Penetapan Upah Minimum Tunggu  Presiden

Perubahan formula penghitungan upah minimum dikhawatirkan pengusaha.

20 Nov 2024 19:42 WIB · Ekonomi

Oleh Caecilia Mediana

JAKARTA, KOMPAS  —  Kementerian Ketenagakerjaan memberikan sinyal penyusunan rancangan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan terkait upah minimum tahun 2025 bakal rampung pekan ini. Namun, sebelum disahkan, kementerian akan melapor terlebih dulu ke Presiden Prabowo Subianto. 

”Target kami, minggu ini rancangan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) selesai. Pembahasan bersama Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional juga diharapkan tuntas pekan ini. Kebetulan, Presiden Prabowo Subianto akan pulang,” ucap Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli seusai bertemu dengan perwakilan buruh anggota Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia, dan Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Rabu (20/11/2024), di Jakarta. 

Menurutnya, sebagai menteri harus menghadap dulu dan mendengarkan arahan Presiden. Setelah itu, Permenaker baru bisa dikeluarkan. Selanjutnya, bersama Kementerian Dalam Negeri, Kemenaker akan menggelar sosialisasi ke pemerintah daerah. 

”Pengumuman penetapan upah minimum provinsi (UMP) akan dilakukan Desember 2024. Kami mengejar sebelum Januari 2025. Kemudian, secara bertahap dilakukan pengumuman penetapan upah minimum kabupaten/kota dan upah minimum sektoral,” ucapnya.

Terkait formula penghitungan, dia memberi sinyal bahwa penghitungan upah minimum tahun 2025 kemungkinan tidak akan memakai formula yang tertuang di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Hal itu dikarenakan Mahkamah Konstitusi (MK) sudah membatalkan sebagian pasal yang mengatur formula penghitungan upah minimum. 

”Kalau rumus lama masih visible dan disepakati, maka akan dipakai. Kalau variabel indeks tertentu yang diamanatkan dalam amar putusan MK mungkin itu angkanya yang akan kita perluas,” katanya. 

Suasana demo buruh di depan kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Rabu (20/11/2024), di Jakarta.

Sebelumnya, sesuai PP Nomor 51 Tahun 2023, formula penghitungan upah minimum adalah UM (t+1)= UM(t) + Nilai Penyesuaian UM(t+1).

Yang dimaksud UM (t+1) adalah upah minimum yang akan ditetapkan, sedangkan UM (t) adalah upah minimum tahun berjalan. Adapun yang dimaksud UM (t) adalah upah minimum tahun berjalan.

Nilai penyesuaian upah minimum dalam formula penghitungan upah minimum dihitung sebagai berikut: Nilai Penyesuaian UM(t+1) = {Inflasi + (PE x a α)} x UM (t). Simbol α a yang dimaksud adalah variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota dalam rentang nilai 0,10 sampai dengan 0,30.

Sesuai amar putusan MK norma ke-12, MK menyatakan frasa ”indeks tertentu” dalam Pasal 88D Ayat (2) dalam Pasal 81 Angka 28 Lampiran UU Nomor 6 Tahun 2023 bertentangan dengan UUD 1945. Ketentuan ini juga tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagai indeks tertentu yang merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota dengan memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja/buruh serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL) bagi pekerja/buruh.

Sebelumnya, bunyi Pasal 88D Ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 adalah formula penghitungan upah minimum mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Setelah ada amar putusan MK, penjelasan indeks tertentu pada Pasal 88D Ayat (2) UU No 6/2023 adalah sebagai variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota dengan memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja/buruh serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi KHL bagi pekerja/buruh.

Paling sensitif

Menanggapi hal itu, Ketua Umum Asosiasi Persepatuan lndonesia (Aprisindo) Eddy Widjanarko menyampaikan, sektor industri padat karya termasuk menjadi sektor paling sensitif dan mudah terpengaruh atas perubahan kebijakan ketenagakerjaan, termasuk dengan pengupahan. 

