Setelah Capim KPK Johanis Tanak, Calon Dewas Pun Menilai OTT KPK Tidak Lagi Relevan

Setelah capim KPK Johanis Tanak yang ingin meniadakan OTT KPK jika kelak terpilih sebagai ketua, kini salah satu calon anggota Dewas KPK menilai OTT KPK tak relevan.

20 Nov 2024 13:51 WIB · Politik & Hukum

Oleh Willy Medi Christian Nababan, Kurnia Yunita Rahayu

JAKARTA, KOMPAS — Setelah usai melakukan uji kelayakan dan kepatutan pada 10 calon pimpinan KPK, Komisi III DPR mulai melakukan proses pendalaman terhadap 10 calon anggota Dewan Pengawas atau Dewas KPK, hari ini. Sama seperti saat uji kelayakan capim KPK, ada salah satu calon anggota Dewas yang juga menilai operasi tangkap tangan atau OTT KPK tak lagi relevan. Siapa dia?

Saat uji kelayakan capim KPK, kemarin, salah satu kandidat, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengutarakan pernyataan kontroversial, bahwa dia akan menghapus OTT KPK jika terpilih menjadi Ketua KPK 2024-2029. Alasannya, OTT KPK dinilai tidak sesuai dengan aturan di Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Tanak melanjutkan, KUHAP mendefinisikan tangkap tangan merupakan penangkapan saat atau tak lama setelah pelanggaran hukum pidana terjadi. Sementara diksi ”operasi” dalam OTT merupakan sesuatu yang telah direncanakan sehingga tidak tepat secara hukum.

Saat rapat konsultasi dan pendalaman calon Dewas KPK oleh Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (20/11/2024), salah satu kandidat, yakni Wisnu Baroto, pun berpemikiran sama dengan Johanis Tanak tentang tidak perlunya lagi OTT KPK. Namun, ia tidak melihatnya dari sisi legalitas.

Barang bukti yang diambil dari para tersangka yang terjaring operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kalimantan Selatan dan barang buktinya di ruang ekspos di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (8/10/2024). KPK menangkap 6 tersangka dalam ott di Kalimantan Selatan terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa, pada Minggu (6/10/2024). Dua dari enam tersangka yang ditangkap dalam ott ini adalah Kepala Dinas PUPR Kalsel Ahmad Solhan dan Kepala Bidang Cipta Karya Yulianti Erlynah. KPK menyita barang bukti Rp 12 miliar dan 500 USD dari ott ini. KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO 8-10-2024

Menurutnya, OTT yang selama ini dilakukan KPK tak lagi relevan dengan pemberantasan korupsi. Meski sempat mengubah paradigma, KPK perlu berkembang dalam menangani kasus-kasus korupsi.

Penyidik KPK, menurutnya, harus mampu menganalisa dan mendeteksi kasus korupsi yang besar dan melibatkan organ strategis bangsa. ”Dengan berkembangnya modus kejahatan yang canggih, beragam, dan berskala besar, maka metode OTT tidak lagi mumpuni untuk memerangi hal tersebut,” tutur Staf Ahli Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum.

Selain itu, dia pun menyoroti hubungan pimpinan dan Dewas KPK yang kurang baik di mana pimpinan KPK cenderung merasa lebih tinggi. Padahal, keduanya setara. Hubungannya sama seperti DPR dan pemerintah.

Untuk itu, Wisnu memandang perlunya kesepakatan dan kesepahaman bersama terkait tugas dan wewenang. Salah satunya terkait proses yuridis di dalam KPK. Saat ini, pimpinan KPK dan Dewas KPK selalu bertentangan terkait hal Dewas mengawasi proses penyelidikan, penyidikan oleh KPK.

Para terdakwa korupsi menunggu persidangan dimulai di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/9/2024). Sebanyak delapan saksi diperiksa dalam kasus dugaan pungli di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Salah satu di antara saksi tersebut yakni penyidik KPK yang pernah terseret kasus suap yaitu Stephanus Robin Pattuju. Kasus ini menyeret 15 terdakwa bekas pegawai KPK. Pungli ini terjadi sejak Mei 2019 hingga 2023. Total pungli yang diperoleh dari setidaknya 13 tahanan mencapai Rp 6,3 miliar. Tahanan dimaksud diantaranya Elvianto, Yoory Cornelis Pinontoan, Firjan Taufan, Sahat Tua P Simanjuntak, Nurhadi, Emirsyah Satar, Dodi Reza, M Azis Syamsuddin, Adi Jumal Widodo, Abri Sujadi, Abdul Gafur Mas’ud, Dono Purwoko, dan Rahmat Effendi. KOMPAS/FAKHRI FADLURROHMAN (FAK) 30-09-2024

”Caranya agar tidak ada sekat? Tentunya adanya hubungan harmonis dan sinkronisasi antara pimpinan dan Dewas KPK. Mungkin bisa tiga bulan sekali atau enam bulan sekali mengadakan pertemuan,” jelasnya.

Geng di KPK

Adapun calon anggota Dewas KPK lainnya, Mirwazi, dalam paparannya, menyampaikan ada perilaku korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam internal KPK yang berujung pada pembentukan kelompok atau geng. Mereka memeras para tahanan KPK untuk mendapatkan keuntungan.

Menurut purnawirawan polisi berpangkat Komisaris Besar itu, penempatan personel KPK dalam sebuah tugas cenderung terlalu lama. Kondisi ini memicu kerentanan berupa tindakan korupsi, kolusi, dan nepotisme di antara pegawai. Lebih jauh, hal ini berujung pada pemerasan terhadap tahanan-tahanan KPK.

