Semua Terdakwa Kasus Timah Divonis Lebih Berat

Putusan memperlihatkan hakim boleh sependapat atau tidak dengan putusan pengadilan di bawahnya berdasar pertimbangan, antara lain, aspek keadilan hukum dan warga.

13 Feb 2025 19:08 WIB · Politik & Hukum

Oleh Norbertus Arya Dwiangga Martiar

JAKARTA, KOMPAS — Setelah Harvey Moeis, empat terdakwa lain dalam kasus korupsi pengelolaan timah divonis lebih berat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta. Mereka adalah Helena Lim, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Suparta, dan Reza Andriansyah. 

Vonis kepada Helena Lim dan kawan-kawan dibacakan dalam sidang yang terpisah tetapi dilakukan secara berurutan oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta, Kamis (13/2/2025). Para terdakwa tidak hadir dalam sidang. 

Terhadap terdakwa Helena Lim, Ketua Majelis Hakim H Budi Susilo menyatakan, Helena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang. Helena pun dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Majelis hakim banding juga menjatuhkan pidana uang pengganti, yakni sebesar Rp 900 juta atau jika tidak dipenuhi diganti 5 tahun penjara. Pidana tambahan tersebut berubah dari vonis sebelumnya sebesar Rp 210 miliar karena majelis hakim menilai bahwa perusahaan Helena Lim, yakni PT Quantum Skyline Exchange, hanya digunakan sebagai tempat transaksi uang milik terdakwa Harvey Moeis. Helena dinilai hanya memperoleh keuntungan dari penukaran valas sebesar Rp 900 juta. 

Quote

Saya akan meminta kepada Mahkamah Agung, jika kasus ini nanti diajukan kasasi, untuk memvonisnya dengan hukuman seumur hidup. Dasarnya adalah Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2020 di mana MA memberi wewenang kepada hakim untuk memutus penjara seumur hidup apabila kerugiannya di atas Rp 100 miliar.

Terdakwa kasus korupsi tata niaga timah, yaitu bekas Direktur Utama PT Timah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani menghampiri tim kuasa hukumnya seusai mengikuti sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/12/2024). Hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus tata niaga timah ini. Pengusaha penukaran valas Helena Lim divonis 5 tahun penjara. Bekas Direktur Utama PT Timah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan bekas Direktur Keuangan PT Timah Emil Ermindra dihukum 8 tahun penjara. Sedangkan bekas dirut PT Stanindo Inti Perkasa Modestus Buntar Gunawan diganjar hukuman 5 tahun 6 bulan penjara. kasus korupsi tata niaga timah ini merugikan negara Rp 300 triliun. KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO 30-12-2024

Terhadap Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku bekas Direktur Utama PT Timah Tbk, majelis hakim banding memutus yang bersangkutan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama. Majelis hakim banding menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. 

Majelis hakim banding juga menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti terhadap Mochtar sebesar Rp 493,3 miliar subsider 6 tahun penjara. Majelis hakim menilai, perbuatan terdakwa selaku Dirut PT Timah Tbk telah menginisiasi kerja sama penambangan timah ilegal di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk sehingga menyebabkan kerugian negara maupun kerugian lingkungan. 

”Hal meringankan, tidak ada,” kata Ketua Majelis Hakim Catur Iriantoro. 

Di pengadilan tingkat pertama, Mochtar divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Terhadap Suparta selaku Dirut PT Refined Bangka Tin, majelis hakim banding menjatuhkan vonis 19 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Suparta juga dipidana membayar uang pengganti sebesar Rp 4,5 triliun atau diganti pidana penjara selama 10 tahun. 

Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022, Harvey Moeis (kanan) bersama terdakwa Direktur Utama PT RBT Suparta, Direktur Pengembangan Usaha PT RBT Reza Andriansyah berjalan setelah saat menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/12/2024). Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis Harvey Moeis bersalah atas tindak pidana korupsi pada penyalahgunaan izin usaha pengelolaan area PT Timah (Persero) Tbk. (TINS). Harvey dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara dan membayar denda Rp 1 miliar. Jika tak dibayar, maka diganti dengan kurungan 6 bulan. Suami selebritas Sandra Dewi itu juga dihukum membayar uang pengganti senilai Rp 210 miliar. Apabila tidak dibayar, maka harta bendanya akan dirampas dan dilelang untuk mengganti kerugian atau apabila jumlah tidak mencukupi maka diganti hukuman penjara. Hakim mengatakan tidak ada hal pembenar ataupun pemaaf bagi terdakwa. Atas dasar itu, hakim menyatakan Harvey harus dijatuhi hukuman pidana. Sebelumnya Harvey mendapatkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum hukuman penjara selama 12 tahun dalam kasus tersebut. Selain itu, Harvey Moeis juga wajib membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Kompas/Riza Fathoni (RZF)

Terhadap anak buah Suparta, yakni Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin, majelis hakim banding menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara. Reza juga harus membayar denda sebesar Rp 750 juta subsider 3 bulan kurungan. 

Vonis majelis hakim tingkat banding tersebut lebih berat dari vonis yang dijatuhkan pengadilan tingkat pertama. Sebelumnya, Suparta dipidana 8 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti Rp 4,5 triliun. Sementara Reza divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 750 miliar subsider 3 bulan kurungan. 

Lebih berat

Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengapresiasi vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi Jakarta kepada para terdakwa kasus korupsi pengelolaan timah di IUP PT Timah Tbk. Namun, kata Boyamin, pihaknya sebenarnya berharap agar Harvey Moeis divonis penjara seumur hidup, tidak hanya 20 tahun penjara. 

”Jadi, tetap belum puas. Maka, saya akan meminta kepada Mahkamah Agung, jika kasus ini nanti diajukan kasasi, untuk memvonisnya dengan hukuman seumur hidup. Dasarnya adalah Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2020 di mana MA memberi wewenang kepada hakim untuk memutus penjara seumur hidup apabila kerugiannya di atas Rp 100 miliar,” kata Boyamin. 

Robert Bonosusatya seusai diperiksa penyidik di Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk, Senin (1/4/2024) malam.

Selain itu, Boyamin juga meminta agar Kejaksaan Agung mengejar sosok yang disebutnya sebagai tokoh paling penting dalam kasus itu, yakni sosok berinisial RBS. Sosok RBS itu disebutnya sebagai pihak yang paling banyak menerima keuntungan sekaligus auktor intelektualis dari praktik ilegal tersebut. 

Secara terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, pihaknya menghormati putusan yang diambil Pengadilan Tinggi Jakarta. Putusan tersebut memperlihatkan bahwa hakim pengadilan yang lebih tinggi boleh sependapat atau tidak sependapat dengan putusan pengadilan di bawahnya dengan beberapa pertimbangan, antara lain aspek keadilan hukum dan masyarakat. 

”Bagaimana langkah selanjutnya tentu sangat bergantung pada sikap terdakwa. Sesuai hukum acara, putusan pengadilan tinggi ini harus diberi tahu dulu kepada pihak-pihak. Selanjutnya, setelah terdakwa menerima salinan putusan, akan menentukan sikap dalam waktu 14 hari, apakah menerima putusan atau tidak,” tutur Harli. 


Kerabat Kerja

Penulis:

Norbertus Arya Dwiangga Martiar
 | 

Editor:

Cyprianus Anto Saptowalyono