Perubahan formula pengupahan akan memicu penambahan beban di luar ekspektasi pelaku industri padat karya. Ditambah lagi, formula penghitungan upah yang berubah-ubah berpotensi memicu relokasi pabrik di dalam dan luar negeri. 

Lebih jauh, Eddy menilai putusan MK terkait uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja tidak memengaruhi pada penggunaan variabel indeks tertentu yang tertuang dalam PP Nomor 51 Tahun 2023. Maka, dia beranggapan penetapan upah minimum tahun 2025 masih bisa menggunakan formula perhitungan dengan menggunakan indeks tertentu sesuai PP Nomor 51 Tahun 2023. 

Foto udara pabrik sepatu PT Dean Shoes Karawang, Jawa Barat, Selasa (28/3/2023). PT Dean Shoes di Kabupaten Karawang dikabarkan menutup pabrik dan menghentikan operasinya 14 April. Sebanyak 3.329 orang pekerja mengalami PHK. Penutupan pabrik PT Dean Shoes itu dikarenakan permintaan pasar ekspor sedang turun. *** Local Caption *** Lipsus alas kaki dan tekstil utk tulisan BKY dan MED

”Semestinya, pemerintah ikut mempertimbangkan kemampuan perusahaan dan daya saing industri padat karya. Sektor padat karya tidak layak dikenakan upah sektoral. Jangan sampai nanti, baik perusahaan maupun pekerja justru menjadi korban dari kebijakan pengupahan yang tidak berpihak pada sektor padat karya,” katanya. 

Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar, saat dihubungi terpisah, berpendapat, tahun 2025 akan dibayang-bayangi inflasi yang semakin besar. Pasalnya, Kementerian Keuangan bersikeras Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen berlaku tahun 2025. 

”Harus diperhitungkan juga efek perang terhadap harga barang,” ucapnya. 

Timboel memandang, apabila kenaikan upah minimum provinsi hanya naik 5-6 persen, maka upah yang diterima akan tetap tergerus inflasi, terutama inflasi pangan yang sudah mencapai 7-8 persen. 

Kenaikan upah minimum yang ideal, lanjut dia, harus di atas inflasi supaya mampu mengatasi daya beli. Jika kenaikan upah minimum sama dengan besaran inflasi, maka hal itu belum sepenuhnya mendongkrak hidup layak. 

”Di tengah situasi ini, pemerintah semestinya mempertimbangkan memberikan stimulus terhadap pelaku industri. Pelaksanaan bantuan subsidi upah (BSU), misalnya. Akan tetapi, BSU harus dibagikan dengan tidak memakai data peserta jaminan sosial ketenagakerjaan karena pasti tidak tepat sasaran,” katanya. 

Stimulus lainnya adalah pemerintah menunda menjalankan PPN 12 persen. Namun, opsi ini dipastikan Timboel tidak akan diambil pemerintah. 

Terkait upah minimum sektoral, dia memandang pemerintah sebaiknya tidak bersikeras menerapkannya cepat-cepat. Pasalnya, penetapan upah minimum sektoral membutuhkan proses negosiasi yang lebih panjang antara asosiasi industri dan serikat pekerja. 

Sementara itu, dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, Turro Selrits Wongkaren, berpendapat, apabila variabel indeks tertentu masih mau digunakan dalam menghitung upah minimum tahun 2025, angka idealnya adalah 0,6 hingga 0,8. Alasannya, pertumbuhan ekonomi dikontribusikan oleh ketenagakerjaan, kapital, kewirausahaan, dan teknologi. 

”Bisa mendongkrak daya beli kalau mereka mau menggunakan besaran indeks tertentu di kisaran 0,6 hingga 0,8,” katanya. 


Kerabat Kerja

Penulis:

Caecilia Mediana
 | 

Editor:

Aufrida Wismi Warastri, Muhammad Fajar Marta
 | 

Penyelaras Bahasa:

Lucia Dwi Puspita Sari