Penguatan TNI dilakukan dalam rangka pertahanan negara. Namun, muncul kekhawatiran ruang sipil menyempit karena tergerus oleh peran militer yang meluas.
23 Okt 2025 10:10 WIB · Politik & Hukum
S
alah satu regulasi yang berhasil direvisi dalam satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming adalah Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Melalui revisi terbatas itu, pemerintah dan DPR sepakat mengubah sejumlah pasal, termasuk memperluas tugas pokok TNI dalam operasi militer selain perang serta penempatan prajurit aktif di lembaga sipil.
Sejak awal, revisi UU TNI telah menuai kritik publik. Dengan perluasan tugas dan pelibatan militer di institusi sipil itu, publik khawatir ruang sipil akan menyempit. Bukan hanya itu, publik juga cemas perluasan peran TNI itu justru akan menimbulkan remiliterisasi. Benarkah remiliterisasi di ruang sipil itu kini mulai menguat?
Peneliti Departemen Politik dan Perubahan Sosial Centre for Strategic and International Studies (CSIS), D Nicky Fahrizal, melihat adanya penguatan signifikan dalam kapasitas militer di Indonesia selama kepemimpinan Prabowo-Gibran. Penguatan ini setidaknya bisa dilihat dari penambahan enam komando daerah militer atau kodam.
Di bagian barat Indonesia penambahan Kodam XIX/Tuanku Tambusai di Riau dan Kepulauan Riau, Kodam XX/Tuanku Imam Bonjol (Sumatera Barat-Jambi), dan Kodam XXI/Radin Inten (Bengkulu-Lampung).
Setelah itu, beranjak ke tengah dan timur Indonesia dibentuk Kodam XXII/Tambun Bungai (Kalimantan Tengah-Kalimantan Selatan), Kodam XXIII/Palaka Wira (Sulawesi Tengah-Sulawesi Barat), dan Kodam XXIV/Mandala Trikora (Merauke).
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/10/05/42e4c24d48e117620ef1e66e39ebea26-20251005RZF02.JPG)
”Sejak tahun 2024, Pak Prabowo memiliki rencana untuk membangun total 22 kodam baru. Kalau diperhatikan, jumlah kodam ini akan mengikuti kepolisian daerah. Saya menyebutnya ini normalisasi militerisasi karena membesarnya struktur militer,” ujar Nicky di Jakarta, Rabu (22/10/2025).
Dalam paparan bertajuk ”Satu Tahun Pemerintahan Presiden Prabowo: Catatan CSIS” tersebut, Nicky melihat normalisasi tersebut berdampak pada keterlibatan militer yang semakin dalam terhadap ruang sipil. Hal ini bisa dilihat dari penambahan personel, bukan hanya dengan alasan pertahanan, melainkan juga hal lain yang seharusnya menjadi ranah sipil.
Keterlibatan militer di ranah sipil, lanjut Nicky, juga bisa dilihat dari pembentukan Batalyon Teritorial Pembangunan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan ketahanan pangan dan mendukung pembangunan infrastruktur nasional.
”Apabila diobservasi lebih dalam, personel batalyon ini memiliki kemampuan tempur karena basic infanteri. Namun, memiliki keahlian pengelolaan infrastruktur dan kompetensi di bidang kesehatan dan pertanian. Targetnya, 500 batalyon dalam lima tahun atau setiap tahunnya 100 batalyon,” ujar Nicky.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2022/07/07/0ddb94ce-f6f2-4278-bdf3-11bfe76f7336_png.jpg)
Menurut Nicky, penguatan peran TNI ini membuat remiliterisasi ruang sipil kembali terlihat. Peran militer bahkan masuk ke program-program pemerintah, mulai dari Makan Bergizi Gratis (MBG) hingga food estate. TNI juga masuk dalam ranah pendidikan melalui sosialisasi dan penyebaran nilai-nilai kedisiplinan.
