Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa uang tunai dalam berbagai pecahan mata uang, emas, sertifikat tanah, serta barang bukti elektronik.
24 Jun 2025 16:05 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) akan segera masuk ke persidangan. Para tersangka beserta barang bukti telah dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum. Namun, Kejaksaan Agung belum merilis jumlah kerugian negara dalam perkara itu meskipun hasil penghitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan sudah diserahkan ke Kejaksaan Agung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar, ketika dikonfirmasi pada Selasa (24/6/2025), membenarkan bahwa penyidik telah melimpahkan sembilan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum. Dalam waktu tidak lama, kasus tersebut akan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
”Tim penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan mempersiapkan surat dakwaan serta melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Jakarta,” kata Harli.
Kesembilan tersangka yang akan segera disidangkan adalah Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne (EC) selaku VP Trading Produk PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock and Product Optimalization PT Kilang Pertamina Internasional, Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, dan Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.
Sementara dari pihak swasta terdapat Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim, serta Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/06/24/fb30ab05f03abfe86ca2ed1b01162de6-WhatsApp_Image_2025_06_23_at_22.45.33_4_.jpeg)
Mereka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang -Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No 31/1999 juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Perkara tersebut terjadi antara tahun 2018 dan 2023. Tersangka Riva Siahaan diduga mengondisikan data material balance dalam rapat optimalisasi hilir (OH) dan steering committee dengan menyajikan data kebutuhan impor produk kilang yang tidak sesuai dengan kondisi riil. Akibatnya, biaya yang dibutuhkan lebih besar dari biaya sebenarnya.
Riva Siahaan juga bekerja sama dengan PT Pertamina International Shipping (PIS) untuk pengiriman produk kilang minyak secara menyimpang sehingga mengakibatkan terjadinya pembengkakan biaya. Sementara tersangka Edward Corne diduga menyusun formula harga dasar (base price) yang tidak efisien, berperan sebagai perantara dalam komunikasi dan negosiasi yang mengarah pada penetapan nilai harga perkiraan sendiri (HPS) yang tinggi, serta pengondisian calon pemenang tender.
Tersangka Maya Kusmaya diduga melakukan penyimpangan dalam proses tender. Tersangka Muhammad Kerry Andrianto Riza menyewakan storage kepada Pertamina tanpa mekanisme penilaian dan proses lelang terlebih dahulu. Adapun tersangka Gading Ramadhan Joedo diduga mengintervensi direksi PT Pertamina (Persero).
”Dalam hal menerbitkan izin prinsip penunjukan langsung kepada perusahaan yang dikelolanya. Selain itu, tersangka Gading Ramadhan Joedo juga diduga turut berperan aktif dalam pengondisian calon pemenang lelang,” kata Harli.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/06/24/2123a7b67aa01c147a41415e0b8ddbae-WhatsApp_Image_2025_06_24_at_01.35.26.jpeg)
Tersangka Dimas Werhaspati diduga berperan melakukan pengondisian bersama pihak PT Kilang Pertamina Internasional untuk menentukan margin fee. Dimas Werhaspati juga diduga menjalin kerja sama yang tidak sesuai agar ditunjuk untuk menyediakan kapal dan mengangkut crude oil ataupun hasil produk kilang.
Tersangka Agus Purwono diduga turut mengondisikan margin fee pengapalan bersama PT PT Pertamina International Shipping. Demikian pula tersangka Sani Dinar Saifuddin dan tersangka Yoki Firnandi diduga terlibat dalam kerja sama dan pengondisian penyediaan kapal dalam pengangkutan crude oil.
Selain menyerahkan kesembilan tersangka, penyidik juga melimpahkan barang bukti berupa uang tunai dalam bentuk rupiah dan valuta asing serta tiga kunci safe deposit box Bank Mandiri dan BCA. Selain itu, penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa emas seberat 225 gram, sebuah lemari yang di dalamnya terdapat amplop berisi uang tunai, serta tiga lemari besi berwarna putih, coklat, dan abu-abu berisi uang tunai, serta tas yang juga berisi uang tunai.
Barang bukti lain yang diserahkan kepada jaksa penuntut umum adalah barang bukti elektronik, laptop, diska lepas, dan telepon genggam. Selain itu, terdapat barang bukti berupa dokumen bidang tanah sebanyak dua dokumen atas nama PT Orbit Terminal Merak.
Namun, hingga saat ini Kejagung belum merilis jumlah kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut. Padahal, di media sosial resmi Kejaksaan Agung ataupun Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus Kejagung, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ditunjukkan telah menyerahkan laporan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara kepada Kejagung pada 19 Juni 2025.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/06/24/2cd331aa8e5a9b88754ed327aa51c95c-WhatsApp_Image_2025_06_23_at_22.45.33_3_.jpeg)
Ditanya perihal belum dirilisnya kerugian keuangan negara tersebut, Harli hanya mengatakan bahwa hal itu masih dalam proses. Harli juga mengaku belum mendapatkan informasi terkait penyerahan hasil penghitungan kerugian negara oleh BPK kepada Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah sebagaimana ditunjukkan dalam media sosial Kejagung.
”Kami belum terinformasi soal hasilnya. Nanti kalau sudah final kami sampaikan,” ujarnya.
Sebelumnya, ketika menetapkan para tersangka, penyidik memperkirakan kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 193,7 triliun. Kerugian itu berasal dari kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp 35 triliun, kerugian impor minyak mentah melalui broker sebesar Rp 2,7 triliun, kerugian pemberian kompensasi pada 2023 sebesar Rp 126 triliun, dan kerugian pemberian subsidi pada 2023 sebesar Rp 21 triliun.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/06/24/2ae683c0098ccef5cf17fc289e3b1b7b-Screen_Shot_2025_06_24_at_12.10.33.png)
Secara terpisah, pengajar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, berpandangan, kerugian negara merupakan salah satu unsur dalam tindak pidana korupsi yang nantinya harus dibuktikan oleh jaksa penuntut umum di pengadilan. Sebagaimana diatur dalam perundang-undangan, penghitungan kerugian negara hanya bisa dilakukan oleh otoritas pengawas keuangan, seperti BPK serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
”Penyidik bisa jadi memiliki perkiraan kerugian negara di awal penyidikan. Namun, nanti yang dituangkan dalam surat dakwaan adalah jumlah kerugian negara yang dihitung oleh lembaga atau otoritas yang berwenang. Itu yang akan dibuktikan melalui persidangan,” kata Fickar.
Dalam konteks perkara dugaan korupsi di Pertamina yang akan segera disidangkan tersebut, bisa jadi jumlah kerugian keuangan negara yang dihitung BPK berbeda dengan yang sebelumnya diungkapkan penyidik Kejagung. Meski tidak memiliki konsekuensi hukum, semestinya penyidik berhati-hati ketika memublikasikan jumlah kerugian negara dan hanya mengutip angka yang dirilis dari lembaga berwenang.
Penulis:
Norbertus Arya Dwiangga MartiarEditor:
Anita YossiharaPenyelaras Bahasa:
Nanik Dwiastuti