Sengketa Pilkada Banjarbaru jadi satu di antara enam perkara yang masuk ke tahap sidang lanjutan di sesi pertama sidang MK, hari ini. Banyak lainnya kandas.
04 Feb 2025 16:24 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Sengketa Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, menjadi salah satu perkara sengketa hasil pilkada yang pemeriksaannya masuk ke tahap lanjutan, yaitu pembuktian.
Setiap pihak terkait dengan perkara tersebut, baik pemohon sengketa, Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarbaru selaku termohon, dan pihak terkait (pemenang), diberi kesempatan untuk menghadirkan empat saksi dan ahli guna memperkuat dalil-dalilnya.
Selain Pilkada Banjarbaru, hanya lima perkara sengketa yang diputuskan untuk masuk tahap sidang lanjutan dari 58 perkara yang putusannya dibacakan dalam sesi pertama sidang pembacaan putusan/ketetapan, Selasa (4/2/2025). Lima perkara tersebut, antara lain, sengketa Pilkada Kabupaten Tasikmalaya (Jawa Barat), Kabupaten Magetan (Jawa Timur), Kabupaten Pesawaran (Lampung), Kota Mimika (Papua Tengah), dan Kabupaten Aceh Timur (Aceh).
”Dari 58 nomor (perkara) yang dipanggil hari ini, 52 perkara sudah diucapkan barusan, enam yang lain yang tidak diucapkan itu adalah perkara-perkara yang lanjut ke pembuktian berikutnya. Ini akan dilanjutkan ke persidangan pemeriksaan lanjutan dengan ketentuan akan mendengarkan keterangan saksi atau ahli dan penambahan bukti,” kata Wakil Ketua MK Saldi Isra, dalam sidang pembacaan putusan sesi pertama, Selasa (4/2/2025) pagi hingga siang hari.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/04/22/270e1d4b-3199-4fdc-b053-e980e99bdcc3_jpg.jpg)
Saldi mengatakan, bagi perkara-perkara yang masuk ke tahap pemeriksaan lanjutan, para pihak diminta untuk menyerahkan daftar identitas saksi serta pokok-pokok keterangan yang akan disampaikan.
Demikian pula dengan ahli yang akan dihadirkan, para pihak diminta untuk mengajukan curriculum vitae ahli yang diajukan beserta keterangan ahli yang akan disampaikan. Syarat-syarat tersebut harus disampaikan satu hari sebelum sidang pembuktian lanjutan dilaksanakan.
”Mahkamah akan memberitahukan jadwal sidang pembuktian melalui surat setelah ini dan kita mengagendakan sidang pembuktian lanjutan itu dari tanggal 7 Februari sampai 17 Februari 2025. Jadi, di antara tanggal itu akan ada surat resmi dari Mahkamah,” ujar Saldi.
Kembali ke soal sengketa hasil Pilkada Banjarbaru, MK menerima empat permohonan sengketa. Keempat perkara tersebut diregister dengan nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2024, kemudian nomor 06, 07, dan 09. Untuk perkara 05, MK menyatakan bahwa perkara dilanjutkan ke tahap persidangan berikutnya. Perkara tersebut diajukan oleh pemantau pemilihan Kota Banjarbaru yang diwakili oleh kuasa hukum, Denny Indrayana.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/01/09/5d916e46-b51d-44b8-a773-5af27ffeb9db_jpg.jpg)
Sementara itu, perkara 06 yang diajukan oleh dua pemilih di Kota Banjarbaru, yaitu Udiansyah dan Abdul Karim, kandas karena MK menilai pemohon tak memiliki kedudukan hukum (legal standing).
Hakim konstitusi Arief Hidayat saat membacakan pertimbangan menyatakan, kedua orang tersebut mempersoalkan hasil Pilkada Kota Banjarbaru dalam kedudukannya sebagai perseorangan warga negara yang memiliki hak pilih. Dengan demikian, kualifikasi tersebut tidaklah termasuk di dalam ”peserta pemilihan” atau ”pemantau pemilihan” sebagaimana diatur di dalam Pasal 157 ayat (4) UU No 10/2026 dan Pasal 4 ayat (1) Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024.
