Proses penghitungan suara yang dimulai dari Banyuwangi itu diwarnai selisih jumlah pemilih yang dipersoalkan oleh saksi dari salah satu pasangan calon.
08 Des 2024 21:36 WIB · Politik & Hukum
SURABAYA, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur memulai rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat provinsi dan penetapan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur tahun 2024, Minggu (8/12/2024). Proses penghitungan yang dimulai dari Banyuwangi diwarnai selisih jumlah pemilih yang dipersoalkan oleh saksi dari salah satu pasangan calon.
Rapat pleno terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Provinsi dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024 digelar di Hotel Double Tree Surabaya. Rapat diikuti KPU dari 38 kabupaten dan kota, saksi dari tiga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jatim, Bawaslu Jatim, pemantau pemilu, instansi terkait, dan masyarakat.
Ketua KPU Jatim Aang Kunaifi mengatakan, rekapitulasi berpedoman pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang jadwal dan tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah tahun 2024. Selain itu, PKPU No 18/2024 tentang mekanisme rekapitulasi penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan kepala daerah, baik gubernur maupun bupati/wali kota.
Aturan lainnya, Putusan KPU No 1797 tentang petunjuk teknis pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.
”Dengan memohon rahmat dan rida dari Allah SWT, rapat pleno terbuka dengan agenda rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat provinsi dan penetapan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,” ujar Aang.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/11/27/ecde58d3-108b-4638-89c3-edcf5f09ef6f_jpg.jpg)
Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim, Choirul Umam, menambahkan, selama proses rekapitulasi, semua peserta wajib mematuhi tata tertib. Selain itu, saksi yang hadir harus mendapatkan mandat secara tertulis dari masing-masing paslon dengan jumlah paling banyak dua orang.
Paslon nomor urut 1, Luluk Nurhamidah dan Lukmanul Khakim, memberikan mandat kepada M Irsadul Ibad dan Haris Febriansyah Rizani sebagai saksi. Adapun paslon nomor urut 2, Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak, memberikan mandat kepada Ahmad Fahrudin dan Dicky S Riwanto. Sementara itu, paslon nomor urut 3, Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta atau Gus Hans, memberikan mandat kepada Muhammad Ilman Wicaksono dan Zainul Arifin.
Berdasarkan pantauan Kompas, proses rekapitulasi dimulai dari Kabupaten Banyuwangi. Anggota KPU Banyuwangi, Anang Lukman Afandi, mengatakan jumlah pemilih berdasarkan daftar pemilih tetap (DPT) total 1.348.925 orang, sedangkan pengguna hak pilih 799.274 pemilih.
Jumlah pemilih pindahan yang menggunakan hak pilihnya sebanyak 802 orang. Jumlah pemilih tambahan yang menggunakan hak pilihnya 1.245 orang. Dengan demikian, jumlah pengguna hak pilih secara keseluruhan 801.321 orang. Adapun jumlah pemilih disabilitas yang menggunakan hak pilihnya 985 orang.
Perolehan suara paslon nomor urut 1 sebanyak 84.161 suara, paslon 2 sebanyak 456.856 suara, dan paslon 3 sebanyak 229.140 suara. Jumlah total suara sah dan tidak sah sebanyak 801.321, terdiri dari suara sah 770.157 dan jumlah suara tidak sah 31.164. Hasil rekapitulasi tersebut telah ditandatangani oleh seluruh saksi paslon 1, 2, dan 3. Selain itu, tidak ditemukan adanya kejadian khusus di Banyuwangi.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/11/27/68910fc4-ea43-41a5-bcdb-04009f8fff05_jpg.jpg)
Namun, dalam rekapitulasi di tingkat provinsi, saksi paslon nomor urut 3 mengonfirmasi temuan mereka terkait selisih jumlah pemilih antara pilkada bupati dan pemilihan gubernur. Data mereka menyatakan terdapat selisih jumlah pemilih berdasarkan DPT sebanyak lebih dari 300 pemilih.
Saksi Ilman Wicaksono mengatakan, selisih jumlah pemilih itu diduga berasal dari TPS lokasi khusus. TPS loksus ini jumlahnya empat, yakni di Ponpes Darussalam di Kecamatan Tegalsari, Ponpes Gontor 4 di Kecamatan Blimbingsari, dan Lapas Kelas 2A Banyuwangi.
Data KPU Banyuwangi menunjukkan, di Ponpes Darussalam terdapat 253 pemilih, Ponpes Gontor sebanyak 167 pemilih, sedangkan di Lapas ada 2 TPS, yakni TPS 1 sebanyak 446 pemilih dan TPS 2 sebanyak 441 pemilih.
Pemilih di Ponpes Darussalam dan Gontor seluruhnya berasal dari luar Banyuwangi tetapi masih di wilayah Provinsi Jatim. Adapun di TPS Lapas, pemilihnya berasal dari Banyuwangi dan kabupaten/kota lain di Jatim.
Menurut Ilman, jumlah pemilih di Banyuwangi yang menggunakan hak pilih pada pilgub dan pemilihan bupati terdapat selisih lebih dari 300 pemilih. Sementara menurut KPU Banyuwangi terdapat selisih 351 pemilih yang terkonfirmasi dari empat TPS khusus.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/11/26/d750d148-cc48-3575-9f81-2019dc2fb990_jpg.jpg)
Di Kecamatan Tegalsari ditemukan selisih pemilih 142 orang yang terkonfirmasi dari TPS loksus di Ponpes Darussalam. Di Kecamatan Blimbingsari juga terdapat selisih 157 pemilih yang terkonfirmasi dari kehadiran TPS loksus.
Sementara di lapas, pengguna hak pilih pilbup 16.036 pemilih dan untuk gubernur 16.088 pemilih sehingga terdapat selisih 52. Total selisih DPT pilgub dan pilbup di TPS lokasi khusus sebanyak 351 pemilih.
Setelah Banyuwangi, proses rekapitulasi dilanjutkan untuk Kabupaten Pacitan. Hingga pukul 21.00 WIB, proses rekapitulasi perolehan hasil pilgub Jatim di Pacitan masih berlangsung.
Sementara itu, pilkada serentak 2024 di tingkat kabupaten dan kota saat ini memasuki penetapan hasil rekapitulasi penghitungan suara. Dari 38 kabupaten dan kota di Jatim, ada tiga daerah yang mengajukan permohonan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi.
Choirul Umam mengatakan, tiga daerah itu adalah Kabupaten Magetan, Bangkalan, dan Ponorogo. Sengketa tersebut terkait dengan adanya selisih hasil penghitungan perolehan suara pasangan calon di masing-masing daerah.
”Kalaupun ada soal tata cara prosedur, hal itu masuk dalam sengketa perolehan hasil tersebut,” ujar Choirul.
Penulis:
Runik Sri AstutiEditor:
Maria Susy Berindra