Vonis 6,5 tahun penjara untuk Harvey Moeis, terdakwa korupsi tata niaga timah, telah menimbulkan gejolak di masyarakat. Komisi Yudisial mendalami putusan tersebut.
28 Des 2024 11:42 WIB · Politik & Hukum
Lagi-lagi, kasus korupsi tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk tahun 2012-2022 yang juga menyeret Harvey Moies menjadi sorotan publik. Hukuman yang dijatuhkan hakim dinilai tidak sebanding dengan kerugian negara akibat tindak pidana yang mencapai Rp 300 triliun itu.
Harvey divonis 6 tahun 6 bulan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (23/12/2024). Suami dari aktris Sandra Dewi itu juga dijatuhi pidana denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp 210 miliar yang jika tidak dipenuhi dari harta bendanya, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Eko Ariyanto dengan anggota Suparman Nyompa, Eryusman, Jaini Basir, dan Mulyono itu lebih ringan dari tuntutan jaksa. Oleh penuntut umum, Harvey Moeis dituntut pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 1 miliar, serta uang pengganti Rp 210 miliar.
Namun, majelis hakim menilai, tuntutan jaksa terlalu berat jika dibandingkan dengan kesalahan Harvey. Menurut hakim, Harvey Moeis tidak berperan dalam pengambilan keputusan karena hanya menjadi penghubung PT Refined Bangka Tin dengan PT Timah Tbk.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/10/24/7ef046d6-5e10-436d-8fbf-a056d721f9dc_jpg.jpg)
Terdakwa lain, Suparta, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin, juga dijatuhi hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa. Suparta yang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena telah bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider kurungan 6 bulan. Padahal, jaksa menuntut hukuman 14 tahun penjara.
Hukuman yang lebih ringan dari tuntutan jaksa juga diberikan kepada terdakwa Reza, selaku Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin. Majelis hakim menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara, pidana denda sebesar Rp 750 juta subsider 3 bulan kurungan. Padahal, jaksa menuntut Reza dengan 8 tahun penjara.
Sejumlah terdakwa lain dalam kasus timah ini juga mendapatkan hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa, salah satunya Tamron alias Aon. Pemilik manfaat CV Venus Inti Perkasa itu divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Hukuman penjara itu 6 tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya, yakni 14 tahun.
Vonis yang lebih ringan itu pun menjadi sorotan publik. Sejumlah kalangan menilai hukuman yang dijatuhkan hakim kepada para terdakwa dalam kasus timah itu tidak sebanding dengan kerugian negara yang ditimbulkan.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/12/27/0a056f83-22a3-42a5-9b57-f745fd990ab8_jpg.jpg)
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, misalnya, mempertanyakan di mana keadilan. Melalui akun Instagramnya, Mahfud menyampaikan pandangannya dengan tajuk ”Di mana Keadilan”.
Mahfud mengungkapkan, Harvey Moeis didakwa melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang merugikan negara Rp 300 triliun. ”Dakwaannya konkret, merugikan keuangan negara, bukan potensi merugikan keuangan negara,” tulisnya.
Mahfud juga menyoroti uang pengganti kerugian keuangan negara yang dijatuhkan kepada Harvey sebesar Rp 210 miliar. Menurut Mahfud, besaran uang pengganti itu hanya 0,07 persen dari kerugian yang dialami negara.
Vonis hakim terhadap Harvey Moeis dan terdakwa lain dalam kasus timah juga menjadi atensi Komisi Yudisial (KY). KY akan mendalami putusan tersebut. Pendalaman tersebut dilakukan untuk melihat apakah ada dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh majelis hakim yang menangani perkara tersebut.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2022/04/26/3b9b3404-c3b8-453f-866f-c851f14c493b.jpg)
KY mempersilakan masyarakat untuk melapor apabila ada dugaan pelanggaran kode etik hakim dalam kasus tersebut. Namun, KY meminta agar laporan tersebut disertai bukti-bukti pendukung agar dapat diproses,” kata juru bicara KY yang juga anggota KY, Mukti Fajar Nur Dewata, Jumat (27/12/2024).
Menurut Mukti Fajar, KY menyadari bahwa putusan tersebut menimbulkan gejolak di masyarakat. Selama persidangan berlangsung, KY berinisiatif menurunkan tim untuk memantau persidangan di antaranya saat sidang menghadirkan ahli, saksi a de charge, dan saksi. Pemantauan tersebut dilakukan agar hakim dapat menjaga imparsialitas dan independensinya agar dapat memutus perkara dengan adil.
Sementara itu, tim jaksa penuntut umum menyatakan banding atas putusan Harvey Moeis dan beberapa terdakwa lainnya, seperti Suwito Gunawan alias Awi, Robert Indarto, Reza Andriansyah, dan Suparta.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar dalam siaran persnya mengatakan, alasan menyatakan banding terhadap lima terdakwa tersebut karena putusan Pengadilan Tipikor masih belum memenuhi rasa keadilan masyarakat. ”Majelis hakim tidak mempertimbangkan dampak yang dirasakan masyarakat terhadap kerusakan lingkungan akibat perbuatan para terdakwa dan terjadi kerugian negara yang sangat besar,” ujarnya.
Suwito Gunawan alias Awi, beneficial owner atau pemilik manfaat PT Stanindo Inti Perkasa/SIP, dihukum 8 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti senilai Rp 2,2 triliun subsider 6 tahun penjara. Vonis tersebut masih jauh dari tuntutan jaksa, yaitu pidana penjara selama 14 tahun dan uang pengganti Rp 2,2 triliun subsider 8 tahun penjara.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2024/09/30/33b01b34-47ae-49ba-ab51-4031965721db.jpg)
Sementara Robert Indarto, Direktur PT Sariwiguna Binasentosa (SBS), divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 1,9 triliun subsider 6 tahun penjara. Jaksa menilai, hal itu masih sangat jauh dari tuntutan yang diajukan, yakni pidana penjara selama 14 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan, serta uang pengganti Rp 1,9 triliun subsider 6 tahun penjara.
Reza Adriansyah, Direktur Pengembangan PT Refined Bangka Tin/RBT, dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta. Sementara tuntutan yang diajukan jaksa adalah 8 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Sementara Suparta, Direktur Utama PT RBT, dituntut 14 tahun penjara dan uang pengganti Rp 4,5 triliun subsider 8 tahun penjara. Adapun vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Suparta, yakni 8 tahun penjara dan uang pengganti Rp 4,5 triliun subsider 6 tahun penjara.
Tim jaksa tidak mengajukan banding terhadap Rosalina, General Manager PT Tinindo Internusa, yang sudah dihukum 4 tahun dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Adapun alasan menerima putusan majelis hakim karena vonis sudah memenuhi 2/3 dari tuntutan jaksa, yakni 6 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
”Yang bersangkutan tidak menikmati hasil korupsi sehingga tidak dikenakan untuk membayar uang pengganti,” kata Harli.
Penulis:
Susana Rita KumalasantiEditor:
Anita YossiharaPenyelaras Bahasa:
Hibar Himawan