Hakim Penerima Suap di Kasus Ekspor CPO Segera Disidangkan, Asal Suap Rp 60 Miliar Masih Teka-teki

Belum adanya kepastian mengenai asal uang suap sebesar Rp 60 miliar dinilai pengamat sebagai hal yang janggal.

08 Jul 2025 15:51 WIB · Politik & Hukum

Oleh Norbertus Arya Dwiangga Martiar

JAKARTA, KOMPAS — Sembilan tersangka suap pengurusan perkara korupsi fasilitas ekspor minyak sawit mentah, termasuk di dalamnya tiga hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menangani perkara tersebut, segera disidangkan. Namun, hingga saat ini, asal uang suap sebesar Rp 60 miliar kepada para hakim belum juga terang.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar, ketika ditanya, Selasa (8/7/2025), mengatakan, tim penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung telah melimpahkan tahap II perkara dugaan suap penanganan perkara korupsi fasilitas ekspor minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat ke tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus). Dengan pelimpahan itu, tak lama lagi, sembilan tersangka dalam perkara itu akan disidangkan.

Pelimpahan tersebut dalam dua tahap, yakni enam tersangka pada minggu lalu dan tiga tersangka pada Senin (7/7/2025).

Para tersangka yang diserahkan pada hari Senin yakni Marcella Santoso, Ariyanto, dan Junaedi Saibih. Mereka dijerat dengan pasal berlapis. Pertama adalah Pasal 6 Ayat 1 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Kemudian, Pasal 5 juncto Pasal 18 UU Tipikor, atau ketiga Pasal 13 juncto Pasal 18 UU Tipikor yang semuanya dilapis dengan Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar memberikan keterangan pers di Jakarta, Senin (23/6/2025)

Adapun enam tersangka lain yang diserahkan pada pekan lalu adalah Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom selaku majelis hakim yang menangani perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah tahun 2022. Kemudian tersangka Muhammad Arif Nuryanta selaku eks Ketua PN Jakarta Selatan dan Wahyu Gunawan sebagai panitera muda pada PN Jakpus.

Terakhir adalah tersangka Muhammad Syafei selaku head of social security and license dari Grup Wilmar. Syafei disebut merupakan orang yang menyediakan uang sebesar Rp 60 miliar untuk mengatur putusan perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah tahun 2022 dengan terdakwa tiga korporasi, yakni Grup Wilmar, Grup Musim Mas, dan Grup Permata Hijau.

Selain itu, penyidik sekaligus melimpahkan para tersangka untuk perkara perintangan penyidikan. Mereka adalah Marcella Santoso, Ariyanto, dan Junaedi Saibih. Kemudian, Tian Bahtiar dan M Adhiya Muzakki.

Dalam perkara ini, Tian Bahtiar dikenai tahanan kota di Kota Bekasi. Sementara tersangka yang lain ditahan di rumah tahanan negara (rutan).

Petugas Kejaksaan Agung RI mengangkat sebagian kantung uang seusai gelar barang bukti uang kasus tindak pidana korupsi ekspor minyak sawit mentah tahun 2022 di Gedung Jampidsus atau Gedung Bundar, Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Selasa (17/6/2025). Kejagung RI menyita uang sebesar Rp 11,8 triliun dari salah satu terdakwa korporasi dalam kasus tersebut, yaitu Wilmar Group. Uang tersebut merupakan uang pengganti pengembalian dari pihak terdakwa korporasi kepada negara, sesuai tuntutan dalam persidangan. Meski merupakan uang pengembalian terhadap negara, Kejagung menjadikan uang tersebut sebagai sitaan karena kasus tersebut masih berlanjut dalam proses jenjang kasasi. Kejagung berharap pihak terdakwa korporasi lain, yaitu Musim Mas dan Permata Hijau, juga mengembalikan uang yang merugikan negara dalam kasus tersebut. 

