Masih banyak pejabat daerah, kepala daerah, dan legislator di Jawa Timur yang berpotensi terjerat korupsi pada tahun 2025.
19 Des 2024 11:53 WIB · Politik & Hukum
Jawa Timur masih menjadi provinsi yang rawan kasus korupsi, tak terkecuali pada 2025 mendatang. Selain jumlah kepala daerahnya yang terbanyak di Nusantara, anggaran yang dikelola nilainya menggiurkan. Bukan perkara mudah menahan godaan rasuah di Bumi Majapahit.
Sederet kasus korupsi di Jawa Timur mencuat sepanjang tahun 2024. Salah satunya, operasi tangkap tangan terkait dugaan pemotongan insentif yang diterima oleh aparatur sipil negara di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.
Kasus itu melibatkan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono dan anak buahnya, Siskawati, serta Bupati Sidoarjo periode 2021-2024 Ahmad Muhdlor Ali. Muhdlor menjadi Bupati Sidoarjo ke-3 yang terjerat korupsi setelah Win Hendarso (2000-2010) dan Saiful Ilah (2010-2020).
Muhdlor juga menjadi kepala daerah ke-18 dari 38 kabupaten dan kota di Jatim yang tersangkut kasus korupsi sepanjang 2016-2024. Dari 18 kepala daerah itu, 5 kepala daerah diadili hingga dua kali karena melakukan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Lima kepala daerah itu ialah Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa, Wali Kota Batu Edy Rumpoko (almarhum), Bupati Sidoarjo Saiful Ilah, Bupati Malang Rendra Kresna, dan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2022/04/08/e027c30e-a844-4e7a-b0d5-6a56dd914ca2_jpg.jpg)
Puput, misalnya, diadili pada tahun 2021 terkait kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo. Setelah itu, pada Juni 2024 lalu, dia kembali diadili untuk kasus tindak pidana pencucian uang.
Dari 18 bupati dan wali kota yang telah diadili, entah siapa lagi yang berpotensi diadili untuk kedua kalinya pada 2025 nanti. Atau jangan-jangan KPK telah membidik kepala daerah baru hasil pilkada serentak 2024 yang berani bermain-main dengan korupsi dalam proses pencalonannya.
”Selama pilkada berlangsung, tim KPK turun semua ke lapangan mengawasi kinerja setiap pemda. Apabila tidak bisa diberi tahu secara baik-baik, pada 2025 akan diciduk. Ya terpaksa Pak karena anggarannya besar sekali,” ujar Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah Timur pada Kedeputian Koordinasi dan Supervisi KPK Eli Kusumastuti.
Pernyataan tersebut disampaikan pada peringatan Hakordia 2024 di Pandaan, Jatim, Rabu (18/12/2024). Menurut Eli, banyak calon kepala daerah mengeluarkan modal besar untuk maju pilkada. Namun, pihaknya menegaskan, uang yang dikeluarkan untuk pemilihan itu tidak bisa menjadi alasan pemaaf bagi tindak pidana korupsi.
”Ketika di situ ada mens rea (sikap batin, pikiran, niat, atau keadaan mental pelaku tindak pidana tertentu), di situ ada kesengajaan untuk melakukan tindak pidana korupsi,” kata Eli.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2022/12/22/76abc86e-e966-4040-8e90-b3a86268fed7.jpg)
Selain kepala daerah, KPK juga membidik para legislator. Salah satunya, penyidikan perkara korupsi dana hibah DPRD Jatim periode 2019-2024. Kasus ini bermula dari kegiatan tangkap tangan terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim (2019-2024) Sahat Tua Simanjuntak pada Desember 2022 lalu.
Pada Juli 2024 lalu, KPK mengeluarkan surat perintah penyidikan dan menetapkan 21 tersangka baru. Namun, penyidik belum mengungkap identitas para tersangka tersebut. Pemeriksaan terhadap tersangka dan para saksi terus berjalan hingga akhir tahun ini.
Eli Kusumastuti mengatakan, penanganan perkara korupsi dana hibah di DPRD Jatim dilanjutkan pada 2025. Bahkan, menurut dia, kasus itu berpotensi beranak pinak. Artinya, kasus korupsi dana hibah DPRD Jatim berpotensi dikembangkan lebih jauh lagi dengan penambahan tersangka di luar 21 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Adanya kerugian negara itu jelas menguntungkan pihak tertentu. Di situlah ada perbuatan melawan hukum terkait dengan aturan pengadaan barang dan jasa serta aturan penganggaran.
Selain kepala daerah dan para legislator, pejabat daerah di Jatim juga berpotensi terjerat korupsi, seperti sekretaris daerah dan kepala Organisasi Perangkat Daerah. Selama 2024, penyidik KPK sudah melakukan puldata (pengumpulan data) dan pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan) di Jatim.
