Setelah 27 Tahun Reformasi

Dapat dikatakan gerakan reformasi telah gagal mewujudkan cita-cita yang diusungnya karena KKN justru semakin marak di era reformasi.

23 Mei 2025 17:00 WIB · Artikel Opini

Oleh Siswono Yudohusodo

Gerakan Reformasi telah gagal mewujudkan cita-cita yang diusungnya karena korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) justru semakin marak di era reformasi.

Kondisi nasional hari ini adalah buah dari proses reformasi sistem politik di Tanah Air yang terjadi sejak Mei 1998. Era reformasi membawa tema menghapuskan masalah besar di Indonesia: KKN yang sebelumnya merajalela.

Namun, perkembangan yang ada menunjukkan, setelah 27 tahun era reformasi, KKN di Indonesia semakin meluas ke semua cabang kekuasaan negara. Mulai dari eksekutif, legislatif, hingga yudikatif, di pusat ataupun di daerah. Selain itu, di partai politik sebagai pilar sistem demokrasi serta di dunia usaha, baik BUMN, swasta, maupun koperasi.

Di lingkungan legislatif yang merupakan lembaga bagi para politisi dalam menciptakan aturan bermasyarakat dan bernegara—mulai dari tingkat yang paling tinggi, yakni Undang-Undang Dasar (UUD), hingga peraturan perundangan paling bawah, seperti peraturan daerah (perda)—selama 2004-2023 saja, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menindak 344 anggotanya.

Baik itu DPR maupun DPRD. Bahkan ada ketua DPR yang dijebloskan ke penjara karena kasus mark-up anggaran, mengatur tender proyek e-KTP.

Semua ada ”ongkosnya”

Berembus kabar luas bahwa dalam menyusun berbagai undang-undang (UU) dan mengubah pasal dalam UU selalu ada ”ongkos”-nya. Uang untuk kepentingan kelompok tertentu yang tidak kecil itu mengalir ke partai dan fraksi serta anggota Dewan. Sementara proyek-proyek besar sudah dikavling-kavling sejak dalam proses penganggaran. Pemenangnya sudah ditentukan sebelum terselenggaranya tender.

Di lingkungan eksekutif tingkat nasional, hingga 2023, ada 38 kepala lembaga dan menteri yang kena penindakan KPK dalam kasus korupsi. Antara lain tiga menteri di era Presiden Megawati Soekarnoputri, lima menteri di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), dan enam menteri di era Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pejabat eselon I hingga IV yang terjerat pidana korupsi mencapai 363 orang.

Sementara di lingkungan eksekutif tingkat daerah, dalam kurun 2002-2023, KPK telah menangkap 23 gubernur/wakil gubernur, 151 bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota. Di satu provinsi, Riau, pernah tiga gubernurnya berurutan terjerat kasus korupsi.

Mulai dari gubernur Riau periode 1998-2003 dalam kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran. Penerusnya, gubernur Riau periode 2003-2013 tersandung kasus korupsi PON Riau dan perizinan kehutanan. Selanjutnya, gubernur Riau periode 2013-2018 terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK atas kasus suap alih fungsi lahan.

Ilustrasi

Provinsi lain, Kalimantan Selatan (Kalsel) menyumbang enam kepala daerahnya. Dua gubernur dan empat bupati dijerat kasus korupsi oleh KPK dan Kejaksaan Agung di kurun 2002-2024.

BPK adalah lembaga negara independen di bidang pengawasan. Tak terbayangkan pimpinan BPK yang tugasnya mengawasi keuangan negara menerima suap dari pejabat lembaga kementerian yang diperiksa Rp 40 miliar. Ternyata belakangan diketahui, penetapan opini Wajar Tanpa Syarat (WTP) yang dikenakan pada instansi negara ada harganya. Sungguh luar biasa.

Ada anggota BPK ditangkap kejaksaan karena menerima suap dalam penanganan kasus BTS 4 G di Kominfo; orang yang harusnya mengawasi pelanggaran justru terlibat pelanggaran.

Di lingkungan eksekutif, kolusi yang berhubungan dengan korupsi meluas di pusat dan daerah. Setiap kali pergantian pejabat, ada rombongan baru yang dekat dengan pejabat yang baru. Dalam banyak kasus, kompetensi dan aturan diabaikan guna memuluskan upaya korupsi.