”Mengingat penempatan pegawai KPK itu terlalu lama, terlalu lama di suatu tempat, sehingga mereka melakukan kolusi, nepotisme di dalamnya untuk membuat suatu geng yang bisa memeras tahanan untuk bisa mendapatkan keuntungan bagi mereka,” terangnya.

Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK 2024-2029

Dia mencontohkan, pimpinan KPK terdahulu melakukan pelanggaran, lalu hal itu bisa dimanfaatkan oleh pegawai KPK, termasuk penjaga tahanan, untuk mendapat keuntungan. Lagi-lagi Mirwazi mengungkit masalah penempatan pegawai yang terlalu lama memicu perilaku koruptif.

Untuk itu, Mirwazi apabila terpilih sebagai anggota Dewas KPK, hendak membuat kesepakatan bersama pimpinan KPK untuk membuat regulasi agar penempatan pegawai bisa mencegah kejenuhan, sehingga mereka tidak melakukan pelanggaran hukum.

Quote

Mengingat penempatan pegawai KPK itu terlalu lama, terlalu lama di suatu tempat, sehingga mereka melakukan kolusi, nepotisme di dalamnya untuk membuat suatu geng yang bisa memeras tahanan untuk bisa mendapatkan keuntungan bagi mereka.

”Apabila kami terpilih sebagai Dewas KPK, kami akan mengatur, regulasi tentang penempatan personel KPK, sehingga personel KPK itu tak jenuh di satu tempat, sehingga melakukan pelanggaran-pelanggaran hukum yang tidak diperlukan,” jelasnya.

Selain hal tersebut, Mirzawi juga menyoroti soal pimpinan KPK yang kerap bertikai dengan Dewas KPK. Mirwazi bertekad menjadikan hal tersebut sebagai pelajaran ke depan. Sejauh ini, dia memandang kisruh internal dipicu oleh ego sektoral. Dewas KPK merasa harus mengawasi sampai ke penyidikan, sedangkan pimpinan KPK merasa dirinyalah yang paling jago dan benar.

Warga melintas di depan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kuningan, Jakarta, Senin (6/7/2020). Sejak Desember 2019 hingga awal Juli 2020 ini, KPK telah melakukan tiga kali operasi tangkap tangan (OTT) kasus korupsi. Kompas/Wawan H Prabowo

Ke depan, Mirzawi ingin pimpinan KPK dan Dewas KPK duduk bersama untuk mengatur pembatasan serta kewenangan masing-masing lembaga. Dengan demikian, kebijaksanaan akan tercipta dan pemberantasan korupsi semakin tajam.

Sistem pelaporan

Sementara itu, calon anggota Dewas KPK lainnya, Elly Fariani, menyampaikan, Dewas perlu membentuk sistem pelaporan untuk memastikan pelaksanaan aturan di internal KPK. Lebih jauh, sistem pelaporan tersebut harus akurat dan transparan guna menjamin terbentuknya kepercayaan baik di internal maupun eksternal.

Pada saat bersamaan, laporan perlu relevan dengan kasus ataupun topik terkait, serta tepat waktu. Apabila laporan sudah kedaluwarsa, maka kekuatan laporannya menjadi tidak bermanfaat dan sia-sia. Selain itu, KPK juga menjamin keamanan dan kerahasiaan para pelapor.

”Terlebih di KPK ini juga merupakan suatu hal yang paling cukup penting dijaga untuk menghindarkan kehebohan yang tidak perlu. Dan laporan harus fleksibel dan dapat diakses oleh pihak-pihak yang mempunyai wewenang. Bisa diaudit, bisa di-tracing ke sumbernya, ke  bukti-buktinya, ke dokumen asalnya. dan terakhir, laporan harus efisien, tidak bertele-tele tapi fokus ke masalah yang dilaporkan,” kata mantan Inspektur Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika ini.

Dari berbagai aspek fungsi dan tugas Dewas KPK, Elly memandang sumber daya manusia sebagai unsur paling penting. Segala hal yang dirumuskan tidak akan berjalan dengan baik apabila SDM tidak kompeten.

Setelah Wisnu, Mirwazi, dan Elly, ada tujuh calon anggota Dewas KPK lain yang didalami programnya jika kelak terpilih oleh Komisi III DPR, sepanjang hari ini. Ketujuh calon dimaksud:

  1. Benny Jozua Mamoto (mantan Ketua Harian Kompolnas)
  2. Gusrizal (Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin)
  3. Sumpeno (hakim Pengadilan Tinggi Jakarta)
  4. Chisca Mirawati (Anggota Asosiasi Bank Asing)
  5. Hamdi Hassyarbaini (Anggota Komite Audit Superbank)
  6. Heru Kreshna Reza (Komisaris Independen PT Asuransi Kredit Indonesia)
  7. Iskandar Mz (mantan Direktur Tindak Pidana Korupsi Mabes Polri)

Menurut rencana, pendalaman para kandidat akan dituntaskan hari ini, sehingga Komisi III DPR bisa langsung memutuskan. Mengacu Pasal 37E Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, calon anggota Dewas yang dijaring oleh panitia seleksi pemerintah diserahkan kepada DPR untuk dikonsultasikan. Adapun ketua dan anggota Dewas dipilih oleh Presiden. Berbeda dengan pimpinan KPK yang memang dipilih oleh DPR setelah uji kelayakan dan kepatutan dilakukan.


Kerabat Kerja

Penulis:

Willy Medi Christian Nababan, Kurnia Yunita Rahayu
 | 

Editor:

A. Ponco Anggoro
 | 

Penyelaras Bahasa:

Kusnadi .