Hasilnya sudah banyak yang terindikasi korupsi. Bahkan, tinggal dilakukan penghitungan nilai kerugian negara. Apabila ditemukan adanya kerugian negara, berarti terindikasi ada perbuatan melawan hukum sesuai Pasal 2 dan Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20/2001tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/12/09/ddd4f332-8628-4e55-aa8a-ba3b6e3d88ac_jpg.jpg)
”Adanya kerugian negara itu jelas menguntungkan pihak tertentu. Di situlah ada perbuatan melawan hukum terkait aturan pengadaan barang dan jasa serta aturan penganggaran. Tinggal ditanya ke rekanan, duitmu tercecer ke mana saja,” kata Ely.
Menurut Ely, sebanyak 50 persen proyek di Jatim saat ini sudah pursuit (dalam pengejaran) mengarah pada perbuatan melawan hukum. Indikasinya, antara lain, akhir tahun masih mengerjakan proyek sehingga berpotensi tidak selesai pekerjaannya sesuai dengan kontrak.
Indikasi lain, adanya upaya pemda atau kepala daerah juga legislator yang memperbanyak penyaluran dana hibah dan pokok pikiran DPRD. Apabila menemukan indikasi-indikasi tersebut, penyidik langsung mengambil sampel dan memulai proses penyidikan. KPK akan bersikap lebih tegas pada 2025.
”Mungkin kemarin agak sedikit landai, tetapi 2025 ke depan KPK berjanji untuk lebih tegas, lebih keras dan memperbaiki komitmen pemberantasan korupsi. Lebih baik dicegah daripada penindakan yang turun. Akan lebih sakit lagi,” kata Eli.
Pada prinsipnya, KPK ingin mengajak semua pihak berkontribusi dalam memerangi korupsi. Bersama-sama berperan aktif mendorong transparansi dan akuntabilitas di lingkungan Provinsi Jatim. Apalagi, Presiden Prabowo Subianto berkomitmen memberantas korupsi.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/07/08/fc8c89dc-68c9-4dff-a559-aad729580a4f_jpg.jpg)
”KPK sudah menegaskan agar menjadi singa-singa yang buas untuk koruptor. Namun, dibutuhkan sinergi yang lebih baik antarinstitusi dan aparat penegak hukum dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi,” ucapnya.
Berdasarkan analisis KPK, ada tiga sektor yang memiliki potensi besar memicu korupsi di pemerintahan daerah, yakni pengadaan barang dan jasa, kemudian penganggaran, dan perizinan. Terkait pengadaan barang dan jasa, korupsi dipicu, antara lain, kurangnya transparansi yang dimanfaatkan oleh oknum dan lemahnya regulasi.
Untuk itu, KPK mengajak seluruh instansi terkait meningkatkan transparansi dengan cara, antara lain, digitalisasi pelayanan. Sudah ada sejumlah layanan digital, seperti e-procurement, e-catalog, dan e-audit. Deteksi secara berkala melalui e-audit juga diperlukan guna mencegah penyelewengan dan pelanggaran.
Strategi pencegahan lain ialah membangun ekosistem pengadaan barang dan jasa yang mendukung program tingkat komponen dalam negeri (TKDN) dengan memberikan layanan pengadaan yang murah, cepat, dan terbuka. Pencegahan korupsi perlu dilakukan di tahap perencanaan konstruksi dengan mengimplementasikan standar harga rujukan.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2024/09/29/3f95d4b3-58f9-447b-8a59-79a74e41c293.gif)
Sementara itu, di sektor perizinan, korupsi dipicu oleh proses pengurusan izin yang berbelit dan kurang transparan. Hal ini menjadi celah untuk meminta imbalan berupa uang, gratifikasi, hingga pemerasan.
”Untuk itu, KPK mengajak seluruh instansi terkait mencegah korupsi di sektor perizinan dengan menyederhanakan prosedur pengurusan izin, meningkatkan transparansi, serta meminta inspektorat daerah mendeteksi secara berkala,” kata Eli.
Sementara itu, korupsi di sektor perencanaan dan penganggaran berpotensi terjadi di setiap pemda. Hal itu dipicu lemahnya tata kelola pemerintahan dan perencanaan penganggaran, baik di pemerintah pusat, provinsi, daerah, hingga desa. Kelemahan itu menimbulkan kesalahan alokasi dan distribusi anggaran yang tidak tepat sasaran sehingga terjadi pemborosan.
