Berkas perkara penembakan siswa SMK oleh polisi di Semarang, Jateng, segera dilengkapi. Pengajuan banding atas pemecatan tersangka juga diproses.
19 Jan 2025 11:44 WIB · Nusantara
SEMARANG, KOMPAS — Berkas perkara penembakan oleh Ajun Inspektur Dua Robig Zaenudin terhadap tiga pelajar di Kota Semarang, Jawa Tengah, yang sebelumnya dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jateng dikembalikan oleh jaksa penuntut umum untuk dilengkapi. Penyidik tengah melengkapi persyaratan yang diminta dan akan segera mengembalikan berkas perkara tersebut.
Akhir Desember 2024, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Jateng telah melimpahkan berkas perkara penembakan tersebut ke Kejati Jateng. Setelah diteliti, jaksa penuntut umum mengembalikan berkas itu ke penyidik dan meminta agar ada tambahan keterangan dari saksi ahli.
Saat ditanya terkait saksi ahli apa yang dimaksud, Kepala Bidang Humas Polda Jateng Komisaris Besar Artanto menyebut belum mendapatkan informasi. Menurut dia, penyidik masih berposes untuk melengkapi berkas sesuai dengan petunjuk jaksa penuntut umum.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/12/09/c9dc36a6-0848-40f4-957e-bcfda5f5f7a8_jpg.jpg)
”Saat ini masih berproses melengkapi petunjuk dalam surat P18 (pemberitahuan hasil penyidikan belum lengkap) dan P19 (pengembalian berkas untuk dilengkapi) tersebut. Secepatnya akan dilengkapi, kemudian segera diserahkan kembali ke jaksa penuntut umum,” kata Artanto saat dihubungi, Minggu (19/1/2025).
Dihubungi terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Dwi Subagio menuturkan, tidak ada batas waktu tertentu yang diberikan oleh jaksa bagi penyidik untuk melengkapi berkas perkara. ”Minggu depan akan segera diserahkan kembali ke jaksa penuntut umum,” tuturnya.
Seiring dengan proses hukum pidana, pelanggaran etik yang dilakukan Robig dalam kasus penembakan yang menewaskan seorang pelajar dan dua pelajar terluka itu juga terus berjalan. Pada Sabtu (11/1/2025), memori banding yang disusun oleh Robig telah diterima oleh Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Jateng.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/12/09/2b94f588-1c85-4e50-8f8b-80c2edaa3430_jpg.jpg)
Setelah memori banding diterima, Sekretariat Komisi Kode Etik Polda Jateng diberi waktu lima hari untuk membentuk dan mengusulkan majelis sidang banding dan waktu sidang bandingnya. Usulan itu disebut Artanto sudah diserahkan kepada Kepala Polda Jateng Inspektur Jenderal Ribut Hari Wibowo.
”Kapolda diberi waktu 30 hari untuk menandatangani usulan tersebut. Jika sudah ada tanda tangan dari Kapolda, majelis sidang banding diberi waktu maksimal 30 hari untuk melaksanakan sidang bandingnya,” ucap Artanto.
Sebelum ada putusan dari sidang banding, Robig disebut Artanto masih menyandang status sebagai anggota Polri. Artinya, saat menjalani proses sidang pidana, ada kemungkinan bahwa anggota Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Besar Semarang tersebut masih mendapatkan hak-haknya sebagai polisi.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/12/30/46344dac-0f24-4ef2-8b63-6a1f152d6f25_jpg.jpg)
”Memungkinkan juga di sidang peradilan umum dia statusnya masih menjadi anggota Polri dan itu tidak apa-apa. Kalau di sidang banding dia tidak di-PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat), statusnya tetap anggota Polri yang menjalankan hukuman penjara. Namun, kalau vonisnya tetap PTDH, dia akan menjalankan upacara pelepasan sebagai anggota Polri,” imbuh Artanto.
Sementara itu, Andi Prabowo (44), ayah korban tewas dalam penembakan tersebut, yaitu Gamma Rizkynata Oktafandy (17), berharap sidang banding segera digelar. Andi ingin Robig tetap mendapatkan putusan PTDH dalam sidang banding tersebut.
”Kami ingin agar fair, Robig harus dipecat. (Hukuman) itu harus ditanggung oleh Robig,” ujar Andi.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/12/30/c62d328d-ae2d-4d58-9521-c88069c59326_jpg.jpg)
Tak hanya dipecat dari Polri, keluarga Gamma juga berharap supaya Robig dijatuhi hukuman pidana maksimal. Sebab, penembakan yang telah dilakukan Robig hingga membuat Gamma tewas dinilai Andi sebagai perbuatan keji dan tidak bisa diterima oleh keluarga Gamma.
Kami ingin agar ’fair’, Robig harus dipecat. (Hukuman) itu harus ditanggung oleh Robig.
Sejak kematian Gamma pada Minggu (24/11/2024), aliansi masyarakat sipil di Kota Semarang rutin menggelar aksi Kamisan di depan Polda Jateng untuk menuntut agar perkara itu diusut tuntas. Mereka yang terdiri dari pelajar, mahasiswa, akademisi, dan aktivis itu juga meminta agar Robig tidak diberi pengampunan dan segera dipecat.
”Aksi Kamisan konsisten menyuarakan agar aparat kepolisian juga sadar bahwa penembakan ini disorot, dilihat, dan diawasi publik sehingga jangan sampai tersangka diberi ruang untuk kemudian mendapatkan jabatannya kembali setelah melakukan berutalitas kepada tiga pelajar tersebut,” kata Fajar Muhammad Andhika dari Lembaga Bantuan Hukum Semarang.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/11/28/4d9ea74c-5101-4a0f-b88f-ebf4a1bdce8a_jpg.jpg)
Andhika menyebut, tindakan Robig sebagai salah satu bentuk extrajudicial killing atau pembunuhan di luar pengadilan. Perbuatan sewenang-wenang yang dinilai semakin mencoreng wajah Polri itu tidak seharusnya diampuni.
”Kalau sampai banding yang diajukan itu diterima, ini akan mencederai keadilan bagi korban maupun keluarganya. Kami tidak tahu, mau jadi apa institusi (Polri) ini kalau sampai (banding) itu diterima,” ucapnya.
Penulis:
Kristi Dwi UtamiEditor:
C. Wahyu Haryo PPenyelaras Bahasa:
Kusnadi .