Pemerintah RI menyerahkan kepada Pemerintah Perancis soal kelanjutan hukuman bagi Serge Atlaoui setelah ia ditransfer ke Perancis, 4 Februari mendatang.
24 Jan 2025 18:56 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Terpidana mati kasus narkotika, Serge Atlaoui, akan dipindahkan ke negara asalnya, Perancis, pada 4 Februari 2025. Atlaoui yang kini sakit kanker telah menjalani hukuman di Indonesia selama 20 tahun.
Rencana pemulangan Serge Atlaoui diumumkan setelah Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra dan Menteri Kehakiman Perancis Gerald Darmanin menandatangani dokumen kesepakatan pengaturan praktis (practical arrangements), Jumat (24/1/2025).
Yusril menandatangani dokumen itu di Gedung Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, dengan disaksikan oleh Duta Besar Perancis untuk Indonesia Fabien Penone. Sementara itu, Gerald menandatangani dokumen tersebut di kantornya, di Perancis. Komunikasi di antara kedua pihak terjadi secara daring.
”Pemerintah Indonesia memutuskan untuk tidak melakukan eksekusi terhadap narapidana tersebut (Serge Atlaoui) dan sepakat untuk memindahkannya ke Perancis. Dan, pemerintah Perancis menyepakati, menyetujui, dan menghormati untuk menandatangani practical arrangements ini,” tutur Yusril saat konferensi pers, Jumat (24/1/2025).
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/01/24/8d82d02c-0b35-4870-ba03-fc08220b988a_jpg.jpg)
Setelah ditransfer ke negara asalnya Perancis, hukuman untuk Atlaoui otomatis menjadi tanggung jawab Pemerintah Perancis. Perancis sudah memberi tahu bahwa terhadap narapidana yang di Indonesia dihukum mati, di Perancis akan dihukum penjara selama 30 tahun.
”Apakah nanti Presiden Perancis akan memberikan grasi atau amnesti ataukah akan memberikan apa pun kebijakan untuk mengurangi, misalnya, sampai jadi 30 tahun, atau tetap dengan menghormati putusan Pengadilan Indonesia, itu sepenuhnya kami serahkan kepada Pemerintah Perancis,” kata Yusril menjelaskan.
Ia juga menyebut proses transfer Serge Atlaoui akan segera dilakukan. Jadwalnya, menurut rencana, pada 4 Februari mendatang. Tanggung jawab Pemerintah Indonesia adalah mengantarkan yang bersangkutan sampai ke bandara, masuk ke dalam pesawat terbang, dan selanjutnya akan dijemput oleh aparat keamanan dari Pemerintah Perancis sampai tiba ke negaranya.
Selanjutnya, setelah di Perancis, pemerintah setempat berkomitmen untuk memberikan informasi terkait kelanjutan pelaksanaan hukuman bagi Atlaoui. Hal ini seperti tertuang dalam dokumen kesepakatan pengaturan praktis yang telah ditandatangani.
Yusril pun menegaskan bahwa kerja sama ini bersifat resiprokal atau simbiosis mutualisme bagi kedua negara.
Dengan demikian, ketika ada orang Indonesia yang juga dipidana oleh pengadilan Perancis, Pemerintah Indonesia bisa mengajukan permintaan untuk ditransfer ke Indonesia. Atas permintaan itu, Pemerintah Perancis berkewajiban untuk mempertimbangkan sebagaimana Pemerintah Indonesia telah mempertimbangkan permintaan dari publik Perancis.
Saat ditanya apakah ada warga negara Indonesia yang mendekam di penjara di Perancis, Yusril mengatakan belum mendapatkan data yang cukup terkait hal itu.
”Tapi, kalau sekiranya ada (WNI yang dihukum di Perancis), kami akan pertimbangkan (transfer ke Indonesia),” ujarnya.
Penone menuturkan bahwa Pemerintah Perancis akan mengimplementasikan poin-poin dalam kesepakatan pengaturan praktis yang sudah disepakati bersama Pemerintah Indonesia. Namun, pihaknya juga ingin mengembangkan kompetensi legal mereka dalam cara yang lebih terstruktur.
”Indonesia dan Perancis sedang mengembalikan hubungan bilateral. Dan, kami memiliki kerja sama yang benar. Jadi, saya ingin mengucapkan terima kasih sekali lagi kepada menteri dan pemerintah untuk kepemimpinannya dalam isu ini,” tuturnya.
Serge Atlaoui menjadi narapidana asing ketujuh yang ditransfer ke negara asalnya dalam sebulan terakhir. Pada 15 Desember 2024, Pemerintah Indonesia menyetujui transfer lima narapidana kasus narkotika ”Bali Nine” ke Australia. Kemudian, narapidana kasus narkotika lainnya, Mary Jane, menyusul tiga hari kemudian, ditransfer ke negaranya, Filipina.
