Pilkada 2024, Pesta Demokrasi Minus Antusiasme Pemilih

Selayaknya pesta, seharusnya disambut antusias. Namun, di Pilkada 2024 yang merupakan pesta demokrasi lokal, antusiasme pemilih justru menurun.

30 Nov 2024 10:59 WIB · Politik & Hukum

Oleh Denty Piawai Nastitie, Hidayat Salam

Tingkat partisipasi pemilih pada Pemilihan Kepala Daerah 2024 diprediksi menurun setelah pada gelaran pilkada sebelumnya terus meningkat. Terlalu dekatnya jarak antara penyelenggaraan pemilihan legislatif/presiden dengan pilkada hingga kekecewaan pada calon dan partai politik disinyalir menjadi penyebab.

Tak lama selepas pemungutan suara Pilkada 2024, 27 November lalu, beredar foto dan video di jagat maya yang menunjukkan sikap dari para pemilih golput. Ada yang menunjukkan surat suara yang dicoblos semua bagian foto calon kepala/wakil kepala daerahnya dari seharusnya hanya satu yang dicoblos. Tak sedikit pula yang menuliskan kata-kata cemoohan di surat suara sehingga membuat surat suara itu tak sah.

Di unggahannya di sejumlah media sosial, mereka menyertakan pula kata-kata bentuk ketidakpercayaan pada calon yang ada, juga kekecewaan pada partai politik yang memberikan tiket pencalonan untuk figur-figur yang tak sesuai kehendak masyarakat.

Berbeda dengan mereka yang memilih menyatakan sikap golputnya secara eksplisit, banyak lainnya memilih menyatakannya dengan tidak hadir di tempat pemungutan suara. Gejala itu terlihat dari situasi di sejumlah TPS yang tidak seramai seperti pemilihan legislatif/presiden pada Februari lalu. Pemilih tak perlu mengantre, menunggu lama untuk menggunakan hak suaranya. Mereka bisa langsung masuk ke bilik suara seusai mendaftarkan diri di meja petugas.

Suasana pemungutan suara dalam Pilkada Sumsel 2024 di TPS 17, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang, Rabu (27/11/2024).

Hingga akhir waktu pencoblosan, di sejumlah TPS, tingkat partisipasi pemilih hanya sekitar 50 persen. Di TPS 22, Jakarta Barat, misalnya, dari 236 jumlah pemilih yang terdaftar di daftar pemilih, hanya 131 orang menggunakan hak suaranya. Kondisi ini tak jauh berbeda dengan TPS 23 dan TPS 24 yang dibangun berdekatan. Di kedua TPS ini, jumlah pemilih yang menggunakan hak suaranya hanya sekitar 50 persen.

Tidak antusiasnya pemilih juga terasa di sejumlah daerah lain. Di TPS 5 Kelurahan Jati Baru, Kecamatan Padang Timur, Padang, Sumatera Barat, sebagai contoh, total pemilih yang hadir hanya 272 orang. Padahal, jumlah pemilih di TPS itu mencapai 531 orang.

Gejala penurunan itu pun menguat setelah ditilik dari hasil Hitung Cepat Litbang Kompas. Di Jakarta khususnya, hasil hitung cepat mencatat tingkat partisipasi pemilih hanya mencapai 57,9 persen. Padahal, di pemilu legislatif/presiden, angka partisipasi pemilih mencapai 78,3 persen. Begitu pula di Pilkada Jakarta 2017, angka partisipasi pemilih masih sekitar 78 persen.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun membaca gejala tersebut. Berdasarkan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) KPU dengan 98,5 persen data yang masuk, tingkat partisipasi pemilih dalam Pilkada 2024 hanya 68,16 persen. Di sejumlah pilkada, angkanya lebih rendah lagi, seperti di Pilkada Sumatera Utara hanya 55,6 persen dan di Pilkada Jakarta hanya 57,6 persen.

Suasana di TPS 04 Karah, Jambangan, Surabaya, Jawa Timur, di hari pemungutan suara untuk Pilkada Surabaya dan Pilkada Jatim, Rabu (27/11/2024). Di sinilah Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi yang juga calon tunggal untuk Pilkada Surabaya memberikan hak pilih dalam Pilkada 2024.

Padahal, di pemilihan legislatif/presiden lalu, angka partisipasi masih tinggi atau mencapai 81,78 persen. Jika perbandingannya dengan gelaran pilkada serentak sebelumnya, angka perkiraan partisipasi pemilih di pilkada kali ini pun paling rendah. Pada Pilkada 2015, angka partisipasi pemilih mencapai 64,02 persen. Kemudian meningkat menjadi berkisar 73-74 persen pada Pilkada 2017, 2018, dan 2020.

