Komisi III berharap tahun depan terjadi penurunan transaksi hingga perputaran uang judi daring di Indonesia.
06 Nov 2024 14:46 WIB · Politik & Hukum
Oleh Hidayat Salam - [email protected]
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2024/11/06/9af0990a5d7511ccc78875d639f3c0de-20241106_102332.jpg)
JAKARTA, KOMPAS – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK mengestimasikan nilai perputaran uang dalam aktivitas perjudian daring akan mencapai lebih dari Rp 404 triliun sepanjang 2024. Jika tanpa ada intervensi Satuan Tugas Pemberantasan Judi Daring selama ini, perputaran dana tersebut bisa mencapai Rp 1.000 triliun. Meski demikian, perlu ada penguatan intervensi satgas pada periode berikutnya agar bisa menekan angka tersebut.
Hal itu diungkapkan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/11/2024).
Ivan menjelaskan, perputaran dana judi daring selama 2024 diperkirakan akan tembus lebih dari Rp 404 triliun. Bahkan, jika tidak ada Satgas Pemberantasan Judi Daring yang dibentuk pada Juni 2024, perputaran uang diperkirakan bisa mencapai Rp 981 triliun.
”Dengan kalkulasi PPATK gunakan jika satgas ini tidak ada, maka sampai akhir 2024 sudah akan menyentuh Rp 1.000 triliun. Ini jika satgas tidak bekerja,” ungkap Ivan saat menanggapi sejumlah pertanyaan dari para anggota DPR Komisi III terkait peran PPATK dalam memberantas judi daring.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2023/02/15/da7ff5b0-c630-44a1-bc77-003eb4299c58_jpg.jpg)
”Dengan pola intervensi saat ini, perputarannya sudah Rp 283 triliun di semester II, maka sampai akhir tahun akan menyentuh sedikit di atas Rp 400 triliun jika satgas bekerja seperti saat ini,” ujar Ivan.
Diketahui, Satgas Pemberantasan Judi Daring dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 pada 14 Juni 2024. Organisasi Satgas Judi Daring langsung berada di bawah presiden dengan masa tugas satgas berakhir pada 31 Desember 2024 dan dapat diperpanjang.
Dengan pola intervensi saat ini, perputarannya sudah Rp 283 triliun di semester II, maka sampai akhir tahun akan menyentuh sedikit di atas Rp 400 triliun jika satgas bekerja seperti saat ini.
Ivan melanjutkan, pada semester I-2024, perputaran uang judi daring sudah mencapai Rp 174 triliun. ”Saat ini sudah semester II, PPATK melihat sudah mencapai di angka Rp 283 triliun,” ucapnya.
PPATK juga sudah memblokir 13.481 rekening di 28 bank yang berkaitan dengan judi daring tersebut selama triwulan III atau hingga September 2024.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/10/07/71782a87-a9cb-4d69-8e73-278df2f616f7_jpg.jpg)
Tak hanya itu, Ivan juga menyampaikan, PPATK mencatat ada 168,35 juta transaksi judi daring yang dilakukan sepanjang 2023. Sementara itu, pada semester I-2024 sudah ada 117,59 juta transaksi judi daring. Ia memperkirakan, peningkatan transaksi judi daring akan terus terjadi sebab bandar judi telah menyediakan angka deposit yang kecil.
”Dengan begitu, jumlah transaksi judi daring akan meningkat drastis," katanya.
Kluster nominal transaksi judi daring untuk masyarakat menengah ke bawah Rp 10.000-Rp 100.000. Adapun untuk kelas menengah ke atas Rp 100.000 sampai Rp 40 miliar.
”Masyarakat berpendapatan menengah ke bawah cenderung menggunakan sebagian besar penghasilan yang mereka terima hampir 70 persen untuk judi daring. Penghasilan Rp 1 juta, misalnya, kalau dulu hanya Rp 100.000, sekarang malah sampai Rp 900.000 untuk judol (judi online). Ini semakin addict masyarakat untuk melakukan judol ini,” papar Ivan.
Menurut Ivan, penegakan hukum harus ditingkatkan agar bisa menekan perputaran uang judi daring hingga jumlah transaksi judi daring di Indonesia. Ke depan, juga perlu penguatan untuk menekan transaksi para pemain judi daring hingga menutup website tersebut.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/11/02/53f83ff8-926b-468e-9035-60e24104ba98_jpg.jpg)
Terakhir, dengan terus memberikan edukasi kepada masyarakat terkait bahaya judi daring. Diharapkan pada 2025 ada penurunan signifikan dari temuan PPATK tersebut.
Dengan terus memberikan edukasi kepada masyarakat terkait bahaya judi daring. Diharapkan pada 2025 ada penurunan signifikan dari temuan PPATK tersebut.
”Alhamdulillah disampaikan akan ada Panja DPR juga terkait judol ini dan PPATK yang sudah kerjakan selama ini. Bahwa jika tidak ada satgas, tidak melakukan kolaborasi antarlembaga, maka perputaran uang judol ini akan meningkat 300 persen dibandingkan tahun lalu,” katanya.
Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Nasdem Ahmad Sahroni mengatakan, pada 2016 transaksi judi daring berkisar Rp 3 triliun, tetapi sampai saat ini sudah lebih Rp 100 triliun. Ia meminta PPATK reaktif untuk segera melakukan pemblokiran dan berkolaborasi dengan aparat penegak hukum untuk mengatasi hal tersebut.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2023/03/29/912a29c5-a288-48db-a6a0-75a75e14f047_jpg.jpg)
”Kita berharap, dia melakukan koordinasi dengan penegakan hukum yang sekarang Polri, sedang serius-seriusnya. Jangan serius di awal aja, kenceng, tapi nanti berakhir dengan suasana yang tidak, dengan ending yang tidak baik,” ujar Sahroni.
Ia berharap, tahun depan ada penurunan transaksi hingga perputaran uang judi daring di Indonesia. ”Apa yang dilakukan oleh PPATK dan Polri saat ini, dalam proses pendekatan hukum, tahun depan agak turun. Kita berharap turun. Tapi kalau hilang begitu cepat, itu impossible. Kita berharap tahun depan transaksinya turun dan terus menurun, kita berharap kembali ke 2016. Paling cepat Rp 2 triliun-Rp 3 triliun,” katanya.
Menurut anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI-P, Stevano Rizki Adranacus, judi daring sudah seperti wabah penyakit bagi masyarakat. Akibatnya, banyak masyarakat melakukan apa pun untuk bisa bermain judi daring tersebut
”Minggu lalu tidak salah ada bapak menjual bayinya berumur 11 bulan dia iklankan Rp 15 juta dan uangnya dipakai untuk judol. Ini wabah epidemi dan mengancam masyarakat kita,” ujar Stevano.
Bahkan, Stevano menyoroti pemerintah yang seharusnya memberantas judi daring justru ada oknum Kementerian Komunikasi dan Digital yang ditangkap. Sebab, mereka berkomplot dengan sindikat judi daring agar website-nya tidak diblokir.
Stevano menyebut Kemenkomdigi termasuk bagian dari sindikat judi daring dan itu sangat memprihatinkan. ”Perlu ada keseriusan PPATK dan lembaga terkait untuk memberantas masalah ini,” ujarnya.
Penulis:
Hidayat SalamEditor:
Suhartono undefined