Mahfud MD Sebut Pemindahan Napi ke Negara Asalnya Harus Disetujui DPR

Mahfud MD menilai, menurut konstitusi dan dua undang-undang, pemindahan narapidana asing ke negara asalnya harus disetujui oleh DPR dan tidak bisa dengan diskresi.

11 Des 2024 15:46 WIB · Politik & Hukum

Oleh Dian Dewi Purnamasari

JAKARTA, KOMPAS – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyebut sesuai konstitusi, kebijakan pemindahan narapidana asing ke negara asalnya harus mendapatkan persetujuan dari DPR. Sesuai Pasal 11 UUD 1945, kebijakan pemulangan narapidana adalah bagian dari perjanjian internasional yang harus diatur bersama antara pemerintah dan DPR melalui undang-undang.

“Pemindahan narapidana (ke negara asalnya) itu harus diatur dengan perjanjian internasional atau ratifikasi UU. Tidak semua perjanjian internasional harus disetujui DPR. Tetapi, ada hal yang harus disetujui DPR yaitu urusan politik, pertahanan, keamanan, pembentukan kaidah hukum baru,” kata Mahfud melalui keterangan tertulis, Rabu (11/12/2024).

Menurut Mahfud, pemindahan narapidana harus diatur terlebih dahulu di undang-undang yang dibahas antara pemerintah dan DPR. Pasal 4 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana secara eksplisit mengatur bahwa UU tersebut tidak memberikan wewenang untuk mengadakan pengalihan narapidana atau pengalihan perkara.

“Artinya, pemindahan narapidana ke negara asalnya tidak bisa hanya melalui mutual legal assistance atau perjanjian timbal balik. Tetapi, harus diatur di perjanjian internasional yang disetujui di UU atau diratifikasi,” ujar Mahfud.

Mahfud MD Menko Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Kompas/Priyombodo (PRI)06-02-2020

Mahfud pun secara tegas menyebut bahwa rencana pemulangan terpidana mati kasus narkoba Mary Jane Veloso ke negara asalnya Filipina akan melanggar dua UU jika tidak disetujui DPR dan tidak ada perubahan UU, yaitu UU Transfer of Prisoner.

Pertama, dalam konvensi PBB Antikorupsi atau United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi oleh Indonesia melalui UU Nomor 7 Tahun 2006, pemindahan narapidana memang diperbolehkan. Akan tetapi, harus diatur dalam undang-undang.

Kedua, ada pula konvensi internasional yang mengatur secara spesifik tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana terorganisasi lintas negara yaitu United Nations Convention Against Transnational Organized Crime (UNCATOC). Konvensi itu pun sudah diratifikasi oleh Indonesia di UU Nomor 5 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa pemindahan narapidana harus diatur dengan mekanisme undang-undang.

Kedaulatan dan wibawa negara

Mahfud juga menilai bahwa dalam konteks pemindahan narapidana asing, presiden tidak bisa menerapkan kebijakan diskresi. Sebab, kebijakan ini menyangkut kedaulatan negara. Tanpa dasar hukum yang kuat, suatu saat orang bisa melakukan kejahatan di Indonesia lalu meminta dipulangkan ke negaranya. Apalagi, dalam kasus Mary Jane, ia divonis hukuman mati oleh pengadilan.

Manny Pacquiao Kunjungi Mary Jane - Petinju dari Filipina Manny Pacquiao berpelukan untuk berpamitan dengan terpidana mati kasus narkoba Mary Jane Fiesta Veloso di Lembaga Pemasyarakatan Wirogunan, Yogyakarta, Jumat (10/7). Manny didampingi Jinkee Pacquiao (kanan), istrinya, dalam kunjungan itu. Kunjungan petinju tersebut untuk menyemangati terpidana asal Filipina yang eksekusi hukumannya sempat ditunda oleh Presiden Joko Widodo tersebut. Kompas/Ferganata Indra Riatmoko (DRA) 10-07-2015

“Ini menyangkut wibawa hukum kita. Menurut saya, niat Pak Prabowo bagus tetapi aspek kaidah hukumnya salah, dan tidak ada yang berani memberi tahu. Padahal, tugas birokrasi menyampaikan jika tidak bisa dan (menyampaikan) kaidah hukumnya secara benar,” jelas Mahfud.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu pun memahami niat baik Presiden Prabowo Subianto dalam pemindahan narapidana itu adalah untuk meningkatkan persahabatan atau kepercayaan diri bangsa Indonesia dalam pergaulan internasional. Namun, tata cara pemindahan narapidana itu tidak melalui prosedur hukum yang benar.

Penemuan hukum

Terkait pernyataan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra yang menyebut bahwa hal itu adalah penemuan hukum (legal finding) untuk mengatasi kebuntuan, ia pun menyebut itu keliru. Ia tidak pernah menemukan literatur di manapun bahwa presiden bisa melakukan penemuan hukum.

Penemuan hukum hanya dilakukan oleh hakim ketika ada kekosongan hukum. Penemuan hukum juga bisa dilakukan oleh aparat penegak hukum dan pengacara tetapi harus melalui putusan pengadilan.