Menurunnya angka partisipasi pemilih pada Pilkada 2024 itu terbilang mengejutkan. Pasalnya, berdasarkan jajak pendapat Litbang Kompas yang melibatkan 540 responden, 21-23 Oktober 2024, sebanyak 97 persen responden menyatakan akan datang ke TPS.

Bahan evaluasi pilkada

Anggota KPU, August Mellaz, menampik penurunan partisipasi pemilih di Pilkada 2024 karena sosialisasi yang kurang. ”Saya pastikan, meskipun sosialisasi itu dilakukan oleh KPU provinsi dan kabupaten/kota, skema penyebarluasan informasi, sosialisasi, sebagaimana praktik yang berlangsung di pemilu lalu, itu juga diterapkan sama di pilkada,” ujarnya.

Yang jelas, KPU bakal menjadikan rendahnya tingkat partisipasi pemilih itu menjadi bahan evaluasi. ”Evaluasi ini akan jadi bagian dari kontribusi penting lembaga ini kepada pembentuk undang-undang untuk melaksanakan pilkada ke depannya,” ujarnya.

Ketua KPU Mochammad Afifuddin (ketiga dari kanan) didampingi anggota KPU; Iffa Rosita, Idham Holik, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, dan Yulianto Sudrajat (dari kiri ke kanan); menggelar konferensi pers terkait Pilkada serentak 2024 di kantor KPU, Jakarta, Jumat (29/11/2024). KPU mencatat, sebanyak 287 tempat pemungutan suara (TPS) perlu menggelar pemungutan suara susulan (PSS), pemungutan suara lanjutan (PSL), dan pemungutan suara ulang (PSU). Ratusan TPS yang perlu menggelar PSS, PSL, dan PSU tersebut berdampak pada 132.286 pemilih yang tersebar di 22 provinsi. KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA (YGA) 29-11-2024

Lantas apa saja penyebab rendahnya partisipasi pemilih itu?

Putri Irmalia (26), karyawan swasta yang tinggal di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, termasuk yang memutuskan untuk tidak menggunakan hak suaranya. ”Ya gimana, TPS di Tulungagung, Jawa Timur. Ongkos dari Jakarta ke Jawa Timur Rp 2 juta lebih,” kata Putri.

Lain lagi dengan Setya Wati (40), karyawan swasta yang tinggal di Jakarta, tidak menggunakan hak pilihnya karena harus bekerja pada hari pemilihan. Selain itu, ia merasa tidak terlalu tertarik dengan kondisi politik di negara ini sehingga memilih untuk bekerja daripada menggunakan hak pilihnya.

Di luar itu, menurut Wakil Manajer Pendidikan Pemilih Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Guslan Batalipu, jadwal Pilkada 2024 yang berdekatan dengan pemilihan legislatif/presiden, durasi kampanye yang singkat, dan rendahnya pengenalan terhadap pasangan calon ikut berkontribusi pada menurunnya angka partisipasi pemilih.

Ia juga menyoroti fenomena calon kepala daerah yang mencalonkan diri di wilayah yang bukan tempat asalnya. ”Kondisi ini membuat pemilih sulit merasa terhubung dengan calon karena mereka tidak mengenal atau merasa calon tersebut kurang memahami kebutuhan masyarakat lokal,” jelasnya.

Warga menonton penghitungan perolehan suara calon walikota-wakil walikota Surakarta dalam Pilkada Serentak 2024 di TPS 018, Kelurahan Manahan, Banjarsari, Surakarta, Rabu (27/11/2018). Pilkada serentak di kota itu berlangsung relatif lancar. Kompas/Ferganata Indra Riatmoko

Pengajar tidak tetap pada Bidang Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Titi Anggraini, menguatkan bahwa jadwal pilkada yang berdekatan dengan pemilu ikut berkontribusi. Pemilih mengalami puncak kejenuhan politik akibat rentetan peristiwa politik yang beruntun.

Jadwal yang dekat itu pun berimbas pada tidak optimalnya konsolidasi internal partai dalam melakukan pencalonan di pilkada akibat belum sepenuhnya pulih dari ekses kontestasi pemilu legislatif/presiden.

Menurut Titi, faktor-faktor tersebut menjadi alasan logis dan mendesak untuk memisahkan antara pemilu dan pilkada agar tidak terselenggara pada tahun yang sama. ”Setidaknya harus ada jeda dua tahun antara satu sama lain sehingga ada rentang melakukan evaluasi atas pemilu sebelum melanjutkan penyelenggaraan tahapan pilkada,” katanya.

