PPG bagi Guru Tertentu akan dibagi menjadi tiga tahap dan dimulai dari 8 Mei 2025. Ini bagian dari upaya menuju semua guru di Indonesia tersertifikasi pada 2026.
08 Mei 2025 17:16 WIB · Humaniora
JAKARTA, KOMPAS — Sebanyak 800.000 guru akan mendapatkan sertifikasi pada tahun 2025. Mereka akan dibagi menjadi tiga dalam tahapan pelaksanaan pendidikan profesi guru atau PPG bagi Guru Tertentu yang dimulai dari 8 Mei 2025. Selain untuk pengembangan kompetensi, sertifikat guru juga menjadi langkah meningkatkan kesejahteraan guru.
Sasaran PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2025 adalah guru yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan status aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024 dan belum memiliki sertifikat pendidik. Ini berdasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pendidikan Profesi Guru.
Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (GTKPG), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Nunuk Suryani mengatakan, pelaksanaan PPG bagi Guru Tertentu ini merupakan bagian dari komitmen Kemendikdasmen untuk menuntaskan sertifikasi sekitar 1 juta guru dalam jangka waktu kurang dari tiga tahun.
”Kami berkomitmen untuk menuntaskan sertifikasi sekitar 800.000 guru lagi dalam tahun ini dan sekitar 1 juta dalam jangka waktu kurang dari tiga tahun. Dan, tahun ini adalah tahun penuntasan pendidikan profesi guru bagi guru tertentu,” kata Nunuk, di Jakarta, Kamis (8/5/2025).
Guru yang akan mengikuti PPG bagi Guru Tertentu harus memenuhi persyaratan administrasi, di antaranya guru penggerak yang belum memiliki sertifikat pendidik, guru yang telah menyelesaikan pendidikan dan latihan profesi guru tetapi belum memiliki sertifikat pendidik, serta guru yang berasal dari peralihan jabatan fungsional lain yang belum memiliki sertifikat pendidik.
PPG bukan sekadar formalitas, melainkan momentum untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme seorang pendidik.
Guru yang telah memenuhi persyaratan administrasi tetapi belum mendapatkan kesempatan pada tahap ini diminta menunggu informasi pemanggilan tahap berikutnya pada akun SIMPKB (Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan) masing-masing.
Sebelum mengikuti uji kompetensi, guru-guru perlu belajar mandiri secara daring melalui Ruang Guru dan Tenaga Kependidikan (Ruang GTK) di dalam platform rumah pendidikan. Informasi lebih lengkap dapat dilihat melalui laman ppg.simpkb.id atau menggunakan akun SIMPKB.
Kemendikdasmen mencatat hingga tahun 2024, jumlah guru yang sudah bersertifikat pendidikan baru mencapai 65 persen atau sebanyak 1.978.177 guru. Sementara 1.060.164 atau 35 persen guru belum bersertifikat pendidik dan akan disertifikasi tahun ini.
”Mimpi kami di tahun 2026 itu semua guru, artinya 3 juta lebih guru atau 100 persen sudah bersertifikat pendidik sehingga kita tinggal memikirkan pengembangan kompetensi guru,” ucapnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2023/09/21/6bd484c6-26a3-4cc7-95ed-ca5bce95fb30_jpg.jpg)
Menurut Nunuk, ada tantangan dalam mewujudkan mimpi tersebut, yakni masih terdapat 249.000 guru atau 8 persen dari total guru tersebut yang belum bergelar diploma 4 (D-4) atau strata 1 (S-1) secara bertahap. Pemerintah pun tengah mengupayakan meningkatkan kualifikasi mereka dengan beasiswa kuliah kepada guru-guru sebelum mengikuti PPG.
”Jadi, dengan mereka sudah S1-D4 maka pada tahun 2028, maksimal ya, dalam tiga tahun mereka akan bisa mengikuti PPG dan pada 2028 atau 2029 itu pula guru akan mendapatkan tunjangan profesi,” tutur Nunuk.
Nunuk menegaskan bahwa proses penyelenggaran PPG adalah gratis, guru diminta berhati-hati terhadap celah oknum yang ingin memanfaatkan kesempatan. Karena itu, semua guru harus mengikuti dengan berintegritas.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menekankan bahwa sertifikat pendidik adalah syarat mutlak yang harus dimiliki oleh seorang guru profesional di Indonesia. Pelaksanaan PPG bukan sekadar formalitas, melainkan momentum untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme seorang pendidik.
Seorang guru, lanjut Mu’ti, harus terus belajar dan menguasai berbagai kompetensi, di antaranya kompetensi pedagogik, akademik, sosial, moral, dan kepemimpinan. PPG menjadi sarana bagi guru untuk meningkatkan kompetensinya.
”Guru sebagai tenaga profesional tentu dituntut untuk meningkatkan kualitas melalui berbagai pelatihan, itu yang sering disebut dengan continuing professional development,” kata Mu’ti.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2023/05/01/3f808b61-d277-4367-abe0-e4b791e307b2_jpg.jpg)
Selain itu, guru juga harus adaptif terhadap pesatnya perkembangan teknologi. Perkembangan zaman ini membuat karakter dan kemampuan anak-anak juga berubah. Jika gurunya tidak adaptif, ia akan kesulitan mengajar muridnya.
"Dalam situasi seperti ini tentu guru dituntut untuk lebih tidak sekadar memahami apa yang menjadi profesionalisme dia terkait dengan mata pelajarannya, tetapi juga dituntut untuk memahami bagaimana mereka bersama-sama dengan para muridnya,” tutur Mu’ti.
Sertifikat guru tahun ini menjadi berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Sebab, pemerintah telah menaikkan tunjangan profesi guru (TPG) yang didapat dengan sertifikat guru.
Tunjangan sertifikasi guru aparatur sipil negara atau ASN dinaikkan sebesar satu kali gaji, sementara tunjangan sertifikasi guru non-ASN dinaikkan menjadi Rp 2 juta. Anggaran untuk kesejahteraan guru ASN dan non-ASN ini naik Rp 16,7 triliun menjadi Rp 81,6 triliun.
Penulis:
Stephanus AranditioEditor:
Ichwan SusantoPenyelaras Bahasa:
Retma Wati