Sebuah petisi dari tokoh dan masyarakat sipil merespons serangan AS-Israel ke Iran. Indonesia didesak keluar dari Dewan Perdamaian yang digagas oleh Presiden Trump.
01 Mar 2026 21:17 WIB · Politik & Hukum
BIRO PERS SEKRETARIAT PRESIDEN/CAHYO
JAKARTA, KOMPAS — Lebih dari 60 tokoh bersama lebih dari 70 organisasi masyarakat sipil mengeluarkan petisi yang menyatakan serangan Amerika Serikat dan Israel terhadap Iran telah melanggar hukum internasional dan merusak perdamaian dunia. Mereka menilai Dewan Perdamaian yang seharusnya menjaga perdamaian justru bertindak sebaliknya. Karena itu, pemerintah dan DPR didesak segera menarik Indonesia dari keanggotaan Dewan Perdamaian, termasuk menolak pengiriman pasukan TNI ke Gaza.
Sebuah petisi berjudul ”Melawan Imperialisme Baru” digagas oleh 65 tokoh dari kalangan praktisi hukum, ekonom, pegiat demokrasi, rohaniwan, dan aktivis bersama 79 organisasi masyarakat sipil pada Minggu (1/3/2026). Petisi tersebut merespons sejumlah isu, mulai dari perjanjian dagang Indonesia-Amerika Serikat (AS), keterlibatan Indonesia dalam Dewan Perdamaian (Board of Peace/BoP), rencana pengiriman pasukan TNI ke Gaza, hingga serangan AS-Israel terhadap Iran baru-baru ini.
Sejumlah tokoh yang turut menandatangani petisi, antara lain, Zainal Arifin Mochtar (Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada), Muchamad Ali Safa’at (Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya), Todung Mulya Lubis (Duta Besar RI untuk Norwegia 2018–2023), Basuki Rekso Wibowo (Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Nasional), dan Heru Susetyo (Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia).
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2019/05/20/f8b1ba88-541d-4a5b-bd82-18399d231da1_jpeg.jpg)
Selain itu, ada pula Busyro Muqoddas (Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah), Feri Amsari (akademisi Fakultas Hukum Universitas Andalas), Bivitri Susanti (pakar hukum tata negara), Usman Hamid (aktivis hak asasi manusia), Erros Djarot (budayawan), Ray Rangkuti (pegiat demokrasi), Titi Anggraini (anggota Dewan Pembina Perludem), Lili Yang Ing (ekonom), dan Feliks Erasmus Arga (rohaniwan).
Sementara organisasi masyarakat sipil yang terlibat di antaranya Imparsial, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, Amnesty International Indonesia, Institute for Criminal Justice Reform, Jaringan Buruh Migran Indonesia, Center of Reform on Economics, dan Center of Economic and Law Studies.
Melalui petisi tersebut, mereka menilai serangan AS-Israel terhadap Iran telah melanggar hukum internasional, khususnya Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), serta merusak perdamaian dunia.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2022/08/07/8bb24aa2-7621-4c4f-a7ea-de1c9391cbbf.jpg)
Mereka menyatakan Board of Peace telah berubah menjadi Board of War karena lembaga yang diketuai dan didominasi Presiden AS Donald Trump itu justru melakukan serangan militer ke Iran. Ketua BoP yang seharusnya menjaga perdamaian sebagaimana diamanatkan dalam piagamnya dinilai bertindak sebaliknya.
”Dalam konteks itu, sudah semestinya dan seharusnya Indonesia segera menarik diri dari BoP,” demikian bunyi petisi tersebut.
Mereka juga menilai, melalui penandatanganan Piagam BoP, pemerintah masuk dalam langgam politik Donald Trump. Mereka menyebut BoP yang dibentuk di Davos, Swiss, pada 22 Januari 2026 dan diketuai Trump bukanlah BoP sebagaimana dimandatkan dalam Resolusi Dewan Keamanan (DK) PBB Nomor 2803. Alasannya, resolusi tersebut tidak dicantumkan sebagai dasar pertimbangan dalam pembukaan piagam BoP di Davos serta tidak memuat kata Palestina.