”Dari hasil observasi kami di CSIS tersebut, remiliterisasi terjadi di tiga bidang. Pertama mengenai ketahanan pangan, kedua infrastruktur, dan ketiga dalam pendidikan. Semua ini juga tidak terlepas dari normalisasi kedaruratan dalam pengambilan keputusan yang sarat dengan dalih efisiensi dan kondisi darurat pada masa Covid-19,” ujarnya.
Meskipun pandemi telah berlalu, Nicky melihat pola pengambilan kebijakan dengan normalisasi kedaruratan masih terjadi dalam satu tahun pertama kepemimpinan Presiden Prabowo. Dia berujar, kebijakan yang dikeluarkan pemerintah saat ini terkesan terburu-buru dan tanpa perencanaan matang.
Lebih lanjut lagi, pola ini berdampak pada minimnya peluang partisipasi publik secara substantif dan dalam proses legislasi. Nicky menyebut, sejumlah revisi undang-undang dibuat secara kilat dan bahkan menimbulkan reaksi publik, salah satunya revisi UU TNI.
”Pola ini menggeser logika demokrasi deliberatif ke arah demokrasi prosedural yang dangkal. Jadi, partisipasi publik itu akan dikorbankan di dalam pola pikir atau framework di dalam normalisasi kedaruratan,” kata Nicky.
Nicky juga melihat, normalisasi kedaruratan masih bertahan karena beberapa alasan. Salah satunya adalah asumsi terhadap kebutuhan stabilitas politik negara. Alasan ini bahkan berdampak pada kebebasan berekspresi warga.
Menurut dia, kebutuhan stabilitas ini cenderung mengarah pada logika Machiavellian yang melihat efektivitas tindakan represif oleh penguasa dilakukan untuk menjaga stabilitas. Hal ini mengancam kebebasan berpendapat dan berekspresi dari warga negara, bahkan penguatan instrumen keamanan dalam urusan sipil.
”Negara memberikan perlindungan tetapi juga mengancam kebebasan. Logika Machiavellian itu sangat nyata sekali, tampak sekali dalam kedaruratan ini. Penguasa akan lebih represif dan efektif dalam menjaga stabilitas dan dominasi,” lanjutnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/09/18/80ce22227050468d17a18b48c63227c5-20250918ron32.jpg)
Nicky khawatir, normalisasi kedaruratan ini bakal berdampak pada kehidupan bernegara yang mengarah pada pemerintahan yang otoriter. Ini berdampak pada praktik pelanggaran HAM yang masuk dalam selubung institusi hingga ruang sipil yang sulit dipulihkan.
Kritik yang ditafsirkan sebagai ancaman, lanjut Nicky, juga berdampak pada ketakutan kolektif sehingga mematikan budaya sipil, bahkan menghancurkan kepercayaan sosial. Di sisi lain, operasi militer selain perang (OMSP) dilakukan atas nama normalisasi kedaruratan untuk mempercepat agenda pembangunan.
Militerisasi di ruang sipil juga menjadi kekhawatiran Direktur Kebijakan Publik Raksha Initiatives Wahyudi Djafar. Dalam pertemuan yang terpisah, dia juga melihat adanya pendekatan keamanan dan kontrol militerisme dalam pembentukan kebijakan.
Salah satu aspek yang Wahyudi singgung adalah ruang digital yang masuk dalam cakupan aspek OMSP dalam UU TNI. Padahal, dia menilai TNI seharusnya baru bisa masuk ke ranah siber ini jika terjadi perang dan itu berdampak pada aset yang menyangkut pada kedaulatan negara.
”Padahal, bicara tentang pertahanan siber itu, kan, bicara tentang perang. Pertahanan siber itu erat kaitannya dengan aset, instalasi militer, dan pasukan yang berkaitan dengan ruang siber dengan aktor negara. Tetapi kenapa, dalam UU TNI justru masuk OMSP, jadi TNI bisa mengurus yang tidak ada kaitannya dengan perang,” kata Wahyudi.
Penulis:
Machradin Wahyudi RitongaEditor:
Anita YossiharaPenyelaras Bahasa:
Hibar Himawan