Sederet Respons Prabowo, dari Revisi UU TNI hingga Penindakan Korupsi (2)

Di depan sejumlah pemimpin media, Presiden Prabowo Subianto buka-bukaan seputar isu kontroversial terkait kebijakan politik semasa awal kepemimpinannya.

07 Apr 2025 16:00 WIB · Politik & Hukum

Oleh Nino Citra Anugrahanto, Iqbal Basyari, Nina Susilo, Cyprianus Anto Saptowalyono, Sutta Dharmasaputra

Presiden Prabowo Subianto sudah menjabat hampir enam bulan sejak dilantik pada Oktober 2024. Sederet persoalan kontroversial mengemuka semasa awal kepemimpinannya. Masalah terentang dari revisi Undang-Undang TNI yang prosesnya serba cepat dan memicu kekhawatiran publik akan dwifungsi ABRI, represivitas aparat dalam aksi unjuk rasa masyarakat sipil, komunikasi publik yang buruk, hingga rencana mencegah korupsi lewat menaikkan gaji hakim.

Berbagai persoalan itu dijawab langsung oleh Presiden saat berbincang dengan sejumlah pemimpin media di kediaman pribadinya, di Padepokan Garudayaksa, Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (6/4/2025). Berikut petikan wawancara tersebut.

Revisi Undang-Undang TNI berlangsung begitu cepat disertai proses pembuatan yang lemah transparansi. Apa urgensi yang membuat peraturan ini digarap sedemikian cepat?

UU TNI dipercepat karena kita mengalami suatu fenomena, dalam beberapa tahun itu, Panglima TNI satu tahun ganti, KSAD (Kepala Staf Angkatan Darat) satu tahun ganti, karena usianya habis. Waktu dia untuk kariernya, begitu mau dipakai, usia habis. Di mana kita bisa punya organisasi yang pemimpinnya ganti setiap tahun?

Presiden Prabowo memberi kesempatan kepada tujuh pemimpin redaksi media massa nasional untuk mewawancarainya, Minggu (6/4/2025) di kediamannya, Padepokan Garudayaksa, Hambalang, Kabupaten Bogor, Minggu (7/4/2025). Dalam acara bertajuk Presiden Prabowo Menjawab itu, banyak persoalan disampaikan para wartawan.

Di situ, saya sebetulnya mengatakan, ini berapa jenderal harus kita ganti sekarang? Jadi, saya mohon, kalau bisa inti dari RUU TNI sebetulnya hanya memperpanjang usia pensiun beberapa perwira tinggi. Tidak ada niat TNI mau dwifungsi lagi, come on? Nonsense itu. 

Menurut saya, UU TNI itu is a non-issue. Tidak ada niat. Semua pejabat tentara yang akan masuk jabatan-jabatan sipil pensiun dini. Hanya ada beberapa lembaga yang diizinkan, seperti intelijen, bencana alam, Basarnas, dan hakim agung itu karena ada Mahkamah Militer, dari dulu itu. Ini hanya memformalkan. Kalau dilihat semua ada reasoning-nya. Itu rakyat juga tahu, kok. 

Transparansi proses pembahasannya dipersoalkan dan memicu demo, selain kontennya yang dikhawatirkan mengarah ke militerisme. Seperti apa pandangan Bapak?

Enggak ada itu. Militerisme apa? Jadi, kalau Anda tanya secara obyektif, ya, bikin survei tanya rakyat. Lembaga mana yang paling dipercaya oleh rakyat? Jangan elite intelektual di Jakarta, yang punya akses, punya pandangan-pandangan tertentu, menurut saya bias begitu, lho. Selalu memandang dengan curiga. 

Coretan protes massa yang terdiri dari masyarakat sipil dan mahasiswa saat menggelar aksi penolakan revisi UU TNI di gerbang depan DPR RI, Jakarta, Kamis (20/3/2025). Revisi UU TNI disertai proses kilat pengesahannya menimbulkan gejolak aksi penolakan di kalangan masyarakat. Revisi UU TNI tersebut dinilai mencederai kedaulatan rakyat serta menjadi ancaman supremasi sipil di Indonesia. Selain itu revisi UU TNI juga rentan menimbulkan permasalahan HAM baru, merusak tatanan demokrasi, serta mengembalikan dwi fungsi TNI di era Orde Baru. Gelombang aksi penolakan UU TNI oleh rakyat ini mengepung bagian depan dan belakang kompleks Gedung DPR. 

