perwira militer yang kariernya dulu cemerlang, cerah, tetapi ketika pindah dari dunia militer ke dunia pemerintahan atau politik, syaratnya harus mundur. Itulah salah satu yang kita gagas dulu,” ucap Yudhoyono.
Namun, saat ini, banyak prajurit TNI aktif yang merangkap jabatan sipil. Salah satunya Mayor Teddy Indra Wijaya yang kini menjabat Sekretaris Kabinet. Kendati mengatur para menteri dan segala urusan di Istana, secara struktural Sekretaris Kabinet kini setara pejabat eselon IIA. Hal ini ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 148 Tahun 2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara. Dalam aturan ini, Sekretaris Kabinet berada di bawah Sekretaris Militer Presiden.
Selain itu, masih ada sederet tentara aktif yang mengisi jabatan di sekeliling Presiden Prabowo. Mayor Jenderal Ariyo Windutomo saat ini menjabat Kepala Sekretariat Presiden. Ariyo sebelum ini mengemban tugas sebagai Kepala Bagian Kepegawaian Kementerian Pertahanan dan Kepala Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan. Kini, dia memegang jabatan struktural yang dipegang pejabat tinggi pratama eselon IA.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/02/06/9b6d4f2f-5b50-4ee7-8bd7-d24904ed768d_jpg.jpg)
Tentara aktif lainnya adalah Mayor Jenderal Novi Helmy Prasetya yang baru ditunjuk sebagai Direktur Utama Bulog. Nama Novi Helmy sudah dicantumkan pada situs bulog.go.id kendati belum ada foto ataupun keterangan profilnya. Pada Jumat (21/2/2025), Novi Helmy diangkat menjadi Komandan Jenderal (Danjen) Akademi TNI.
Di kementerian/lembaga pun ada beberapa prajurit TNI aktif yang memegang jabatan struktural. Mayor Jenderal Maryono, misalnya, menjabat Inspektur Jenderal Kementerian Perhubungan. Mayjen Irham Waroihan menjadi Irjen Kementerian Pertanian. Selain itu, masih ada Laksamana Pertama Ian Heriyawan yang bertugas di Badan Penyelenggara Haji.
Sementara itu, Pasal 47 Ayat 1-3 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menyatakan bahwa prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan. Selain itu, prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.
Untuk menjabat di kementerian/lembaga yang disebutkan itu pun didasarkan atas permintaan pimpinan departemen dan lembaga pemerintah nondepartemen serta tunduk pada ketentuan administrasi yang berlaku dalam lingkungan departemen dan lembaga pemerintah nondepartemen dimaksud.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2024/10/21/0d6a16e20b9d4ef8559bec8681a93083-WhatsApp_Image_2024_10_21_at_15.09.32.jpeg)
Terkait beberapa tentara aktif di sekeliling Prabowo, Minggu (23/2/2025), Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi tak menjawab pertanyaan Kompas.
Kompas juga sudah menghubungi Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Hariyanto untuk mengonfirmasi dan meminta penjelasan perihal rangkap jabatan para prajurit aktif, termasuk Novi Helmy. Namun, hingga pukul 20.30 WIB, ia belum menjawab pesan ataupun sambungan telepon dari Kompas.
Di sisi lain, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto melalui Kepala Staf Umum TNI Letnan Jenderal Richard Tampubolon, ketika memimpin acara serah terima jabatan Danjen Akademi TNI, Jumat (21/2/2025), berharap agar para perwira tinggi tersebut dapat menguatkan kepemimpinan dalam membina satuan kerjanya masing-masing.
Wakil Direktur Imparsial Hussein Ahmad mengatakan, penempatan posisi TNI dan Polri di jabatan sipil yang tidak sesuai bidang masing-masing akan membuat kedua institusi ini semakin lemah. Padahal, kondisi militer hingga keamanan dunia saat ini bergerak ke arah yang semakin kompleks dan butuh keseriusan dari TNI dan Polri.
”Penarikan militer maupun Polri ini ke dalam tugas-tugas yang bukan bidang mereka justru melemahkan profesionalitas. Jadi, harus sesuai dengan mandatnya, jangan sampai tabrak sana dan sini sehingga kacau seperti sekarang,” kata Hussein.
Mandat tersebut tercantum dalam Tap MPR No VI/MPR/2000 yang mengatur pemisahan TNI dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Setelah itu, juga diatur Tap MPR No VII/MPR/2000 terkait peran TNI dan Polri sebagai aparat pertahanan dan keamanan negara.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2021/05/04/20210504_184737_1620130418.jpg)
Hussein juga mengingatkan ranah sipil yang bisa dijabat oleh kedua institusi ini harus sesuai dengan kebutuhan dan kinerja mereka. Militer, misalnya, dibutuhkan dalam sejumlah jabatan yang menyangkut pertahanan negara, seperti Kementerian Pertahanan, Badan Intelijen Negara, serta Badan Pencarian dan Pertolongan.
”Mereka dibutuhkan karena memiliki kualifikasi di bidang masing-masing. TNI dididik, dipersenjatai, semata-mata untuk berperang, bukannya untuk menjadi Dirut Bulog, Seskab (Sekretaris Kabinet), atau memasak untuk makan bergizi gratis,” ucap Hussein.
Kepolisian, lanjut Hussein, juga bisa masuk ke sejumlah institusi sipil karena masih terkait bidang keamanan dan kriminalitas. Institusi tersebut antara lain Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, serta sejumlah jabatan di Komisi Pemberantasan Korupsi.
”Polri juga harus fokus kepada penegakan hukum di tengah ancaman kriminal yang semakin kompleks, seperti siber dan sebagainya. Bukan kepada urusan-urusan yang lain,” kata Hussein.
Penulis:
Nikolaus Harbowo, Nina Susilo, Machradin Wahyudi Ritonga, Willy Medi Christian NababanEditor:
Cyprianus Anto Saptowalyono