Serangan AS di Venezuela Langgar Hukum Internasional

Kebijakan kontroversial Trump memicu kritik keras dari segi prosedur hukum dan motif. Namun, AS tampaknya akan luput dari konsekuensi.

04 Jan 2026 15:53 WIB · Internasional

AP PHOTO/GUADALUPE PARDO

Oleh Elsa Emiria Leba

JAKARTA, KOMPAS — Serangan Amerika Serikat ke Venezuela pada 3 Januari 2026 memantik diskusi tentang isu legalitas. Kebijakan Presiden AS Donald Trump mendapat kritik keras dari berbagai pihak karena dinilai melanggar hukum internasional.

Pemerintahan Trump belum secara terbuka merinci dasar hukum atas kebijakan terhadap Venezuela. Namun, Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa melarang penggunaan kekerasan di wilayah kedaulatan negara lain tanpa persetujuan negara tersebut, otorisasi oleh Dewan Keamanan PBB, atau alasan membela diri. AS telah meratifikasi perjanjian itu.

Dosen Hubungan Internasional Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Ratih Herningtyas, mengatakan, serangan AS telah menunjukkan preseden buruk terhadap prinsip penghormatan terhadap hukum internasional, khususnya kedaulatan negara. Hukum dan lembaga internasional jadi kehilangan marwah.

”Negara adidaya seharusnya menjadi penjaga atau pengawas penerapan hukum internasional, tetapi yang terjadi adalah sebaliknya. Aksi AS bisa menimbulkan pesimisme terhadap hukum internasional sehingga negara-negara lebih memilih realistis untuk bersiap perang jika ingin berdamai,” kata Ratih, saat dihubungi, Minggu (4/1/2025).

Aksi AS tidak memiliki legitimasi hukum. Washington tidak memiliki persetujuan DK PBB atau otoritas setempat. Selain itu, perdagangan narkoba dan kekerasan geng masuk dalam kategori aktivitas kriminal. Bagi sebagian pakar, kedua aktivitas itu tidak memenuhi standar internasional tentang konflik bersenjata yang sampai membenarkan respons militer.

Pemandangan malam Caracas, ibu kota Venezuela, yang diambil setelah serangkaian ledakan terdengar pada Sabtu (3/1/2026), dini hari. Ledakan keras serta suara yang menyerupai pesawat terbang melintas di Caracas sekitar pukul 02.00 menurut laporan seorang jurnalis AFP. Ledakan tersebut terjadi ketika Presiden Amerika Serikat Donald Trump terus mengancam Presiden Venezuela Nicolas Maduro.

Namun, AS kemungkinan sudah menyiapkan sejumlah argumen untuk membela diri. ”AS bisa merujuk pada Pasal 51 Piagam PBB tentang hak membela diri. Washington mengidentifikasi Venezuela sebagai sumber ancaman regional karena terlibat jaringan narkoba transnasional atau gagal mengendalikan aktor non-negara (narco traffickers) yang mengancam keamanan AS,” tutur Ratih.

AS sebetulnya sudah pernah melakukan aksi serupa di masa lalu, termasuk di Libya, Panama, dan Honduras. Akan tetapi, Washington kala itu meminta persetujuan dari otoritas setempat. AS tidak melakukan hal tersebut di Venezuela karena tidak mengakui Maduro sebagai pemimpin sah sejak 2019 atau mengakui pemimpin Venezuela yang lain.

Dari segi hukum domestik, kebijakan Trump pun tampaknya berada di ranah abu-abu. Kongres AS memiliki wewenang untuk menyatakan perang meski Presiden AS adalah panglima tertinggi. Presiden-presiden dari Partai Republik dan Demokrat sudah pernah membenarkan aksi militer demi kepentingan nasional.

Kepala Staf Trump Susie Wiles, tahun lalu, pernah mengatakan, jika Trump mengizinkan ”beberapa aktivitas darat” di Venezuela, Trump memerlukan persetujuan dari Kongres. Terkait serangan ke Venezuela, Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio mengatakan, Kongres tidak diberi tahu sebelum operasi hari Sabtu.

”Semua presiden modern telah mengklaim kekuasaan konstitusional yang luas untuk menggunakan kekuatan militer tanpa otorisasi kongres, tetapi hal itu selalu diperdebatkan. Kita akan melihat apakah ada banyak penolakan di Kongres dalam kasus ini, yang akan sangat bergantung pada perkembangan situasi di Venezuela,” ujar Matthew Waxman, Ketua Program Hukum Keamanan Nasional di Sekolah Hukum Columbia, kepada LA Times.

Motif bertentangan

Hal lain yang menjadi isu adalah masalah motif serangan AS. Pengadilan Federal Manhattan, New York, mendakwa Maduro beserta sejumlah tokoh lainnya atas kejahatan terkait terorisme, narkoba, dan senjata.