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
20-3-2025

Memang survei, selalu memosisikan TNI di nomor satu, karena sejak reformasi, TNI kembali ke barak. Citra itu yang membuat TNI dipercaya rakyat. Tetapi, lewat revisi UU TNI, dikhawatirkan dwifungsi ABRI kembali?

Yang bawa TNI itu kembali ke barak siapa? Pemimpin-pemimpin TNI itu sendiri. Kita sadar waktu itu, Pak Wiranto, Pak (Susilo Bambang) Yudhoyono, dan Pak Agus Wirahadikusuma, termasuk saya. Saya yang dorong. Saya pertama di dalam TNI yang mengatakan civilian supremacy. Saya tunduk dan saya buktikan bahwa saya tunduk kepada pemimpin sipil. 

Saya diberhentikan oleh Pak Habibie, saya siap. Padahal, saya pegang pasukan terbanyak ketika itu. Jadi, jangan salah. Jangan selalu pakai narasi yang selalu…, ya kan?

Menurut saya, kita obyektif. Rakyat masih percaya sama TNI. Karena apa? Kalau ada bencana alam, siapa yang pertama kali (datang)? Kalau ada ribuan orang mayat sewaktu (tsunami) di Aceh, siapa yang angkat? Jadi, kita harus obyektif yang benar. Siapa yang jaga republik ini ketika Malam Natal, Tahun Baru, Lebaran, mudik, dan lain-lain? TNI-Polri. 

Memang ada kekurangan. Ada unsur-unsur atau hal-hal yang tidak baik. Ini tanggung jawab kita bersama. Mari kita perbaiki. Saya tegas terus di TNI dan Polri. Bereskan. Bersihkan diri kalian sebelum nanti saya ambil tindakan atas nama sebagai mandataris rakyat. 

Pengunjuk rasa bertahan dari air yang disemprotkan water canon saat aksi tolak UU TNI di depan Gedung Grahadi, Surabaya, Jawa Timur, Senin (24/3/2025). Gelombang penolakan UU TNI terus bergulir di banyak tempat termasuk Surabaya. Aksi diikuti dari berbagai kalangan dari mahasiswa hingga masyarakat umum. Unjuk rasa berakhir ricuh.  

KOMPAS/BAHANA PATRIA GUPTA (BAH)
24-03-2025 *** Local Caption *** Pengunjuk rasa bertahan dari air yang disemprotkan water canon saat aksi tolak Revisi UU TNI di depan Gedung Grahadi, Surabaya, Jawa Timur, Senin (24/3/2025). Gelombang penolakan revisi UU TNI terus bergulir di banyak tempat termasuk Surabaya. Aksi diikuti dari berbagai kalangan dari mahasiswa hingga masyarakat umum. Unjuk rasa berakhir ricuh.  

KOMPAS/BAHANA PATRIA GUPTA (BAH)
24-03-2025


Dalam aksi demonstrasi, terdapat juga represivitas aparat. Bagaimana Presiden melihat demonstrasi mahasiswa dan masyarakat sipil, dan penanganan aparat yang masih rawan kekerasan?

Demonstrasi adalah hal biasa. Dalam negara sebesar kita, kan, kita sudah sepakat berdemokrasi. Orang berdemonstrasi itu dijamin oleh Undang-Undang Dasar. Hak berkumpul, hak berserikat, dan sebagainya. Itu menurut saya biasa.

Kalau ada abusive, ya kita harus investigasi dan proses secara hukum. Tetapi, harus diketahui, coba perhatikan secara obyektif dan jujur. Apakah demonstrasi-demonstrasi itu murni atau ada yang bayar?