Korupsi ini bagaikan gunung es di laut, yang tertangkap sekitar 10 persen. Bagian terbesar tidak terbongkar karena tidak ketahuan atau karena kerja sama dengan aparat penegak hukum.

Dari lingkungan eksekutif juga ada masalah kebocoran yang ditengarai mencapai ratusan triliun tiap tahuannya. Praktik suap untuk kepentingan bisnis terhadap aparat negara cukup umum terjadi. Menurut catatan Indef, sebagian besar suap pengusaha masuk ke polisi (48 persen), bea cukai (41 persen), dan imigrasi (34 persen).

Kebocoran juga cukup besar di BUMN. Pembentukan Kementerian BUMN tidak berhasil memperbaiki performa BUMN dan korupsi tetap menjadi masalah besar yang menyebabkan kehancuran BUMN. Banyak BUMN yang merugi karena salah arus.

BUMN PT Timah Tbk, yang ketika semua usaha pertambangan timah di dunia sedang menikmati hasil yang baik, malah membukukan kerugian Rp 450 miliar pada 2023. BUMN Garam yang di zaman Belanda adalah perusahaan garam terbesar di Asia dengan alat-alat modern di masa itu sudah puluhan tahun merugi terus. Porsinya dalam penyediaan garam nasional sangat kecil.

Garuda Indonesia, satu dari sedikit maskapai di dunia yang punya pasar domestik yang sangat besar, baru meraih untung sewaktu menjual pesawat bekas BUMN transportasi udara yang lain. Merpati bahkan sudah tutup.

BUMN Karya, umumnya dalam keadaan ”Senin-Kamis”. Ketika perusahaan-perusahaan perkebunan swasta kelapa sawit untung besar, PTPN rugi terus. Perhutani adalah perusahaan kehutanan kayu jati (teak wood) terbesar di dunia, tetapi rugi terus.

Ilustrasi

Mengagetkan mendengar BUMN farmasi, Kimia Farma, melaporkan kerugian ketika semua industri farmasi dunia sedang bagus-bagusnya. Padahal, negara terus menyuntikkan modal yang tak kecil. Di sisi lain, gaji dan tantiem komisaris dan direksi sangatlah memadai.

Untuk lingkungan lembaga yudikatif, dalam kurun 15 tahun terakhir, KPK telah melakukan penindakan terhadap 31 hakim. Ada 11 jaksa yang terjerat kasus korupsi. Kejaksaan selama ini menjalankan fungsi yudikatif, tetapi secara struktural berada di eksekutif karena bagian dari pemerintahan.

Ketua Mahkamah Konstitusi juga ada yang terjerat kasus korupsi. Publik juga dikejutkan dengan berita adanya pejabat di Mahkamah Agung terungkap menyimpan uang Rp 1 triliun di rumahnya. KPK juga menangkap 19 pengacara. Belum lagi kasus-kasus di kepolisian, seperti kapolda yang kedapatan menjual narkoba yang sudah jadi barang sitaan.

Terus meluas

Uraian di atas membawa kita pada kesimpulan bahwa wilayah korupsi di Indonesia terus meluas ke semua sektor kekuasaan negara. Dapat dikatakan gerakan reformasi telah gagal mewujudkan cita-cita yang diusungnya karena KKN justru semakin marak di era reformasi.

Keadaan ini tentu yang utama karena andil para pemimpin. Rakyat juga punya andil dari penyimpangan atas cita-cita itu karena berkembangnya demokrasi transaksional. Kian meluasnya korupsi ini membuat sebagian kalangan menjadi skeptis dengan upaya pemberantasan korupsi. Apalagi dengan melihat bahwa selama era reformasi, perekonomian nasional tetap terkendali dengan indikator-indikator yang relatif baik.

Pertumbuhan ekonomi rata-rata 4-5 persen per tahun, cukup tinggi dalam ukuran dunia. PDB meningkat dari 95 miliar dollar AS tahun 1998 menjadi 1,3 triliun dollar AS tahun 2023. Pendapatan per kapita meningkat dari 459,19 dollar AS tahun 1998 menjadi 4.960 dollar AS pada 2024. Bayangkan kalau di Indonesia tak ada korupsi. Pemberantasan korupsi harus menjadi program prioritas Presiden Prabowo agar rakyat Indonesia bisa lebih cepat sejahtera.