”Berbeda dengan Resolusi 2803 yang mengkhususkan penyelesaian masalah Palestina. Dalam BoP di Davos, kendali dan laporan kegiatan BoP ditujukan kepada Donald Trump sebagai ketua. Sementara dalam Resolusi 2803 DK PBB, kendali dan laporan BoP ditujukan kepada DK PBB,” tulis petisi itu.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2026/01/23/09ab343a-7b65-4e9d-965b-d0aca99933b7.jpg)
Karena itu, mereka menegaskan BoP di Davos bukanlah BoP yang dimandatkan dalam Resolusi DK PBB Nomor 2803, melainkan BoP yang dirancang, dibangun, dan didominasi Donald Trump sebagai ketua. ”BoP di Davos tidak memiliki peta jalan atau road map tentang kemerdekaan Palestina sehingga seharusnya dievaluasi ulang,” ujarnya.
Masyarakat sipil menilai kebijakan pemerintah terkait kesepakatan dagang Indonesia-AS dan keikutsertaan Indonesia dalam BoP telah membawa Indonesia masuk dalam ”jurang imperialisme”.
Di sisi lain, masyarakat sipil menilai kebijakan pemerintah terkait kesepakatan dagang Indonesia-AS dan keikutsertaan Indonesia dalam BoP telah membawa Indonesia masuk dalam ”jurang imperialisme”.
Menurut mereka, pemerintah minim membuka ruang partisipasi publik dalam dua kebijakan strategis tersebut, padahal isu Palestina dan perjanjian dagang menyangkut kepentingan luas rakyat. ”Sudah semestinya kebijakan tersebut dikomunikasikan kepada rakyat terlebih dahulu baik melalui mekanisme formal di DPR ataupun melalui pelibatan masyarakat secara langsung,” tulis mereka.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2026/02/20/98250c53b907598da193c6f0f48ccef7-PHOTO_2026_02_20_02_30_00.jpeg)
Dalam kasus Piagam BoP, pemerintah disebut langsung menandatangani piagam di Davos. Sementara dalam perjanjian dagang dengan AS, kesepakatan dinilai dilakukan dengan minim partisipasi publik dan konsultasi dengan DPR sehingga tidak sejalan dengan semangat konstitusi. Petisi itu juga menyinggung adanya putusan Mahkamah Agung AS yang membatalkan kebijakan tarif resiprokal global Presiden Donald Trump karena bertentangan dengan konstitusi AS dan/atau tanpa persetujuan Kongres AS.
”Kami memandang dua proses kesepakatan tersebut menunjukkan Presiden Trump melakukan fait accompli terhadap Indonesia dan di sisi lain Presiden Prabowo mengabaikan pentingnya partisipasi masyarakat,” tulis mereka.
Secara substansial, menurut petisi itu, kebijakan luar negeri melalui kesepakatan dagang dan keikutsertaan Indonesia dalam BoP berpotensi berdampak signifikan terhadap kedaulatan negara, kerusakan lingkungan hidup, pelanggaran hak asasi manusia, serta mengancam sumber-sumber kehidupan rakyat dan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Masyarakat sipil juga menilai perjanjian dagang Indonesia-AS mengandung ketimpangan. Mereka menyebut Indonesia wajib memenuhi 214 ketentuan, sedangkan AS hanya menjalankan sembilan ketentuan.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2026/03/01/507f9e351cf734140a6a7a002355b835-WhatsApp_Image_2026_03_01_at_20.49.59.jpeg)
Karena itu, menurut mereka, kedaulatan ekonomi Indonesia terjebak dalam permainan dagang Donald Trump. Sejumlah substansi perjanjian dinilai merugikan, antara lain bea masuk barang dari AS sebesar 0 persen, pemberian data pribadi warga Indonesia, keistimewaan bebas sertifikasi halal bagi barang dari AS, kepentingan eksploitasi sektor tambang, serta larangan bergabung dengan blok ekonomi lain yang tidak sejalan dengan AS.
Atas dasar itu, mereka menyatakan menolak kesepakatan perjanjian dagang Indonesia-AS karena dinilai merugikan bangsa Indonesia. ”Kami mendesak DPR dan pemerintah untuk mengevaluasi seluruh perjanjian dagang Indonesia dan Amerika Serikat yang bersifat timpang dan tidak adil yang merugikan bangsa Indonesia,” tulis mereka.
