Istilah nonaktif sebagai anggota DPR tidak dikenal dalam Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau UU MD3 yang berlaku saat ini.
31 Agt 2025 20:05 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Selain Partai Nasdem dan Partai Amanat Nasional, Partai Golkar juga menonaktifkan kadernya, yakni Adies Kadir, sebagai anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, terhitung sejak Senin, 1 September 2025. Dalam siaran persnya, Minggu (31/8/2025), Ketua Umum Golkar Bahlil Lahadalia menegaskan langkah itu sebagai upaya partai untuk memperkuat disiplin dan etika bagi Anggota DPR dari Partai Golkar.
Mencermati dinamika masyarakat yang berkembang belakangan ini, DPP Partai Golkar menegaskan bahwa aspirasi rakyat tetap menjadi acuan utama perjuangan Partai Golkar. DPP Partai Golkar juga menyampaikan rasa dukacita mendalam atas meninggalnya sejumlah warga negara Indonesia dalam berbagai peristiwa yang terjadi akhir-akhir ini ketika mereka memperjuangkan aspirasi.
Di sisi lain, DPP Partai Golkar menegaskan upaya partai untuk memperkuat disiplin dan etika bagi anggota DPR dari Partai Golkar.
”Berdasarkan pertimbangan itu, Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar resmi menonaktifkan saudara Adies Kadir sebagai anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, terhitung sejak Senin, 1 September 2025,” bunyi siaran pers yang ditandatangani Ketua Umum Golkar Bahlil Lahadalia dan Sekretaris Jenderal Golkar Muhammad Sarmuji.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2022/12/31/9b284ec2-6eef-4310-acc1-55f1494165d1.jpg)
Sebelumnya, Partai Nasdem resmi menonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach sebagai anggota DPR dari Fraksi Nasdem. Keputusan ini diambil sebagai respons atas pernyataan kontroversial dari keduanya yang dinilai telah mencederai perasaan publik.
Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh menegaskan bahwa penonaktifan Sahroni dan Nafa berlaku efektif per Senin (1/9/2025). Siaran pers tersebut ditandatangani langsung oleh Surya Paloh dan Sekretaris Jenderal Nasdem Hermawi Taslim.
Partai Nasdem menyebut aspirasi masyarakat harus menjadi acuan utama perjuangan partai. Nasdem pun menyampaikan belasungkawa mendalam atas wafatnya sejumlah warga negara dalam upaya memperjuangkan aspirasi mereka, dan menyayangkan adanya pernyataan dari wakil rakyatnya yang menyinggung perasaan publik.
Anggota DPR menyangkut jabatan publik, maka keputusan partai seharusnya menggunakan istilah dan nomenklatur hukum yang tegas agar tidak menimbulkan bias dan keragu-raguan di masyarakat.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/08/30/6db1555c-76c6-4c78-a4af-4c08de91b3d4_jpg.jpg)
Partai Amanat Nasional (PAN) juga mengambil langkah serupa. PAN menonaktifkan Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio dan Surya Utama atau Uya Kuya sebagai anggota DPR dari Fraksi PAN.
”Mencermati dinamika dan perkembangan saat ini, DPP PAN memutuskan untuk menonaktifkan Saudaraku Eko Hendro Purnomo dan Saudaraku Surya Utama sebagai Anggota DPR dari Fraksi PAN DPR, terhitung sejak hari Senin, 1 September 2025,” kata Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi saat membacakan siaran pers.
Menanggapi langkah parpol yang menonaktifkan para anggota DPR mereka tersebut, Pengajar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia Titi Anggraini saat dihubungi Minggu (31/8/2025) berpandangan, dalam UU MD3 (Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD) saat ini tidak dikenal istilah ”nonaktif” sebagai anggota DPR.
Kalau yang dimaksud nonaktif itu adalah pemberhentian sebagai anggota DPR, menurut Titi, maka yang harus dilakukan partai adalah penggantian antarwaktu. Sebab, pemberhentian sementara hanya berlaku untuk anggota DPR yang menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana.
”Dalam hal ini memang yang paling tepat adalah si anggota DPR mengundurkan diri agar bisa dilakukan penggantian antarwaktu. Kalaupun pimpinan partai politik mengusulkan pemberhentian anggota DPR dari partainya kepada pimpinan DPR, hal itu tetap harus dengan penjelasan yang terbuka dan akuntabel alasan yang menyebabkan pemberhentian terhadap si anggota tersebut,” ujar Titi.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2018/11/30/27c8fca8-0a60-4569-929d-d5b27a5849a3_jpeg.jpg)
Menurut Titi, karena anggota DPR menyangkut jabatan publik, maka keputusan partai seharusnya menggunakan istilah dan nomenklatur hukum yang tegas agar tidak menimbulkan bias dan keragu-raguan di masyarakat. Kalau memang partai memberhentikan yang bersangkutan dari keanggotaan di DPR, maka istilahnya bukan nonaktif, melainkan pemberhentian.
Selanjutnya, pimpinan partai harus mengusulkan penggantian antarwaktu (PAW) anggota tersebut kepada pimpinan DPR untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan UU MD3.
”(Hal) yang jelas, jika pimpinan partai memberhentikan anggota DPR, maka harus dijelaskan dan ditegaskan kepada publik alasan mana yang menyebabkan si anggota diberhentikan dan diganti dari keanggotaannya,” kata Titi.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/08/15/11c30066706649c65a7e5f2ab0f86dea-20250815ron15.jpg)
Selain mekanisme PAW yang dilakukan secara transparan, Titi juga mendorong ke depan adanya pembuatan kebijakan yang melembaga, salah satunya menyediakan mekanisme recall oleh warga atau konstituen. Dengan recall itu, maka seorang wakil rakyat bermasalah bisa diganti apabila ada sejumlah pemilih di daerah pemilihannya yang mempersoalkan kinerja dan performa legislator tersebut.
Tahap selanjutnya, legislator dimaksud harus melalui mekanisme persidangan yang akuntabel untuk memproses aduan recall dari warga tersebut.
”Jika perlu PAW oleh partai seharusnya dihapuskan dan selanjutnya diganti dengan usulan recall oleh pemilih atau warga di dapil. Kita tidak boleh berpikir jangka pendek, harus menyeluruh dan panjang untuk kepentingan keberlangsungan demokrasi. Selama ini, dalam praktiknya, PAW justru lebih sering menjadi alat partai untuk sewenang-wenang,” ungkap Titi.
Penulis:
Hidayat SalamEditor:
Cyprianus Anto SaptowalyonoPenyelaras Bahasa:
Apolonius Lase