Setelah diputuskan ditahan oleh KPK, Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto mengaku siap menerima konsekuensi apa pun.
20 Feb 2025 20:56 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Setelah memutuskan menahan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Hasto Kristiyanto, Komisi Pemberantasan Korupsi membeberkan alasan penahanan tersangka suap pengurusan anggota DPR 2019-2024 dan perintangan penyidikan kasus tersebut.
Salah satunya, Hasto disebut telah menggagalkan operasi tangkap tangan (OTT) Harun Masiku sehingga masih menjadi buron hingga kini.
KPK pun menyatakan, Hasto ditahan untuk mempermudah pemeriksaan lanjutan dan agar tersangka tidak menghilangkan alat bukti ataupun melarikan diri.
Hasto mengenakan rompi orange dengan tangan diborgol setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sejak pukul 10.00 WIB. Hasto akan ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur Cabang Rumah Tahanan KPK selama 20 hari terhitung mulai 20 Februari hingga 11 Maret 2025.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/02/20/509204db-df2d-48a7-81c0-598469b93e7d_jpg.jpg)
Sepanjang pemeriksaan Hasto di KPK sejak Kamis pagi, ratusan simpatisan dan pendukung PDI-P terus berorasi di halaman gedung KPK. Dalam orasinya, mereka mengancam akan menerobos masuk gedung KPK apabila Hasto ditahan.
Mereka mengklaim Hasto tidak bersalah dan tidak merugikan negara, bahkan dia bukan pejabat negara. Mereka meminta KPK segera menghentikan kriminalisasi yang telah dilakukan kepada petinggi partainya. Namun, massa sudah mulai membubarkan diri pada pukul 19.25 WIB. Sementara itu, Hasto meninggalkan gedung KPK dengan mobil tahanan pada pukul 18.50 WIB.
Dalam jumpa pers, Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan, Hasto telah ditetapkan tersangka pada 23 Desember 2024. Terkait alasan Hasto baru ditahan hari ini, Setyo mengatakan, hal itu merupakan alasan subyektif dari tim penyidik KPK.
”Pastinya dipertimbangkan agar tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan alat bukti, dan pastinya untuk mempermudah proses penyidikan dan pemeriksaan termasuk mendetailkan alat bukti, dokumen, dan lain-lain,” katanya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/02/20/0804c519-6782-40d8-818d-285ed05eaa6a_jpg.jpg)
Setyo menegaskan, penahanan Hasto bukan bentuk politisasi hukum. KPK murni melakukan penegakan hukum.
Sejauh ini, KPK sudah memeriksa dan meminta keterangan kepada 53 saksi dan enam ahli serta melakukan penggeledahan di beberapa lokasi. KPK juga menyita dokumen, barang bukti elektronik, dan barang-barang lain.
Lebih lanjut, menurut Setyo, Hasto disangka telah sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024.
Perbuatan tersebut mengakibatkan Harun Masiku, bekas calon anggota DPR dari PDI-P, melarikan diri hingga kini. Harun merupakan orang yang diupayakan Hasto untuk masuk ke DPR menggantikan anggota DPR, Riezky Aprilia.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/01/15/f5475091-a8c1-4c4e-8e12-37ceaa745062_jpg.jpg)
Tak hanya itu, Hasto bersama Harun dan Saeful Bahri (anggota staf sekretariat di DPP PDI-P) juga disangka telah memberikan hadiah atau janji kepada anggota Komisi Pemilihan Umum periode 2017-2022, Wahyu Setiawan, bersama dengan bekas anggota Bawaslu, Agustiani Tio F. Suap itu diduga diberikan berkaitan dengan penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024 untuk PAW.
Wahyu sudah lebih dulu dijatuhi hukuman 6 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 24 Agustus 2020. Majelis hakim menilai Wahyu bersalah karena terbukti menerima uang dari Saeful Bahri sebesar 19.000 dollar Singapura dan 38.350 dollar Singapura atau total setara dengan Rp 600 juta.
Selain Wahyu, bekas anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina, dan Saeful Bahri juga sudah dihukum.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/02/20/cd809fbb-e214-4d39-897f-a78bb0480659_jpg.jpg)
Setyo memaparkan, dalam perkara perintangan penyidikan, persisnya pada saat proses tangkap tangan KPK, 8 Januari 2020, Hasto memerintahkan Nur Hasan, penjaga Rumah Aspirasi di Jalan Sutan Syahrir Nomor 12A yang biasa digunakan sebagai kantor pribadi Hasto, untuk menelepon Harun Masiku agar merendam ponselnya di dalam air dan segera melarikan diri.
”Atas perbuatan tersebut, Harun Masiku tidak dapat ditangkap dan melarikan diri sampai dengan saat ini,” ujarnya.
Kemudian, pada 6 Juni 2024, sebelum diperiksa sebagai saksi oleh KPK, Hasto juga memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan ponsel yang dalam penguasaan Kusnadi agar tidak ditemukan KPK. Hasto bahkan mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
”Diduga tindakan tersebut bertujuan untuk merintangi serta mempersulit penyidikan perkara suap yang sedang berjalan,” imbuhnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/02/20/07f3eca4-f079-406d-9473-e3151aaefa21_jpg.jpg)
Sementara itu, dalam perkara suap, tim penyidik KPK kini masih melakukan pemberkasan secara simultan. Setyo menegaskan bahwa pemberkasan perkara Hasto tersebut akan segera diselesaikan sehingga bisa dilimpahkan secepatnya kepada pihak penuntut umum KPK. Meski demikian, ia enggan menjelaskan lebih lanjut kapan pemberkasan tersebut tuntas.
”Kami akan berusaha, kami selesaikan dengan cepat. Tetapi, prinsipnya adalah pemenuhan alat bukti berdasarkan keterangan saksi, kemudian keterangan tersangka dan barang bukti lainnya. Pastinya ini akan mendukung untuk pemberkasannya sampai nanti diserahkan atau dilimpahkan tahap satu kepada pihak penuntut umum,” tutur Setyo.
Pada saat konferensi pers penetapan Hasto sebagai tersangka, akhir Desember 2024, Setyo mengatakan, dalam perkara suap itu, KPK menemukan uang suap yang diberikan kepada Wahyu Setiawan berasal dari Hasto. Hasto diduga menyumbang Rp 400 juta dari total Rp 1,5 miliar untuk menyuap bekas komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/02/20/b441da64-452c-4c48-ac07-600cc014b43f_jpg.jpg)
Secara terpisah, Hasto mengatakan, dirinya telah kooperatif memenuhi tanggung jawab sebagai warga negara yang sah dan mengikuti pemeriksaan sebagai tersangka. Sebagai Sekjen PDI-P, ia siap menerima konsekuensi apa pun. Ia meminta agar kasus ini bisa menjadi momentum bagi KPK untuk menegakkan hukum tanpa terkecuali.
”Sehingga saya tidak pernah menyesal, saya akan terus berjuang dengan api semangat yang menyala-nyala. Semoga ini menjadi momentum bagi Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menegakkan hukum tanpa kecuali, termasuk memeriksa keluarga Pak Jokowi. Terima kasih, merdeka,” ujar Hasto sebelum menaiki mobil tahanan KPK.
Penulis:
Hidayat SalamEditor:
A. Ponco Anggoro