Revisi sistem politik

Melihat pengalaman selama ini, pemberantasan korupsi sepertinya tak akan pernah efektif selama belum ada revisi atas sistem politik kita yang membuat demokrasi berkembang ke arah yang salah menjadi transaksional terbuka.

Yaitu, pemilu proporsional terbuka di pemilu legislatif dan pilkada langsung gubernur, bupati, dan wali kota. Juga pembiayaan partai yang tak transparan, serta UU tentang KPK dan hukuman yang tidak menjerakan bagi koruptor.

Inilah hulu masalah dari meluasnya korupsi di lingkungan legislatif dan eksekutif. Parpol adalah pilar sistem demokrasi. Pembiayaan partai di negara yang wilayahnya amat luas dengan jumlah penduduk terbanyak nomor empat di dunia ini sangat besar dan mahal sehingga ikut mendorong korupsi para politisi untuk membiayai operasionalnya.

Di sisi lain, tuntutan untuk meraih kekuasaan dalam sistem politik elektoral proporsional terbuka yang ada sekarang bisa membuat partai tutup mata terhadap korupsi karena keperluan logistik kegiatan politik luar biasa besarnya—untuk biaya beriklan di media massa, rupa-rupa bantuan sosial dan pengumpulan massa, serta biaya untuk pemilih yang sudah menjadi transaksional.

Ada bupati yang masuk penjara karena kasus korupsi. Di pilkada berikutnya, istrinya maju sebagai calon dengan dukungan koalisi parpol dan dapat memenangi pemilihan karena memiliki logistik sangat besar yang diduga dari hasil korupsi suaminya.

Diceritakan oleh banyak caleg terpilih DPR, untuk bisa menang harus punya logistik minimal Rp 10 miliar, yang tentu setelah terpilih akan cari jalan untuk pengembaliannya. Ada politisi koruptor, keluar penjara jadi pimpinan partai, yang berarti ikut mewarnai kebijakan negara. Tak ada lagi sanksi sosial bagi para koruptor. Praktik korupsi tumbuh subur akibat sistem politik transaksional dan berbiaya tinggi. Akibatnya, lembaga kekuasaan politik jadi sarana merampok kekayaan negara dan publik.

Sebagai suatu bangsa, kita perlu introspeksi atas kian maraknya korupsi ini dan mengambil langkah-langkah efektif, terutama melalui pendidikan di sekolah, sejak PAUD, dan juga di setiap keluarga agar sebagai suatu bangsa kita menjadikan kejujuran dan asas kepatutan sebagai suatu nilai luhur. Dalam setiap penempatan jabatan, kejujuran dan kepatutan juga harus jadi syarat utama.

Diperlukan hadirnya peraturan perundangan yang memberi hukuman sangat berat hingga hukuman mati kepada koruptor untuk membuat efek jera, serta KPK yang benar-benar independen.

Diharapkan Presiden Prabowo membuat legasi, membangun Indonesia yang bersih dari korupsi. Untuk membangun Indonesia yang bersih dari korupsi terutama harus dimulai dari lingkungan aparat penegak hukum. Seluruh instansi penegak hukum harus bersih lebih dulu karena tak mungkin membersihkan ruangan kotor dengan sapu yang kotor.

Saya yakin tak sedikit yang berbakat untuk mendekati integritas mantan Kapolri Hoegeng di kepolisian. Tak sedikit di kejaksaan yang mendekati integritas mantan Jaksa Agung Burhanuddin Lopa. Demikian juga di lingkungan MA, ada hakim-hakim yang jujur.

Presiden Prabowo dapat menugaskan yang terbaik, berintegritas, jujur, dan amanah memimpin di instansi kepolisian, kejaksaan dan MA, untuk membersihkan jajaran institusi masing-masing dan dimulai dari atas. Semoga.

Siswono Yudo Husodo Ketua Pembina Yayasan Universitas Pancasila


Kerabat Kerja

Penulis:

Siswono Yudohusodo
 | 

Editor:

Sri Hartati Samhadi, Yohanes Krisnawan
 | 

Penyelaras Bahasa:

Kusnadi .