Selain itu, mereka juga mendesak pemerintah dan DPR meninjau kembali keikutsertaan Indonesia dalam Piagam BoP. Menurut mereka, BoP yang dibentuk di Davos bukanlah lembaga sebagaimana dimandatkan dalam Resolusi DK PBB Nomor 2803 sehingga kesepakatan tersebut perlu dievaluasi secara menyeluruh.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2026/03/01/d805c6f5-aacf-4de6-a5cc-51ebe3d133bf.jpg)
Mereka turut menegaskan penolakan terhadap rencana pengiriman pasukan TNI ke Gaza jika tidak memiliki mandat DK PBB. Pengiriman pasukan dengan dasar mandat BoP dinilai tidak sejalan dengan resolusi tersebut.
”Kami berkesimpulan bahwa penandatanganan perjanjian dagang Indonesia-Amerika Serikat dan keterlibatan dalam piagam BOP membuat Indonesia masuk ke dalam jurang imperialisme. Oleh karena itu, langkah pemerintah ini patut dievaluasi dan dikoreksi oleh rakyat dan bangsa Indonesia,” tulis mereka.
Secara terpisah, anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Sarifah Ainun Jariyah, menilai serangan yang dilakukan Israel dan AS ke Teheran serta sejumlah kota lain di Iran pada Sabtu (28/2/2026) perlu diwaspadai oleh Pemerintah Indonesia.
Menurut Sarifah, situasi tersebut berpotensi memicu eskalasi konflik yang lebih luas di kawasan. Ia menegaskan Indonesia harus bersikap bijak dan mencermati perkembangan secara saksama guna mencegah dampak yang merugikan kepentingan nasional.
”Untuk Indonesia, ini perlu dilihat secara bijak dan saksama. Kita perlu mencegah terjadinya eskalasi supaya tidak menjadikan konflik ini lebih luas. Sebaiknya semua pihak menahan diri,” ujar Sarifah dalam keterangan tertulis kepada Kompas, Minggu (1/3/2026).
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2026/02/20/bc7a8865e2650535d3a0c38e33f7feb8-APTOPIX_Israeli_Palestinians_Gaza_Ramadan.jpg)
Sarifah menyoroti bahwa ketegangan di kawasan Timur Tengah tidak hanya berdampak pada stabilitas politik regional, tetapi juga dapat mengguncang ekonomi global.
Ia menyebut konflik yang melibatkan kekuatan besar berpotensi memengaruhi pasar energi dunia, meningkatkan volatilitas harga minyak, serta menekan kepercayaan investor global. Selain itu, jalur perdagangan internasional yang melewati kawasan tersebut juga bisa terganggu.
Ketegangan di kawasan Timur Tengah tidak hanya berdampak pada stabilitas politik regional, tetapi juga dapat mengguncang ekonomi global.
”Ketegangan di Timur Tengah bisa memberikan efek bagi ekonomi global. Ini akan memengaruhi pasar energi dunia, investor global, dan jalur perdagangan,” tuturnya.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2026/03/01/41cbfa6e-1d3c-44d6-87e8-979fd8f307a5_jpg.jpg)
Lebih lanjut, Sarifah menekankan pentingnya perlindungan terhadap warga negara Indonesia (WNI) yang berada di wilayah terdampak konflik. Ia meminta pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri dan perwakilan duta besar RI di luar negeri untuk memastikan kondisi dan keselamatan WNI di daerah rawan.
”Yang tidak kalah penting adalah memastikan keselamatan WNI yang sedang berada di daerah rawan tersebut. Hal utama adalah keselamatan mereka,” ucapnya.
Ia juga mendorong Pemerintah Indonesia untuk terus melakukan komunikasi diplomatik dengan berbagai pihak guna meredakan ketegangan dan menjaga stabilitas kawasan.
Perkembangan situasi di Iran dan respons komunitas internasional masih terus dipantau. Pemerintah Indonesia diharapkan mengambil langkah strategis guna meminimalkan dampak geopolitik terhadap kepentingan nasional dan perlindungan WNI di luar negeri.
Penulis:
Nikolaus HarbowoEditor:
Madina NusratPenyelaras Bahasa:
Retma Wati