Lemah sekali tata kelola dan perencanaan anggaran walaupun sudah ada SIPD (sistem informasi pemerintah daerah). Untuk itu, KPK mengajak mencegah inefisiensi penggunaan anggaran, mark up, dan menyinkronkan penganggaran di tingkat pusat hingga desa,” tegas Eli.
KPK berkomitmen menguatkan kinerja aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) sebagai garda terdepan dalam pemberantasan korupsi meskipun implementasinya di daerah memiliki banyak kelemahan. Kelemahan itu, antara lain, dari sisi kapasitas sumber daya manusia dan kompetensinya. Juga peran dan layanan yang belum optimal, serta kelembagaan APIP yang belum obyektif dan independen dalam melaksanakan tugas.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2021/11/23/5a5917a9-910f-4d38-a435-281ab84be1cb.jpg)
Eli menambahkan, APIP berperan strategis karena berfungsi mendeteksi dini potensi praktik korupsi dan meningkatkan integritas ASN. Selain itu, memperbaiki tata kelola penyelenggaraan instansi pemerintah.
Di mata KPK, Provinsi Jatim menjadi penopang utama upaya pencegahan korupsi tingkat nasional yang dilakukan oleh lembaga antirasuah tersebut. Hal itu tidak lepas dari jumlah pemdanya yang paling besar di Indonesia, yakni memiliki 38 kabupaten dan kota serta satu pemerintah provinsi.
Ditambah lagi, anggaran yang dikelola oleh Pemprov Jatim bersama 38 kabupaten dan kota tersebut, nilainya sangat besar. Anggaran itu bisa berupa APBD, PAD, serta APBN yang diturunkan ke daerah.
Kunci dari semua upaya pemberantasan korupsi ialah komitmen. Aturan, regulasi, birokrasi sudah dilakukan. Tetapi, kembali pada komitmen setiap kepala daerah dan pimpinan OPD (organisasi perangkat daerah).
Sebagai gambaran, APBD Jatim 2025 dari sisi belanja sebesar Rp 29,6 triliun. Sebanyak 38 kabupaten/kota juga mengelola APBD dengan nilai belanja bervariasi, seperti Surabaya sebesar Rp 12,3 triliun, Sidoarjo Rp 5,9 triliun, Gresik Rp 3,8 triliun, dan Kota Malang Rp 2,56 triliun.
Selain itu, ada realisasi APBN di Jatim yang nilainya signifikan. Sampai Oktober 2024, pendapatan negara di Jatim mencapai Rp 211,64 triliun dari target Rp 287 triliun.
Secara total, APBD di Jatim nilainya terbesar kedua di Indonesia. Hal inilah yang menjadikan beban dan tanggung jawab berat untuk kepala daerah dan inspektorat. Oleh karena itu, KPK telah menyusun terobosan-terobosan baru untuk mengoptimalkan upaya pencegahan korupsi di Jatim.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2022/12/01/ff80ece3-5ed5-4d8b-b6dd-d718aa1476d3.jpg)
”PIC (personal in charge) dari satu orang menjadi tiga orang. Selain itu, satgas pencegahan dan penindakan akan turun bersama-sama mulai Januari 2025,” ucap Eli.
Sementara itu, Penjabat Gubernur Jatim Adhy Karyono mengatakan, persoalan korupsi berdampak sangat besar terhadap proses pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Korupsi juga bisa menurunkan kualitas hidup, mengurangi kualitas dalam upaya penurunan angka kemiskinan, serta rentan menurunkan layanan publik.
”Kami merasa persoalan di Jatim menjadi persoalan kita bersama. Jawa Timur adalah provinsi yang besar karena memiliki 38 kabupaten/kota. Yang duduk sebagai kepala daerah tentu orang-orang yang hebat,” ujar Adhy Karyono.
Adhy menilai, para kepala daerah di wilayahnya memiliki komitmen yang tinggi, terutama yang terpilih kedua kalinya. Setidaknya, mereka sudah terbukti dalam kepemimpinannya bisa melaksanakan pemerintahan dengan baik dan berdampak langsung ke masyarakat.
”Kunci dari semua upaya pemberantasan korupsi ialah komitmen. Aturan, regulasi, birokrasi sudah dilakukan. Tetapi, kembali pada komitmen setiap kepala daerah dan pimpinan OPD (organisasi perangkat daerah),” ucap mantan Sekda Provinsi Jatim ini.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2022/12/01/cedef341-0217-4e06-a644-c800c66e36cd.jpg)
Adhy mengatakan, pemberantasan korupsi tidak mungkin bisa berjalan sendiri, tetapi harus bersinergi melibatkan semua pihak terkait. Pemerintah pusat dan daerah, legislatif, yudikatif, instansi vertikal, hingga masyarakat harus ikut berkontribusi mencegah korupsi.
