Sempat Wacanakan Ampuni Koruptor, Prabowo Kini Sindir Vonis Ringan Koruptor

Presiden Prabowo Subianto berharap hakim menjatuhkan hukuman berat kepada koruptor yang merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah.

30 Des 2024 19:18 WIB · Politik & Hukum

Oleh Iqbal Basyari

JAKARTA, KOMPAS — Presiden Prabowo Subianto menyindir vonis ringan yang dijatuhkan hakim kepada koruptor. Dia menyebut pemerintahan yang dipimpinnya tidak akan ragu dan berpegang teguh pada cita-cita pendiri bangsa. Keinginan itu pun sesuai dengan kehendak rakyat yang menginginkan pemerintahan bersih.

Oleh karena itu, Prabowo berharap kepada hakim agar menjatuhkan hukuman berat kepada koruptor yang merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah. ”Dan saya mohon, ya, kalau sudah jelas, jelas melanggar, jelas mengakibatkan kerugian triliunan, ya, semua unsurlah, terutama juga hakim-hakimnya, vonisnya jangan terlalu ringanlah. Nanti dibilang Prabowo nggak ngerti hukum, lagi,” ujar Prabowo di Jakarta, Senin (30/12/2024).

Prabowo mengatakan hal tersebut saat memberikan pengarahan dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (Musrenbangnas RPJMN) 2025-2029 yang digelar di Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

Quote

Tadi yang saya katakan, sudah jelas kerugian sekian ratus triliun, vonisnya seperti itu. Ini bisa menyakiti perasaan keadilan. Ada yang curi ayam, dihukum berat, dipukulin.

Presiden Prabowo Subianto memberikan pengarahan saat Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) di Kantor Bappenas, Jakarta, Senin (30/12/2024).

Prabowo tidak menyebut langsung terdakwa yang divonis ringan. Namun, dalam beberapa hari terakhir, publik menyoroti vonis ringan yang dijatuhkan hakim kepada Harvey Moeis, terdakwa kasus korupsi tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk periode 2012-2022.

Ketua Majelis Hakim Eko Ariyanto didampingi Suparman Nyompa, Eryusman, Jaini Basir, dan Mulyono sebagai hakim anggota menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara kepada Harvey. Padahal, Harvey disangka mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 300 triliun.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, Harvey juga dihukum untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 210 miliar, yang jika tidak dipenuhi dari harta bendanya, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun. 

Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022, Harvey Moeis (kedua dari kanan) berjalan keluar dari ruang persidangan setelah saat menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/12/2024). Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis Harvey Moeis bersalah atas tindak pidana korupsi pada penyalahgunaan izin usaha pengelolaan area PT Timah (Persero) Tbk. (TINS). Harvey dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara dan membayar denda Rp 1 miliar. Jika tak dibayar, maka diganti dengan kurungan 6 bulan. Suami selebritas Sandra Dewi itu juga dihukum membayar uang pengganti senilai Rp 210 miliar. Apabila tidak dibayar, maka harta bendanya akan dirampas dan dilelang untuk mengganti kerugian atau apabila jumlah tidak mencukupi maka diganti hukuman penjara. Hakim mengatakan tidak ada hal pembenar ataupun pemaaf bagi terdakwa. Atas dasar itu, hakim menyatakan Harvey harus dijatuhi hukuman pidana. Sebelumnya Harvey mendapatkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum hukuman penjara selama 12 tahun dalam kasus tersebut. Selain itu, Harvey Moeis juga wajib membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Kompas/Riza Fathoni (RZF)

Prabowo melanjutkan, vonis tersebut memantik kritik publik yang menganggap vonis hakim terlalu ringan. Padahal, kerugian negara akibat korupsi tersebut mencapai ratusan triliun rupiah. Sementara itu ada pencuri ayam yang divonis berat dan diamuk massa.

”Tadi yang saya katakan, sudah jelas kerugian sekian ratus triliun, vonisnya seperti itu. Ini bisa menyakiti perasaan keadilan, ada yang curi ayam, dihukum berat, dipukulin,” ujar Prabowo.