Kita juga bukan anak kecil. Kita hormati hak untuk berdemonstrasi asal demonstrasinya damai. Tidak mau menyulut kerusuhan. Nah, kalau bakar-bakar ban itu bukan damai.

Dan, kenapa abusive? Kita punya pengalaman. Saya mantan petugas keamanan juga. Kadang-kadang petugas dilempar plastik kencing, kadang dilempar plastik isinya kotoran manusia.

Dalam pengelolaan negara, kita selalu waspada. Apakah ada kelompok-kelompok atau kekuatan asing yang ingin mengadu domba? Ini berlaku lazim. Data-data keluar sekarang. Pemerintah Trump (AS) membubarkan USAID. Di situ ketemu bukti-bukti bahwa USAID banyak mendanai LSM di mana-mana. It’s public knowledge.

Jadi, saya selalu mengajak kita berpikir dengan jernih. Demonstrasi itu hak, tetapi juga kalau demonstrasi dibuat untuk menimbulkan kekacauan dan kerusuhan, ini menurut saya adalah melawan kepentingan nasional dan kepentingan rakyat.

Saya paham dan saya tahu, setiap institusi ada yang tidak beres. Tetapi, tidak ada niat dari pemerintah untuk menekan. Untuk apa? Kita mau kerja untuk rakyat.

Para anggota DPR 2024-2029 menyali Pimpinan DPR Terpilih 2024-2029 seusai Sidang Paripurna dengan agenda Pemilihan Pimpinan DPR 2024-2029 di Ruang Sidang Paripurna DPR, Jakarta, Selasa (1/10/2024). Puan Maharani dari PDIP terpilih sebagai Ketua DPR periode 2024-2029. Sebelumnya Puan Maharani juga menjabat Ketua DPR periode 2019-2024. Sedangkan untuk jabatan Wakil Ketua DPR periode 2024-2029 adalah Adies Kadir dari Partai Golkar, Sufmi Dasco Ahmad dari Partai Gerindra, Saan Mustafa dari Partai Nasdem, dan Cucun Ahmad Syamsurizal dari PKB. KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO 1-10-2024

Rakyat semakin jauh dari proses legislasi. Partisipasi publik juga terasa kurang hari-hari ini. Peran warga seolah diperkecil seperti RUU Kepolisian, RUU Kejaksaan, hingga RUU Penyiaran. Bagaimana menurut Bapak?

Kita punya sistem politik. Bahwa semua Undang-Undang itu dibahas oleh semua partai politik yang dipilih oleh rakyat. Kan, begitu, kan? Jadi, itu ya. Tetapi, terima kasih masukan itu. Saya akan kasih perhatian khusus sekarang. Mungkin alinea demi alinea akan saya pelajari. Sebetulnya tadi saya anggap UU TNI masalah krusialnya hanya penambahan usia pensiun. Intinya perubahan di situ. Yang lainnya tidak ada. 

Tetapi, kita tidak pernah tahu soalnya tidak pernah dibuka. Prosesnya tidak transparan. Pertemuannya bukan di ruang parlemen. Rakyat seperti tidak mendapat akses. Apalagi 80 persen partai berada dalam koalisi pemerintah. Bagaimana?

Oke, mekanisme itu kami perbaiki. Tetapi, kan, ada naskah-naskah karangan yang beredar. Oke, ada 80 persen (dalam koalisi pemerintah). Tetapi, kalau mereka tidak setuju, bagaimana? Dalam arti, mari kita koreksi itu.

Kalau tidak puas dengan transparansi, mari kita bikin transparan. Tetapi, jangan ngarang gitu, loh. Iya, kan? Ngaku bahwa ini draf. Saya sendiri sebagai Presiden belum bikin surat ke DPR.

Secara spesifik, soal RUU Polri, apakah setuju jika polisi ditambah kewenangannya, Pak?

Pada prinsipnya, polisi harus diberi wewenang yang cukup untuk melaksanakan tugasnya. Kalau dia sudah diberi wewenang cukup, kenapa harus ditambah? Jadi, ini tinggal kita menilai secara arif, gradasi itu. Ya, kan?

