Di pengadilan tingkat pertama, Grup Wilmar bersama Musim Mas dan Permata Hijau telah diputus lepas dari segala tuntutan hukum di kasus korupsi fasilitas ekspor CPO.
17 Jun 2025 16:49 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Salah satu terdakwa korporasi perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah dan turunannya kepada industri sawit tahun 2022, Grup Wilmar, mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp 11,8 triliun. Kejaksaan Agung berharap dua terdakwa korporasi lain, yakni Grup Musim Mas dan Grup Permata Hijau, menempuh langkah serupa.
Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) Sutikno dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta, Selasa (17/6/2025), mengatakan, perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah dan turunannya kepada industri tahun 2022 dengan tiga terdakwa korporasi, yakni Grup Wilmar, Musim Mas, dan Permata Hijau, memang telah diputus onslag atau lepas dari segala tuntutan hukum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Ketiga korporasi itu didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
Meski demikian, jaksa penuntut umum menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA). ”Penuntut umum melakukan upaya hukum kasasi yang hingga saat ini perkaranya masih ada dalam tahap pemeriksaan kasasi,” kata Sutikno.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/06/17/4c163534cb0a3e60d8cc759803619ff1-1000287984.jpg)
Selain itu, berdasarkan perhitungan hasil audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Laporan Kajian Analisis Keuntungan Ilegal dan Kerugian Perekonomian Negara dari Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM), terdapat kerugian negara. Kerugian negara itu terdiri dari kerugian keuangan negara, keuntungan yang diperoleh secara ilegal (illegal gain), dan kerugian perekonomian negara.
Kemudian berkaca pada hal itu, dalam tuntutan yang disampaikan jaksa di pengadilan tingkat pertama, Grup Wilmar dituntut membayar uang pengganti atas kerugian perekonomian negara sebesar Rp 11,8 triliun, Grup Permata Hijau membayar uang pengganti Rp 937,5 miliar, dan Grup Musim Mas dituntut membayar Rp 4,8 triliun.
Selanjutnya, dari ketiga terdakwa korporasi itu, Grup Wilmar disebut berinisiatif untuk mengembalikan kerugian tersebut.
Rinciannya, PT Multimas Nabati Asahan sebesar Rp 3,9 triliun; PT Multi Nabati Sulawesi sebesar Rp 39,7 miliar; PT Sinar Alam Permai sebesar Rp 483,9 miliar; PT Wilmar Bioenergi Indonesia sebesar Rp 57,3 miliar; serta PT Wilmar Nabati Indonesia sebesar Rp 7,3 triliun.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/06/17/44019356144f84613c20a7ad4f286399-1000288287.jpg)
Lima korporasi yang berada di bawah Grup Wilmar tersebut mengembalikan uang itu pada 23 dan 26 Mei 2025. Uang disetorkan ke Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Jampidsus pada Bank Mandiri.
Terhadap uang tersebut, penyidik kemudian melakukan penyitaan berdasarkan Penetapan Izin Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst tanggal 4 Juni 2025. Penyitaan dilakukan pada tingkat penuntutan berdasarkan ketentuan Pasal 39 Ayat 1 Huruf a juncto Pasal 38 Ayat (1) KUHAP untuk kepentingan pemeriksaan.
Setelah menyita, jaksa penuntut umum mengajukan tambahan memori kasasi untuk memasukkan uang yang telah disita tersebut sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari memori kasasi. Hal itu dilakukan agar menjadi bahan pertimbangan oleh hakim agung yang memeriksa kasasi.
”Khususnya terkait sejumlah uang tersebut dikompensasikan untuk membayar seluruh kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan korupsi dari para terdakwa korporasi tersebut,” terang Sutikno.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2022/08/31/db039775-6af1-4b9e-a23a-10824fb13a06.jpg)
Sutikno menambahkan, dari tiga grup korporasi tersebut, total terdapat 17 perusahaan yang menjadi terdakwa, yakni Grup Wilmar sebanyak lima korporasi, Grup Musim Mas sebanyak tujuh korporasi, dan Grup Permata Hijau sebanyak lima korporasi.
Menurut Sutikno, terbuka kemungkinan bagi Grup Permata Hijau dan Musim Mas untuk mengembalikan kerugian negara tersebut sebagaimana dilakukan Grup Wilmar.
”Untuk Permata Hijau Group dan Musim Mas Group, kami berharap ke depan mereka juga membayar seperti yang dilakukan oleh Wilmar,” ujar Sutikno.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/04/14/c454a4f4951dc6fb67af63ce33187ed0-20250414ron33.jpg)
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menambahkan, penyitaan uang sebesar Rp 11,8 triliun oleh Kejagung itu karena perkara tersebut masih belum berkekuatan hukum tetap. Pihaknya pun mengapresiasi langkah yang dilakukan Grup Wilmar dengan mengembalikan uang tersebut meski MA belum memutuskan.
”Kita harapkan pengembalian ini akan menjadi contoh bagi korporasi lain atau bagi pihak lain yang sedang beperkara bahwa upaya penegakan hukum yang represif harus sebanding, linier, dan sejalan dengan upaya pengembalian kerugian keuangan negara dalam rangka pemulihan keuangan negara,” ujarnya.
Penulis:
Norbertus Arya Dwiangga MartiarEditor:
A. Ponco AnggoroPenyelaras Bahasa:
Amin Iskandar