Tom Lembong Kecewa Permohonan Praperadilannya Ditolak

Tom Lembong menyebut dirinya menerima keputusan hakim PN Jaksel dengan hati lapang dan akan terus berjuang mengungkap kebenaran dan menegakkan keadilan.

27 Nov 2024 16:24 WIB · Politik & Hukum

Oleh Norbertus Arya Dwiangga Martiar

JAKARTA, KOMPAS — Tersangka kasus dugaan korupsi impor gula 2015-2016, Tom Lembong, kecewa permohonan praperadilannya ditolak hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menteri Perdagangan 2015-2016 itu pun menyatakan rasa terima kasih atas dukungan yang disuarakan berbagai pihak.

Melalui akun Instagram pribadinya, @tomlembong, pada Rabu (27/11/2024), di Jakarta, Tom mengaku kecewa. ”Tentunya kita kecewa atas keputusan PN Jakarta selatan, menolak gugatan pra-peradilan kita”.

Meski demikian, Tom berpandangan bahwa hal itu merupakan keputusan Tuhan Allah agar proses hukum terhadap dirinya terus berlanjut. Dia pun menyebut menerima hal itu dengan hati yang lapang.

”Semua akan ada hikmahnya, pada saat yang dipilih oleh sang pencipta. Saya akan terus berjuang untuk mengungkapkan kebenaran dan menegakkan keadilan,” ungkapnya.

Sebagaimana diberitakan, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun, Selasa (26/11/2024), menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Tom Lembong. Dalam permohonannya, Tom melalui kuasa hukumnya mendalilkan tentang tidak sahnya penetapan tersangka dengan alasan pemohon tidak diberi kesempatan untuk menunjuk penasihat hukum, tidak berdasarkan dua alat bukti, serta penetapan tersangka dilakukan secara sewenang-wenang.

Quote

Tentang pokok perkara, satu, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya.

Tom Lembong ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan 2015-2016.

Selain itu, karena pemohon sudah tidak lagi menjabat menteri perdagangan (mendag) sejak 2016, maka mendag lain mesti diperiksa juga dalam perkara itu. Dalil berikutnya adalah penahanan pemohon dianggap tidak memenuhi syarat subyektif dan obyektif. 

”Tentang pokok perkara, satu, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Dua, membebankan biaya pokok perkara kepada pemohon sejumlah nihil,” kata hakim.

Masih dalam unggahannya, Tom menyatakan terima kasihnya bagi tim hukum serta kelompok masyarakat yang disebutnya terus membela kebenaran dan keadilan. Tom juga menyampaikan terima kasih kepada anggota DPR ataupun DPRD yang juga disebutnya telah menyerukan kebenaran dan keadilan, serta menyuarakan aspirasi masyarakat.

Dari pantauan Kompas, terutama ketika sidang pembacaan putusan permohonan praperadilan Tom Lembong dibacakan di PN Jaksel kemarin, hadir sekelompok masyarakat yang mengaku sebagai pendukungnya. Mereka meyakini Tom tidak bersalah. Ketika putusan praperadilan selesai dibacakan hakim di PN Jaksel, mereka meluapkan kekesalannya kepada tim jaksa.  

Suasana seusai sidang praperadilan yang diajukan tersangka kasus impor gula 2015-2016 Tom Lembong di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2024).

Seusai sidang, Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Sutikno yang turut menghadiri sidang tersebut mengatakan, pihaknya sedari awal meyakini permohonan praperadilan yang diajukan Tom Lembong akan ditolak. Sebab, penyidik telah memproses hukum mulai dari penyelidikan, penyidikan, sampai penetapan tersangka sesuai peraturan perundang-undangan.

Sutikno juga menampik adanya politisasi dalam perkara tersebut. Sutikno beralasan, penyelidikan perkara itu dimulai sejak Oktober 2023 dengan mengumpulkan fakta dan melakukan ekspose, penyitaan, hingga penetapan tersangka.

”Jadi, clear tidak ada kalau dihubungkan dengan ada kepentingan politik dan lain sebagainya. Jelas yang pasti tujuan daripada kita melakukan penegakan hukum perkara ini adalah salah satunya adalah kita menjaga ketahanan pangan,” kata Sutikno.

Ia memastikan, hingga saat ini kasus tersebut masih berkembang, termasuk tidak tertutup kemungkinan untuk meminta keterangan dari para mendag sesudah Tom Lembong menjabat. ”Jadi, sampai saat ini proses pemeriksaan alat bukti sudah berjalan. Kami tidak tidak hanya kepada menteri, semuanya itu berjalan,” ujar Sutikno.


Kerabat Kerja

Penulis:

Norbertus Arya Dwiangga Martiar
 | 

Editor:

Cyprianus Anto Saptowalyono