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
17/6/2025

Secara terpisah, Kepala Kejari Jakpus Safrianto Zuriat Putra dalam keterangannya menyampaikan, khusus terhadap tersangka Marcella Santoso dan Ariyanto, keduanya juga menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang. Mereka dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4, atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sementara untuk perkara perintangan penyidikan, mereka dijerat dengan Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-KUHP. Mereka diduga merintangi penyidikan untuk perkara korupsi timah di PT Timah Tbk, perkara dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan, dan perkara ekspor minyak sawit mentah tahun 2022.

Terkait perkara dugaan pencucian uang, penyidik menyita beberapa barang bukti dari Ariyanto. Barang bukti itu adalah 2 unit kapal wisata asing, 12 unit mobil, 22 unit sepeda motor, 20 unit jam tangan, 147 unit helm, dan 22 unit sepeda. Masih dari Ariyanto, penyidik menyita sejumlah uang, yakni 1.500 lembar dollar Singapura pecahan 100, 1.000 lembar euro pecahan 50, kemudian 2.900 lembar dollar AS pecahan 100, dan 4.000 lembar dollar Singapura pecahan 100.

”Saat ini, jaksa penuntut umum melakukan penahanan dalam rangka penyempurnaan surat dakwaan dan setelah itu akan dilakukan pelimpahan ke Pengadilan Tipikor untuk proses penuntutan selanjutnya,” kata Safrianto.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Safrianto Zuriat Putra

Dari mana uang Rp 60 miliar?

Hingga menjelang persidangan, penyidik belum mengungkap asal uang sebesar Rp 60 miliar yang digunakan untuk menyuap para hakim dan panitera. Dalam kasus itu, Arif Nuryanta disangka telah menerima uang sebesar Rp 60 miliar. Uang tersebut merupakan permintaan Arif dengan imbalan mengatur putusan perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah dengan terdakwa tiga korporasi.

Muhammad Syafei sebagai bagian legal dari Grup Wilmar lantas memberikan uang kepada Arif Nuryanta melalui Wahyu Gunawan, seorang panitera. Uang itu kemudian dibagi-bagikan kepada majelis hakim yang menangani perkara itu, yakni Djuyamto selaku ketua majelis hakim serta Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom selaku hakim anggota.

Meski demikian, penyidik belum mengungkap asal muasal uang tersebut. Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, meskipun Syafei merupakan pegawai Grup Wilmar, pihaknya belum bisa memastikan asal uang itu dari terdakwa korporasi atau bukan. Qohar pun berharap hal itu nantinya bisa terungkap di persidangan.

Mengenai hal itu, peneliti Pusat Kajian Anti-Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Zaenur Rohman, berpandangan, adanya kesulitan dalam menelusuri asal uang Rp 60 miliar bisa dipahami mengingat pemberian uang diberikan secara tunai, bukan transfer melalui bank. Namun, hal itu bukan berarti penelusuran uang menjadi tidak mungkin.

Peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman

”Saya tidak percaya kalau itu tidak bisa ditelusuri dan tidak bisa dipastikan karena ada banyak metode yang bisa digunakan, seperti meminta keterangan saksi, mencocokkan data log di dalam komunikasi digital mereka. Menurut saya, ini cukup janggal kalau kemudian dikatakan belum bisa dipastikan,” tutur Zaenur.

Oleh karena itu, dalam kasus ini, penyidik Kejagung dinilai masih memiliki pekerjaan rumah, yakni memastikan asal uang suap Rp 60 miliar. Kemudian, jika uang itu diduga berasal dari korporasi, korporasi tersebut harus ditetapkan sebagai tersangka badan hukum (natuurlijk persoon).

Sebab, kata Zaenur, mendanai penyuapan sama halnya dengan melakukan penyuapan. Dengan demikian, hal ini bisa menjadi perkara baru.

”Jadi, ini perkara baru, ini harus dibuka lagi penyidikan. Penyidik tidak boleh hanya berhenti di Marcella ataupun para hakim. Mestinya penyidik terus lanjut kepada siapa yang membiayai mereka untuk menyuap,” kata Zaenur.


Kerabat Kerja

Penulis:

Norbertus Arya Dwiangga Martiar
 | 

Editor:

A. Ponco Anggoro
 | 

Penyelaras Bahasa:

FX Sukoto