Sertifikasi Guru, dari soal Penyaluran hingga Jaminan Kualitas

Guru yang profesional dan sejahtera jadi ujung tombak pendidikan bermutu untuk semua warga negara.

16 Mar 2025 11:30 WIB · Humaniora

Oleh Ester Lince Napitupulu

Pembayaran tunjangan profesi bagi guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik memberi secercah harapan agar nasib guru tidak seperti ”Oemar Bakri”. Keputusan pemerintah menyalurkan tunjangan sertifikasi langsung ke rekening guru tiap bulannya membuat lega para guru.

Sebelum ada UU Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005, tidak ada kewajiban guru memiliki sertifikat pendidik. Guru cukup punya akta mengajar IV bagi lulusan diploma 3 maupun sarjana. Penghasilan guru saat ini mengandalkan gaji pokok dan sedikit tambahan.

Setelah lahirnya UU Guru dan Dosen, guru profesional jadi standar pemerintah. Lebih dari tiga juta guru yang ada di sekolah-sekolah perlu ditingkatkan kemampuannya agar memiliki sertifikat pendidik. Guru yang belum sarjana berjibaku untuk kuliah lagi dengan beasiswa maupun uang sendiri, lalu mengkuti pendidikan profesi guru (PPG) jika terpilih.

Sebagai penghargaan, pemerintah memberikan tunjangan profesi guru sebesar satu kali gaji pokok per bulan bagi guru aparatur sipil negara (ASN). Adapun guru swasta, lewat kebijakan penyetaraan atau inpassing, awalnya tunjangan profesi ditetapkan Rp 1,5 juta per bulan. Mulai tahun 2025, sesuai janji kampanye Presiden Prabowo Subianto, meningkat menjadi Rp 2 juta per bulan.

Meskipun guru sudah menunaikan kewajibannya, tunjangan profesi guru yang dicairkan per triwulan sering kali terlambat ditransfer. Belum lagi ada masalah pungutan di lapangan. Bahkan, pernah ditemukan ada pemerintah daerah yang sengaja mendepositokan anggaran tunjangan profesi guru untuk diambil bunganya sehingga penyaluran pun terlambat.

Padahal, untuk mendapatkan sertifikat pendidik, guru harus menunggu lama untuk dipanggil mengikuti pendidikan profesi guru karena kuotanya terbatas tiap tahun. Akibatnya, banyak guru yang hingga pensiun belum pernah menikmati pendidikan profesi guru.

Model pendidikan profesi guru yang digelar pemerintah bersama lembaga pendidik tenaga kependidikan (LPTK) beragam. Dimulai dari memprioritaskan guru senior dengan model portofolio, model tes, hingga  yang terbaru dengan model PPG Bagi Guru Tertentu. Janji pemerintah, kuota PPG akan lebih banyak karena guru melakukannya dengan belajar mandiri secara daring, lalu dites.

Percepatan untuk menambah guru bersertifikat pendidik sekaligus meningkatkan kesejahteraan mereka dalam perjalannya tidak mulus. Mengacu pada UU Guru dan Dosen, pemerintah harus menuntaskan selama 10 tahun atau maksimal tahun 2015.

Nyatanya, hingga 2024, sekitar 1,6 juta guru belum memiliki sertifikasi pendidik. Dari jumlah ini, sekitar 1,2 juta guru memenuhi syarat ikut sertifikasi dan 200.000 guru tak memenuhi syarat karena belum berpendidikan D-4/S-1.

Dari jumlah tersebut, sekitar 200.000 guru di antaranya berada di bawah Kementerian Agama. Adapun penyaluran langsung tunjangan profesi guru ke rekening guru di tahun 2025 menyasar 1.476.964 guru ASN dan 392.802 guru non-ASN.

Kesejahteraan atau kualitas

Kebijakan penyaluran tunjangan profesi guru langsung ke rekening, tentunya suatu terobosan bagus. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti mengatakan, kebijakan ini realisasi dari komitmen Presiden agar layanan publik tidak birokratis, tetapi cepat dan efektif.

”Transfer tiga bulan sekali. Ini memakan waktu lama. Ada daerah yang terlambat. Kebijakan penyaluran langsung ini sebagai terobosan dan jawaban terhadap aspirasi guru. Tidak benar pemerintah antikritik dan tidak mendengar aspirasi masyarakat,” tutur Mu’ti.

<p>Grafikota Urgensi Peningkatan Kualitas Guru Infografik</p>

Namun, terobosan tidak berhenti pada penyaluran langsung tunjangan ke rekening guru. Pekerjaan besar menyinkronkan pendidik profesional yang sejahtera dengan kualitas guru yang mendukung pendidikan bermutu untuk semua harus mampu dijawab dengan cepat dan tepat.

Quote

Program sertifikasi guru tak berdampak pada hasil belajar murid.

Bank Dunia pernah menyorot lewat studi tahun 2017 yang menunjukkan bahwa program sertifikasi guru tak berdampak pada hasil belajar murid. Lalu di tahun 2020, kualitas guru di Indonesia dikategorikan masih rendah, baik dalam segi kompetensi dan kemampuan mengajar hingga keterampilan sosio emosional.

Mengacu pada data Asesmen Nasional tahun 2021, peran guru dalam menghadirkan lingkungan belajar di sekolah yang bermutu masih rendah. Terkait dengan kemampuan manajemen kelas, hanya 2 persen guru yang terkategori baik, sedangkan pada aktivasi kognitif, seperti pembelajaran yang interaktif dan sesuai kemampuan peserta didik, hanya 1 persen yang baik.

Perjalanan Anto Teguh Setiawan menuju tempat tugas di SMA Negeri 3 Amarasi Timur, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, pada Sabtu (27/11/2021). Daerah itu masuk kategori terluar, terdepan, tertinggal.

Itje Chodidjah ketika menjabat sebagai Ketua Harian Komisi Nasional Indonesia untuk UNESCO mengatakan, kebijakan pendidikan profesi guru menjadi tidak profesional tanpa menjadikan guru pembelajar. UNESCO menggaungkan bahwa guru adalah seorang pembelajar. Guru harus mampu memupuk kepercayaan dirinya untuk mengembangkan kompetensi yang diperlukan sebagai pendidik.

Dalam rapat bersama Panitia Kerja Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional, Wakil Mendikdasmen Atip Latipulhayat mengatakan, kaitan antara sertifikasi dan tunjangan profesi guru perlu diperbaiki. ”Sertifikasi menjadi syarat untuk mendapat tunjangan profesi, tetapi banyak guru belum ikut PPG karena keterbatasan kuota,” ujar Atip.

Perubahan UU Sisdiknas pun diharapkan menjadi momentum untuk menjamin kesejahteraan guru dengan menetapkan upah guru setara upah minimal di daerah. Lalu, pemerintah perlu memastikan guru memiliki akses pada pendidikan dan pelatihan berkualitas guna memastikan terpenuhinya empat kompetensi guru, yakni pedagogi, profesional, kepribadian, dan sosial.


Kerabat Kerja

Penulis:

Ester Lince Napitupulu
 | 

Editor:

Adhitya Ramadhan
 | 

Penyelaras Bahasa:

Kusnadi .