”Sultan” Kemenaker Irvian Bobby Mahendro ditengarai digantikan oleh bawahannya pada awal 2025 karena dianggap kurang loyal terhadap atasan.
26 Agt 2025 14:00 WIB · Politik & Hukum
Di pusaran kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja atau K3 yang menyeret bekas Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer, mencuat sosok yang memantik atensi publik, yakni ”Sultan” Kemenaker. Julukan itu disematkan Ebenezer kepada Irvian Bobby Mahendro, pejabat eselon menengah, di Kementerian Ketenagakerjaan. Mengapa julukan itu melekat pada Irvian? Bagaimana sepak terjangnya di kasus dugaan korupsi tersebut?
Di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Irvian yang juga jadi salah satu tersangka dalam kasus itu bukanlah pejabat tinggi. Ia sebatas menjabat sebagai Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 atau pejabat eselon III di Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemenaker.
Meski demikian, pria dengan gelar Sarjana Teknik Mesin dan Magister Manajemen ini dikenal sebagai ”ahli K3”. Sayangnya, keahlian teknisnya yang mendalam mengenai alur birokrasi sertifikasi K3 justru disalahgunakan. Ia tahu persis tuas prosedural mana yang harus ditarik untuk menciptakan hambatan yang menjadi dasar pemerasan, seperti memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses permohonan.
Peran sentral Irvian terungkap dari aliran dana haram yang dibongkar oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dari total Rp 81 miliar uang hasil pemerasan yang dikumpulkan sejak 2019, sekitar Rp 69 miliar atau lebih dari 85 persen diduga mengalir dan dikendalikan langsung oleh ”Sultan” Kemenaker.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/08/26/32aeec0f709def2f050a5370a5188c08-cropped_image.jpg)
Ia pun bertindak sebagai bendahara utama yang mendistribusikan sebagian dana kepada konspirator lainnya, mulai dari staf teknis hingga pejabat tinggi negara.
Uang itu kemudian digunakannya untuk kepentingan pribadi, seperti belanja, hiburan, membayar uang muka rumah, membeli belasan mobil dan motor mewah, hingga modus pencucian uang dengan menyuntikkan modal ke tiga perusahaan terafiliasi jasa K3.
Yang paling mencengangkan adalah bagaimana Irvian mampu membalik hierarki kekuasaan formal di kementerian. Hubungannya dengan Immanuel Ebenezer atau kerap disapa Noel menjadi ilustrasi paling gamblang. Dalam ekosistem korup ini, kendali atas aliran dana ilegal memberikan kekuasaan praktis yang lebih besar daripada strata jabatan.
Dia membeli rekening itu. Jadi, ternyata memang mungkin dalam praktiknya ada jual beli rekening.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan, julukan ”Sultan” bagi Irvian justru datang dari Noel sendiri. ”IEG (Immanuel Ebenezer) menyebut IBM (Irvian Bobby Mahendro) sebagai ’sultan’, maksudnya orang yang banyak uang di Ditjen Binwas K3,” tuturnya.
Dengan status ”sultan” tersebut, Irvian-lah yang menjadi patron, bahkan untuk atasannya sendiri. Relasi kuasa yang terbalik ini juga terlihat dari cara Noel meminta fasilitas mewah lainnya, seperti renovasi rumah di Cimanggis sebesar Rp 3 miliar hingga motor Ducati.
”Saat minta motor, IEG ngomong ke IBM, ’Saya tahu kamu main motor besar ya.… Kalau untuk saya (IEG), cocoknya motor apa’,” tutur Setyo menirukan percakapan tersebut.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/08/21/2bdffcf86cb651d3806496adee35255c-20250821TOK18.jpg)
Permintaan itu langsung dipenuhi. ”Sultan” Kemenaker langsung membeli dan mengirimkan motor sesuai permintaan Noel. Untuk mengaburkan jejak, motor mewah itu disimpan di rumah putra Noel.
Sang ”Sultan” juga piawai mengaburkan harta kekayaan yang diperolehnya dari korupsi. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terakhirnya yang dilaporkan pada Maret 2022 mencatat total kekayaannya hanya sekitar Rp 3,9 miliar. Hal ini berbanding terbalik dengan temuan dugaan aliran dana haram sebesar Rp 69 miliar kepada Irvian yang ditemukan KPK.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa Irvian menggunakan beberapa rekening penampungan atas nama orang lain (nominee). Salah satunya, rekening milik seorang petani yang tidak dikenal Irvian. Rekening, buku tabungan, hingga kartu ATM milik petani tersebut dikuasai penuh oleh ”Sultan” untuk menampung hasil kejahatannya.
”Dia membeli rekening itu. Jadi, ternyata memang mungkin dalam praktiknya ada jual beli rekening,” ujar Asep.
KPK pun menduga kuat bahwa praktik pemerasan di Kemenaker ini bukanlah inisiatif tunggal Irvian, melainkan sebuah ”tradisi” lama yang sudah mengakar.
Penelusuran KPK terhadap Irvian sendiri berawal dari pengembangan kasus korupsi lain di Kemnaker, yakni terkait Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Bekerja sama dengan PPATK, KPK menelusuri aliran dana dari kasus tersebut dan menemukan jejak awal Irvian pada 2019.
KPK meyakini praktik ini sudah ada sebelum 2019 dan terjadi ”pergantian pemain” secara berkala. Bukti kunci dari dugaan ini adalah fakta bahwa pada awal 2025, posisi Irvian sebagai ”sultan” baru saja digantikan oleh bawahannya, Subhan (SB), karena Irvian dianggap kurang loyal kepada para atasannya.
”Ini kemungkinan 2019 juga ada pergantian. Jadi, ketika kami nge-trace di perkaranya RPTKA ini, diketahui ada nama IBM ini, kita trace, larinya ke tahun 2019 awalnya,” tutur Asep.
Pegiat antikorupsi, Tibiko Zabar, menilai kasus yang terbongkar di Kemenaker itu merupakan contoh nyata dari praktik korupsi sistemik dan berjemaah. Tindakan rasuah tersebut dapat berjalan mulus karena melibatkan berbagai level birokrasi, mulai dari ASN level bawah, pejabat eselon atas, hingga atasan mereka di tingkat wakil menteri.
”Situasi tersebut didukung dengan lingkungan atau sistem pengawasan yang lemah. Alhasil, praktik korupsi birokrasi yang tidak hanya dilakukan oleh satu orang kembali terjadi,” ujar Tibiko.
Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa upaya pemberantasan korupsi tidak cukup hanya berhenti pada komitmen lisan atau jargon semata. Hal yang paling mendesak untuk dilakukan adalah perbaikan sistem yang ketat dengan menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas sehingga tercipta mekanisme kontrol.
Kasus ”Sultan Kemenaker” Irvian Bobby Mahendro ini lebih dari sekadar kisah keserakahan individu. Ia adalah cerminan tentang bagaimana seorang birokrat dengan keahlian spesifik mampu mengeksploitasi kelemahan sistem, membangun jaringan patronase yang melampaui strata jabatan, dan pada akhirnya menjadi pusat gravitasi dari sebuah skema korupsi yang diduga telah berjalan turun-temurun.
Penulis:
Willy Medi Christian NababanEditor:
A. Ponco AnggoroPenyelaras Bahasa:
Teguh Candra