Mengelola anggaran dalam jumlah besar, menurut dia, sangat penting bagi kepala daerah agar bisa melakukan pembangunan terbaik untuk masyarakat. Salah satunya meningkatkan infrastruktur di berbagai bidang, seperti transportasi, pendidikan, dan kesehatan.
Di sisi lain, anggaran yang besar memicu godaan penyelewengan yang besar. Menurut Adhy, bukan pihaknya yang menginginkan belanja banyak, melainkan rakyat memang membutuhkan.
Oleh karena itu, dia mengajak seluruh pejabat daerah, termasuk kepala daerah, untuk buktikan bahwa anggaran yang besar adalah anugerah yang bermanfaat, bukan ancaman untuk terjadi hal yang tidak diinginkan, seperti korupsi.
”Terhadap kasus korupsi yang sudah terjadi, Pemprov Jatim lakukan evaluasi bagaimana proses perencanaan untuk program yang melibatkan legislatif, kami sudah lakukan upaya-upaya, antara lain melayangkan surat ke DPRD Jatim,” ujar Adhy.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2019/08/16/cb2360ec-35f4-4a60-b9a8-061dc000ecc8.jpg)
Surat itu berisi, antara lain, pelaksanaan program usulan legislatif harus mempertimbangkan daerah pilihan (dapil). Untuk program usulan legislatif harus masuk dalam sistem dan menggunakan akun sesuai kewenangan. Sejak tahun 2022, Jatim tidak ada lagi hibah kepada pokmas, tetapi kepada desa atau pemda kabupaten/kota.
Jatim dengan komitmen bisa meningkatkan pembangunan dengan kinerja terukur telah melakukan reformasi birokrasi terkait dengan transformasi digital. Indeks digital masyarakat Jatim dan pemerintah semakin baik. Sistem pemerintahan berbasis elektronik menjadi bagian dari upaya mewujudkan pelayanan publik secara sistemik dan digital.
Berdasarkan sejumlah indikator, pembangunan di Jatim berhasil menurunkan angka kemiskinan menjadi 9,97 persen dan kemiskinan ekstrem menjadi 0,66 persen per Maret 2024. Kinerja investasi meningkat 14,4 persen menjadi Rp 120 triliun sehingga melampaui target RPJMD (rencana pembangunan jangka menengah daerah).
Kinerja ekonomi Jatim berkontribusi 14 persen terhadap ekonomi Indonesia dan 25 persen untuk ekonomi di Pulau Jawa.
”Memang ada disparitas (APBD) yang besar antardaerah, tetapi hal itu dijaga betul dengan kinerja optimal sehingga tercipta stabilitas pada pertumbuhan ekonomi dan investasi. Jatim bahkan menjadi surga investasi yang menggiurkan,” jelas Adhy.
Pengadaan barang dan jasa sudah dilakukan secara digital. Demikian pula dengan perencanaan anggaran dan perizinan. Prinsip penganggaran efektif, efisien, akuntabel. Namun, pihaknya tidak bisa mengontrol sumber daya manusia sepenuhnya. Mari kita buktikan bahwa Jatim berkomitmen mengoptimalkan proses pembangunan dengan mengurangi celah korupsi.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2022/09/06/fa449e9f-b773-4d57-9d72-410ca0b3fe47.jpeg)
Pilkada serentak sudah selesai. Sekarang waktunya meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan mengalokasikan anggaran pada program yang berdampak langsung kepada masyarakat.
Adhy mengajak seluruh kepala daerah untuk lebih intens bergandengan tangan pada 2025. KPK dan BPK diminta agar senantiasa mengingatkan pemda lebih baik mencegah dengan kuat daripada terkena kasus korupsi. Salah satu penyebab korupsi ialah faktor internal di keluarga. Oleh karena itu, pemberantasan korupsi dimulai dari yang paling kecil, yakni keluarga.
Kepala Inspektorat Jatim Hendro Gunawan menambahkan, upaya pencegahan secara sistemik akan terus dilakukan melibatkan masyarakat. Pemprov Jatim juga telah membentuk forum penyuluhan antikorupsi Jatim yang anggotanya berasal dari berbagai kalangan, mulai dari inspektorat, tenaga pendidik, hingga akademisi.
Semoga semangat pencegahan dan pemberantasan korupsi dari para pemangku kepentingan dan juga masyarakat mampu menjadi suluh yang akan menuntun pada cahaya dalam upaya mengenyahkan rasuah di pusat peradaban Nusantara, Bumi Majapahit, ini.
Penulis:
Runik Sri AstutiEditor:
C. Wahyu Haryo PPenyelaras Bahasa:
Kusnadi .