Kalau polisi sudah diberi wewenang yang cukup untuk melaksanakan tugasnya, untuk memberantas kriminalitas, penyelundupan, narkoba, dan sebagainya, melindungi masyarakat, keamanan, dan ketertiban, saya kira cukup. Kenapa kita harus mencari-cari? Menurut saya.

Presiden Prabowo Subianto saat diwawancarai seusai melayat ke tempat persemayaman sementara Uskup Emeritus Kupang Petrus Turang, di Gereja Katedral Jakarta, Jumat (4/4/2025). Ia mengenal dekat almarhum. Baginya, almarhum adalah sosok yang selalu mengutamakan rakyat kecil.

Soal komunikasi publik menjadi sorotan. Apalagi sempat terjadi teror terhadap wartawan. Apa yang akan Bapak lakukan terhadap ini?

Masalah salah ucap, tim saya, kan, banyak orang-orang baru dalam pemerintahan. Memang, sebagian menteri-menteri senior berasal dari kabinet lama. Tetapi, banyak yang baru. Jadi mungkin (yang baru) kurang waspada. Kurang hati-hati dalam mengucap. Itu yang bisa saya jelaskan.

Sebenarnya saya juga kaget masalah kepala babi itu. Itu kira-kira gaya-gaya apa? Saya kira yang melakukan itu ingin mengadu domba. Ingin menciptakan suasana yang tidak baik. Tetapi, benar itu ucapan yang menurut saya teledor. Itu keliru dan saya kira beliau menyesal.

Bahwa masalah komunikasi yang kurang baik itu saya anggap saya yang bersalah. Karena, fokus kami deliver. Kerja. Rakyat menunggu apa keputusan-keputusan  yang harus diambil. Jadi banyak masalah yang akhirnya harus diselesaikan dengan mengeluarkan keputusan-keputusan cepat.

On the whole, saya cukup bangga dengan apa yang kita capai dalam 150 hari. Dan, saya lihat, saya yakini, dalam 5-8 bulan, ke depan, akan membuat langkah-langkah fundamental yang akan memperkokoh ekonomi Indonesia di tengah situasi global yang penuh ketidakpastian. 

Terdakwa kasus dugaan korupsi Harvey Moeis (kedua kanan) menyodorkan tangannya yang terborgol saat akan masuk ke ruang persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/9/2024). Sebanyak delapan saksi dihadirkan dalam sidang lanjutan dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah periode 2015-2022. Dugaan korupsi tersebut menyeret nama suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis. Adapun korupsi ini berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, menimbulkan kerugian negara hingga Rp 300 triliun. Harvey Moeis dan tersangka lainnya Helena Lim didakwa memperkaya hingga Rp 420 Miliar. KOMPAS/FAKHRI FADLURROHMAN (FAK) 30-09-2024

Masyarakat geram soal kasus korupsi. Apa langkah yang akan dilakukan untuk menimbulkan efek jera bagi koruptor?

Jangankan rakyat, saya juga geram masalah korupsi. Karena, saya mengerti sumber daya kita sangat besar dan yang terjadi adalah perampokan.

Kadang-kadang cara-caranya itu sok legal. Jadi, kalau dicek tidak ada pelanggaran. Tender sudah diatur pemenangnya. Jaksa agung kadang-kadang juga geram. Kasusnya sudah diungkap dan menang, tetapi dia (koruptor) naik banding, di Mahkamah Agung, dan kita dikalahkan.

Langkah saya dalam waktu dekat, saya sudah suruh Menteri Keuangan dan Mensesneg, saya ingin menaikkan gaji semua hakim secara signifikan. Saya hitung-hitung kita mampu. Kira-kira kita butuh Rp 12 triliun. Tidak sampai Rp 20 triliun. Penghematan perjalanan dinas ke luar negeri bisa naikin gaji seluruh Indonesia.