”Berkenaan dengan hal tersebut, meskipun para pemohon meminta Mahkamah mengesampingkan atau menunda keberlakuan syarat formil mengenai kedudukan hukum pemohon selaku perorangan warga negara, namun sebagaimana telah Mahkamah pertimbangkan di atas, syarat kedudukan hukum tersebut adalah berkenaan dengan kualifikasi pemohon dalam permohonan perselisihan hasil pilkada, dan tidak terdapat cukup alasan yang kuat dan meyakinkan bagi Mahkamah untuk mengesampingkan syarat tersebut,” ujar Arief.
Nasib serupa dialami oleh Hamdan Eko Benyamine, Hudan Nur, Zepi Al Ayubi, dan Sani Firly, yang merupakan warga Kota Banjarbaru selaku pemohon sengketa dalam perkara 07. Mereka tergabung dalam Lembaga Akademi Bangku Panjang Mingguraya. MK menilai, para pemohon tidak termasuk sebagai pemantau pemilih sehingga tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2024/11/27/3f5e0cd86ac4fd2e7bc1908e1d3aed52-20241127_121330.jpg)
Pilkada Banjarbaru menjadi perhatian banyak pihak karena raihan suara tidak sah mendominasi. Perolehan suara tidak sah jauh melampaui perolehan suara sah yang diraih pasangan calon tunggal, Erna Lisa Halaby dan Wartono, yang diusung 13 partai politik, yakni PKB, Gerindra, PDI Perjuangan, Golkar, Nasdem, Partai Gelora, PKS, Partai Garuda, PAN, PBB, Partai Demokrat, PSI, dan Partai Perindo.
Pasangan Lisa-Wartono menjadi calon tunggal di Pilkada Banjarbaru setelah KPU Kota Banjarbaru membatalkan pencalonan pasangan Muhammad Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah. Meski hanya satu calon, pilkada tidak digelar dengan mekanisme calon tunggal. Penyelenggara pemilu setempat memperlakukan situasi pemungutan suara di sana seolah masih ada dua paslon.
Akibatnya, sejumlah pihak mendesak Pilkada Banjarbaru diulang karena tidak dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku atau inkonstitusional.
KPU setempat saat itu berdalih rekomendasi diskualifikasi pasangan Aditya-Said di pada awal November atau kurang dari 30 hari pemungutan suara, 27 November 2024. Oleh karena itu, ruang untuk proses pencetakan surat suara ulang sudah tidak memungkinkan. Maka, dalam surat suara saat pemilihan, tetap ada gambar Aditya-Said dan bukan kolom kosong seperti seharusnya saat hanya ada calon tunggal. Kemudian saat pemilihan, ketika gambar Aditya-Said dicoblos dianggap sebagai suara tidak sah.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/01/16/bcff0371-4f3c-4c35-8724-0ff4871a134b_jpg.jpg)
Di antara 52 perkara yang dibacakan pada sidang sesi pertama, MK mengabulkan permohonan penarikan kembali sembilan perkara.
Di antaranya, penarikan kembali permohonan yang diajukan paslon gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Utara, Elly Engelbert Lasut dan Hanny Joost Pajouw, paslon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi, dan Koordinator Nasional Perhimpunan Pemilih Indonesia (PPI) Saparudin dalam sengketa Pilkada Kota Semarang dan Kota Probolinggo.
Selain itu, MK mengabulkan penarikan kembali yang diajukan paslon wali kota- wakil wali kota Sawahlunto Deri Asta dan Desni Seswinari, paslon bupati-wakil bupati Pangandaran Ujang Endin Indrawan dan Dadang Solihat, paslon bupati-wakil bupati Kepulauan Yapen Welliam R Manderi dan Yohanes G Raubaba, serta paslon bupati-wakil bupati Klaten W Herry Wibowo dan Wahyu Adhi Dermawan.
”Mahkamah telah berkesimpulan terhadap permohonan penarikan perkara tersebut adalah beralasan menurut hukum dan para pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo,” kata Ketua MK Suhartoyo yang memimpin persidangan.
Penulis:
Susana Rita KumalasantiEditor:
A. Ponco Anggoro