Namun, dalam konferensi pers, Trump lebih menyalahkan Venezuela karena mencuri kepentingan minyak AS. Menurut dia, Washington akan mengambil alih pemerintahan Venezuela untuk jangka waktu tertentu. Dia tidak memberikan rincian spesifik.

Bagi para ahli hukum, dua klaim itu tidak sejalan. ”Anda tidak bisa mengatakan ini adalah operasi penegakan hukum dan kemudian berbalik mengatakan perlu menjalankan negara ini. Itu sama sekali tidak masuk akal,” kata Jeremy Paul, profesor di Northeastern University.

Cuplikan layar ini yang diambil dari akun X milik Rapid Response 47 menunjukkan Presiden Venezuela Nicolas Maduro (tengah) dikawal oleh agen Badan Penegakan Narkoba AS (DEA) di Lower Manhattan, New York, Amerika Serikat, Sabtu (3/1/2026). Presiden AS Donald Trump mengatakan pada 3 Januari bahwa Amerika Serikat akan mengelola Venezuela dan memanfaatkan cadangan minyaknya yang besar setelah menangkap Maduro dalam serangan bom di Caracas. Rapid Response 47 merupakan akun respons cepat resmi Gedung Putih.

AS sekarang harus bisa membenarkan kedua motif tersebut. Peneliti senior di Institute of Advanced Legal Studies, Susan Breau, menyampaikan, AS mesti membuktikan bahwa betul ada pengedar narkoba yang mengancam kedaulatan AS.

”AS akan berargumen dengan keras bahwa perdagangan narkoba adalah momok dan telah membunuh banyak orang, dan saya setuju. Tetapi, banyak pakar hukum internasional telah meneliti hal ini dan bahkan tidak ada bukti yang jelas bahwa para pengedar narkoba itu berasal dari Venezuela, apalagi bahwa mereka diperintah oleh Maduro dalam arti apa pun,” tutur Breau, dilansir dari The Guardian.

Rebecca Ingber, profesor di Sekolah Hukum Cardozo, menambahkan, ia tidak melihat dasar hukum apa pun bagi Amerika Serikat untuk mengelola Venezuela. Langkah Trump lebih terdengar sebagai pendudukan ilegal menurut hukum internasional.

”Dan, tidak ada wewenang bagi presiden untuk melakukannya menurut hukum domestik. Tidak jelas apa yang ada dalam pikiran Trump, tetapi mungkin dia membutuhkan pendanaan dari Kongres untuk melakukannya,” ujar Ingber kepada The New York Times.

Luput konsekuensi

Paul meragukan AS akan dimintai pertanggungjawaban yang berarti atas tindakannya di Venezuela. Sebab, mekanisme penegakan hukum dalam hukum internasional kurang kuat. ”Sulit untuk melihat bagaimana badan hukum mana pun dapat menjatuhkan konsekuensi praktis pada AS,” tuturnya.

DK PBB dapat menjatuhkan sanksi kepada negara-negara dalam upaya menjaga perdamaian, misalnya dalam isu pembatasan perdagangan, embargo senjata, dan larangan perjalanan. Meski demikian, AS, China, Rusia, Inggris, dan Perancis sebagai anggota tetap memiliki hak veto.

Dengan demikian, sanksi apa pun yang diambil terhadap AS kemungkinan besar tidak akan berlaku. Washington dengan mudah akan menerapkan veto. Situasi ini dapat semakin melemahkan DK PBB.

”DK PBB adalah mekanisme pencegahan Perang Dunia III. Ini telah sepenuhnya dilucuti, terutama oleh AS,” tutur Elvira Domínguez-Redondo, profesor hukum internasional di Universitas Kingston.

Kombinasi gambar ini yang dibuat pada 7 Agustus 2025 menunjukkan Presiden Amerika Serikat Donald Trump (kiri) di Washington, DC, pada 9 Juli 2025, serta Presiden Venezuela Nicolas Maduro (kanan) di Caracas pada 31 Juli 2024.

Ratih menambahkan, satu hal yang pasti ialah kebijakan AS di Venezuela mengubah lanskap geopolitik Amerika Latin serta menurunkan soft power AS di mata dunia. AS tidak lagi menarik sebagai panutan nilai-nilai universal, seperti demokrasi dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

”AS malahan muncul sebagai ancaman global karena perilakunya yang sangat unilateralis. Pola ini dulu sudah pernah terjadi ketika Presiden AS George W Bush melancarkan War on Terror yang memicu gerakan anti-Amerika melalui aksi-aksi terorisme di banyak negara,” tutur Ratih. (REUTERS)


Kerabat Kerja

Penulis:

Elsa Emiria Leba
 | 

Editor:

Bonifasius Josie Susilo H
 | 

Penyelaras Bahasa:

Retma Wati