“Menurut saya ungkapan penemuan hukum itu keliru, karena tidak bisa dilakukan oleh presiden. Presiden itu hanya bisa membuat kebijakan hukum atau sesuatu yang belum ada aturannya sehingga butuh kebijakan,” kata Mahfud.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menandatangani Practical Arrangement' atau 'Pengaturan Praktis' dengan Sekretaris bidang hukum dan gugus penghubung Kementerian Kehakiman Filipina Raul T Vasquez terkait pemindahan terpidana kasus narkotika Mary Jane, di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Jumat (6/12/2024). Yusril Ihza Mahendra menyebut kerja sama tersebut sebagai terobosan hukum di mana pemerintah Filipina sudah sejak 10 tahun lalu mengupayakan pemindahan Mary Jane. Pasca perjanjian praktis itu rencananya Mary Jane akan dipulangkan dari Indonesia ke Filipina sebelum Natal ini. Selanjutnya, Mary Jane akan menjalani hukuman sesuai dengan yurisdiksi Filipina. Kompas/Hendra A Setyawan

Sebelumnya, saat menandatangani pengaturan praktis atau practice arrangements dengan perwakilan Kementerian Kehakiman Filipina, Jumat (6/12/2024), Yusril menyebut bahwa UU Pemasyarakatan memang mengatakan bahwa pemindahan narapidana asing ke negaranya harus diatur dengan UU. Namun, UU Transfer of Prisoner sampai sekarang belum ada. Walakin, UU Pemasyarakatan tidak melarang pemindahan narapidana.

“Jadi, karena itu, ini sepenuhnya adalah diskresi dari Presiden. Kewenangan Presiden untuk mengambil sebuah keputusan dengan mempertimbangkan hukum yang berlaku dan mempertimbangkan asas-asas umum pemerintahan yang baik,” jelas Yusril.

Yusril juga mengungkapkan bahwa dirinya sudah menyampaikan bahwa Indonesia belum pernah mengampuni kasus terpidana narkotika. Kemudian, Prabowo menegaskan bahwa Indonesia tidak membebaskan Mary Jane tetapi dipindahkan dalam status terpidana. Saat kembali ke Filipina, status hukumannya akan diubah dari hukuman mati ke seumur hidup karena Filipina sudah tidak menerapkan hukuman mati.

Yusril pun menyebut bahwa permohonan Filipina untuk memindahkan Mary Jane sudah berlangsung selama 10 tahun sehingga tidak bisa disebut bahwa kebijakan itu terburu-buru. Berdasarkan kajian hukum, pemindahan narapidana bisa dilakukan dengan perundingan kedua negara, pertimbangan kemanusiaan, dan kesepakatan. Oleh sebab itu, dipilih dalam bentuk pengaturan praktis, bukan perjanjian bilateral yang harus diratifikasi.

Anggota Bali Nine Renae Lawrence (tengah) dikawal petugas setelah dibebaskan dari LP Bangli, Bali, Rabu (21/11/2018). Renae merupakan  anggota pertama geng perdagangan heroin "Bali Nine" yang dibebaskan dari penjara setelah menjalani hukuman penjara selama  13 tahun dari 20 tahun yang didapatkannya. SONNY TUMBELAKA / AFP  *** Local Caption *** Renae Lawrence (C) of Australia is escorted from Bangli prison after being released in Bangli regency on Bali island on November 21, 2018. - The first member of the "Bali Nine" heroin-trafficking gang was released from prison on November 21 after serving 13 years, in a case that caused a huge diplomatic rift between Indonesia and Australia. (Photo by SONNY TUMBELAKA / AFP)

“Jadi, hanya untuk kasus ini saja, tidak berlaku untuk kasus yang lain. Karena itu, tidak ada aturan umum yang perlu diratifikasi oleh pemerintah Indonesia maupun pemerintah Filipina,” ujar Yusril. 

Ia pun menyebut bahwa hal itu merupakan suatu penemuan hukum (legal finding) untuk mengatasi kebuntuan. Pada prinsipnya, jangan sampai karena alasan tidak ada aturan hukum, negara tidak dapat melakukan sesuatu yang bermanfaat bagi manusia.

Ia menambahkan bahwa saat ini hukum sudah beralih atau pelan-pelan bergeser dari hukum Eropa kontinental yang mendasarkan pada undang-undang kepada hukum common law atau praktik kebiasaan. Dengan demikian, jika kebiasaan dengan Filipina bisa berjalan terus, bisa menjadi konvensi dalam hukum Indonesia.

Selain Mary Jane yang akan dipulangkan sebelum Natal tahun ini, Indonesia juga sedang mengkaji pemindahan lima narapidana kasus narkotika Bali Nine asal Australia, dan permohonan pengembalian narapidana narkoba asal Perancis Serge Areski Atlaoui.


Kerabat Kerja

Penulis:

Dian Dewi Purnamasari
 | 

Editor:

Cyprianus Anto Saptowalyono