Hakim harus dibikin begitu terhormat dan begitu yakin sehingga dia tidak bisa disuap. Saya juga beri petunjuk agar hakim punya rumah dinas yang layak. Ini sedang dikerjakan Menteri Perumahan. Kalau tidak salah, hakim kita di seluruh Indonesia tidak sampai 10.000 orang. 

Terdakwa kasus dugaan korupsi Harvey Moeis mengikuti jalannya persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/9/2024). Sebanyak delapan saksi dihadirkan dalam sidang lanjutan dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah periode 2015-2022. Dugaan korupsi tersebut menyeret nama suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis. Adapun korupsi ini berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, menimbulkan kerugian negara hingga Rp 300 triliun. Harvey Moeis dan tersangka lainnya Helena Lim didakwa memperkaya hingga Rp 420 Miliar. KOMPAS/FAKHRI FADLURROHMAN (FAK) 30-09-2024

Lalu, ada soal memiskinkan (koruptor), saya berpendapat begini. Makanya, saya mau negosiasi, kembalikan uang yang kau curi. Tetapi, memang susah, ya, kan? Karena, secara sifat, manusia enggak mau mengaku. Jadi, pertama harus dikasih kesempatan. Apa kerugian negara yang dia timbulkan harus dikembalikan. Maka, aset-aset, pantas kalau negara itu menyita.

Nah, kita juga harus adil kepada anak dan istrinya. Kalau ada aset yang sudah dimiliki sebelum dia menjabat umpamanya. Nanti para ahli hukum suruh bahas. Apakah adil anaknya menderita juga? Kan, dosa seorang tua tidak boleh diturunkan ke anaknya. Tetapi, ini saya minta masukan dari ahli-ahli hukum.

Memang benar, harus ada efek jera. Kadang-kadang kekuatan uang membuat orang berpikir, okelah, aku ditangkap dan masuk pengadilan. Tetapi, nanti hukuman enam tahun bisa dijalankan tiga tahun. Dan, selama tiga tahun bisa sogok pejabat ini, pejabat itu, sehingga keluar (penjara) setiap lima hari.

Suasana saat ekspos para tersangka yang terjaring operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kalimantan Selatan dan barang buktinya di ruang ekspos di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (8/10/2024). KPK menangkap 6 tersangka dalam ott di Kalimantan Selatan terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa, pada Minggu (6/10/2024). Dua dari enam tersangka yang ditangkap dalam ott ini adalah Kepala Dinas PUPR Kalsel Ahmad Solhan dan Kepala Bidang Cipta Karya Yulianti Erlynah. KPK menyita barang bukti Rp 12 miliar dan 500 USD dari ott ini. 

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
8-10-2024

Maka, saya mengatakan ke aparat penegak hukum, kalau hakim kasih vonis yang tidak masuk akal, yang menyakiti rasa adil rakyat, kita naik banding. Dan, kita berhasil beberapa kali, kan?

Saya suruh kejar delik-delik hukumnya. Ini masalah serius. Rakyat geram. Jangankan rakyat, kalian semua geram. We are not stupid. Kalau dia hilangkan Rp 100 triliun dan hanya dapat hukuman enam tahun, ini tidak masuk akal. Jadi saya sangat sependapat.

Soal hukuman mati, pada prinsipnya, sebenarnya kalau bisa tidak hukuman mati. Karena, hukuman mati itu final. Mungkin saja, kita 99,99 persen yakin dia bersalah, tetapi ada masalah yang sebenarnya dia korban atau di-frame. Kalau dihukum mati, dia tidak bisa dihidupkan kembali.

Pada prinsipnya, kalau bisa dicari efek jera yang tegas, tetapi mungkin tidak sampai hukuman mati. Tentunya, ini konsensus para pimpinan politik dan pakar-pakar hukum. Tetapi, saya tangkap bahwa memang rakyat mempersoalkan ini. 


Kerabat Kerja

Penulis:

Nino Citra Anugrahanto, Iqbal Basyari, Nina Susilo, Cyprianus Anto Saptowalyono, Sutta Dharmasaputra
 | 

Editor:

C. Wahyu Haryo P
 | 

Penyelaras Bahasa:

Apolonius Lase