Presiden pun meminta atensi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto untuk memastikan koruptor diperlakukan sama dengan narapidana lainnya. Hal ini untuk mengantisipasi kecurigaan publik yang khawatir bahwa koruptor mendapatkan fasilitas mewah ketika mendekam di penjara.

Presiden pun menanyakan kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin terkait pengajuan banding atas vonis yang dijatuhkan hakim. ”Jaksa Agung, naik banding? Naik banding. Vonisnya, ya, 50 tahun, gitu kira-kira,” kata Prabowo.

Presiden Prabowo Subianto saat menemui mahasiswa Indonesia yang berkuliah di Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir, Rabu (18/12/2024).

Pernyataan soal hukuman bagi koruptor ini cenderung bertolak belakang dengan pernyataan Prabowo beberapa hari lalu. Prabowo membuka ruang untuk memberikan ampunan kepada para koruptor. Syaratnya, pelaku korupsi itu mesti terlebih dahulu mengembalikan uang hasil rasuah kepada negara. Prabowo mempertimbangkan untuk memberikan kesempatan kepada para koruptor untuk bertobat.

”Hai para koruptor, atau yang merasa pernah mencuri dari rakyat, kalau kau kembalikan yang kau curi, ya, mungkin kita maafkan. Tapi, kembalikan dong,” ujar Presiden saat berpidato dalam pertemuan dengan mahasiswa Indonesia di Universitas Al Azhar di Kairo, Mesir, yang ditayangkan kanal Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (19/12/2024).

Prabowo menegaskan, koruptor bisa saja dimaafkan asalkan mengembalikan uang hasil kejahatan kepada negara. ”Asal kau bayar kewajibanmu, taat kepada hukum, sudah, kita menghadap masa depan. Kami tidak ungkit-ungkit yang dulu. Tapi, kalau kau bandel terus, apa boleh buat, kami akan menegakkan hukum,” kata Presiden.

Peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman

Cenderung kontradiktif

Peneliti di Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman, menilai pernyataan yang dilontarkan Prabowo merupakan bentuk keprihatinan terhadap masifnya korupsi dan rendahnya vonis hakim. Namun, pernyataan kali ini cenderung kontradiktif dengan pidato presiden yang ingin mengampuni koruptor.

Pernyataan Presiden juga cenderung tidak melalui kajian yang serius sehingga cenderung saling bertolak belakang. Komitmen Presiden pun masih sebatas lisan dan belum ditindaklanjuti melalui pembentukan undang-undang.

”Publik belum memahami arah pemberantasan korupsi di masa pemerintahan Presiden Prabowo karena sejauh ini sifatnya baru lisan, bahkan saling kontradiktif satu dengan lainnya,” ujar Zaenur.

Terdakwa kasus korupsi tata niaga timah, yaitu pengusaha penukaran valuta asing Helena Lim mengusap air matanya seusai mengikuti sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/12/2024). Hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus tata niaga timah ini. Pengusaha penukaran valas Helena Lim divonis 5 tahun penjara. Bekas Direktur Utama PT Timah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan bekas Direktur Keuangan PT Timah Emil Ermindra dihukum 8 tahun penjara. Sedangkan bekas dirut PT Stanindo Inti Perkasa Modestus Buntar Gunawan diganjar hukuman 5 tahun 6 bulan penjara. kasus korupsi tata niaga timah ini merugikan negara Rp 300 triliun. KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO 30-12-2024

Lebih jauh, kata Zaenur, Presiden sebaiknya menahan diri membuat pernyataan menanggapi putusan pengadilan. Hal itu lantaran masing-masing cabang kekuasaan memiliki fungsi dan peran masing-masing. Presiden sebagai eksekutif harus menghargai putusan pengadilan sebagai produk dari yudikatif.

Menurut dia, Presiden semestinya memberikan arahan kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk memperbaiki pembuktian di pengadilan. Sebab vonis yang dijatuhkan hakim juga tergantung dari pembuktian. Presiden juga dapat mengkaji ulang regulasi yang mengakibatkan disparitas cukup lebar antara tuntutan dan vonis.


Kerabat Kerja

Penulis:

Iqbal Basyari
 | 

Editor:

Cyprianus Anto Saptowalyono
 | 

Penyelaras Bahasa:

Lucia Dwi Puspita Sari