Transfer narapidana asing ini pun besar peluangnya terus berlanjut. Yusril pernah mengemukakan, pemerintah telah menerima permohonan transfer narapidana serupa dari Meksiko, Iran, dan Inggris. Saat ini, pemerintah tengah mempelajari permohonan pemulangan napi dari sejumlah negara itu.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/12/28/f2c44ac0-03df-4d53-a223-2f3e0fedfa1d_jpg.jpg)
Melihat terus berlanjutnya rencana transfer narapidana asing ke negara asalnya, pengajar hukum internasional Universitas Jenderal Achmad Yani, Hikmahanto Juwana, mengingatkan pentingnya payung hukum untuk melandasi pemindahan itu. Menurut dia, perlu diperbaiki aspek legalitas dengan membuat Undang-Undang Transfer Narapidana atau UU Transfer of Sentenced Person.
”Draf RUU-nya saya dengar sudah ada. Tinggal pembahasan dengan DPR. Ini harus dilakukan karena amanah Pasal 45 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan,” tutur Hikmahanto.
Pasal 45 UU Pemasyarakatan menyebutkan, dalam hal tertentu, narapidana dapat dipindahkan ke negara lain berdasarkan perjanjian. Ketentuan mengenai pemindahan narapidana diatur dengan undang-undang.
Tak sebatas itu, keberadaan UU tersebut juga dibutuhkan untuk menjaga konsistensi pemerintah dalam menerapkan kebijakan transfer narapidana. Jika semata menggunakan diskresi presiden atau pemerintah, seolah-olah Indonesia tidak punya kedaulatan hukum karena kebijakannya dibuat secara suka-suka.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2024/12/15/03a15ed80cc519b5750f4235f55421a2-IMG_20241215_WA0004.jpg)
”Dengan adanya undang-undang, kalau pemerintahan berikutnya akan melaksanakan kebijakan itu, sudah ada aturannya. Tidak dengan suka-suka pemerintahnya,” kata Hikmahanto.
Ia menyebut kerja sama antarnegara di bidang pidana ada empat jenis, yaitu ekstradisi, mutual legal assistance (MLA) atau bantuan timbal balik hukum, transfer narapidana, dan transfer of proceeding (permintaan dari satu negara kepada negara lain untuk memulai proses hukum atas suatu tindakan yang bisa dihukum di kedua negara).
Indonesia sudah punya UU Ekstradisi, UU MLA, tetapi belum punya UU Transfer Narapidana. Oleh karena itu, sekali lagi ia menekankan bahwa UU wajib dibuat untuk mengatur seperti prinsip-prinsip yang ada di dalam proses kerja sama pidana tersebut.
”Misalnya, harus ada double dual criminality atau dia melakukan kejahatan di sini dan di sana. Indonesia pun harus punya pedoman, misalnya mau transfer narapidana ke sini untuk kejahatan apa saja,” kata Hikmahanto.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2021/11/23/ee383956-439e-4f2b-beab-e3c7c7240adf.jpg)
Selain itu, jika pemulangan hanya didasarkan pada pengaturan praktis, kedaulatan hukum di Indonesia bisa tercederai. Misalnya, Mary Jane yang divonis hukuman mati di Indonesia, saat dipulangkan ke Filipina, ada pernyataan dari otoritas RI bahwa vonis hukuman atas Mary Jane di Indonesia harus dihormati. Padahal, di Filipina sudah tidak dikenal hukuman mati.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD pun pernah menekankan pentingnya payung hukum, plus persetujuan DPR, untuk memindahkan narapidana asing.
Pertengahan Desember lalu, ia mengingatkan, kebijakan pemindahan narapidana asing ke negara asalnya harus diatur terlebih dahulu dalam undang-undang yang dibahas antara pemerintah dan DPR.
Pasal 4 UU No 1/2006 tentang Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana secara eksplisit mengatur bahwa UU tersebut tidak memberikan wewenang untuk mengadakan pengalihan narapidana atau pengalihan perkara.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2023/10/12/188cb832-1dcb-4be4-9620-c5dcde74357c_jpg.jpg)
”Artinya, pemindahan narapidana ke negara asalnya tidak bisa hanya melalui mutual legal assistance atau perjanjian timbal balik, tetapi harus diatur dalam perjanjian internasional yang disetujui di undang-undang atau diratifikasi,” ujar Mahfud.
Ia menilai bahwa dalam konteks pemindahan narapidana asing, presiden tidak bisa mengambil diskresi karena kebijakan ini menyangkut kedaulatan negara. Tanpa dasar hukum yang kuat, suatu saat orang bisa melakukan kejahatan di Indonesia lalu meminta dipulangkan ke negaranya.
Penulis:
Dian Dewi PurnamasariEditor:
A. Ponco AnggoroPenyelaras Bahasa:
Teguh Candra