Titi Anggraini

Hal lainnya yang harus dibenahi, menurut Titi, adalah mekanisme pencalonan yang sentralistis dengan wajib menyertakan rekomendasi pengurus pusat partai politik sebagai persyaratan pencalonan.

”Akhirnya, banyak calon yang tidak sejalan dengan aspirasi daerah dan lebih mencerminkan selera elite politik nasional. Ini yang membuat mesin partai tidak bekerja di sejumlah daerah dalam melakukan kampanye pemenangan untuk calon yang diusung partainya,” katanya.

Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid mengamini figur yang diusung parpol di pilkada bisa ikut berkontribusi pada angka partisipasi pemilih. Ketika figur yang diusung tidak diharapkan masyarakat misalnya, bisa membuat pemilih enggan untuk datang ke TPS. Hal ini pula yang disinyalir membuat angka partisipasi pemilih di Pilkada 2024 menurun.

Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid saat memberi sambutan awal pembukaan Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) PKB di Kantor DPP PKB, Jakarta, Selasa (21/2/2023). Program UKK ini untuk membekali para bacaleg PKB agar lebih kompeten dan siap dalam Pemilu 2024. Peningkatan kompetensi ini juga diharapkan PKB mampu meningkatkan jumlah keterpilihan kursi legistatif dari partai tersbut di parlemen. Sejumlah bacaleg PKB dari seluruh Indonesia turut hadir dalam program tersebut. KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO 21-2-2023

“Salah satu faktornya adalah calon-calonnya memang munculnya “tidak alami” dari proses yang ada di bawah, selalu ada saringan-saringan formal maupun informal, sehingga pilihan-pilihannya bagi pemilih tidak menarik. Apalagi di DKI Jakarta yang pemilihnya banyak yang rasional. Partisipasi pemilih rendah karena mereka tidak meminati kandidat yang disodorkan parpol,” ujar Jazilul.

Hal ini menurutnya, menjadi koreksi bagi parpol, tak terkecuali PKB, untuk betul-betul menyaring calon agar selaras dengan kehendak masyarakat.

Komisi II DPR pun mencermati rendahnya partisipasi pemilih tersebut. Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB, Mohammad Toha, menyayangkan tingkat partisipasi pemilih yang rendah, apalagi jika melihat Pilkada 2024 telah menelan biaya cukup besar, sekitar Rp 37,4 triliun.

”Jadi, sangat merugi jika angka partisipasi pemilih rendah. Pilkada merupakan pesta demokrasi. Yang berpesta adalah rakyat. Jika rakyat enggan menyalurkan hak pilihnya, ada yang salah dengan pesta itu,” katanya.

Quote

Pilkada merupakan pesta demokrasi. Yang berpesta adalah rakyat. Jika rakyat enggan menyalurkan hak pilihnya, ada yang salah dengan pesta itu.

Jumlah Peserta Pilkada Serentak 2024

Sama seperti Guslan dan Titi, Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda menduga dekatnya waktu penyelenggaraan pilkada dan pemilu jadi penyebab. Berdekatannya waktu pelaksanaan kedua pemilu memengaruhi kandidat dan dukungan pemilih. Durasi waktu kampanye kandidat (25 September-23 November 2024) juga terbilang singkat. Hasilnya, para pemilih kurang tersosialisasi secara optimal terkait pelaksanaan Pilkada 2024.

Namun, Rifqinizamy melanjutkan, kajian mendalam untuk menelusuri rendahnya partisipasi pemilih itu penting. Hasil kajian bisa dijadikan dasar saat DPR dan pemerintah merevisi Undang-Undang Pilkada. Rencana revisi ini telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025. Tak sebatas revisi UU Pilkada, DPR bersama pemerintah membuka kemungkinan merevisi pula UU Pemilu dan UU Partai Politik, serta menggabungkan seluruhnya dalam omnibus law politik.

”Revisi terhadap Undang-Undang Pemilu, termasuk revisi terhadap Undang-Undang Pilkada, yang rencananya kami buat dalam bentuk omnibus law politik itu menjadi sangat penting kita lakukan sekarang,” tutur Rifqinizamy.

Kita tunggu sejauh mana revisi UU tersebut bisa mengembalikan antusiasme pemilih untuk memilih di pilkada. Yang jelas, penyebab rendahnya partisipasi pemilih terjadi karena banyak aspek.


Kerabat Kerja

Penulis:

Denty Piawai Nastitie, Hidayat Salam
 | 

Editor:

A. Ponco Anggoro
 | 

Penyelaras Bahasa:

Hibar Himawan